By : Alihozi

"Wahai orang-orang beriman , apabila kalian bermuamalah (jual-beli,utang 
piutang) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian 
menuliskannya…(Al-Baqarah :282)

Pada masa sekarang ini kita sudah maklum bahwa jual beli secara angsuran telah 
berkembang dengan pesat dan dilakukan oleh baik individu maupun perusahaan 
termasuk industri perbankan syariah., dilakukan dengan cara seseorang atau 
perusahaan tsb membeli sesuatu dari pihak lain lalu menjualnya kembali dengan 
harga lebih mahal dari harga pembelian tunai kepada masyarakat dan cara 
pembayarannya mengangsur per bulan s/d jangka waktu yang telah disepakati. 
Dalam literature kitab fiqih banyak yang memperbolehkan jual beli secara 
angsuran tsb.

Pada kesempatan ini penulis hanya akan sedikit menguraikan hikmah dari mengapa 
diperbolehkannya jual beli secara angsuran dalam ajaran agama Islam semoga 
bermanfaat :

1.Selama jual beli secara angsuran tsb sesuai dengan syariat Islam yaitu 
terpenuhinya rukun dan syarat sahnya jual beli, jangka waktu pembayaran dan 
jumlah angsurannya diketahui dengan jelas maka jual beli angsuran tsb tidak 
terdapat gharar, penipuan maupun riba

2.Memudahkan anggota masyarakat yang tidak mampu membeli barang secara tunai 
untuk memiliki suatu barang yang dibutuhkan. Karena tidak semua orang mampu 
membeli barang yang dibutuhkan secara tunai.

3.Baik penjual dan pembeli memperoleh kemanfaatan dengan jual beli angsuran 
yakni penjual dapat memperoleh tambahan keuntungan sedangkan pembeli dapat 
membayarnya secara mudah /ringan dan sedikit demi sedikit.

4.Penjual diuntungkan dengan bertambahnya harga dan pembeli diuntungkan dengan 
adanya jangka waktu pembayaran

Maha suci Engkau Ya Allah tidak ada ilmu padaku kecuali apa yang telah Engkau 
ajarkan kepadaku

Wallahua'lam
Salam


Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi anda yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali di no 
Hp:0813-882-364-05 atau email [email protected] , pricingnya kompetitif.

Kirim email ke