Terdapat diskusi menarik yang saya dapatkan dari rangkaian SETY UGM 13/12/2009. 
Dalam presentasi Calls Off Papers dari salah satu finalis, ada satu pertanyaan 
dari audiens, yang menurutku Finalis belum bisa menjelaskannya secara Clear. 
Finalis mengatakan, bahwa dalam Islam hutang itu diperbolehkan dengan ketentuan 
yang wajib dikembalikan adalah pokoknya, sedangkan untuk tambahan itu 
diperbolehkan asalkan tidak diucapkan dalam akad. tambahan tersebut diberikan, 
apabila yang berhutang memberikan secara ikhlas hanya sebagai ucapan 
terimakasih saja karena telah memperlancar usahanya dengan jalan memberi 
pinjaman. Nah yang menjadi pertanyaan audiens adalah:
Bagaimana solusi yang ditawarkan Islam terhadap hutang yang sudah terjadi di 
Indonesia saat ini?
Apakah Indonesia cukup hanya membayar pokoknya saja tanpa memberikan bunga 
sepeserpun. masalahnya disini, bunga sudah menjadi ketentuan di awal (akad).
Dan IMF, jelas menolak semisal Indonesia hanya membayar pokoknya saja. Disini 
ita berbicara masalah siapa yang lebih berkuasa, bukan yang diberi kuasa, 
karena mau tidak mau, sistem yang berkuasa saat ini adalah sistem kapital. 
Kemudian bagaimana mensinergikan antara Indonesia (yang berhutang) dengan IMF 
(yang memberi hutang) agar Indonesia bisa mengembalikan hutangnya secara 
Islami??

Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti  ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  Mobile : 
085292747168  Email   : [email protected]  SEMANGAT!!!  PRIBADI 
TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!  ALLAHU AKBAR!!!  


      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke