Dear rekan-rekan milis, berikut merupakan paparan terkait dengan faktor-faktor
pembentuk tingkat suku bunga pinjaman di perbankan konvensional (yang saat ini
masih tinggi) yang diakhiri dengan (brainstorming) untuk forum ini mengenai
ide-ide penyelesaian isu tersebut terkait juga dengan perbankan syariah. Mohon
sharing-nya. Mohon maaf jika tidak berkenan.
Berbicara mengenai penentuan harga kredit pinjaman dari suatu bank, misal di
bank konvensional yang menurut Blommberg, suku bunga pinjaman Indonesia sampai
saat ini masih berada pada kisaran 15,8% dengan suku bunga untuk deposito
rata-rata (dari satu bulan hingga 12 bulan) sebesar 6,6-6,9 %, maka kata
“mahal” cukup tepat untuk menggambarkan hal tersebut. Terdapat selisih margin
(net interest margin) sekitar 900 poin (9%), dari suku bunga deposito terhadap
suku bunga pinjaman. Suatu “kepastian” yang berat yang dibebankan oleh para
pemilik modal (uang) kepada dunia usaha dengan perbankan sebagai mediator.
Perbankan konvensional milik pemerintah (BUMN), dengan fungsinya sebagai
mediator, lebih cenderung memposisikan dirinya sebagai pemain yang benar-benar
mencari untung (cari aman) lebih daripada bagaimana menyalurkan dana yang
dihimpun tersebut secara optimal disalurkan kembali ekonomi riil, khususnya
bagi bank pelat merah. Loan to Deposit
Rate perbankan umum nasional (dana yang tersalurkan ke dalam pembiayaan
dibandingkan dengan dana pihak ketiga (DPK) yang terhimpun) untuk Desember 2009
sebesar 72, 88% (sumber Bank Indonesia). Kemanakah sisa DPK yang ada? Instrumen
keuangan dengan yield besar lainnya adalah jawabnya, tidak heran jika dana Bank
tertampung di SBI. Bank umum lebih mencari aman daripada mendorong batas
kinerja mereka ke level tertinggi. Sebagai konsekuensi logis, biaya bagi para
usahawan untuk meminjam uang di bank menjadi lebih berat. Biaya Bunga
KreditSebagai suatu ilustrasi, dengan pendekatan biaya, penentuan harga (bunga)
pembiayaan dari bank adalah sebagai berikut:
Suku Bunga Pinjaman = (1) Biaya untuk dana pembiayaan + (2) Overhead Cost + (3)
Premi Risiko + (4) Margin keuntungan
Keterangan:(1) Biaya untuk Dana Pembiayaan (Cost of Loanable
Fund/COLF):a. Gimmick for Customer (usaha pemasaran untuk menarik
deposan)b. Tekanan nasabah besar untuk mendapatkan return lebih tinggi
(umumnya di atas rata-rata tingkat suku bunga deposito saat ini), terutama
perbankan yang sangat tergantung kepada nasabah
utama/primer.c. Persaingan dengan instrumen keuangan lainnya khususnya
SUN/ORI(2) Overhead cost (biaya yang diperlukan bagi operasional bank, namun
bukan biaya produksi):a. Inefesiensi dari operasionalisasi
perbankanb. Remunerasi yang “berlebihan” terhadap bankir(3) Premi
Risiko: untuk menjaga investasi nasabah.(4) Penawaran margin keuntungan oleh
pemilik Bank.
Jika kita lihat faktor-faktor di atas, menunjukkan inefisiensi sistem perbankan
sebagai jantung perekonomian. Terdapat margin biaya dua kali, dari deposan dan
dari bank. Secara khusus, dalam komponen persamaan di atas, biaya terbesar dari
selisih bunga simpanan dan pinjaman terdapat di faktor nomor satu, khususnya
tekanan nasabah besar untuk mendapatkan imbal hasil deposito yang besar pula,
lebih dari deposito rata-rata saat ini (6,8%). Faktor-faktor lainnya dapat
ditekan seminimal mungkin. Misal, persaingan dengan penerbitan SUN/ORI dapat
disinkronkan dengan peak-time aktivitas swasta (perbankan) dan juga dengan
tingkat suku bunga yang wajar dengan suku bunga perbankan (lebih rendah) untuk
mengindari efek crowding out; Inefesiensi dan remunerasi dapat dilakukan
seiring berkembangnya teknologi dan kinerja; premium untuk risiko default di
Indonesia sekarang semakin menurun ditandai dengan menurunnya tingkat credit
default swap (CDS) korporasi 5
tahun di Indonesia pada posisi 160 (sebagai ilustrasi, pada saat krisis global
2008 CDS korporasi 5 tahun Indonesia mencapai 1256, sumber: Bloomberg), yang
menandakan berkurangnya risiko berinvestasi yang kemudian menurunkan premi; dan
margin keuntungan yang bisa diminimalkan “secukupnya”. Faktor dan PeranTerdapat
dua fungsi dan peran yang dapat memberikan pengaruh signifikan dalam menurunkan
tingkat suku bunga pinjaman, yang faktanya belum pernah menyentuh level satu
digit sejak tahun 1998. Hal ini menimbulkan dua pertanyaan. Pertama, agak naif,
bagaimanakah mengurangi keserakahan para pemodal besar? Peran apa yang bisa
dilakukan oleh pemerintah (dengan "keengganan"-nya ,masuk secara langsung ke
pasar) dan perbankan untuk mengatur nature dari bisnis ini? Kedua, apakah
fungsi dan peran pada bank sebagai mediator, khususnya bank pelat merah sebagai
“perpanjangan tangan” pemerintah, bisa berperan lebih jauh dalam menekan
tinggiya bunga
tersebut dalam operasionalnya? Sampai batas mana kreativitas, inovasi dan
efisiensi bisa terus ditingkatkan sehingga menekan suku bunga?
Untuk pertanyaan pertama, apakah cara berikut bisa dugunakan? Misal pemisahkan
pooling dana yang ada dari deposan kecil dan deposan besar yang rewel, dimana
dana deposan kecil yang tidak rewel, disalurkan kepada pasar dengan kredit yang
murah pula dengan pagu-pagu dan porsi peraturan tertentu dimana hanya debitur
tertentu yang bisa meminjam. Kemudian jika kredit “murah” habis, maka dapat
digunakan kredit dari dana deposan besar atau kredit mahal terhadap pangsa
pasar tertentu pula (dengan tingkat keuntungan yang tinggi). Kemudian sejauh
mana perbankan mampu mendiversifikasi basis nasabah krediturnya dan melepas
ketergantungan terhadap nasabah utamanya? Pertanyaan Terkait Perbankan
SyariahSaat ini, dengan besarnya dampak sistem perbankan konvensional terhadap
pengelolaan aset dan kewajiban perbankan syariah, sejauh mana pengaruh
faktor-faktor pembentuk tingkat suku bunga di atas terhadap pembentukan margin
keuntungan dalam akad-akad perbankan
syariah? Faktor apa saja yang menjadi pembentuk harga biaya dari margin
keuntungan perbankan syariah?
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/