oleh Agustianto

Hakikat puasa adalah mengendalikan diri dan hawa nafsu dari segala yang
membatalkan nilai pahala puasa. Dengan demikian, puasa juga secara
substansial bermakna pengendalian diri dari perilaku tercela, seperti
mubazzir (berlebih-lebihan) dalam konsumsi, membuka usaha hiburan maksiat
(diskotik), dan segala sesuatu yang diharamkan, seperti ghibah, berbohong,
berkata keji, korupsi, menerima suap, main judi, dan juga termasuk makan
riba (bunga bank).

Orang yang berpuasa secara benar pasti berusaha menghindari
perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena bila perbuatan itu dilakukan,
puasanya tidak bernilai sama sekali. Inilah yang disabdakan Nab Muhammad
SAW, “Banyak orang yang puasa, tidak mendapatkan nilai apa-apa, kecuali rasa
lapar dan dahaga saja.”

Ruang lingkup ekonomi syariah sangat luas, seluas ruang lingkup ekonomi
konvensional. Karena itu, ekonomi syariah tidak saja sebatas lembaga
keuangan dan perbankan saja, tetapi juga tentang produksi,distribusi dan
konsumsi, juga tentang moneter, fiskal, manajemen, akuntansi dan sebagainya.
Keseluruhan ekonomi syariah itu harus kita aktualisasikan dalam kehidupan
keseharian sebagai pengamalan syariah Islam di bidang muamalah.

Saat ini, kita perlu melakukan evaluasi dan kritik terhadap perilaku kita
saat ini dalam melaksanakan puasa. Cara pandang kita pun tentang ramadhan
perlu diluruskan. Fenomena yang terjadi pada bulan Ramadhan adalah
terjadinya pola kosumsi yang berlebihan, yaitu dengan membeli makanan,
minuman, buah-buahan secara berlebihan yang harganya relative lebih mahal
dari hari-hari biasanya.

Puasa dan perilaku konsumen
Pertama-tama, ibadah puasa harus melahirkan setiap sikap hidup sederhana dan
efisien dalam konsumsi. Sikap hidup sederhana, efisien dan tak
berlebih-lebihan dalam bulan puasa, terlihat ajaran Nabi Muhammad SAW ketika
berbuka puasa. Nabi mengajarkan bahwa makanan berbuka puasa cukup dengan
seteguk air dan memakan sebutir kurma. Sikap dan perilaku itu saat ini
hampir hilang dari kehidupan umat Islam, terutama di Indonesia.

Saat ini telah menjadi kebiasaan umat Islam memupuk makanan, minuman,
buah-buahan, segala macam kue, bubur, kolak dan acara berbuka puasa yang
menunjukkan sikap sidup israf dan tabzir. Perilaku ini jelas bertentangan
dengan Sunnah Rasulullah dan syariah Islam.

Islam sangat anti terhadap sikap hidup berlebih-lebihan atau mubazzir,
karena mubazzir adalah saudara setan. Islam mengajarkan sikap hidup
sederhana dalam mengkonsumsi barang-barang dan makanan. Dalam al-Qur’an
dengan tegas Allah berfirman, “Makan dan minumlah kamu, tetapi jangan
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.”

Perilaku israf dan tabzir tidak saja bertentangan dengan syariah atau Sunnah
Rasulullah, tetapi juga menunjukkan sikap hidup individualis dan egois,
karena ketika kita menerapkan pola konsumsi israf (berlebihan),masih banyak
saudara-saudara kita yang dilanda krisis ekonomi yang sangat menyedihkan.
Padahal kalau kita bisa hemat, maka sisa uang itu bisa digunakan untuk infak
atau sedekah kepada para fakir miskin yang memerlukan dana untuk hidup
secara layak.

Belum lagi Ramadhan usai, sebagian sudah sibuk membeli pakaian baru,
menyiapkan kue dan minuman untuk lebaran dan merencanakan rekreasi lebaran.
Inilah perilaku konsumen muslimin yang harus diluruskan secara bertahap.

Selain itu, dalam konteks ini kita perlu merenungkan salah satu hikmah
puasa. Apabila kaum muslimin meningkatkan konsumsi selama Ramadhan, maka
secara agregat, harga-harga akan naik dan hal ini sangat berpotensi untuk
mewujudkan inflasi. Padahal inflasi adalah suatu realita yang tidak
diinginkan. Bila hal ini terjadi, maka dampak puasa menjadi negatif, yakni
menambah tingkat kemiskiskan masyarakat, karena harga-harga menjadi naik dan
daya beli masyarakat semakin menurun. Apabila masyarakat menjadi semakin
miskin karena perilaku orang yang berpuasa, Seharusnya di bulan ramadhan,
makan menjadi dua kali sehari. Dengan demikian, kaum muslimin mengurangi
jatah makan satu kali dalam sehari. Jadi, seharusnya biaya makan bekurang 1
kali setiap hari. Misalkan biaya 1 kali makan Rp.8.000,- perorang dalam satu
keluarga yang berjumlah 6 orang misalnya, maka dalam satu hari terjadi
penghematan sebesar Rp.48.000,-. Sisa dana inilah yang seharusnya diinfaqkan
kepada saudara-saudara kita yang masih banyak berada di bawah garis
kemiskinan.

Bila jumlah keluarga di Medan, misalkan 1.000.000,- keluarga, maka dana
kelebihan dari penghemaan makan selama puasa berjumlah Rp.24 milyar. Selain
adanya penghematan itu, kita bisa mencegah naik harga-harga barang dan
bahkan inflasi
Al-Quran melukiskan orang-orang beriman sebagai orang yang pertengahan dalam
mengkonsumsi, yaitu orang-orang yang ketika membelanjakan harta tidak
berlebihan dan tidak kikir, tatapi berada di antara keduanya.

Konsumsi berlebihan adalah cirri khas masyarakat materialis yang tidak
bertuhan. Sikap berlebihan itu disebut dengan istilah israf (boros).
Pemborosan berarti penggunaan harta secara berlebihan, baik makanan,
minuman, pakaian, peralatan rumah tangga, kendaraan, media elektronik, dan
sebagainya.

Bahkan tabzir menurut Dr. Monzer Kahf, pakar ekonomi Islam Pakistan, tidak
saja berarti berlebihan dalam mengkonsumsi barang saja, tetapi juga
mempergunakan harta dengan cara yangsalah, seperti penguapan, perjudian,
menyumbang untuk acara maksiat (keyboard maksiat), dan sebagainya.

.

Puasa dan petasan
Sehubungan dengan itu, umat Islam dilarang keras memproduksi dan
mendistribusikan (menjual) dan mengkonsumsi petasan tersebut. Pihak berwajib
harus mencegah dan melarang jual-beli petasan, agar tidak bisa dikonsumsi
kaum muslimin. Karena dampaknya menimbulkan keresahan bagi masyarakat muslim
terutama bagi yang menjalankan ibadah tarawih. Dan karena itu, penggunaan
uang untuk membeli petasan tergolong kepada perilaku mubazzir yang di
haramkan.

Puasa dan kejujuran
Kejujuran dalam bisnis merupakan perilaku terpuji dalam Islam, sehingga Nabi
menempatkan pedagang yang jujur sejajar dengan para Nabi, syuhada dan
orang-orang shalih. Ramadhan mestinya manjadi momentum paling ampuh untuk
melatih kejujuran para pelaku ekonomi. Ibadah puasa berbeda dengan ibadah
lain. Puasa adalah ibadah sirryah (rahasia), karma yang mengetahui apakah
seseorang itu puasa atau tidak hanyalah dirinya sendiri dan Allah SWT. Tidak
ada pengawas atas dirinya selain Allah. Maka meskipun dia sendirian di dalam
kamar, dia tidak akan minum, karena Allah selalu mengawasinya. Dengan
demikian puasa sangat efektif melatih kejujuran. Bila kejujuran telah
menjelma dalam diri orang yang berpuasa, maka dia tidak akan melakukan
kebohongan, manipulasi dan perilaku yang berbau KKN lainnya dalam kegiatan
ekonominya. Inilah yang dikehendaki ekonomi syariah.

Puasa dan perilaku ribawi
Sebagai orang yang beriman yang sedang melaksanakan puasa, berekonomi dengan
system syariah adalah suatu keharusan, apalagi orang yang kualitas puasanya
pada tingkatan khawash atau khaaswhul khawas. Alangkah anehnya, bila kita
berpuasa secara sungguh-sungguh, tapi riba (bunga) kita amalkan dalam
praktek ekonomi kita. Puasa kta lakukan secara Islam, tapi dalam masalah
ekonomi kita amalkan sistem riba yang diimport dari sistem kapitalis yang
telah merusak tatanan ekonomi dunia, termasuk Indonesia.

Hukum bunga bank saat ini sudah jelas tidak sesuai dengan syariah Islam.
Seluruh pakar ekonomi syariah di dunia saat ini telah sepakat dan ijma
tentang keharaman bunga bank. Kesepakatan itu malah telah menjadi Ijma’
ulama sedunia. Dulu sebelum bank syariah lahir di dunia ini, masih ada ulama
yang memperbolehkan bunga bank dengan alasan darurat. Dengan hadirnya bank
syariah tanpa bunga, maka segelintir pendapat yang membolehkannya menjadi
batal. Karena itu saat ini tidak ada satupun ulama pakar ekonomi Islam
membolehkan bunga tersebut, kecuali ustadz yang tak faham ekonomi syariah
atau ketinggalan informasi keilmuan tentang Islamic economic and finance
serta perkembangan spektakuler perbankan syariah tanpa bunga.
Maka, melalui puasa yang kita laksanakan ini, menjadi keharusan bagi kita
untuk secara bertahan mengamalkan sistem ekonomi syariah. Salah satu cara
paling mudah adalah mengalihkan tabungan dan deposito dari bank ribawi ke
bank syariah yang berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Apabila ONH dan dana
kaum muslimin lainnya, seharusnya dikelola umat Islam sendiri secara
syariah. Dengan demikian barulah tujuan puasa membentuk manusia takwa dapat
terwujud.

Orang yang bertakwa tidak mau memakan riba yang diharamkan dan dikutuk Allah
SWT. Bagi orang yang telah terlanjur bekerja di bank ribawi tersebut,
banyaklah minta ampun di bulan Ramadhan dan berdoalah kiranya bank tempat
dia bekerja berubah menjadi bank syariah atau membuka cabang syariah,
seperti yang dilakukan Bank Mandiri, BNI 46, BTN, Bank Susila Bakti,.
Keniscayaan berekonomi secara syariah ini, lantaran penerapannya mempunyai
manfaat yang besar, baik bagi pengamalnya, maupun jamaah kaum muslimin
secara keseluruhan.
1. Menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi syariah adalah upaya untuk
menjadi pemeluk Islam secara kaffah.
2. Menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi syariah mendapatkan dua
keuntungan, duniawi berupa bagi hasil, keuntungan akhirat pahala ibadah
melalui ekonomi dan terhindar dari dosa riba. Bagi nasabah yang memiliki
modal (aghniyak), menanam saham di Lembaga Keuangan Islam, tidaklah
berkembang secara ekonomis, sebagaimana dalam sistem ekonomi konvensional.
3. Menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi syairah berarti melepaskan diri
dari mainstream riba yang diharamkan dan terbebas dari segala unsur syubhat.
4. Memajukan ekonomi syariah lewat bank syariah, MLM Syariah, Ahad-Net
International, BMT (Balai Usaha Mandiri Terpadu-Baitul Maal Wat Tamwil),
BPRS, dan Asuransi Takaful, berarti umat Islam berupaya memajukan ekonomi
umat Islam sekian lama terpuruk. Menabung di bank syariah dan membeli
produk-produk muslim, berarti kita berupaya mengentaskan kualitas ekonomi
kerakyatan.
5. Pemberdayaan dan peningkatan ekonomi umat berimplikasi terhadap kemajuan
umat Islam di segala bidang, seperti pendidikan atau SDM, sebab kondisi
ekonomi yang tinggi mempengaruhi tingkat pendidikan sehingga melahirkan
sumber daya manusia berkualitas.

Penutup
Puasa bertujuan membentuk manusia yang bertakwa, jauh dari perilaku dan
sifat yang tercela dan terhindar dari segala unsur yang diharamkan seperti
perilaku israf, memproduksi barang haram, perilaku riba, dan sebagainya.
Jadi, bila ada orang yang berpuasa tetapi masih melakukan pola konsumsi yang
suka berlebih-lebihan, tidak jujur dalam bisnis, mempraktekkan bunga bank,
maka puasanya hanya pada tingkatan paling rendah dan belum mencapai derajat
khawash sedikitpun, sehingga jauh dari derajat takwa. Sebab, bagaimana
mungkin dia menerima predikat takwa dan puasanya diterima Allah sedangkan
dia masih mau makan bunga uang yang diharamkan. Karena itu jalan terbaik
adalah memasukkan uang di bank syariah baik yang telah dikembangkan
pemerintah maupun swasta. Bila di daerah anda belum ada bank syariah atau
lembaga keuangan syariah lainnya, dirikanlah lembaga-lembaga keuangan itu,
dengan menyatukan kekuatan para aghniyak, ulama, cendikiawan, pemerintah dan
genarasi muda militan yang memiliki integritas, motivasi dan keahlian dalam
bidang ekonomi.
-- 
FARIZAL ALBONCELLI
Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948

Kirim email ke