BEBERAPA MASALAH ANTARA BOLEH DAN DILARANG


*1. Riba yang dilakukan antara Muslim dan Kafir Harbi.*

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh dan tidaknya riba yang dilakukan
seorang muslim terhadap kafir harbi. Kafir harbi adalah kafir yang tengah
memerangi dan terjadi peperangan dengan umat Islam. Hal itu disebabkan
karena mengambil harta musuh adalah diperbolehkan dalam peperangan. Dan
dengan demikian mengambil bunga (riba) juga diperbolehkan. Atas hal itu
pendapat ulama terbagi kepada dua:

   1. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum haramnya riba tetap
   berlaku meskipun terjadi antara muslim dan kafir harbi, sebagaimana yang
   terjadi pada saat damai di negara muslim. Karena hukum tidak berubah hanya
   disebabkan tempat.
   2. Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan berpendapat tidak mengapa riba yang
   terjadi antara muslim dan kafir harbi di negara musuh (darul harbi). Karena
   harta mereka halal diambil dengan cara apapun jika memang tidak ada larangan
   seperti permohonan suaka (pengamanan). Sebab orang yang meminta perlindungan
   harus dijaga harta dan jiwanya.



A. Dalil kelompok yang membolehkan  riba antara Muslim dan kafir harbi:

   1. Hadits Rasulullah riwayat Makhul: “Tidak mengapa riba antara muslim
   dan kafir harbi di negara musuh (daarul harbi)”

*Sanggahan:* Hadits ini mursal dan dhoif dan tidak dapat dijadikan dasar

   1. Hadits Rasulullah sat haji wada’: “Setiap riba Jahiliyah dilarang, dan
   riba pertama yang aku larang adalah riba al-Abbas bin abdul Mutholib”
   (al-Majmu: 9/443). Saat itu Makkah adalah Daarul Harbi (negara musuh)
   sedangkan al-Abbas adalah seorang Muslim, padahal nabi mulai melarangnya
   pada haji Wada’

*Sanggahan*: Hadits itu menerangkan tentang harta riba yang diambil sebelum
turunnya larangan riba, sehingga pada masa al-Abbas diperbolehkan. sedang
harta riba yang belum diambil namun sudah turun ayat riba, maka tidak boleh.

   1. Al-Abbas pernah menerapkan riba pada Rasulullah saw di Makkah sebelum
   penaklukannya (fathu Makkah) dan beliau tidak melarangnya. Dengan demikian
   riba seperti itu diperbolehkan.

*Sanggahan*: Bisa jadi saat terjadi hal itu, al-Abbas belum menjadi seorang
muslim.

   1. Hadits Nabi saw: “Rumah apa yang dibagi pada jahiliyah maka ia berlaku
   pada hukum pembagian jahiliyah”

*Sanggahan*: Hadits ini menerangkan tentang muamalah yang terjadi antara 2
orang musyrik tentang warisan dan lainnya, lalu setelah masuk Islam, maka
tetap saja hasil pembagian itu tetap berlaku, dan tidak berubah.

   1. Harta pihak musuh (ahlul harbi) adalah mubah meski tanpa akad. Oleh
   karena itu jika terjadi akad fasid pun maka lebih boleh.

*Sanggahan:* (1) Sebenarnya pernyataan ini tidak berlaku jika seorang muslim
masuk ke negara kafir (daaul harbi) dengan aman, karena jika seorang kafir
harbi masuk ke negara islam (daarul Islam) dengan aman lalu bertransaksi
dengan muslim dengan riba, maka hal itu pun tidak diperbolehkan. (2)
Meskipun harta mereka halal dirampas dalam bentuk ghanimah, bukan berarti
dibolehkannya akad fasid (akad rusak). Karena setiap akad yang tidak
diperbolehkan berlaku di negeri Islam berlaku pula di negeri kafir (daarul
harbi), seperti nikah fasid (rusak) yang tidak diperbolehkan.

   1. Hadits Nabi saw Ketika mengusir Bani Nadhir lalu mereka berkata: “Kami
   memiliki piutang pada manusia yang belum terlunaskan. Nabi bersabda:
   “Potonglah dan minta percepatlah pembayarannya” (as-sunan al-Kubro)

Hukum potong hutang dalam hadits tidak diperbolehkan antara sesama muslim,
namun di sini antara muslim dan kafir diperbolehkan. oleh karena itu
diperbolehkan riba jika terjadi antara muslim dan kafir.

*Sanggahan*: Sebenarnya bentuk muamalah ini diperbolehkan antara sesama
muslim karena dia tidak sama dengan riba. Karena riba adalah tambahan pada
tempo dan hutang. sedangkan dalam hal ini ada pengurangan dalam hutang.



B. Dalil Jumhur Ulama yang melarang riba antara Muslim dan kafir harbi:

1.       Kemutlakan dalil al-Quran tentang haramnya riba pada setiap tempat
“Allah mengharamkan riba” Demikian juga hadits yang menetapkan haramnya
riba.

2.       Orang Muslim sebagai penduduk negeri Islam dilarang melakukan riba
dengan hukum Islam dimanapun dia berada. Oleh karena itu apa yang haram di
negeri Islam, haram juga di negeri kafir (daarul harbi )seperti halnya zina.

3.       Keharaman riba tetap berlaku pada seorang muslim dan kafir, karena
ayat tersebut memberlakukan kepada semuanya “Mereka mengambil riba padahal
mereka telah dilarangnya” (al-ayat)

4.       Qiyas riba antara muslim dan kafir harbi di negara musuh dengan
mendapatkan suaka sama saja jika terjadi di negara Islam, dan berlaku hukum
riba antar mereka.

5.       Dengan demikian pendapat yang kuat adalah pendapat para jumhur
(mayoritas) ulama yang mengharamkan riba sekalipun terhadap kafir harbi.





*2. Al-Hathitah (Berdamai atas pembayaran sebagian karena dibayar lebih
awal)*

Banyak di antara kalangan masyarakat yang karena keperluan atau pindah
tempat meminta piutang yang belum jatuh tempo dari orang yang berhutang
padanya. Lalu merelakan sebagian dari total hutangnya. Sebagai contoh
seseorang berhutang kepada si A sebesar Rp. 5 juta yang akan dilunasi pada
akhir tahun, lalu karena si A ingin pindah rumah dan karena memerlukan uang,
ia meminta bayaran sebelum waktunya dengan dispensasi cukup dibayar Rp. 4
juta rupiah saja. Apakah bentuk muamalah seperti ini diperbolehkan?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memahami hukum masalah di
atas:

1.      Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa muamalah seperti itu tidak
sah/tidak dibolehkan. Mereka yang berpendapat seperti ini adalah Umar bin
Khottob, Zaid bin Tsabit, Al-Sya’bi, Said bin al-Musayyib, Malik, Abu
Hanifah, Asy-Syafi’I, dan pendapat masyhur dari Ahmad. Karena hal itu
berarti menukar tempo dengan harga.

2.      Ibnu Abbas, Ibnu Sirin dan riwayat dari Ahmad, al-Nakhoi, Abu Tsaur
dan Zafr berpendapat bahwa muamalah seperti itu tidak mengapa (boleh) jika
disepakti. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul
Qoyim.

3.      Muamalah seperti itu hanya diperboleh pada hutang budak mukatabah
(dalam proses memerdekakan diri), Karena hal itu mendorong terealisirnya
kebebasan dari status budak yang sangat didorong dan disukai Allah SWT.
Budak Mukatab adalah budak yang berada dalam proses pelunasan pembebasan
dari status budaknya.



A. Dalil yang pendapat yang menyatakan ketidaksahan mualamah tersebut:

1.      Riwayat dari Miqdad bin Aswad berkata: Saya meminjamkan seseorang
seratus dinar, kemudian saya ikut utusan yang diutus Rasulullah saw, lalu
saya berkata kepada orang tersebut: “Cepatlah bayar padaku sembilan puluh
dinar dan saya lepaskan sepuluh dinar”. Orang itu menjawab: “ya”. Lalu aku
ceritakan hal itu pada Rasulullah saw, beliau menjawab: “Engkau telah
memakan riba wahai Miqdad!”

*Sanggahan*: Dalil ini menurut Ibnu Qoyim lemah, karena ada kelemahan dalam
isnadnya.

2.      Riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw melarang jual beli
tempo dengan cash. Dia berkata: Jual beli tempo dengan cash seperti engkau
memiliki piutang seribu dirham pada seseorang lalu orang itu berkata: Saya
bayar paيamu lebih cepat dengan lima ratus dan biarkan sisanya”.

*Sanggahan:* Dalam hadits ini terdapat Musa al-Robadzi dan dia dhoif, Ahmad
bin Hambal berkata tidak boleh mengambil riwayat darinya.

3.      Riwayat Ibnu syihab dari Salim bin Abdullah, bahwa Ibnu Umar ra
pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki piutang pada orang lain lalu
dia memotong piutang itu dan orang yang hutang mempercepat pelunasannya.
Salim berkata: Ibnu Umar membenci dan melarangnya. (Assunan
al-Kubro-Al-baihaqi).

*Sanggahan*: riwayat ini bertentangan dengan riwayat shahih dari Ibnu Abbas
yang memperbolehkannya.

4.      Sebagaimana diketahui bahwa riba jahiliyah adalah hutang dengan
tempo dengan tambahan yang disyaratkan. Dengan demikian tambahan tersebut
adalah sebagai pengganti dari tempo tersebut dan Allah telah melarangnya.
Dengan demikian jika seseorang berhutang dirham dengan tempo tertentu lalu
dipotong dengan pelunasan lebih cepat, maka hal itu berarti menjadikan
pemotongan sebagai konpensasi dari tempo yang dipercepat (dipotong). Dan
inilah riba yang dilarang Allah secara nash.

*Sanggahan*: Qiyas dan analogi ini sangat batil/salah, karena dalam masalah
ini terdapat pemotogan dan percepatan pelunasan dan itu berbeda sekali
dengan riba yang terdapat tambahan dan penundaan (ta’khir).



B. Dalil pendapat yang membolehkan muamalah “alhathitah”:

1. Riwayat dari Ibnu Abbas berkata: “Ketika Rasulullah saw memerintahkan
agar Bani Nadhir keluar dari Madinah datanglah beberapa orang dari mereka
pada beliau dan berkata: “Wahai Rasulullah saw, engkau telah memerintahkan
mereka agar mereka keluar, sedangkan mereka masih memiliki piutang pada
orang lain yang belum terlunasi dan belum jatuh tempo”. Lalu rasulullah saw
bersabda: “Potonglah dan percepatlah (pelunasannya)” (As-Sunan
al-Kubro-albaihaqi).


-- 
FARIZAL ALBONCELLI
Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948

Kirim email ke