Terdapat diskusi menarik yang saya dapatkan dari rangkaian SETY UGM 13/12/2009. Dalam presentasi Calls Off Papers dari salah satu finalis, ada satu pertanyaan dari audiens, yang menurutku Finalis belum bisa menjelaskannya secara Clear. Finalis mengatakan, bahwa dalam Islam hutang itu diperbolehkan dengan ketentuan yang wajib dikembalikan adalah pokoknya, sedangkan untuk tambahan itu diperbolehkan asalkan tidak diucapkan dalam akad. tambahan tersebut diberikan, apabila yang berhutang memberikan secara ikhlas hanya sebagai ucapan terimakasih saja karena telah memperlancar usahanya dengan jalan memberi pinjaman. Nah yang menjadi pertanyaan audiens adalah: Bagaimana solusi yang ditawarkan Islam terhadap hutang yang sudah terjadi di Indonesia saat ini? Apakah Indonesia cukup hanya membayar pokoknya saja tanpa memberikan bunga sepeserpun. masalahnya disini, bunga sudah menjadi ketentuan di awal (akad). Dan IMF, jelas menolak semisal Indonesia hanya membayar pokoknya saja. Disini ita berbicara masalah siapa yang lebih berkuasa, bukan yang diberi kuasa, karena mau tidak mau, sistem yang berkuasa saat ini adalah sistem kapital. Kemudian bagaimana mensinergikan antara Indonesia (yang berhutang) dengan IMF (yang memberi hutang) agar Indonesia bisa mengembalikan hutangnya secara Islami??
Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mobile : 085292747168 Email : [email protected] SEMANGAT!!! PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!! ALLAHU AKBAR!!! Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

