Dalam Islam, wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup 
penting. Menurut sejarah
Islam klasik, wakaf telah memainkan peran yang sangat signifikan dalam
meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik di bidang pendidikan,
pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan kepentingan umum, kegiatan
keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta peradaban Islam secara
umum.Indonesia termasuknegara muslim yang banyak memiliki tanah waqaf.Menurut
data Departemen Agama (sampai dengan September 2005) jumlah seluruh
tanah wakaf di Indonesia sebanyak 358.791 dengan luas 818.742.341,86 M.
Namun waqaf sebanyak itu belum mampu meningkatkan kesejahteraan ummat
pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Hal itu disebabkan
karena pemanfatan harta waqaf masih dominan bersifat konsumtif dan
belum dikelola secara produktif. Wakaf-wakafini
kebanyakan dipergunakan untuk pembangunan mesjid, musholla, sekolah,
panti asuhan, dan makam, sehingga bila dilihat dari segi sosial
ekonomi, waqaf yang ada belum dapat berperan dalam menanggulangi
permasalahan ummat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
ummat. Hal ini juga disebabkan karena pengeloaan waqaf belum optimal
dan upaya pengembangan waqaf produktif belum dilakukan sebagaimana yang
terjadi dalam sejarah Islam. Tulisan ini akan menguraikan kajian
pengembangan waqaf produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
ummat.Wakaf
memiliki manfaat yang luar biasa dari sekedar sedekah biasa. Hal ini
dikarenakan harta wakaf yang sifatnya abadi, tidak boleh dijual atau
diwarisi dan dihibahkan agar wakaf dapat dimanfaatkan terus menerus
untuk kepentingan masyarakat. Sayangnya, kemanfaatan wakaf ini belum optimal 
didapatkan, khususnya di Indonesia.
Wakaf selama ini masih berada seputar di rumah ibadah, kuburan dan
madrasah. Jika dilihat dari segi keagamaan, semangat ini tentunya baik,
karena wakaf yang ada dimanfaatkan sebagai rumah ibadah dan dapat
meningkatkan keimanan dari masyarakat. Namun, jika dilihat dari sisi
ekonomis, potensi itu masih jauh dari yang diharapkan. Idealnya,
wakaf dapat dikelola secara produktif dan dikembangkan menjadi lembaga
Islam yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Idealnya,
bersama dengan zakat, wakaf dapat menjadi instrumen dalam pengentasan
kemiskinan.Waqaf Produktif dalam Sejarah Telah
banyak penelitian historis yang dilakukan oleh para pakar tentang
fungsi wakaf dalam berbagai sektor kehidupan umat. Michael Dumper juga
menyimpulkan bahwa di Timur Tengah, pada masa kalsik Islam dan
pertengahan, institusiwakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam 
sejarah kaum muslimin dalam membangun kesejahteraan rakyat.Penelitian lain 
dilakukan oleh R.D McChesney (1991) yang telah menulis buku sebagai hasil 
penelitiannyatentang Kegiatan Wakaf di Asia Tengah selama lebih kurang 400 
tahun. Dalam deskripsi bukunya disebutkan bahwa
wakaf dalam rentang waktu yang cukup lama telah berada pada pusat
paling penting dari kehidupan umat Islam sehari-hari, membangun
lembaga-lembaga keagamaan, cultural dan kesejahteraan. Wakaf
juga menjadi sarana yang sah untuk menjaga keutuhan kekayaan keluarga
dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan penelitian ini
menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga wakaf dalam kehidupan
masyarakat muslim dan ini berfluktuasi sejalan dengan sikap penguasa
pemerintah.Selanjutnya,
penelitian yang dilakukan oleh Timur Kuran tentang wakaf di kalangan
umat Islam menyebutkan bahwa wakaf Islam telah muncul sebagai sarana
komitmen yang dapat dipercaya untuk memberikan keamanan bagi para
pemilik harta sebagai imbangan dari layanan sosial. Penelitian ini
memberikan hasil bahwa wakaf telah lama berfungsi sebagai instrumen
penting untuk memberikan public goods dengan cara yang tidak sentralistik.Pada
prinsipnya manajer (nazhir) wakaf harus mematuhi persyaratan yang
digariskan oleh pemberi wakaf (wakif). Dalam praktiknya tujuan atau
arahan waqif seringkali harus disesuaikan dengan berbagai faktor yang
berkembang dalam masyarakat.(Kuran, 2001) Beberapa penelitian di atas 
menunjukkan bahwa selama ratusan tahun bahkan lebih dari seribuan tahun, 
institusiwakaf
telah berhasil menjadi instrumen yang penting dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, baik pendidikan, layanan sosial, ekonomi,
keagamaan dan layanan publik lainnya. Keberadaan wakaf dan perannya
yang demikian besar, seringkali mengkhawatirkan penguasa pemerintahan
Barat atau pemerintaha nasional pasca kemerdekaan dari penjajahan.
Kekhawatiran akan semakin menonjolnya peran masyarakat dengan institusi
wakaf, melahirkan sejumlah pandangan negatif terhadap sistemwakaf
dari para penguasa, karena wewenang pemerintah bisa disaingi atau malah
dikalahkan oleh lembaga-lembaga wakaf. Contohnya antara lain, ketika
bala tentara Perancismenduduki Al-jazair pada 1831,
penguasa kolonial menguasai dan mengawasi harta wakaf untuk menekan
tokoh-tokoh keagamaan yang berjuang melawan penjajahan (Abu al-Afjan,
1985:325).Dalamberbagai
penelitian lainnya tentang sejarah wakaf disebutkan, bahwa sepanjang
sejarah Islam, wakaf telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi
pembangunan masyarakat,di antaranya:
        1. Hampir 75% seluruh lahan yang dapat ditanami di Daulah Khilafah 
Turki Usmani merupakan tanah wakaf
        2. Setengah (50 %) dari lahan di Aljazair, pada masa penjajahan 
Perancis pada pertengahan abad ke 19 merupakan tanah wakaf
        3. Pada periode yang sama, 33 % Tanah di Tunisia merupakan tanah wakaf
        4. Di Mesir sampai dengan tahun 1949, 12,5 persen lahan pertanian 
adalah tanah wakaf
        5. Pada Tahun 1930 di Iran, sekitar 30 persen dari lahan yang ditanami 
adalah lahan wakaf.
Sebuah penelitian yang meliputi 104
yayasan Wakaf di Mesir, Suriahm Turki, Palestina dan Anatoly land,
menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 1340-1947, bagian terbesar dari
asset wakaf adalah dalam benytuk real estate, yaitu mencapai 93 % denga
rincian sebagai berikut :
        1. 58 % dari wakaf, terkonsentrasi di kota-kota besar yang terdiri dari 
toko, rumah dan gedung.
        2. 35 % dari wakaf terdapat di desa-desa yanag terdiri dari lahan 
pertanian, perkebunan dan tanaman lainnya.
        3. 7
% sisanya merupakan dalam bentuk uang (wakaf tunai). Namun informasi
terkini berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Departemen Agama,
perolehan wakaf tunai di Timur Tengah mencapai 20 persen. Menurut
Ridwan El-Sayed, wakaf dalam bentuk uang tunai dan dalam bentuk
penyertaan saham telah dikenal pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani
dan saat ini telah diterima luas di Turki modern , Mesir, India,
Pakistan, Iran, Singapura dan banyak negara lainnya.
Indonesia
saat ini mulai mengembangkan waqaf produktif, walaupun dampaknya belum
terlihat karena masih tahap permulaan. Undang-Undang Waqaf dan PP Waqaf
telah dikeluarkan oleh pemerintah. Badan Waqaf Indonesia (BWI) juga
mulai dibentuk pemerintah. Dengan dukungan pemerintah tersebut
diharapkan gerakan waqaf produktif dapat membuahkan hasil secara
bertahap untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam
Indonedia yang sekian lama terpuruk dalam keterbelakangan dan kebodohan

 DIPOSTING OLEH Agustianto  | April 4, 2008 


Salurkan wakaf Anda melalui BNI Syariah Prima, Rekening No.
811-911-911, a.n. Indonesia Waqf Management. Info: www.waqffund.com / Staff 
Waqf Fund Management:
Muhammad Ricky, 021-32122201.


      

Kirim email ke