Sebagai informasi saja, kalo bank syariah mendapatkan keuntungan sebagian besar 
dari melempar pembiayaan...Hal ini bisa dilihat dari tingkat FDR di bank 
syariah...Bank konvensional mendapatkan keuntungan selain dengan kredit 
pinjaman ke debitur, juga bisa mendapatkan keuntungan di pasar uang ataupun di 
transaksi derivatif lainnya yang  tidak dilakukan oleh bank syariah... Selain 
itu pun dengan sistem teknologi dan jaringan di bank konvensional yg lebih 
advance dibanding bank syariah, fee based income di bank konvensional jauh 
lebih tinggi...Contohnya BCA yang fee based income-nya cukup tinggi...

Perlu diingat juga kalau tingkat bagi hasil nasabah deposan (DP3) di bank 
syariah dibandingkan dengan bank konvensional cukup kompetitif di pasar....Jadi 
kalau tingkat expected return untuk nasabah pembiayaan di bank syariah 
diturunkan pada level yang lebih rendah, memang boleh dibilang akan jeblok BOPO 
(Biaya Operasi per Pendapatan Operasi) di bank syariah...

Sebenarnya hal ini bisa disiasati dengan menurunkan tingkat expected bagi hasil 
di nasabah DP3. Tapi jangan lupa Indonesia kan sebagian besar adalah rationale 
market yang akan dengan mudah orang pindah tabungan dan deposito ke bank lain 
yang bisa kasih lebih tinggi returnnya. Padahal bagi perbankan termasuk bank 
syariah, likuiditas dari DP3 merupakan 'nyawa'. Karena selain akan meningkatkan 
asset, likuiditas DP3 juga akan menjaga tingkat kesehatan suatu bank dan 
menjaga sistem intermediasinya...

Makanya terkait dengan  turunnya  SBI yang tidak diikuti dengan turunnya suku 
bunga, yah wajar saja karena instrumen investasi lain seperti obligasi yang 
menawarkan yield tinggi...Padahal dunia perbankan akan sangat menjaga 
likuiditasnya dengan sweetener berupa tingkat bunga yang tinggi, dan akhirnya 
berdampak pada tingkat suku bunga pinjaman yg tinggi pula...Hal ini supaya 
tidak terjadi negative spread...

Soal pelayanan di bank syariah, sebenarnya memang harus ditingkatkan kualitas 
pelayanannya melalui transaksi perbankan yang tersistem, cepat, mudah, tetapi 
juga aman (secure)...Ini yang jadi pe er buat perbankan syariah untuk 
menghadirkan pelayan yang lebih baik lagi...

Tapi perlu diinget juga kalo komplain atas pelayanan di bank konvensional juga 
banyak...Lihat saja di Surat2 Pembaca...Namun, karena bank syariah membawa 
label "syariah", ketika ada kesalahan sedikit saja, maka hal ini akan diblow up 
dan menjadi judgment atas buruknya pelayanan di bank syariah...

Wallahu 'alam...

--- On Thu, 10/29/09, anggi primadhani <[email protected]> wrote:

From: anggi primadhani <[email protected]>
Subject: Re: {FoSSEI} Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga dan Kritik 
Terhadapnya
To: [email protected]
Date: Thursday, October 29, 2009, 10:28 AM






 




    
                  saya heran, kenapa bank syariah rata2 dalam memberikan 
pembiayaan meminta margin yang lebih tinggi dari rata2 bank konvensional dan 
rate BI?

kalau dikatakan karena menjaga resiko turun naik rate BI (walaupun seharusnya 
tdk berpengaruh dalam perhitungan margin dan bagi hasil), okelah, tapi sejauh 
yang saya tahu (setelah beberapa tahun melihat perkembangan pembiayaan untuk 
murabahah), tidak pernah turun marginnya, padahal rate BI sendiri sudah 
beberapa kali mengalami penurunan. 

belum lagi kualitas pelayanan dalam pemberian pembiayaan jauh lebih mudah di 
bank konvensional, bahkan tdk jarang di bank konvensional kita tahu beres saja, 
sedang kalo ke bank syariah terkesan kita yang harus mengupayakan segala cara
 suapaya bs mendapatkan pembiayaan.

inilah yang sangat saya sayangkan...
kalau dibiarkan lama2 bisa mempengaruhi kredibilitas bank syariah...
apalagi hal yang saya utarakan di atas berasal dari bak-bank syariah ternama di 
indonesia.
 trims

From: ali <ali.h...@yahoo. co.id>
To: fos...@yahoogroups. com
Sent: Tue, October 27, 2009 1:25:40 PM
Subject: {FoSSEI} Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga dan Kritik Terhadapnya








 

    
                  By : Alihozi



Banyak anggota masyarakat saat ini bertanya-tanya mengapa suku bunga acuan Bank 
Indonesia atau BI rate sudah turun sampai dengan level 6,5% tidak dibarengi 
dengan turunnya suku bunga pinjaman bank. Suku bunga pinjaman pada Agustus 2009 
masih berkisar pada level 14%. Para ahli ekonomi nasional mencoba menjelaskan 
dengan berbagai analisisnya mengapa bisa terjadi seperti itu, ada ekonom yang 
mengatakan hal itu disebabkan karena kebijakan penurunan BI rate bertubrukan 
dengan kebijakan Menteri Keuangan yang menerbitkan surat utang dengan tingkal 
imbal hasil atau yield sampai 13%. Dan ada juga ekonom yang mengatakan hal tsb 
karena terhambatnya laju pertumbuhan suplay uang ke system ekonomi kita, 
sehingga di tengah permintaan uang naik tapi suplai uang yang berkurang 
menyebabkan suku bunga pinjaman sulit untuk turun.



Apapun jawaban analisis para ekonom nasional tsb semuanya dibenarkan oleh ahli 
keuangan dan perbankan dari Columbia Univesity , Prof.Frederic S.Mishkin. Dalam 
bukunya yang berjudul " The Economics of Money, Banking and Financial Markets " 
pada Bab tentang Perilaku Suku Bunga , Ia menjelaskan bahwa suku bunga 
dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan obligasi negara/swasta dan juga 
dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan uang dalam system perekonomian. Ia 
juga mengakui bahwa tingkat suku bunga sangat berfluktuasi tajam dan sangat 
sulit diprediksikan kapan naik dan turunnya, seringkali para ahli yang paling 
top sekalipun meleset dalam meramal tingkat suku bunga.



Tingginya tingkat volatilitas suku bunga tsb mengakibatkan tingginya tingkat 
ketidakpastian dalam finansial market sehingga mendorong para pemberi pinjaman 
dan peminjam uang meninggalkan sector riil , uang hanya beputar dari satu 
instrument finansial ke instrument lainnya tanpa pernah bersinggungan dengan 
aktivitas produktif. Keadaan ini membuat finansial market semakin aktif dan 
memanas yang merupakan salah satu penyebab ketidakstabilan ekonomi.



Dengan melihat kondisi seperti itu sebenarnya sudah cukup mematahkan 
justifikasi kalangan kapitalis bagi bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada 
debitor dengan menginterprestasika nnya sebagai hak modal atas sebagian profit 
yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya, karena pada kenyataannya 
debitor banyak yang memakai uang pinjamannya bukan untuk aktivitas produktif 
(sector rill) seperti perniagaan barang dan jasa tapi untuk memutarkan uang tsb 
pada sector yang berbau spekulatif seperti untuk mengambil keuntungan pada 
instrument finansial market.



Kita tentu masih ingat, pada waktu MUI pada tahun 2003 mengeluarkan fatwa bunga 
bank haram, banyak kalangan intelektual termasuk sebagian ulama yang menentang 
fatwa MUI tsb dengan menjustifikasi atas bunga yang dibebankan oleh kreditor 
kepada debitor merupakan hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor 
berkat uang yang dipinjamnya. Sehingga masyarakat muslim Indonesia banyak yang 
percaya kalau system bunga kapitalis adalah tidaklah haram dengan tetap 
menyimpan uangnya di bank yang memakai system bunga. Inilah yang merupakan 
salah satu yang menghambat dalam perkembangan bank syariah nasional sekarang 
ini, yaitu pola fikir masyarakat muslim Indonesia yang tidak tepat dalam 
memandang system bunga kapitalis.



Dalam Islam, bukannya tidak mengakui hak modal atas sebagian profit yang dituai 
debitor tapi caranya adalah dengan system profit sharing (bagi hasil) atau yang 
disebut dengan persekutuan mudharabah., dimana pemilik modal (penabung/deposan) 
hanya akan mendapatkan keuntungan bila bank memang mendapatkan keuntungan dari 
sector riil. Ini berbeda dengan mengakui hak modal dengan system bunga 
kapitalis yang menggaransi pendapatan bagi pemilik modal (penabung/deposan) 
tanpa melihat hasil yang dicapai oleh bank dalam menyalurkan pembiayaan 
(kredit).



Sebagai penutup tulisan artikel saya ini, saya ingin menegaskan sekali lagi 
bahwa sebenarnya banyak sekali justifikasi kalangan kapitalis atas bunga. Namun 
yang paling kuat yang mampu meyakinkan masyarakat muslim di Indonesia system 
bunga tidaklah haram, adalah justifikasi kalangan kapitalis atas bunga yang 
dibebankan oleh kreditor kepada debitor merupakan interprestasi sebagai hak 
modal atas sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya. 
Padahal pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang pinjamannya bukan 
untuk aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan barang dan jasa tapi 
untuk memutarkan uang tsb pada sector yang berbau spekulatif seperti untuk 
mengambil keuntungan pada instrument finansial market.



Untuk mendorong kemajuan ekonomi bangsa dengan menggerakkan sector riil 
bukanlah dengan system bunga tapi dengan system bagi hasil (profit sharing) 
karena system bagi hasil pada bank syariah mengharuskannya adanya sector riil 
yang dibiayai (underlying assetnya).



Ya Allah Maha Suci Engkau tidak ada ilmu pada diriku kecuali yang telah Engkau 
Ajarkan kepadaku sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahi.



Salam

Al-Faqir



Alihozi http://alihozi77. blogspot. com

Bagi yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882- 364-05 
atau email ali.h...@yahoo. co.id




 

      


        
        


      
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke