Permohonan Zakat Untuk 154 Desa Tertinggal Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh Kabupaten Madiun berstatus sebagai daerah tertinggal. Sebab, hampir seluruh desa di wilayah itu merupakan kantong kemiskinan. Jumlah desa yang masuk kategori ini, ada 154 dari total 206 desa/kelurahan di Kabupaten Madiun. (kategori desa miskin mencapai jumlah 74,76%). Belum lagi, rumah tangga yang hidupnya tidak memenuhi standar alias pas-pasan. Rumah berdinding anyaman bambu dan beralas tanah ada 15.000 unit.. Semua desa miskin itu, tersebar di seluruh wilayah, 15 kecamatan. Data soal kondisi ini, terungkap saat Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Lukman Edy berada di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun (Radar Madiun 4 September 2009) dan Radar Tulungagung http://www.radartulungagung.co.id/madiun/madiun-head/903-154-desa-masih-miskin.html Kalau kami bandingkan dengan data pada tahun 2008, hanya ada 61.771 keluarga miskin dengan total anggota keluarga miskin mencapai 186.934 orang. Jika rumah berdinding anyaman bambu dan beralas tanah (sebagaimana disampaikan menteri PDT) dikategorikan sebagai keluarga miskin, maka terjadi penambahan keluarga miskin sebanyak 88.229 keluarga. Sejujurnya, kami sangat terkejut atas data yang disampaikan menteri PDT. Meskipun kami telah terjun langsung selama 4 tahun ke pedalaman Madiun untuk membantu masyarakat miskin dengan penyaluran bantuan dan pemberdayaan masyarakat, kami tidak menyangka angka kemiskinan sampai sebesar ini. Untuk itu, kami sebagai Lembaga Amil Zakat yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Madiun dengan ini merasa tergugah untuk melakukan penghimpunan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf untuk daerah Madiun dan sekitarnya, terutama untuk wilayah Kabupaten Madiun yang saat ini 74,76% desanya masuk kategori desa miskin dan desa tertinggal. Dengan alasan itu pula, kami memberanikan memposting beberapa tulisan di milis ini sejak beberapa bulan lalu. Jika Bapak/ibu berkenan, kami memohon kiranya Bapak/Ibu bisa menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh maupun Wakaf untuk meringankan beban mereka yang betul-betul membutuhkan di Kabupaten Madiun (dan sekitarnya). Insya Allah dana Zakat maupun Infaq, Shodaqoh dan Wakaf Bapak/Ibu akan sampai kepada yang berhak dengan tepat sasaran. Komitmen kami: kami hanya menyalurkan kepada mereka yang sangat membutuhkan, dengan lokasi yang sangat layak bantu (pelosok, pedalaman, pegunungan)Mereka selama ini belum menerima bantuan baik dari swadaya masyarakat maupun pemerintah, atau jika sudah menerima bantuan tapi belum memadai, Kami akan menyalurkan kepada keluarga miskin tersebut secara langsung, dengan melibatkan relawan terbaik kami.Setiap penyaluran, akan melibatkan aparat terkait (selama ini kami melibatkan ketua Rt, atau tokoh masyarakat setempat, lurah, camat atau anggota DPRD setempat)Setiap program dan penyaluran akan kami laporkan kepada publik. Kunjungi Kami di http://lmimadiun.blogspot.com Transfer via rekening: BCA: 1771064766 a.n. Miftahurrohman BNI: 9545951-0 a.n. Miftahurrohman BRI: 0045-01-025609-50-2 a.n. Miftahurrohman MANDIRI : 144-00-0491981-4 a.n. Miftahurrohman BMI : 742.00037.22 a.n. LMI Cabang Madiun BSM : 0640006667 a..n. LMI Cabang Madiun MEGA : 02-100-00-20-02456-0 a.n. Miftahurrohman BII : 1051231127 a.n. Oki Surendro KANTOR POS: SHAR-E 913 46 45 699 a.n. Miftahurrohman (berlaku di seluruh kantor Pos Indonesia bertanda SOPP) (setelah melakukan Transfer mohon melakukan konfirmasi ke SMS Center kami 081 234 200 200) Jika Bapak/Ibu tertarik, silakan hubungi kami via email : [email protected] Atau CALL/SMS : 081 234 200 200, 085 7333 0 7333, 087 858 311 311, 0351 77 11 900 Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh Hormat Kami LMI Cabang Madiun Miftahurrohman, S.E. Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. http://id.answers.yahoo.com

