JAKARTA–-Sekretaris Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Bambang 
Sutrisno mengatakan cetak biru perbankan syariah menjadi suatu kewenangan BI 
dalam menyusunnya. Namun dalam penerapannya, tambah dia, perlu adanya 
sosialisasi untuk mensinergikan langkah yang terdapat di cetak biru tersebut 
dengan pelaku industri.

"Untuk menyusun satu cetak biru bukan hanya BI sebagai regulator tapi juga 
sebenarnya diperlukan peran industri karena bank harus merumuskan strategi yang 
seiring dengan cetak biru tersebut," kata Bambang, Kamis (28/1).

Ia menambahkan, poin-poin yang terdapat dalam cetak biru merupakan hal yang 
normatif, namun untuk mengembangkannya diperlukan pula keikutsertaan seluruh 
pemangku kepentingan, mulai dari MUI, lembaga riset dan lembaga pendidikan. 
Bambang menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk menyamakan pandangan dalam 
mengembangkan industri perbankan syariah.

"Apa yang diungkapkan oleh regulator belum tentu sama dengan apa yang 
diungkapkan oleh industri karena itu perlu keikutsertaan seluruh stakeholder 
perbankan syariah," ujar Bambang. Selain peningkatan kualitas, tambah dia, 
aspek kuantitas seperti jumlah SDM dan permodala juga patut menjadi perhatian 
dalam cetak biru perbankan syariah.

Kirim email ke