saya ada tulisan dari 
http://syabab.com/index.php?option=com_content&view=article&id=813:acfta-pasar-bebas-2010-bunuh-diri-ekonomi-indonesiaq&catid=79:analisis&Itemid=179


        
        
ACFTA-Pasar
Bebas 2010: “Bunuh Diri Ekonomi Indonesia" 

Kamis, 14 Januari 2010 12:53 Redaksi 

Syabab.Com - Mulai 1 Januari 2010, Indonesia
harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara
ASEAN dan Cina. Sebaliknya, Indonesia dipandang akan mendapatkan
kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara
tersebut.
Pembukaan pasar ini merupakan perwujudan dari
perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN
(Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei
Darussalam) dengan Cina, yang disebut dengan ASEAN-China Free Trade
Agreement (ACFTA). 

Perjanjian ini sebenarnya sudah direncanakan sejak
tahun 2002. Pertanyaannya, apakah kebijakan pasar bebas ini akan
membawa perubahan nasib rakyat negeri ini yang masih dihimpit dengan
kemiskinan?
Pro-Kontra Pasar Bebas ASEAN-Cina 

Pihak yang pro menyatakan ACFTA tidak hanya berarti
ancaman serbuan produk-produk Cina ke Idonesia, tetapi juga peluang
Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Cina dan negara-negara ASEAN.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa free
trade agreement (FTA) memberikan banyak manfaat bagi ekspor dan
penanaman modal di Indonesia (Kompas, 5/1/2010).
Kekhawatiran akan dampak negatif perdagangan bebas
ASEAN-Cina juga ditepis Pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan
Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Menurut Abimanyu,
proporsi perdagangan antara Indonesia, ASEAN dan Cina hanya 20% saja.

Sebaliknya, Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi
Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakukan
perdagangan bebas ASEAN-Cina, di antaranya terjadinya perubahan pola
usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Intinya, jika
berdagang lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor
yang lebih murah, akan banyak industri nasional dan lokal yang gulung
tikar hingga akhirnya berpindah menjadi pedagang saja (Republika,
4/1/2010).
Ernovian mencontohkan, jumlah industri tekstil dari
kelas industri kecil hingga besar bisa mencapai 2.000. Jika setiap
industri tekstil mampu menyerap 12-50 orang tenaga kerja, maka bisa
dibayangkan kehancuran industri karena akan banyak pengusaha yang
beralih dari produsen tekstil menjadi pedagang. Hal ini sekaligus
berdampak pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja.
Mantan Dirjen Bea Cukai, Anwar Surijadi, juga
mempertanyakan manfaat pemberlakukan perdagangan bebas ini bagi
masyarakat (Republika, 4/1/2010). 

Hal yang sangat dikhawatirkan mengenai dominasi Cina
terhadap Indonesia juga disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Menurut Hidayat, dalam kerangka ACFTA yang berlatar belakang semangat
bisnis, Cina bisa berbuat apa pun untuk mempengaruhi Indonesia
mengingat kekuatan ekonominya jauh di atas Indonesia (Bisnis
Indonesia, 9/1/2010).
Pelaku pasar di sektor usaha kecil memahami dan
merasakan betul risiko dan dampak dari perdagangan bebas ini. Sekitar
1.000 orang pelaku usaha kecil dan menengah yang tergabung dalam
komunitas UMKM DI Yogyakarta mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah DIY, Senin (11/1/2010). Mereka mendesak DPRD, DPR dan
pemerintah pusat melindungi produk-produk UMKM yang terancam
produk-produk Cina seperti batik, tekstil, kerajinan, jamu dan
lainnya. Para petani di bagian Indonesia timur juga mengeluh dan
mengkawatirkan dampak matinya produk beras mereka. (Antara,
11/1/2010). Masih banyak lagi kenyataan yang menunjukkan bahwa
perdagangan bebas secara liar justru akan menjerumuskan rakyat ke
dalam jurang kemiskinan dan menjadikan rakyat hanya sebatas konsumen,
jongos bahkan lebih buruk dari itu.
‘Bunuh Diri Ekonomi’ 

Sebelum adanya perjanjian perdagangan bebas dengan
Cina saja, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk yang
dipergunakan di rumah dan perkantoran bertuliskan Made in China.
Bahkan tidak sedikit produk dari negara maju yang masuk ke Indonesia
pun mengikutsertakan produk Cina sebagai perlengkapannya. Seorang
ekonom yang juga pejabat menteri ekonomi di Kabinet Pemerintahan
sekarang mengomentari bahwa dengan dimulainya perdagangan bebas
Indonesia-Cina, serbuan produk Cina ke Indonesia akan “seperti
air bah”. 

Karena itu, pemberlakuan pasar bebas ASEAN-Cina
sudah pasti menimbulkan dampak sangat negatif. Pertama:
serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan
kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun
2009 saja Indonesia telah mengalami proses deindustrialisasi
(penurunan industri). Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari
28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Diproyeksikan 5 tahun ke
depan penanaman modal di sektor industri pengolahan mengalami
penurunan US$ 5 miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan
sentra-sentra usaha strategis IKM (industri kecil menegah). Jumlah
IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustrian tahun 2008 mencapai
16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari jumlah
tersebut, 85% di antaranya akan mengalami kesulitan dalam menghadapi
persaingan dengan produk dari Cina (Bisnis Indonesia,
9/1/2010). 

Kedua: pasar dalam negeri yang diserbu
produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan
mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di
berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai
contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah
antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan
Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, selisih 5% saja sudah membuat
industri lokal kelabakan, apalagi perbedaannya besar (Bisnis
Indonesia, 9/1/2010). Hal yang sangat memungkinkan bagi
pengusaha lokal untuk bertahan hidup adalah bersikap pragmatis, yakni
dengan banting setir dari produsen tekstil menjadi importir tekstil
Cina atau setidaknya pedagang tekstil. Sederhananya, "Buat
apa memproduksi tekstil bila kalah bersaing? Lebih baik impor saja,
murah dan tidak perlu repot-repot jika diproduksi sendiri."
Gejala inilah yang mulai tampak sejak awal tahun
2010. Misal, para pedagang jamu sangat senang dengan membanjirnya
produk jamu Cina secara legal yang harganya murah dan dianggap lebih
manjur dibandingkan dengan jamu lokal. Akibatnya, produsen jamu lokal
terancam gulung tikar.
Ketiga: karakter perekomian dalam
negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah. Segalanya bergantung
pada asing. Bahkan produk "tetek bengek" seperti jarum saja
harus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor,
sedangkan sektor-sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah
dirambah dan dikuasai asing, maka apalagi yang bisa diharapkan dari
kekuatan ekonomi Indonesia? 

Keempat: jika di dalam negeri saja kalah
bersaing, bagaimana mungkin produk-produk Indonesia memiliki
kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan Cina? Data menunjukkan
bahwa tren pertumbuhan ekspor non-migas Indonesia ke Cina sejak 2004
hingga 2008 hanya 24,95%, sedangkan tren pertumbuhan ekspor Cina ke
Indonesia mencapai 35,09%. Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot,
yang sangat mungkin berkembang adalah ekspor bahan mentah, bukannya
hasil olahan yang memiliki nilai tambah seperti ekspor hasil
industri. Pola ini malah sangat digemari oleh Cina yang memang sedang
"haus" bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan
ekonominya. 

Kelima: peranan produksi terutama
sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan
terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangan
kerja semakin menurun. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru
bertambah lebih dari 2 juta orang, sementara pada periode Agustus
2009 saja jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,96 juta
orang.
Walhasil, perdagangan bebas yang dijalani Pemerintah
hakikatnya adalah ‘bunuh diri’ secara ekonomi.
Perdagangan Bebas: Haram!
Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari
paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi, selain berarti
menghilangkan peran dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor
ekonomi, kemudian menyerahkan semuanya kepada individu dan mekanisme
pasar (kekuatan penawaran dan permintaan). Liberalisasi ini sekaligus
akan merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan
investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari
perdagangan dan mengalirnya investasi.
Pandangan ini jelas bertentangan dengan Islam
dilihat dari tiga aspek: 

Pertama, dihilangkannya peran negara dan
pemerintah di tengah-tengah masyarakat, yang notabene harus berperan
dan bertanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyatnya. Padahal
dengan tegas Rasulullah saw. bersabda: 

فَاْلأَمِيرُ
الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْهُمْ 

Pemimpin (kepala negara)
adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan
mereka (HR Muslim).
Kedua, perdagangan bebas, dimana seluruh
pemain dunia, bisa bermain di dalam pasar domestik tanpa hambatan,
tanpa lagi dilihat apakah pemain tersebut berasal dari Dar
al-Harb Fi’lan atau tidak, juga jelas bertentangan dengan
Islam. Sebab, Islam memandang perdagangan internasional tersebut
berdasarkan pelakunya; jika berasal dari Dar al-Harb Fi’lan,
seperti AS, Inggeris, Perancis, Rusia, dsb, jelas haram. 

Ketiga, perdagangan bebas, dari aspek
kebebasan masuknya investasi dan dominasi asing di dalam pasar
domestik, jelas menjadi sarana penjajahan yang paling efektif, dan
membahayakan perekonomian negeri ini. Dalam hal ini, jelas haram,
karena Allah SWT berfirman: 

وَلَنْ
يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا
Allah sekali-kali tidak
akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan
orang-orang Mukmin (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141).
Selain itu, Nabi saw. juga bersabda: 

لاَ
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي الإسْلاَمِ
Tidak boleh ada bahaya
dan dhirar di dalam Islam (H.r. Ibn Majah)
Perjanjian perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan
bentuk penghianatan terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi dari
ketidakberdayaan ekonomi. Dengan perjanjian tersebut, sengaja atau
tidak, Pemerintah telah membunuh usaha dan industri dalam negeri baik
skala besar apalagi skala kecil, yang tentu akan berdampak pada makin
meningkatnya angka pengangguran. 

Sesunguhnya Islam telah menawarkan kepada umat suatu
sistem ekonomi yang dapat membangun kemandirian negara sekaligus
menjamin berkembangnya industri-industri dalam negeri serta sektor
ekonomi lainnya. Sistem Ekonomi Islam mengatur kepemilikan individu,
kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kewajiban negara adalah
memastikan tersedianya bahan baku, energi, modal dan pembinaan
terhadap pelaku ekonomi rakyatnya. Negara juga wajib mengatur ekspor
dan impor barang sehingga betul-betul bisa mendatangkan kemaslahatan
bagi masyarakat. Eskpor bahan mentah, misalnya, seharusnya dibatasi.
Sebaliknya, ekspor barang-barang hasil pengolahan yang lebih memiliki
nilai tambah harus terus ditingkatkan selama telah memenuhi kebutuhan
dalam negeri. Sebaliknya, impor barang-barang yang bisa mengancam
industri dalam negeri harus dibatasi. Impor seharusnya hanya terbatas
pada barang-barang yang bisa memperkuat industri di dalam negeri.
Semua itu dilakukan antara lain dalam melindungi berbagai kepentingan
masyarakat. Sebab, kewajiban negaralah untuk menjadi pelindung bagi
rakyatnya. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.





--- On Fri, 1/8/10, riza rizki <[email protected]> wrote:

From: riza rizki <[email protected]>
Subject: {FoSSEI} ACFTA FOR INDONESIA : OPPORTUNITY OR DISASTER?????
To: "fossei" <[email protected]>
Date: Friday, January 8, 2010, 5:56 AM

 
Tak terasa sekarang sudah 2010,era dimana kita telah memasuki pasar bebas di 
tingkat ASEAN. Bahkan Cina negara di luar ASEAN ikut bergabung dalam pakta ini. 
Sebagai pemantik diskusi saya ingin menanyakan kepada teman-teman semua tentang 
apa dan bagaimana ttg zona pasar bebas ASEAN ini? Apakah negara kita sudah siap 
menghadapinya atau malah menjadi "penonton" di tribun yang paling belakang di 
"stadionnya" sendiri?
 
Ditunggu argumentasinya,Selamat menghidupkan forum ilmiah!!!!^_^  
 


       Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih.  Rasakan bedanya sekarang!


      

Kirim email ke