Salah satu catatan akhir tahun perbankan syariah dari yang tertulis paling 
bawah adalah mengenai krisis dubai,...
Tapi kenapa,..(klo ga salah dalam berita yg dimuat oleh mas sadli zanikhan di 
milis beberapa waktu lalu) Indonesia justru dengan senang hati akan menerima 
kedatangan Bank Internasional (Abu Dabi Al Islam) dan beberapa bank lain,..
Bisa tolong jelaskan,....

Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti  ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  Mobile : 
085292747168  Email   : [email protected]  SEMANGAT!!!  PRIBADI 
TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!  ALLAHU AKBAR!!!  

--- Pada Rab, 30/12/09, Willy Mardian <[email protected]> 
menulis:

Dari: Willy Mardian <[email protected]>
Judul: {FoSSEI} Catatan Akhir Tahun Perbankan Syariah 1431 H /2009
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 30 Desember, 2009, 11:56 AM

 




Catatan Akhir Tahun Perbankan Syariah 2009 

Di Akhir Tahun  ini, sejumlah
catatan evaluasi tentang pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah
Indonesia selama tahun 2009 mulai mendapatkan banyak sorotan. Dalam Outlook 
Islamic Banking 2009 yang
diterbitkan oleh BI, mengcover semua laporan utuh dan lengkap kinerja Perbankan
Syariah Nasional selama tahun 2009 dan kebijakan-kebijakan yang telah diambil
oleh BI, khususnya Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia yang dikepalai
oleh Ramzi Zuhdi, juga terbilang variatif dan mencakup semua aspek. 

Dalam hal eduksi dan kampanye ekonomi syariah yang secara spesifik
disini Perbankan Syariah, Tentunya teman-teman FoSSEI (Forum Silaturahim Studi
Ekonomi Islam ) jauh lebih mengetahui secara pasti.karena disinilah FoSSEI
terlibat secara mendasar. Sebagaimana yang pernah dilaporkan oleh teman-teman
FoSSEI Regional mulai dari Sumatera Utara hingga Kalimantan. FoSSEI menyebutnya
sebagai Perankat-Perangkat Pergerakan yang salah satunya perjuangan di bidang 
konstitusional.
Ranah edukasi dan kampanye ekonomi syariah ini mencakup membangun hubungan
kemitraan yang ramah dan bersahabat dengan lingkungan masyarakat antara
birokrat dan masyarakat pada umumnya. 

Di Jawa Barat, edukasi dan kampenye ekonomi Syariah telah dimulai
dengan Pasar Islam yang mana hanya membolehkan tarnsaksi Dinar dan Dirham, dua
mata uang lebih mendekati prinsip keadilan Islam. Dan mendesak Pemrov Jawa
Barat untuk mulai memberikan aturan yang mengatur penggajian buruh dan karyawan
dengan dinar dan dirham. Untuk FoSSEI Regional Jadebotabek, KAMNAS 2009,
berlangsung secara serempak dalam bentuk sosialisasi kurikulum Ekonomi Syariah
kepada guru-guru SMK dan SMA yang tersebar di jadebotabek. Kemudian sejumlah
KSEI di Jadebotabek pun mengadakan program FoSSEI Goes To School dalam bentuk
sosialisasi melalui komik tentang bank syariah ke SM-SMA maupun ada yang
menggelar program mentoring Ekonomi Islam di sebuah SMK di Jakarta. 

Menjelang akhir Ramadhan dan di awal Idul Fitri, FoSSEI Regional
Jadebotabek menjalin silaturahim dengan mendekatkan kembali ikatan ukhuwwah
antara FoSSEI Jadebotabek dengan stakeholder Ekonomi Syariah yang lain seperti
IAEI, PKES,MES dan terakhir saat RAKERNAS MES, FoSSEI Jadebotabek menyambangi
Pak Yuslam Fauzie, Dirut BSM, untuk bersama-sama sharing dan berbagi pengalaman
. di Jogja, membagi gerakannya ke tiga aspek fundamental dalam membangun
edukasi dan sosialisasi ekonomi syariah di ranah perjuangan konstitusional.
Pertama, membangun jaringan birokrasi Pemda, kedua, membuat sebuh direktori LKS
di Jogjakarta. Dan bertindak sebagai penggerak proyek yang diturunkan BI dan
MES. 

Dalam outlook Islamic Banking 2010 yang diterbitkan oleh BI dan setebal
63 halaman. BI membagi ranah edukasinya menjadi dua bagian. Above The Line dan  
Below The Line. Nah
selama ini FoSSSEI banyak bergerak di Below
The Line dalam bentuk organizer FES,organizer M-Life Festival hingga
KAMNAS. Sedangkan untuk ATL, langsung ditangani noleh BI sendiri dengan
menggandeng Industri Perbankan Syariah dengan menggelar acara sosialisasi dalam
bentuk siaran talkshow di TV, Media Massa Cetak, Indoor dan Outdoor media.
Tidak hanya ke internal, BI juga menjalin hubungan internal dengan
lembaga-lembaga keuangan dan standarisasi internasional seperti dengan AAOIFI,
IFSB, IIFM 

Dari aspek regulasi, rasa-rasanya , Perbankan Syariah walau saat ini
masih hidup dalam dual banking system namjun sudah cukup mendapatkan regulasi
sebagai bentuk payung hukum legal keberadaan bank syariah. Secara tegas,
Undang-Undang yang mengatur tentang Perbankan Syariah adalah UU no 21 tahun
2008 tentang Perbankan Syariah. UU yang sempat a lot dan lama dibahas di DPR
ini dilanjutkan oleh BI dengan mengeluarkan sejumlah regulasi lain yang
mengatur syarat dan prasyarat convert ke BUS maupun Spin Off ke unit usaha
syariah hingga akhir 2009, Industri Perbankan Syariah memiliki lima bank umum
syariah dan 24 unit UUS dan jumlah kantor BUS serta UUS sebesar 1059 kantor dan
1685 kantor lainnya adalah officechanelling. Di antara regulasi yang
dikeluarkan oleh BI tersebut antara lain adalah Peraturan Bank Indonesia no
11/31/PBI/2009 TGL 28 Agustus 2009 tentang Fit dan Propre Test BUS dan UUS.
Serta yang dikeluarkan kembali oleh Pemerintah sebagai bentuk amandemen UU PPn
no 42 tahun 2009 yang semula mengundang kontroversi seputar Pajak berganda bagi
transaksi murabahah. Dengan dikeluarkannya UU tersebut, diekspetasikan oleh BI
mampu memacu pertumbuhan asset dan bahkan pangsa pasar Perbankan Syariah walau
oleh sejumlah praktisi dan akademisi ekonomi syariah berpendapat bahwa, saat
ini Ekonomi Syariah hanyalah ditawarkan sebagai alternatif bukan solusi. Maka
tetap saja pemain yang lebih banyak bermain di pasar adalah Perbankan
Konvensional. Dibutuhkan perhatian lengkap dari Pemerintah yang mengadopsi
system bebas riba ini sebagai solusi bagi keseluruhan masalah perekonomian
Indonesia. 

Di aspek dan momentum, Perbankan Syariah Nasional mempunyai kesempatan
untuk mengulangi momen emas kembali dengan adanya krisis ekonomo global seperti
mampu bertahannya Perbankan Syariah di tahun 98/99 di era krisis moneter.
Walaupun tidak berpengaruh banyak bagi Industri Perbankan Syariah, tetap saja
berpengaruh  pada profitabilitras
perbankan. Namun kenyataanya, masih banyak catatan di sana-sini tentang langkah
gerak perbankan syariah selama ini. Selain tentu saja isu klasik seperti
dominasi murabahah dibandingkan dengan mudharabah yang malah sama sekali lain
jauh ideal  dari dikatakan kalau bank
syariah bank yang berbagi hasil. Dari segi analisis keuangan, kinerja volume
perbankan syariah terbilang masih tinggi sekitar 26,55 % y-o-y dan lebih tinggi
dibandingkan dengan volume bisnis perbankan konvensional yang hanya 12,5 %
y-o-y. di sisi dana pihak ketiga, baik itu deposito atau wadiah totalnya 35,19
% y-o-y . Sedangkan di sisi Pembiayaan mulai bergerak turun ke 18,16% lebih
rendah dari tahun sebelumnya dan tercatat penurunan sebesar 24,74 % jadi 42,9%
dan untuk pembiayaan bermasalah di sektor industri dan perumahan meningkat
tajam dari tadinya di tahun 2008 sekitar 4,10 % naik ke 5,72 % berkebalikan di
sektir BPRS yang menurun sekitar 8,12 % dari tahun sebelumnnya sekitar 8,38%.

 Menurunnya pembiayaan dan
naikknya pembiayaan bermasalah menjadi obstacle tersendiri bagi perbankan
syariah dalam mengekspansi laju nya ke tengah masyarakat. Karena dengan
meningkat tajamnya pembiayaan bermasalah kemungkinan akan mempertimbangkan
ulang laju ekspansi pembiayaan bank syariah sehingga berpotensi menurunkan
Financial Deposit Ratio yang memang turun dari tahun-tahun sebelumnya bisa di
atas 100 % menginjak akhir tahun 2009 menjadi 98,11 % walaupun masih dikatakan
normal dan wajar namun imbasnya dana nasabah akan idle namun semakin jarang
Bank Syariah akan merealisasikan prinsip profit loss sharingnya. Maka, dengan
semakin berkurang realisasi dari prinsip profit and loss sharing atau bagi
hasil semakin jauh dari nilai-nilai maqashidusy syariah itu sendiri. 

Akhirnya, kita melepas 2009 ini tidak benar-benar lapang dada karena
menatap mentari 2010 dengan siap sedia membenahi tugas rumah di sekitar kita. 
Walaupun
demikian di atas 90 % dari FDR Perbankan Syariah jika dibandinngkan sekalipun
dengan LDRnya Bank Konvensional yang tidak pernah mencapai 50 % sekalipun masih
terbilang wajar dan tetap merepresentasikan sebagai lembaga intermediary antara
sektor keuangan dan sektor rill. Dari sisi terjaganya nilai-nilai syariah,
memang ada tarik ulur antara Fatwa DSN MUI dengan Bank Indonesia khususnya
kalangan bankir. Kalangan Bankir menilai selama ini Fatwa yang di-endorse oleh 
DSN MUI terlalu ketat
sehingga mengurangi laju inovasi dan sebaliknya, kalangan akademisi menilai,
Bankir mulai “liberal” dalam praktik keuangan islamnya. Tak satupun aturan
dalam islam yang bersifat apalagi bertujuan membatasi praktik hubungan muamalah
selama benar nilainya di sisi Allah SWT. Apalagi kaidah Fiqh, “Al Ashlu Fil
Muamalah Al Ibahah “ dan dalamk menyikapi antara 2009-2010 yang boleh jadi
tidak tergores padanya prestasi yang begitu membanggakan “ Ma La Yudriku
Kulluhu La Yatraku Kulluhu “ . apa-apa yang bisa berkembang dengan baik namun
belum optimal bukan berarti ditinggalkan begitu saja. Miris rasanya saya
membaca beberapa tulisan di internet yang menghujat setinggi-tingginya
Perbankan Syariah hanya karena ada praktiknya belum sesuai dengan idealisme
serta merta dicap sebagai “Tidak Islamnya Bank Islam”  adalagi hanya karena, 
Perbankan Syariah masih
menggunakan uang kertas dan      k arena
riba itu dari uang kertas maka uang kertas haram. Begitulah logika zhahiriyah
memandang Ekonomi Islam kontemporer. Jangankan perbankan, system moneter Negara
kita pun hanya mengakui uang kertas yang diterbitkan oleh BI adalah yang sah
dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Memang kita mengakui
kegagalan uang kertas sebagai mata uang yang adil dan tidak menzhalimi. Sudah
begitu banyak kritik pedas terhadapnya lalau apakah serta merta uang kertas
haram ?? soal ini, Dr Ahmad Hasan pernah menulis dan membahas tuntas kedudukan
uang kertas dalam Islam dalam kitabnya “
An Nuquud Al Waraqiyah fil islam”  yang
mana akhirnya Jumhur Ulama pun sepakat akan kedudukan uang kertas dalam Islam
dapat diterima dan dapat sebagai mata uang yang sah dalam transaksi mudharabah,
musyarakah, ataupunn transaksi syariah lainnya. 

Dan yang terakhir, Krisis di Dubai dapat dijadikan pelajaran, bagaimana
akhirnya gaya hidup berekonomi dengan kemewahan dan penumpukan harta hanya
ingin dipandang sebagai keajaiban dunia dengan “pembenaran-pembenaran syariah”
terkubur dalam-dalam. kenangan terburuk yang pernah dialami keuangan syariah
global dunia. Nilai -nilai syar’I yang menjadi identitas dan karakteristik
pembeda dengan system keuangan konvensional seolah-olah hanya formalitas. Dan
hanya ketika Syariah yang Rahmatan lil Alamin, hanya ada dalam aspek legalitas
dalam Perbankan bukan tak mungkin kasus kegagagaln bayar sukuk di Dow Jones dan
Dubai akan beruloang lebih parah di Indonesia. 

   

Bogor 

29 Desember 2009 

   

 Dari Atas Satu Tanah Tempat Kita Berpijak: Teruslah Bergerak dan Jemput 
Kemenangan Yang Allah T'lah Janjikan di Ujung Kegelapan Apapun yang Kita Terima 
!! 

www.telagaalkautsar.wordpress.com 
Mahasiswa Akuntansi Syariah, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia 



 
 


        Dapatkan alamat Email baru Anda!  

Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!


      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke