Slide 19 •*عن عبد الله بن عمرو قال سمعت رسول الله صلى الله عليه **وسلم يقول
لعن الله الراشي والمرتشي** *


Slide 19 Dari Abdullah bin Umar berkata, aku mendengar “Rasulullah saw
bersabda, Allah melaknat orang yang menyuap, dan yang menerima suap, (HR:
Ibnu Hibban)

Slide 20 •Kandungan Hadist:
Risywah (suap) hukum asalnya haram, baik yang memberi maupun yang menerima
•Akan tetapi hukum risywah atau suap alias uang pelicin dapat dibagi
dua  masalah:

–Jika suatu urusan yang memang tidak layak lulus/lancar, kemudian jika
dengan sogok urusan itu dapat dilancarkan, padahal memang tidak layak lolos,
maka si pemberi dan si penerima sama-sama berdosa, sebagaimana hadits di
atas.
–Jika suatu urusan yang sebenarnya layak lolos/lulus/lancar, kemudian
dipersulit oleh pejabat yang terkait, dan hanya bisa lolos/lulus/lancar
dengan risywah (asumsi cara lain tidak mungkin bisa), maka si pemberi
risywah tidak berdosa karena dia sedang mengambil haknya yang memang
layaknya urusan itu lulus dan memenuhi syarat. Sedangkan bagi si penerima
risywah, tetap hukumnya haram dan berdosa.
–Hal ini berdasarkan hadits mengenai orang-orang yang terus mendesak meminta
sedekah kepada Nabi saw, lalu beliau memberi mereka padahal mereka
tidak berhak.
Rasulullah saw. Beliau bersabda:“Sesungguhnya salah seorang dari kamu keluar
dari tempatku dengan membawa sedekah yang disembunyikannya di bawah ketiaknya,
padahal apa yang dibawanya itu adalah neraka baginya”. Umar bertanya, “Wahai
Rasulullah, bagaimana engkau memberinya sedangkan engkau tahu bahwa itu
adalah neraka baginya?” Beliau menjawab, “Apa yang harus aku lakukan? Mereka
terus menerus meminta kepadaku, sedangkan Allah melarangku berlaku bakhil”
(HR: Ahmad dari Abu Ya’la)

 - Materi kuliah HADIST AHKAM -
   STEI SEBI
-- 
FARIZAL ALBONCELLI
Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948

Kirim email ke