Permohonan Zakat Untuk 154 Desa
Tertinggal

 

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarokatuh

 

Kabupaten Madiun berstatus
sebagai daerah tertinggal. Sebab, hampir seluruh desa di wilayah itu merupakan
kantong kemiskinan. Jumlah desa yang masuk kategori ini, ada 154 dari total 206
desa/kelurahan di Kabupaten Madiun. (kategori desa miskin mencapai jumlah
74,76%).

 

Belum lagi, rumah tangga yang hidupnya tidak memenuhi
standar alias pas-pasan. Rumah berdinding anyaman bambu dan beralas tanah ada
15.000 unit.. Semua desa miskin itu, tersebar di seluruh wilayah, 15 kecamatan.
Data soal kondisi ini, terungkap saat Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
(PDT) Lukman Edy berada di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun (Radar Madiun 4
September 2009) dan Radar Tulungagung 
http://www.radartulungagung.co.id/madiun/madiun-head/903-154-desa-masih-miskin.html


 

Kalau kami bandingkan dengan data pada tahun 2008, hanya
ada 61.771 keluarga miskin dengan total anggota keluarga miskin mencapai
186.934 orang. Jika rumah berdinding anyaman bambu dan beralas tanah 
(sebagaimana
disampaikan menteri PDT) dikategorikan sebagai keluarga miskin, maka terjadi
penambahan keluarga miskin sebanyak 88.229 keluarga. 

 

Sejujurnya, kami sangat terkejut atas data yang
disampaikan menteri PDT. Meskipun kami telah terjun langsung selama 4 tahun ke
pedalaman Madiun untuk membantu masyarakat miskin dengan penyaluran bantuan dan
pemberdayaan masyarakat, kami tidak menyangka angka kemiskinan sampai sebesar
ini.

 

Untuk itu, kami sebagai Lembaga Amil Zakat yang memiliki
wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Madiun dengan ini merasa tergugah untuk
melakukan penghimpunan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf untuk daerah Madiun dan
sekitarnya, terutama untuk wilayah Kabupaten Madiun yang saat ini 74,76%
desanya masuk kategori desa miskin dan desa tertinggal.

 

Dengan alasan itu pula, kami memberanikan memposting
beberapa tulisan di milis ini sejak beberapa bulan lalu. 

 

Jika Bapak/ibu berkenan, kami memohon kiranya Bapak/Ibu
bisa menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh maupun Wakaf untuk meringankan beban
mereka yang betul-betul membutuhkan di Kabupaten Madiun (dan sekitarnya). Insya
Allah dana Zakat maupun Infaq, Shodaqoh dan Wakaf Bapak/Ibu akan sampai kepada
yang berhak dengan tepat sasaran.

 

Komitmen kami:

kami
     hanya menyalurkan kepada mereka yang sangat membutuhkan, dengan
     lokasi yang sangat layak bantu (pelosok, pedalaman, pegunungan)Mereka
     selama ini belum menerima bantuan baik dari swadaya masyarakat maupun
     pemerintah, atau jika sudah menerima bantuan tapi belum memadai, Kami
     akan menyalurkan kepada keluarga miskin tersebut secara langsung, dengan
     melibatkan relawan terbaik kami.Setiap
     penyaluran, akan melibatkan aparat terkait (selama ini kami melibatkan
     ketua Rt, atau tokoh masyarakat setempat, lurah, camat atau anggota DPRD
     setempat)Setiap
     program dan penyaluran akan kami laporkan kepada publik.

 

Kunjungi Kami di http://lmimadiun.blogspot.com

 

Transfer via
rekening:

BCA:
1771064766 a.n. Miftahurrohman

BNI:  9545951-0
a.n. Miftahurrohman

BRI:  0045-01-025609-50-2
a.n. Miftahurrohman

MANDIRI
: 144-00-0491981-4 a.n. Miftahurrohman

BMI
:  742.00037.22
a.n. LMI Cabang Madiun

BSM
:  0640006667
a..n. LMI Cabang Madiun

MEGA
: 02-100-00-20-02456-0 a.n. Miftahurrohman

BII
: 1051231127 a.n. Oki Surendro

KANTOR
POS: SHAR-E  913
46 45 699 a.n. Miftahurrohman

(berlaku di seluruh kantor Pos Indonesia bertanda SOPP)

 

(setelah
melakukan Transfer mohon melakukan konfirmasi ke SMS Center kami 081 234 200
200)

 

Jika Bapak/Ibu tertarik, silakan hubungi kami via email : 
[email protected]


 

Atau CALL/SMS : 

081 234 200 200, 

085 7333 0 7333, 

087 858 311 311, 

0351 77 11 900

 

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

 

Hormat Kami

LMI Cabang Madiun

 

Miftahurrohman, S.E.

 




      Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. 
http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke