diskusi yang menarik tentang perbankan tetapi timbul banyak pertanyaan dibalik 
tulisan ini. mungkin pertama yang harus diperhatikan ialah bank2 plat merah 
yang disebutkan oleh antum dalam tulisan ini, sejak 1992 BNI telah menjadi 
BHNM, dan Mandiri sendiri yang terbentuk tahun 1998 adalah BHMN, keduanya 
merupaka perseroan terbatas milik pemerintah. Jadi jelas tujuan pendiriannya 
adalah mencari profit, bukan sebagai BUMN yang mengerjakan proyek2 publik yang 
jelas berfungsi sebagai tempat "menghabiskan" anggaran untuk kepentingan 
rakyat. sebagai badan pencari keuntungan bank plat merah tidak dapat 
diposisikan sebagai alat pemerintah untuk menekan suku bunga di Indonesia. 
perlu dicatat bahwa otoritas yang berfungsi untuk melakukan interfensi terhadap 
suku bunga adalah BI bukan depkeu atau  bank plat merah. interfensi yang 
dilakukan salah satunya melalui kebijakan BI rate. Semua bank harus melakukan 
penyesuaian terhadap suku bunga pinjamannya terhadap BI rate
 bahkan bank plat merah sekalipun. 
memang pada kenyataannya penetapan BI rate yang pada tahun 2009 diturunkan pada 
posisi 6.5% tidak dipatuhi oleh semua bank yang ada di indonesia. kenapa? 
jawabannya adalah investment fewer, demam infestasi. dalam penelitian yang 
dilakukan oleh farid 2010 menunjukkan bahwa walaupun suku bunga bank tinggi 
tetapi pertumbuhan ekonomi masih tinggi yang berarti sektor riil tetap dapat 
tumbuh walaupun dibebani suku bunga yang tinggi. kenapa bank masih tetap bersih 
keras tidak menurunkan suku bunganya? karena jika diturunkan dengan nilai NPL 
yang belum disesuaikan hal ini akan menyebabkan bank memperoleh resiko default 
yang lebih besar. dengan suku bunga yang tinggi bank mengharapkan dapat menekan 
kemungkinan default karena debitor akan lebih hati2 dalam mengelola pinjamannya 
dari bank umum karena memiliki jumlah dan bunga yang tinggi.
dilain pihak, suku bunga bank yang tinggi dapat menguntungkan usaha keuangan 
mikro untuk dapat berkembang lebih baik lagi. dengan bunga yang tinggi syarat 
yang lebih mudah dan jumlah yang lebih sedikit lembaga keuangan mikro memiliki 
potensi untk menjadi tulang punggung perekonomian. masih ingat kasus BRI dan 
BMI yang lebih resist terhadap krisis ketimbang bank2 yang bermain di "high 
class borrowing"?!?!?! 
jadi menurut saya tingginya bunga bank itu sangat beralasan jika melihat dari 
kebijakan2 yang diambil BI dan kondisi dimasyarakat. Tetapi saya setuju dengan 
fenomena tren penurunan peran mediasi perbankan di indonesia terhadap sektor 
riil sangat berbahaya bagi perekonomian. bank2 besar makin bermain aman dengan 
membeli asset2 yang lebih bebas resiko akan memungkinkan terjadinya ledakan 
krisis keuangan dimasa yang akan datang. mari belajar dari kesalahan AS yang 
terlalu besar bermain di sektor pasar derifatif baik pada pasar modal dan pasar 
uang. GREEDY JUST BRING SUFFER. 


 AHMAD SUBHAN HADI
HP: 0852 9267 3730
email: [email protected]
site : inblue.multiply.com
Ilmu Ekonomi 2005 FEB UGM
Shariah Economic Forum UGM
Depnas Pengembangan Regional Presnas 4 FoSSEI


“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap 
mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” 
(QS Yunus ayat 62)




________________________________
From: risnandar <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]
Sent: Fri, March 19, 2010 4:42:52 PM
Subject: {FoSSEI} Tingginya Tingkat Suku Bunga Pinjaman dan Perbankan Syariah

   
Dear rekan-rekan milis, berikut merupakan paparan terkait dengan faktor-faktor 
pembentuk tingkat suku bunga pinjaman di perbankan konvensional (yang saat ini 
masih tinggi) yang diakhiri dengan (brainstorming) untuk forum ini mengenai 
ide-ide penyelesaian isu tersebut terkait juga dengan perbankan syariah. Mohon 
sharing-nya. Mohon maaf jika tidak berkenan.


________________________________


Berbicara mengenai penentuan harga kredit pinjaman dari suatu bank, misal di 
bank konvensional yang menurut Blommberg, suku bunga pinjaman Indonesia sampai 
saat ini masih berada pada kisaran 15,8% dengan suku bunga untuk deposito 
rata-rata (dari satu bulan hingga 12 bulan) sebesar 6,6-6,9 %, maka kata 
“mahal” cukup tepat untuk menggambarkan hal tersebut. Terdapat selisih margin 
(net interest margin) sekitar 900 poin (9%), dari suku bunga deposito terhadap 
suku bunga pinjaman.
 
Suatu “kepastian” yang berat yang dibebankan oleh para pemilik modal (uang) 
kepada dunia usaha dengan perbankan sebagai mediator. Perbankan konvensional 
milik pemerintah (BUMN), dengan fungsinya sebagai mediator, lebih cenderung 
memposisikan dirinya sebagai pemain yang benar-benar mencari untung (cari aman) 
lebih daripada bagaimana menyalurkan dana yang dihimpun tersebut secara optimal 
disalurkan kembali ekonomi riil, khususnya bagi bank pelat merah. Loan to 
Deposit Rate perbankan umum nasional (dana yang tersalurkan ke dalam pembiayaan 
dibandingkan dengan dana pihak ketiga (DPK) yang terhimpun) untuk Desember 2009 
sebesar 72, 88% (sumber Bank Indonesia). Kemanakah sisa DPK yang ada? Instrumen 
keuangan dengan yield besar lainnya adalah jawabnya, tidak heran jika dana Bank 
tertampung di SBI. Bank umum lebih mencari aman daripada mendorong batas 
kinerja mereka ke level tertinggi. Sebagai konsekuensi logis, biaya bagi para 
usahawan untuk meminjam uang
 di bank menjadi lebih berat. 
 
Biaya Bunga Kredit
Sebagai suatu ilustrasi, dengan pendekatan biaya, penentuan harga (bunga) 
pembiayaan dari bank adalah sebagai berikut:


Suku Bunga Pinjaman = (1) Biaya untuk dana pembiayaan + (2) Overhead Cost + (3) 
Premi Risiko + (4) Margin keuntungan 

Keterangan:
(1)   Biaya untuk Dana Pembiayaan (Cost of Loanable Fund/COLF):
a.        Gimmick for Customer (usaha pemasaran untuk menarik deposan)
b.        Tekanan nasabah besar untuk mendapatkan return lebih tinggi   
(umumnya di atas  rata-rata tingkat suku bunga deposito saat ini), terutama 
perbankan yang sangat tergantung kepada nasabah utama/primer.
c.        Persaingan dengan instrumen keuangan lainnya khususnya SUN/ORI
(2) Overhead cost (biaya yang diperlukan bagi operasional bank, namun bukan 
biaya produksi):
a.        Inefesiensi dari operasionalisasi perbankan
b.        Remunerasi yang “berlebihan” terhadap bankir
(3) Premi Risiko: untuk menjaga investasi nasabah.
(4) Penawaran margin keuntungan oleh pemilik Bank.

Jika kita lihat faktor-faktor di atas, menunjukkan inefisiensi sistem perbankan 
sebagai jantung perekonomian. Terdapat margin biaya dua kali, dari deposan dan 
dari bank. Secara khusus, dalam komponen persamaan di atas, biaya terbesar dari 
selisih bunga simpanan dan pinjaman terdapat di faktor nomor satu, khususnya 
tekanan nasabah besar untuk mendapatkan imbal hasil deposito yang besar pula, 
lebih dari deposito rata-rata saat ini (6,8%). Faktor-faktor lainnya dapat 
ditekan seminimal mungkin. Misal, persaingan dengan penerbitan SUN/ORI dapat 
disinkronkan dengan peak-time aktivitas swasta (perbankan) dan juga dengan 
tingkat suku bunga yang wajar dengan suku bunga perbankan (lebih rendah) untuk 
mengindari efek crowding out; Inefesiensi dan remunerasi dapat dilakukan 
seiring berkembangnya teknologi dan kinerja; premium untuk risiko default di 
Indonesia sekarang semakin menurun ditandai dengan menurunnya tingkat credit 
default swap (CDS) korporasi 5 tahun di
 Indonesia pada posisi 160 (sebagai ilustrasi, pada saat krisis global 2008 CDS 
korporasi 5 tahun Indonesia mencapai 1256, sumber: Bloomberg), yang menandakan 
berkurangnya risiko berinvestasi yang kemudian menurunkan premi; dan margin 
keuntungan yang bisa diminimalkan “secukupnya”.
 
Faktor dan Peran
Terdapat dua fungsi dan peran yang dapat memberikan pengaruh signifikan dalam 
menurunkan tingkat suku bunga pinjaman, yang faktanya belum pernah menyentuh 
level satu digit sejak tahun 1998. Hal ini menimbulkan dua pertanyaan.
 
Pertama, agak naif, bagaimanakah mengurangi keserakahan para pemodal besar? 
Peran apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah (dengan "keengganan" -nya ,masuk 
secara langsung ke pasar) dan perbankan untuk mengatur nature dari bisnis ini?
 
Kedua, apakah fungsi dan peran pada bank sebagai mediator, khususnya bank pelat 
merah sebagai “perpanjangan tangan” pemerintah, bisa berperan lebih jauh dalam 
menekan tinggiya bunga tersebut dalam operasionalnya? Sampai batas mana 
kreativitas, inovasi dan efisiensi bisa terus ditingkatkan sehingga menekan 
suku bunga?

Untuk pertanyaan pertama, apakah cara berikut bisa dugunakan? Misal pemisahkan 
pooling dana yang ada dari deposan kecil dan deposan besar yang rewel, dimana 
dana deposan kecil yang tidak rewel, disalurkan kepada pasar dengan kredit yang 
murah pula dengan pagu-pagu dan porsi peraturan tertentu dimana hanya debitur 
tertentu yang bisa meminjam. Kemudian jika kredit “murah” habis, maka dapat 
digunakan kredit dari dana deposan besar atau kredit mahal terhadap pangsa 
pasar tertentu pula (dengan tingkat keuntungan yang tinggi). Kemudian sejauh 
mana perbankan mampu mendiversifikasi basis nasabah krediturnya dan melepas 
ketergantungan terhadap nasabah utamanya? 
 
Pertanyaan Terkait Perbankan Syariah
Saat ini, dengan besarnya dampak sistem perbankan konvensional terhadap 
pengelolaan aset dan kewajiban perbankan syariah, sejauh mana pengaruh 
faktor-faktor pembentuk tingkat suku bunga di atas terhadap pembentukan margin 
keuntungan dalam akad-akad perbankan syariah? Faktor apa saja yang menjadi 
pembentuk harga biaya dari margin keuntungan perbankan syariah? 
 
________________________________
 Akses email lebih cepat. 
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang 
dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis) 
 


      

Kirim email ke