JAKARTA-Sekretaris Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Bambang Sutrisno mengatakan cetak biru perbankan syariah menjadi suatu kewenangan BI dalam menyusunnya. Namun dalam penerapannya, tambah dia, perlu adanya sosialisasi untuk mensinergikan langkah yang terdapat di cetak biru tersebut dengan pelaku industri.
"Untuk menyusun satu cetak biru bukan hanya BI sebagai regulator tapi juga sebenarnya diperlukan peran industri karena bank harus merumuskan strategi yang seiring dengan cetak biru tersebut," kata Bambang, Kamis (28/1). Ia menambahkan, poin-poin yang terdapat dalam cetak biru merupakan hal yang normatif, namun untuk mengembangkannya diperlukan pula keikutsertaan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari MUI, lembaga riset dan lembaga pendidikan. Bambang menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk menyamakan pandangan dalam mengembangkan industri perbankan syariah. "Apa yang diungkapkan oleh regulator belum tentu sama dengan apa yang diungkapkan oleh industri karena itu perlu keikutsertaan seluruh stakeholder perbankan syariah," ujar Bambang. Selain peningkatan kualitas, tambah dia, aspek kuantitas seperti jumlah SDM dan permodala juga patut menjadi perhatian dalam cetak biru perbankan syariah.

