Nah di situlah uniknya Bank Syariah... Pada 29 Oktober 2009 10:28, anggi primadhani <[email protected]> menulis:
> > > saya heran, kenapa bank syariah rata2 dalam memberikan pembiayaan meminta > margin yang lebih tinggi dari rata2 bank konvensional dan rate BI? > > kalau dikatakan karena menjaga resiko turun naik rate BI (walaupun > seharusnya tdk berpengaruh dalam perhitungan margin dan bagi hasil), okelah, > tapi sejauh yang saya tahu (setelah beberapa tahun melihat perkembangan > pembiayaan untuk murabahah), tidak pernah turun marginnya, padahal rate BI > sendiri sudah beberapa kali mengalami penurunan. > > belum lagi kualitas pelayanan dalam pemberian pembiayaan jauh lebih mudah > di bank konvensional, bahkan tdk jarang di bank konvensional kita tahu beres > saja, sedang kalo ke bank syariah terkesan kita yang harus mengupayakan > segala cara suapaya bs mendapatkan pembiayaan. > > inilah yang sangat saya sayangkan... > kalau dibiarkan lama2 bisa mempengaruhi kredibilitas bank syariah... > apalagi hal yang saya utarakan di atas berasal dari bak-bank syariah > ternama di indonesia. > trims > > ------------------------------ > *From:* ali <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Tue, October 27, 2009 1:25:40 PM > *Subject:* {FoSSEI} Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga dan Kritik > Terhadapnya > > > > By : Alihozi > > Banyak anggota masyarakat saat ini bertanya-tanya mengapa suku bunga acuan > Bank Indonesia atau BI rate sudah turun sampai dengan level 6,5% tidak > dibarengi dengan turunnya suku bunga pinjaman bank. Suku bunga pinjaman pada > Agustus 2009 masih berkisar pada level 14%. Para ahli ekonomi nasional > mencoba menjelaskan dengan berbagai analisisnya mengapa bisa terjadi seperti > itu, ada ekonom yang mengatakan hal itu disebabkan karena kebijakan > penurunan BI rate bertubrukan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang > menerbitkan surat utang dengan tingkal imbal hasil atau yield sampai 13%. > Dan ada juga ekonom yang mengatakan hal tsb karena terhambatnya laju > pertumbuhan suplay uang ke system ekonomi kita, sehingga di tengah > permintaan uang naik tapi suplai uang yang berkurang menyebabkan suku bunga > pinjaman sulit untuk turun. > > Apapun jawaban analisis para ekonom nasional tsb semuanya dibenarkan oleh > ahli keuangan dan perbankan dari Columbia Univesity , Prof.Frederic > S.Mishkin. Dalam bukunya yang berjudul " The Economics of Money, Banking and > Financial Markets " pada Bab tentang Perilaku Suku Bunga , Ia menjelaskan > bahwa suku bunga dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan obligasi > negara/swasta dan juga dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan uang dalam > system perekonomian. Ia juga mengakui bahwa tingkat suku bunga sangat > berfluktuasi tajam dan sangat sulit diprediksikan kapan naik dan turunnya, > seringkali para ahli yang paling top sekalipun meleset dalam meramal tingkat > suku bunga. > > Tingginya tingkat volatilitas suku bunga tsb mengakibatkan tingginya > tingkat ketidakpastian dalam finansial market sehingga mendorong para > pemberi pinjaman dan peminjam uang meninggalkan sector riil , uang hanya > beputar dari satu instrument finansial ke instrument lainnya tanpa pernah > bersinggungan dengan aktivitas produktif. Keadaan ini membuat finansial > market semakin aktif dan memanas yang merupakan salah satu penyebab > ketidakstabilan ekonomi. > > Dengan melihat kondisi seperti itu sebenarnya sudah cukup mematahkan > justifikasi kalangan kapitalis bagi bunga yang dibebankan oleh kreditor > kepada debitor dengan menginterprestasika nnya sebagai hak modal atas > sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya, karena > pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang pinjamannya bukan untuk > aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan barang dan jasa tapi > untuk memutarkan uang tsb pada sector yang berbau spekulatif seperti untuk > mengambil keuntungan pada instrument finansial market. > > > Kita tentu masih ingat, pada waktu MUI pada tahun 2003 mengeluarkan fatwa > bunga bank haram, banyak kalangan intelektual termasuk sebagian ulama yang > menentang fatwa MUI tsb dengan menjustifikasi atas bunga yang dibebankan > oleh kreditor kepada debitor merupakan hak modal atas sebagian profit yang > dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya. Sehingga masyarakat muslim > Indonesia banyak yang percaya kalau system bunga kapitalis adalah tidaklah > haram dengan tetap menyimpan uangnya di bank yang memakai system bunga. > Inilah yang merupakan salah satu yang menghambat dalam perkembangan bank > syariah nasional sekarang ini, yaitu pola fikir masyarakat muslim Indonesia > yang tidak tepat dalam memandang system bunga kapitalis. > > Dalam Islam, bukannya tidak mengakui hak modal atas sebagian profit yang > dituai debitor tapi caranya adalah dengan system profit sharing (bagi hasil) > atau yang disebut dengan persekutuan mudharabah., dimana pemilik modal > (penabung/deposan) hanya akan mendapatkan keuntungan bila bank memang > mendapatkan keuntungan dari sector riil. Ini berbeda dengan mengakui hak > modal dengan system bunga kapitalis yang menggaransi pendapatan bagi pemilik > modal (penabung/deposan) tanpa melihat hasil yang dicapai oleh bank dalam > menyalurkan pembiayaan (kredit). > > Sebagai penutup tulisan artikel saya ini, saya ingin menegaskan sekali lagi > bahwa sebenarnya banyak sekali justifikasi kalangan kapitalis atas bunga. > Namun yang paling kuat yang mampu meyakinkan masyarakat muslim di Indonesia > system bunga tidaklah haram, adalah justifikasi kalangan kapitalis atas > bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada debitor merupakan interprestasi > sebagai hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang > dipinjamnya. Padahal pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang > pinjamannya bukan untuk aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan > barang dan jasa tapi untuk memutarkan uang tsb pada sector yang berbau > spekulatif seperti untuk mengambil keuntungan pada instrument finansial > market. > > Untuk mendorong kemajuan ekonomi bangsa dengan menggerakkan sector riil > bukanlah dengan system bunga tapi dengan system bagi hasil (profit sharing) > karena system bagi hasil pada bank syariah mengharuskannya adanya sector > riil yang dibiayai (underlying assetnya). > > Ya Allah Maha Suci Engkau tidak ada ilmu pada diriku kecuali yang telah > Engkau Ajarkan kepadaku sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha > Mengetahi. > > Salam > Al-Faqir > > Alihozi http://alihozi77. blogspot. com <http://alihozi77.blogspot.com> > Bagi yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882- 364-05 > atau email ali.h...@yahoo. co.id <ali.hozi%40yahoo.co.id> > > > > -- FARIZAL ALBONCELLI Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/ FS: [email protected] mobile: 021 950 42948

