BEBERAPA MASALAH ANTARA BOLEH DAN DILARANG
*1. Riba yang dilakukan antara Muslim dan Kafir Harbi.* Para ulama berbeda pendapat tentang boleh dan tidaknya riba yang dilakukan seorang muslim terhadap kafir harbi. Kafir harbi adalah kafir yang tengah memerangi dan terjadi peperangan dengan umat Islam. Hal itu disebabkan karena mengambil harta musuh adalah diperbolehkan dalam peperangan. Dan dengan demikian mengambil bunga (riba) juga diperbolehkan. Atas hal itu pendapat ulama terbagi kepada dua: 1. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum haramnya riba tetap berlaku meskipun terjadi antara muslim dan kafir harbi, sebagaimana yang terjadi pada saat damai di negara muslim. Karena hukum tidak berubah hanya disebabkan tempat. 2. Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan berpendapat tidak mengapa riba yang terjadi antara muslim dan kafir harbi di negara musuh (darul harbi). Karena harta mereka halal diambil dengan cara apapun jika memang tidak ada larangan seperti permohonan suaka (pengamanan). Sebab orang yang meminta perlindungan harus dijaga harta dan jiwanya. A. Dalil kelompok yang membolehkan riba antara Muslim dan kafir harbi: 1. Hadits Rasulullah riwayat Makhul: “Tidak mengapa riba antara muslim dan kafir harbi di negara musuh (daarul harbi)” *Sanggahan:* Hadits ini mursal dan dhoif dan tidak dapat dijadikan dasar 1. Hadits Rasulullah sat haji wada’: “Setiap riba Jahiliyah dilarang, dan riba pertama yang aku larang adalah riba al-Abbas bin abdul Mutholib” (al-Majmu: 9/443). Saat itu Makkah adalah Daarul Harbi (negara musuh) sedangkan al-Abbas adalah seorang Muslim, padahal nabi mulai melarangnya pada haji Wada’ *Sanggahan*: Hadits itu menerangkan tentang harta riba yang diambil sebelum turunnya larangan riba, sehingga pada masa al-Abbas diperbolehkan. sedang harta riba yang belum diambil namun sudah turun ayat riba, maka tidak boleh. 1. Al-Abbas pernah menerapkan riba pada Rasulullah saw di Makkah sebelum penaklukannya (fathu Makkah) dan beliau tidak melarangnya. Dengan demikian riba seperti itu diperbolehkan. *Sanggahan*: Bisa jadi saat terjadi hal itu, al-Abbas belum menjadi seorang muslim. 1. Hadits Nabi saw: “Rumah apa yang dibagi pada jahiliyah maka ia berlaku pada hukum pembagian jahiliyah” *Sanggahan*: Hadits ini menerangkan tentang muamalah yang terjadi antara 2 orang musyrik tentang warisan dan lainnya, lalu setelah masuk Islam, maka tetap saja hasil pembagian itu tetap berlaku, dan tidak berubah. 1. Harta pihak musuh (ahlul harbi) adalah mubah meski tanpa akad. Oleh karena itu jika terjadi akad fasid pun maka lebih boleh. *Sanggahan:* (1) Sebenarnya pernyataan ini tidak berlaku jika seorang muslim masuk ke negara kafir (daaul harbi) dengan aman, karena jika seorang kafir harbi masuk ke negara islam (daarul Islam) dengan aman lalu bertransaksi dengan muslim dengan riba, maka hal itu pun tidak diperbolehkan. (2) Meskipun harta mereka halal dirampas dalam bentuk ghanimah, bukan berarti dibolehkannya akad fasid (akad rusak). Karena setiap akad yang tidak diperbolehkan berlaku di negeri Islam berlaku pula di negeri kafir (daarul harbi), seperti nikah fasid (rusak) yang tidak diperbolehkan. 1. Hadits Nabi saw Ketika mengusir Bani Nadhir lalu mereka berkata: “Kami memiliki piutang pada manusia yang belum terlunaskan. Nabi bersabda: “Potonglah dan minta percepatlah pembayarannya” (as-sunan al-Kubro) Hukum potong hutang dalam hadits tidak diperbolehkan antara sesama muslim, namun di sini antara muslim dan kafir diperbolehkan. oleh karena itu diperbolehkan riba jika terjadi antara muslim dan kafir. *Sanggahan*: Sebenarnya bentuk muamalah ini diperbolehkan antara sesama muslim karena dia tidak sama dengan riba. Karena riba adalah tambahan pada tempo dan hutang. sedangkan dalam hal ini ada pengurangan dalam hutang. B. Dalil Jumhur Ulama yang melarang riba antara Muslim dan kafir harbi: 1. Kemutlakan dalil al-Quran tentang haramnya riba pada setiap tempat “Allah mengharamkan riba” Demikian juga hadits yang menetapkan haramnya riba. 2. Orang Muslim sebagai penduduk negeri Islam dilarang melakukan riba dengan hukum Islam dimanapun dia berada. Oleh karena itu apa yang haram di negeri Islam, haram juga di negeri kafir (daarul harbi )seperti halnya zina. 3. Keharaman riba tetap berlaku pada seorang muslim dan kafir, karena ayat tersebut memberlakukan kepada semuanya “Mereka mengambil riba padahal mereka telah dilarangnya” (al-ayat) 4. Qiyas riba antara muslim dan kafir harbi di negara musuh dengan mendapatkan suaka sama saja jika terjadi di negara Islam, dan berlaku hukum riba antar mereka. 5. Dengan demikian pendapat yang kuat adalah pendapat para jumhur (mayoritas) ulama yang mengharamkan riba sekalipun terhadap kafir harbi. *2. Al-Hathitah (Berdamai atas pembayaran sebagian karena dibayar lebih awal)* Banyak di antara kalangan masyarakat yang karena keperluan atau pindah tempat meminta piutang yang belum jatuh tempo dari orang yang berhutang padanya. Lalu merelakan sebagian dari total hutangnya. Sebagai contoh seseorang berhutang kepada si A sebesar Rp. 5 juta yang akan dilunasi pada akhir tahun, lalu karena si A ingin pindah rumah dan karena memerlukan uang, ia meminta bayaran sebelum waktunya dengan dispensasi cukup dibayar Rp. 4 juta rupiah saja. Apakah bentuk muamalah seperti ini diperbolehkan? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memahami hukum masalah di atas: 1. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa muamalah seperti itu tidak sah/tidak dibolehkan. Mereka yang berpendapat seperti ini adalah Umar bin Khottob, Zaid bin Tsabit, Al-Sya’bi, Said bin al-Musayyib, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’I, dan pendapat masyhur dari Ahmad. Karena hal itu berarti menukar tempo dengan harga. 2. Ibnu Abbas, Ibnu Sirin dan riwayat dari Ahmad, al-Nakhoi, Abu Tsaur dan Zafr berpendapat bahwa muamalah seperti itu tidak mengapa (boleh) jika disepakti. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyim. 3. Muamalah seperti itu hanya diperboleh pada hutang budak mukatabah (dalam proses memerdekakan diri), Karena hal itu mendorong terealisirnya kebebasan dari status budak yang sangat didorong dan disukai Allah SWT. Budak Mukatab adalah budak yang berada dalam proses pelunasan pembebasan dari status budaknya. A. Dalil yang pendapat yang menyatakan ketidaksahan mualamah tersebut: 1. Riwayat dari Miqdad bin Aswad berkata: Saya meminjamkan seseorang seratus dinar, kemudian saya ikut utusan yang diutus Rasulullah saw, lalu saya berkata kepada orang tersebut: “Cepatlah bayar padaku sembilan puluh dinar dan saya lepaskan sepuluh dinar”. Orang itu menjawab: “ya”. Lalu aku ceritakan hal itu pada Rasulullah saw, beliau menjawab: “Engkau telah memakan riba wahai Miqdad!” *Sanggahan*: Dalil ini menurut Ibnu Qoyim lemah, karena ada kelemahan dalam isnadnya. 2. Riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw melarang jual beli tempo dengan cash. Dia berkata: Jual beli tempo dengan cash seperti engkau memiliki piutang seribu dirham pada seseorang lalu orang itu berkata: Saya bayar paيamu lebih cepat dengan lima ratus dan biarkan sisanya”. *Sanggahan:* Dalam hadits ini terdapat Musa al-Robadzi dan dia dhoif, Ahmad bin Hambal berkata tidak boleh mengambil riwayat darinya. 3. Riwayat Ibnu syihab dari Salim bin Abdullah, bahwa Ibnu Umar ra pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki piutang pada orang lain lalu dia memotong piutang itu dan orang yang hutang mempercepat pelunasannya. Salim berkata: Ibnu Umar membenci dan melarangnya. (Assunan al-Kubro-Al-baihaqi). *Sanggahan*: riwayat ini bertentangan dengan riwayat shahih dari Ibnu Abbas yang memperbolehkannya. 4. Sebagaimana diketahui bahwa riba jahiliyah adalah hutang dengan tempo dengan tambahan yang disyaratkan. Dengan demikian tambahan tersebut adalah sebagai pengganti dari tempo tersebut dan Allah telah melarangnya. Dengan demikian jika seseorang berhutang dirham dengan tempo tertentu lalu dipotong dengan pelunasan lebih cepat, maka hal itu berarti menjadikan pemotongan sebagai konpensasi dari tempo yang dipercepat (dipotong). Dan inilah riba yang dilarang Allah secara nash. *Sanggahan*: Qiyas dan analogi ini sangat batil/salah, karena dalam masalah ini terdapat pemotogan dan percepatan pelunasan dan itu berbeda sekali dengan riba yang terdapat tambahan dan penundaan (ta’khir). B. Dalil pendapat yang membolehkan muamalah “alhathitah”: 1. Riwayat dari Ibnu Abbas berkata: “Ketika Rasulullah saw memerintahkan agar Bani Nadhir keluar dari Madinah datanglah beberapa orang dari mereka pada beliau dan berkata: “Wahai Rasulullah saw, engkau telah memerintahkan mereka agar mereka keluar, sedangkan mereka masih memiliki piutang pada orang lain yang belum terlunasi dan belum jatuh tempo”. Lalu rasulullah saw bersabda: “Potonglah dan percepatlah (pelunasannya)” (As-Sunan al-Kubro-albaihaqi). -- FARIZAL ALBONCELLI Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/ FS: [email protected] mobile: 021 950 42948

