Sebagai informasi saja, kalo bank syariah mendapatkan keuntungan sebagian besar dari melempar pembiayaan...Hal ini bisa dilihat dari tingkat FDR di bank syariah...Bank konvensional mendapatkan keuntungan selain dengan kredit pinjaman ke debitur, juga bisa mendapatkan keuntungan di pasar uang ataupun di transaksi derivatif lainnya yang tidak dilakukan oleh bank syariah... Selain itu pun dengan sistem teknologi dan jaringan di bank konvensional yg lebih advance dibanding bank syariah, fee based income di bank konvensional jauh lebih tinggi...Contohnya BCA yang fee based income-nya cukup tinggi...
Perlu diingat juga kalau tingkat bagi hasil nasabah deposan (DP3) di bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional cukup kompetitif di pasar....Jadi kalau tingkat expected return untuk nasabah pembiayaan di bank syariah diturunkan pada level yang lebih rendah, memang boleh dibilang akan jeblok BOPO (Biaya Operasi per Pendapatan Operasi) di bank syariah... Sebenarnya hal ini bisa disiasati dengan menurunkan tingkat expected bagi hasil di nasabah DP3. Tapi jangan lupa Indonesia kan sebagian besar adalah rationale market yang akan dengan mudah orang pindah tabungan dan deposito ke bank lain yang bisa kasih lebih tinggi returnnya. Padahal bagi perbankan termasuk bank syariah, likuiditas dari DP3 merupakan 'nyawa'. Karena selain akan meningkatkan asset, likuiditas DP3 juga akan menjaga tingkat kesehatan suatu bank dan menjaga sistem intermediasinya... Makanya terkait dengan turunnya SBI yang tidak diikuti dengan turunnya suku bunga, yah wajar saja karena instrumen investasi lain seperti obligasi yang menawarkan yield tinggi...Padahal dunia perbankan akan sangat menjaga likuiditasnya dengan sweetener berupa tingkat bunga yang tinggi, dan akhirnya berdampak pada tingkat suku bunga pinjaman yg tinggi pula...Hal ini supaya tidak terjadi negative spread... Soal pelayanan di bank syariah, sebenarnya memang harus ditingkatkan kualitas pelayanannya melalui transaksi perbankan yang tersistem, cepat, mudah, tetapi juga aman (secure)...Ini yang jadi pe er buat perbankan syariah untuk menghadirkan pelayan yang lebih baik lagi... Tapi perlu diinget juga kalo komplain atas pelayanan di bank konvensional juga banyak...Lihat saja di Surat2 Pembaca...Namun, karena bank syariah membawa label "syariah", ketika ada kesalahan sedikit saja, maka hal ini akan diblow up dan menjadi judgment atas buruknya pelayanan di bank syariah... Wallahu 'alam... --- On Thu, 10/29/09, anggi primadhani <[email protected]> wrote: From: anggi primadhani <[email protected]> Subject: Re: {FoSSEI} Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga dan Kritik Terhadapnya To: [email protected] Date: Thursday, October 29, 2009, 10:28 AM saya heran, kenapa bank syariah rata2 dalam memberikan pembiayaan meminta margin yang lebih tinggi dari rata2 bank konvensional dan rate BI? kalau dikatakan karena menjaga resiko turun naik rate BI (walaupun seharusnya tdk berpengaruh dalam perhitungan margin dan bagi hasil), okelah, tapi sejauh yang saya tahu (setelah beberapa tahun melihat perkembangan pembiayaan untuk murabahah), tidak pernah turun marginnya, padahal rate BI sendiri sudah beberapa kali mengalami penurunan. belum lagi kualitas pelayanan dalam pemberian pembiayaan jauh lebih mudah di bank konvensional, bahkan tdk jarang di bank konvensional kita tahu beres saja, sedang kalo ke bank syariah terkesan kita yang harus mengupayakan segala cara suapaya bs mendapatkan pembiayaan. inilah yang sangat saya sayangkan... kalau dibiarkan lama2 bisa mempengaruhi kredibilitas bank syariah... apalagi hal yang saya utarakan di atas berasal dari bak-bank syariah ternama di indonesia. trims From: ali <ali.h...@yahoo. co.id> To: fos...@yahoogroups. com Sent: Tue, October 27, 2009 1:25:40 PM Subject: {FoSSEI} Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga dan Kritik Terhadapnya By : Alihozi Banyak anggota masyarakat saat ini bertanya-tanya mengapa suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate sudah turun sampai dengan level 6,5% tidak dibarengi dengan turunnya suku bunga pinjaman bank. Suku bunga pinjaman pada Agustus 2009 masih berkisar pada level 14%. Para ahli ekonomi nasional mencoba menjelaskan dengan berbagai analisisnya mengapa bisa terjadi seperti itu, ada ekonom yang mengatakan hal itu disebabkan karena kebijakan penurunan BI rate bertubrukan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang menerbitkan surat utang dengan tingkal imbal hasil atau yield sampai 13%. Dan ada juga ekonom yang mengatakan hal tsb karena terhambatnya laju pertumbuhan suplay uang ke system ekonomi kita, sehingga di tengah permintaan uang naik tapi suplai uang yang berkurang menyebabkan suku bunga pinjaman sulit untuk turun. Apapun jawaban analisis para ekonom nasional tsb semuanya dibenarkan oleh ahli keuangan dan perbankan dari Columbia Univesity , Prof.Frederic S.Mishkin. Dalam bukunya yang berjudul " The Economics of Money, Banking and Financial Markets " pada Bab tentang Perilaku Suku Bunga , Ia menjelaskan bahwa suku bunga dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan obligasi negara/swasta dan juga dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan uang dalam system perekonomian. Ia juga mengakui bahwa tingkat suku bunga sangat berfluktuasi tajam dan sangat sulit diprediksikan kapan naik dan turunnya, seringkali para ahli yang paling top sekalipun meleset dalam meramal tingkat suku bunga. Tingginya tingkat volatilitas suku bunga tsb mengakibatkan tingginya tingkat ketidakpastian dalam finansial market sehingga mendorong para pemberi pinjaman dan peminjam uang meninggalkan sector riil , uang hanya beputar dari satu instrument finansial ke instrument lainnya tanpa pernah bersinggungan dengan aktivitas produktif. Keadaan ini membuat finansial market semakin aktif dan memanas yang merupakan salah satu penyebab ketidakstabilan ekonomi. Dengan melihat kondisi seperti itu sebenarnya sudah cukup mematahkan justifikasi kalangan kapitalis bagi bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada debitor dengan menginterprestasika nnya sebagai hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya, karena pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang pinjamannya bukan untuk aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan barang dan jasa tapi untuk memutarkan uang tsb pada sector yang berbau spekulatif seperti untuk mengambil keuntungan pada instrument finansial market. Kita tentu masih ingat, pada waktu MUI pada tahun 2003 mengeluarkan fatwa bunga bank haram, banyak kalangan intelektual termasuk sebagian ulama yang menentang fatwa MUI tsb dengan menjustifikasi atas bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada debitor merupakan hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya. Sehingga masyarakat muslim Indonesia banyak yang percaya kalau system bunga kapitalis adalah tidaklah haram dengan tetap menyimpan uangnya di bank yang memakai system bunga. Inilah yang merupakan salah satu yang menghambat dalam perkembangan bank syariah nasional sekarang ini, yaitu pola fikir masyarakat muslim Indonesia yang tidak tepat dalam memandang system bunga kapitalis. Dalam Islam, bukannya tidak mengakui hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor tapi caranya adalah dengan system profit sharing (bagi hasil) atau yang disebut dengan persekutuan mudharabah., dimana pemilik modal (penabung/deposan) hanya akan mendapatkan keuntungan bila bank memang mendapatkan keuntungan dari sector riil. Ini berbeda dengan mengakui hak modal dengan system bunga kapitalis yang menggaransi pendapatan bagi pemilik modal (penabung/deposan) tanpa melihat hasil yang dicapai oleh bank dalam menyalurkan pembiayaan (kredit). Sebagai penutup tulisan artikel saya ini, saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa sebenarnya banyak sekali justifikasi kalangan kapitalis atas bunga. Namun yang paling kuat yang mampu meyakinkan masyarakat muslim di Indonesia system bunga tidaklah haram, adalah justifikasi kalangan kapitalis atas bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada debitor merupakan interprestasi sebagai hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya. Padahal pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang pinjamannya bukan untuk aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan barang dan jasa tapi untuk memutarkan uang tsb pada sector yang berbau spekulatif seperti untuk mengambil keuntungan pada instrument finansial market. Untuk mendorong kemajuan ekonomi bangsa dengan menggerakkan sector riil bukanlah dengan system bunga tapi dengan system bagi hasil (profit sharing) karena system bagi hasil pada bank syariah mengharuskannya adanya sector riil yang dibiayai (underlying assetnya). Ya Allah Maha Suci Engkau tidak ada ilmu pada diriku kecuali yang telah Engkau Ajarkan kepadaku sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahi. Salam Al-Faqir Alihozi http://alihozi77. blogspot. com Bagi yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882- 364-05 atau email ali.h...@yahoo. co.id

