1. Fatwa MUI tentang bunga bank haram terlambat 30 tahun. Pakistan sudah jauh lebih dulu memfatwakannya bahkan bukan MUI, tapi Mahkamah Agung. Kedudukan Mahkamah Agung jelas dalam negara. Kedudukan MUI tidak jelas di negara Indonesia. MUI Hanya ORMAS. Harusnya MUI menjadi semacam Ahlul Hilli wal Aqdi di zaman Khilafah dulu, Ummayat dan Abbasiyah
2. PPN dan PPH tidak perlu difatwakan MUI, karena sudah ada UU terbaru tentang PPN, yakni UU No 40 tahun 2009. Efektif berlaku 1 April 2010. PPH juga sudah ada UUnya UU No 17/2000. Dalam kacamata syariah PPH ga masalah, Semua dikensakan PPH, termasuk bunga dan hasil obligasi konvensional. Yang jadi masalah dulu adalah PPN di murabahah dan sukuk Ijarah serta segala bentuk jual beli dan ijarah apapun. SBSN juga sudah bebas PPN, sesuai UU No 19/2008. Cuma ada satu yang terlupakan, yakni PPN pada sukuk corporate,.Kita kecolongan di situ, koq bisa, harusnya dikawal, harusnya gawangnya dijaga donk oleh pegiat syariah. Awas, sebentar lagi akan keluar UU Pegadaian, dalam RUUnya dirumuskan bank syariah tidak boleh melaksanakan produk gadai, GAWAT kalo gini. Harusnya bank syariah diberi keluasan produk dalam gadai. Gadai bukan monopoli pegadaian atau lembaga swasta gadai. (Nanti lembaga swasta boleh membuat lembaga pegadaian, tapi bank syariah tidak boleh membuat produk gadai) Jadi tidak semua harus pakai fatwa. Misalnya, modal bank syariah dari BK, juga ga masalah sedikitpun, Jadi ga perlu difatwakan. Khawatir nanti buah rambutan pun difatwakan he he he. Masalah yang difatwakan itu seharusnya masalah krusial. Satu lagi yang perlu direformasi adalah pemahaman umat tentang konsep fatwa. Semua buku Ushul Fiqh merumuskan fatwa tidak mengikat, kecuali bagi yang menanya. Padahal harus dibedakan jenis fatwanya. kalao fatwa ustaz individu ya memang begitu, tidak mengikat orang lain. Tapi bagaimana jika fatwa lembaga seperti NU, Fatwa MUI, atau Fatwa Ulama Dunia, atau Fatwa Lembaga Ulama yang diakui sebagai lembaga negara. Tentu jenis kekuatan mengikat fatwanya berbeda. Fatwa Ulama di Kelantan, mengikat semua umat Islam, harus/wajib dikuti, karena lembaganya menjadi lembaga negara. Nah fatwa MUI, seharusnya mengikat seluruh masyarakat ekonomi syariah, dan lembaga keuangan syariah. MUI bukan individu, tetapi kumpulan ulama dari banyak ormas. Hasil fatwanya adalah hasil ijtimak kolektif (ijtihad jama'iy), bukan ijtihad fardy. Logika saja mudah menerima, kekuatan 1 lidi berbeda dengan 100 lidi. Maka kekuatan mengikat fatwa pribadi 1 ulama, berbeda dengan 100 apalagi 200 ulama dalam forum majma' buhuts. Jadi kesimpulannya formulasi fatwa dalam ushul fiqh klasik perlu direkontruksi ulang. Tidak semua masalah perlu difatwakan. Yang jelas halal dan haramnya tidak perlu ada fatwa. ________________________________ From: Ahmad Ifham <[email protected]> To: [email protected]; [email protected] Sent: Fri, January 8, 2010 3:06:09 PM Subject: {FoSSEI} Hukum PPN dan PPH dalam Islam Dear All, Demi tumbuh kembang industri, MUI gagah berani bikin fatwa haramnya bunga bank. Nah, saya penasaran dengan hukum Pajak PPH dan PPN dalam ekonomi syariah. Diskusi mengenai pajak dalam ekonomi syariah bisa panjang lebar. Saya hanya berharap DSN MUI mengeluarkan fatwa tentang hal ini, meskipun tidak diusulkan oleh sebuah lembaga keuangan yang bisa share biaya pembuatan Fatwa. Makasih. Regards, Ifham

