Slide 19 •*عن عبد الله بن عمرو قال سمعت رسول الله صلى الله عليه **وسلم يقول لعن الله الراشي والمرتشي** *
Slide 19 Dari Abdullah bin Umar berkata, aku mendengar “Rasulullah saw bersabda, Allah melaknat orang yang menyuap, dan yang menerima suap, (HR: Ibnu Hibban) Slide 20 •Kandungan Hadist: Risywah (suap) hukum asalnya haram, baik yang memberi maupun yang menerima •Akan tetapi hukum risywah atau suap alias uang pelicin dapat dibagi dua masalah: –Jika suatu urusan yang memang tidak layak lulus/lancar, kemudian jika dengan sogok urusan itu dapat dilancarkan, padahal memang tidak layak lolos, maka si pemberi dan si penerima sama-sama berdosa, sebagaimana hadits di atas. –Jika suatu urusan yang sebenarnya layak lolos/lulus/lancar, kemudian dipersulit oleh pejabat yang terkait, dan hanya bisa lolos/lulus/lancar dengan risywah (asumsi cara lain tidak mungkin bisa), maka si pemberi risywah tidak berdosa karena dia sedang mengambil haknya yang memang layaknya urusan itu lulus dan memenuhi syarat. Sedangkan bagi si penerima risywah, tetap hukumnya haram dan berdosa. –Hal ini berdasarkan hadits mengenai orang-orang yang terus mendesak meminta sedekah kepada Nabi saw, lalu beliau memberi mereka padahal mereka tidak berhak. Rasulullah saw. Beliau bersabda:“Sesungguhnya salah seorang dari kamu keluar dari tempatku dengan membawa sedekah yang disembunyikannya di bawah ketiaknya, padahal apa yang dibawanya itu adalah neraka baginya”. Umar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana engkau memberinya sedangkan engkau tahu bahwa itu adalah neraka baginya?” Beliau menjawab, “Apa yang harus aku lakukan? Mereka terus menerus meminta kepadaku, sedangkan Allah melarangku berlaku bakhil” (HR: Ahmad dari Abu Ya’la) - Materi kuliah HADIST AHKAM - STEI SEBI -- FARIZAL ALBONCELLI Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/ FS: [email protected] mobile: 021 950 42948

