1. Fatwa MUI tentang bunga bank haram terlambat 30 tahun. Pakistan sudah jauh 
lebih dulu memfatwakannya bahkan bukan MUI, tapi Mahkamah Agung. Kedudukan 
Mahkamah Agung jelas dalam negara. Kedudukan MUI tidak jelas di negara 
Indonesia. MUI Hanya ORMAS. Harusnya MUI menjadi semacam Ahlul Hilli wal Aqdi 
di zaman Khilafah dulu, Ummayat dan Abbasiyah

2.  PPN dan PPH tidak perlu difatwakan MUI, karena sudah ada UU terbaru tentang 
PPN, yakni UU No 40 tahun  2009. Efektif berlaku 1 April 2010. PPH juga sudah 
ada UUnya UU No 17/2000. Dalam kacamata syariah PPH ga masalah, Semua 
dikensakan PPH, termasuk bunga dan hasil obligasi konvensional. Yang jadi 
masalah dulu adalah PPN di murabahah dan sukuk Ijarah serta segala bentuk jual 
beli dan ijarah apapun. SBSN juga sudah bebas PPN, sesuai UU No 19/2008. Cuma 
ada satu yang terlupakan, yakni PPN pada sukuk corporate,.Kita kecolongan di 
situ, koq bisa, harusnya dikawal, harusnya gawangnya dijaga donk oleh pegiat 
syariah. Awas, sebentar lagi akan keluar UU Pegadaian, dalam RUUnya  dirumuskan 
bank syariah tidak boleh melaksanakan produk gadai, GAWAT kalo gini. Harusnya 
bank syariah diberi keluasan produk dalam gadai. Gadai bukan monopoli pegadaian 
atau lembaga swasta gadai. (Nanti lembaga swasta boleh membuat lembaga 
pegadaian, tapi bank syariah tidak boleh
 membuat produk gadai)

Jadi tidak semua harus pakai fatwa. Misalnya, modal bank syariah dari BK, juga 
ga masalah sedikitpun, Jadi ga perlu difatwakan. Khawatir nanti buah rambutan 
pun difatwakan he he he. Masalah yang difatwakan itu seharusnya masalah krusial.

Satu lagi yang perlu direformasi adalah pemahaman umat tentang konsep fatwa. 
Semua buku Ushul Fiqh merumuskan  fatwa tidak mengikat, kecuali bagi yang 
menanya. Padahal harus dibedakan jenis fatwanya. kalao fatwa ustaz individu ya 
memang begitu, tidak mengikat orang lain. Tapi bagaimana jika fatwa lembaga 
seperti NU, Fatwa MUI, atau Fatwa Ulama Dunia, atau Fatwa Lembaga Ulama yang 
diakui sebagai lembaga negara. Tentu jenis kekuatan mengikat  fatwanya berbeda. 
Fatwa Ulama di Kelantan, mengikat semua umat Islam, harus/wajib dikuti, karena 
lembaganya menjadi lembaga negara.
Nah fatwa MUI, seharusnya mengikat seluruh masyarakat ekonomi syariah, dan 
lembaga keuangan syariah. MUI bukan individu, tetapi kumpulan ulama dari banyak 
ormas. Hasil fatwanya adalah hasil ijtimak kolektif (ijtihad jama'iy), bukan 
ijtihad fardy. Logika saja mudah menerima, kekuatan 1 lidi berbeda dengan 100 
lidi. Maka kekuatan mengikat fatwa pribadi 1 ulama, berbeda dengan 100 apalagi 
200 ulama dalam forum majma' buhuts. Jadi kesimpulannya formulasi fatwa dalam 
ushul fiqh klasik perlu direkontruksi ulang.

Tidak semua masalah perlu difatwakan. Yang jelas halal dan haramnya tidak perlu 
ada fatwa. 

   




________________________________
From: Ahmad Ifham <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]
Sent: Fri, January 8, 2010 3:06:09 PM
Subject: {FoSSEI} Hukum PPN dan PPH dalam Islam

   
Dear All,
Demi tumbuh kembang industri, MUI gagah berani bikin fatwa haramnya bunga bank. 

Nah, saya penasaran dengan hukum Pajak PPH dan PPN dalam ekonomi syariah. 
Diskusi mengenai pajak dalam ekonomi syariah bisa panjang lebar. Saya hanya 
berharap DSN MUI mengeluarkan fatwa tentang hal ini, meskipun tidak diusulkan 
oleh sebuah lembaga keuangan yang bisa share biaya pembuatan Fatwa. Makasih.

Regards,
Ifham


 


      

Kirim email ke