JAKARTA Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) masih menggodok kode etik SDM perbankan syariah. Isu 'pembajakan' SDM antar lembaga keuangan syariah menjadi pemicu perlunya kode etik SDM perbankan syariah.
Ketua Umum Asbisindo, Ahmad Riawan Amin mengatakan saat ini pihaknya masih mendiskusikan kode etik perbankan syariah agar perpindahan SDM tidak merugikan sesama lembaga keuangan syariah. Ia menyadari 'bajak-membajak' adalah nasib orang dan di kondisi pasar bebas tidak mungkin menahan orang di suatu tempat yang ingin menuju kehidupan lebih baik. "Secara garis besar misalnya SDM akan pindah, namun sebenarnya tugas belum selesai.Etika seperti itu yang mesti kita atur, atau di sisi lain mungkin ada financial punishment seperti transfer fee untuk SDM yang pindah," kata Riawan saat ditemui di Syariah Summit, Kamis sore (14/1). Ia menekankan hal yang bisa diatur mengenai etikanya adalah bagaimana supaya kepindahan tidak merugikan sesama lembaga keuangan syariah dan memiliki jangka waktu. Asbisindo pun menargetkan kode etik tersebut dapat rampung di tahun ini. Sementara itu mengenai perlunya sertifikasi keahlian bagi SDM perbankan syariah untuk peningkatan kualitas, Riawan mengatakan Asbisindo akan menindaklanjuti hal tersebut. "Mengenai sertifikasi profesi akan kita akomodir jika hal itu diusulkan oleh BI asal tidak menghambat atau mengganjal kebutuhan atau majunya perbankan syariah," ujar Riawan. Sebelumnya Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad mengusulkan Asbisindo untuk bisa mengeluarkan sertifikasi keterampilan ekonomi syariah. Ia menuturkan SDM yang memahami seluk beluk keuangan syariah harus terus dikembangkan. Industri yang harus memiliki kepatuhan terhadap prinsip syariah ini juga menjadi tantangan tersendiri karena itu diperlukan dukungan dengan menciptakan SDM berkualitas baik. Dalam pengembangan keuangan syariah Indonesia, pun lanjutnya, harus dilakukan bersama. "Pemerintah harus dipush lebih besar lagi dan juga pihak terkait seperti pimpinan lembaga, ulama dan anggota parlemen," jelas Muliaman.

