Nah di situlah uniknya Bank Syariah...

Pada 29 Oktober 2009 10:28, anggi primadhani <[email protected]> menulis:

>
>
> saya heran, kenapa bank syariah rata2 dalam memberikan pembiayaan meminta
> margin yang lebih tinggi dari rata2 bank konvensional dan rate BI?
>
> kalau dikatakan karena menjaga resiko turun naik rate BI (walaupun
> seharusnya tdk berpengaruh dalam perhitungan margin dan bagi hasil), okelah,
> tapi sejauh yang saya tahu (setelah beberapa tahun melihat perkembangan
> pembiayaan untuk murabahah), tidak pernah turun marginnya, padahal rate BI
> sendiri sudah beberapa kali mengalami penurunan.
>
> belum lagi kualitas pelayanan dalam pemberian pembiayaan jauh lebih mudah
> di bank konvensional, bahkan tdk jarang di bank konvensional kita tahu beres
> saja, sedang kalo ke bank syariah terkesan kita yang harus mengupayakan
> segala cara suapaya bs mendapatkan pembiayaan.
>
> inilah yang sangat saya sayangkan...
> kalau dibiarkan lama2 bisa mempengaruhi kredibilitas bank syariah...
> apalagi hal yang saya utarakan di atas berasal dari bak-bank syariah
> ternama di indonesia.
>  trims
>
> ------------------------------
> *From:* ali <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Tue, October 27, 2009 1:25:40 PM
> *Subject:* {FoSSEI} Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga dan Kritik
> Terhadapnya
>
>
>
> By : Alihozi
>
> Banyak anggota masyarakat saat ini bertanya-tanya mengapa suku bunga acuan
> Bank Indonesia atau BI rate sudah turun sampai dengan level 6,5% tidak
> dibarengi dengan turunnya suku bunga pinjaman bank. Suku bunga pinjaman pada
> Agustus 2009 masih berkisar pada level 14%. Para ahli ekonomi nasional
> mencoba menjelaskan dengan berbagai analisisnya mengapa bisa terjadi seperti
> itu, ada ekonom yang mengatakan hal itu disebabkan karena kebijakan
> penurunan BI rate bertubrukan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang
> menerbitkan surat utang dengan tingkal imbal hasil atau yield sampai 13%.
> Dan ada juga ekonom yang mengatakan hal tsb karena terhambatnya laju
> pertumbuhan suplay uang ke system ekonomi kita, sehingga di tengah
> permintaan uang naik tapi suplai uang yang berkurang menyebabkan suku bunga
> pinjaman sulit untuk turun.
>
> Apapun jawaban analisis para ekonom nasional tsb semuanya dibenarkan oleh
> ahli keuangan dan perbankan dari Columbia Univesity , Prof.Frederic
> S.Mishkin. Dalam bukunya yang berjudul " The Economics of Money, Banking and
> Financial Markets " pada Bab tentang Perilaku Suku Bunga , Ia menjelaskan
> bahwa suku bunga dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan obligasi
> negara/swasta dan juga dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan uang dalam
> system perekonomian. Ia juga mengakui bahwa tingkat suku bunga sangat
> berfluktuasi tajam dan sangat sulit diprediksikan kapan naik dan turunnya,
> seringkali para ahli yang paling top sekalipun meleset dalam meramal tingkat
> suku bunga.
>
> Tingginya tingkat volatilitas suku bunga tsb mengakibatkan tingginya
> tingkat ketidakpastian dalam finansial market sehingga mendorong para
> pemberi pinjaman dan peminjam uang meninggalkan sector riil , uang hanya
> beputar dari satu instrument finansial ke instrument lainnya tanpa pernah
> bersinggungan dengan aktivitas produktif. Keadaan ini membuat finansial
> market semakin aktif dan memanas yang merupakan salah satu penyebab
> ketidakstabilan ekonomi.
>
> Dengan melihat kondisi seperti itu sebenarnya sudah cukup mematahkan
> justifikasi kalangan kapitalis bagi bunga yang dibebankan oleh kreditor
> kepada debitor dengan menginterprestasika nnya sebagai hak modal atas
> sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya, karena
> pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang pinjamannya bukan untuk
> aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan barang dan jasa tapi
> untuk memutarkan uang tsb pada sector yang berbau spekulatif seperti untuk
> mengambil keuntungan pada instrument finansial market.
>
>
> Kita tentu masih ingat, pada waktu MUI pada tahun 2003 mengeluarkan fatwa
> bunga bank haram, banyak kalangan intelektual termasuk sebagian ulama yang
> menentang fatwa MUI tsb dengan menjustifikasi atas bunga yang dibebankan
> oleh kreditor kepada debitor merupakan hak modal atas sebagian profit yang
> dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya. Sehingga masyarakat muslim
> Indonesia banyak yang percaya kalau system bunga kapitalis adalah tidaklah
> haram dengan tetap menyimpan uangnya di bank yang memakai system bunga.
> Inilah yang merupakan salah satu yang menghambat dalam perkembangan bank
> syariah nasional sekarang ini, yaitu pola fikir masyarakat muslim Indonesia
> yang tidak tepat dalam memandang system bunga kapitalis.
>
> Dalam Islam, bukannya tidak mengakui hak modal atas sebagian profit yang
> dituai debitor tapi caranya adalah dengan system profit sharing (bagi hasil)
> atau yang disebut dengan persekutuan mudharabah., dimana pemilik modal
> (penabung/deposan) hanya akan mendapatkan keuntungan bila bank memang
> mendapatkan keuntungan dari sector riil. Ini berbeda dengan mengakui hak
> modal dengan system bunga kapitalis yang menggaransi pendapatan bagi pemilik
> modal (penabung/deposan) tanpa melihat hasil yang dicapai oleh bank dalam
> menyalurkan pembiayaan (kredit).
>
> Sebagai penutup tulisan artikel saya ini, saya ingin menegaskan sekali lagi
> bahwa sebenarnya banyak sekali justifikasi kalangan kapitalis atas bunga.
> Namun yang paling kuat yang mampu meyakinkan masyarakat muslim di Indonesia
> system bunga tidaklah haram, adalah justifikasi kalangan kapitalis atas
> bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada debitor merupakan interprestasi
> sebagai hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang
> dipinjamnya. Padahal pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang
> pinjamannya bukan untuk aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan
> barang dan jasa tapi untuk memutarkan uang tsb pada sector yang berbau
> spekulatif seperti untuk mengambil keuntungan pada instrument finansial
> market.
>
> Untuk mendorong kemajuan ekonomi bangsa dengan menggerakkan sector riil
> bukanlah dengan system bunga tapi dengan system bagi hasil (profit sharing)
> karena system bagi hasil pada bank syariah mengharuskannya adanya sector
> riil yang dibiayai (underlying assetnya).
>
> Ya Allah Maha Suci Engkau tidak ada ilmu pada diriku kecuali yang telah
> Engkau Ajarkan kepadaku sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha
> Mengetahi.
>
> Salam
> Al-Faqir
>
> Alihozi http://alihozi77. blogspot. com <http://alihozi77.blogspot.com>
> Bagi yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882- 364-05
> atau email ali.h...@yahoo. co.id <ali.hozi%40yahoo.co.id>
>
>
>  
>



-- 
FARIZAL ALBONCELLI
Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948

Kirim email ke