Sertifikat Halal Gratis Bagi Usaha Kecil
Alam Islami
16/10/2009 | 26 Syawal 1430 H
Oleh: Tim dakwatuna.com
dakwatuna.com – Yogyakarta, Untuk meningkatkan
kreatfitas UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan UDKM (Usaha Dagang
Kecil dan Menengah) Departemen Perdagangan memberikan fasilitasi secara
gratis untuk sertifikasi halal dan pendampingan kepada 15 UMKM/UDKM di
DIY dan 11 UMKM/UDKM di Jawa Tengah.
”Selain itu Departemen Perdagangan juga memberikan subsidi untuk
sertifikasi halal dan pendampingan kepada 22 UMKM/UDKM di Makasar dan
Padang. Jadi seluruhnya ada 48 UMKM/UDKM. Subsidi untuk mendapatkan
sertifikat halal bagi UMKM/UDKM merupakan yang pertama kali dilakukan
oleh Departemen Perdagangan, kata Direktur Direktorat Pengawasan dan
Pengendalian Mutu Barang Departemen Perdagangan Andreas Anugerah, di
sela-sela acara Penyerahan Sertifikat Halal UMKM/UDKM dalam rangka
Pemberdayaan Industri Kreatif UMKM kepada 26 UMKM/UDKM di DIY/Jateng,
di Hotel Ina Garuda, Yogyakarta, Jum.
Biasanya subsidi yang diberikan oleh Departemen Perdagangan kepada
usaha barang non makanan. Karena arahan dari Menteri Perdagangan agar
memberikan subsidi kepada UMKM/UDKM lebih banyak memfokuskan ke arah
keselamatan makanan karena lanagsung dikonsumsi. Apalagi ada rencana
adanya UU Halal tetapi belum disahkan, karena sebagian besar penduduk
Indonesia kaum muslim dan yang dikonsumsi harus yang halal.
”Para pengusaha diharapkan tidak membodohi masayrakat dan kalau
tidak halal jangan mencantumkan halal. Karena itu dalam program saya
yaitu peduli mutu,. yang peduli mutu bukan hanya produsen, melainkan
juga masyarakat dan konsumen,”tutur dia. Program ini, dia menambahkan,
sifatnya hanya menstimulir dan kemungkinan tahun depan tidak ada.
Tetapi diharapkan dapat mendorong UMKM/UDKM yang lainnya.
UMKM/UDKM yang diberi stimulus selama ini yang arahnya ke ekspor.
”Tetapi sebetulnya UMKM/UDKM jangan hanya terkecoh berorientasi ke
ekspor saja. Dengan penduduk Indonesia yang sekitar 90 persennya
Muslim, maka untuk UMKM/UDKM makanan lebih baik memperkuat dalam negeri
dengan melakukan sertifikasi halal. Diharapkan dengan mendapatkan
sertifikat halal, usahanya akan lebih berkembang lagi,”tutur dia.
Dalam sambutan pembukaan Andreas mengatakan sertifikat jaminan halal
ini yang terpenting dalam kaitannya dengan sisi moral karena didasarkan
atas kepercayaan bertanggungjawab pada Allah. Sertifikat halal ini
hanya berlaku untuk dua tahun. Karena itu setelah masa dua tahun harus
diperpanjang sendiri dengan dana sendiri. ”Jangan hanya melakukan
sertifikasi halal kalau hanya ada subsidi dari pemerintah karena ini
bentuk pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,”tutur dia.
Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Propinsi DIY Tridjoko
Wisnu Murti mengatakan saat ini ada sekitar 3.500 produk yang sudah
mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI. ”Jumlahnya cukup banyak
hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Sekitar 70 persen
merupakan kesadaran pengusaha sendiri dan yang mendapat bantuan dari
pemerintah hanya sekitar 30 persen. Sedangkan pada tahun 2004 yang
mendapatkan bantuan dari pemerintah sekitar 70 persen dan yang atas
kesadaran sendiri hanya sekitar 30 persen. Biasanya pengusaha yang
mengurus sertifikat halal karena bantuan dari pemerintah, mereka
setelah dua tahun tidak melakukan pendaftaran ulang. Padahal dalam UU
Pangan sertifikat halal ini wajib bagi pengusaha pangan,” tutur dia.
(nnri/taq/RoL)
Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!
http://id.messenger.yahoo.com/invite/