Rabu, 07 April 2010,
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia (Asbisindo), Ahmad 
Riawan Amin menyatakan perbedaan pendapat ulama mengenai bunga bank tak perlu 
dibahas terlalu jauh lagi. Pasalnya, tambah dia, dalam perintah agama umat 
diminta untuk menjauhi yang syubhat.

Ia menanggapi pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said 
Aqil Siradj, mengenai perbedaan pendapat antarulama yang menghasilkan tiga 
sikap dalam muktamar NU pada 1989 silam. Riawan menuturkan jika suatu perbuatan 
haram, maka kaidah suka sama suka tentunya harus gugur. "Apakah berzina yang 
suka sama suka, sepakat dan tanpa paksaan juga tidak apa-apa? Kalau 
perbuatannya haram maka kaidah suka sama suka tentunya harus gugur. Masalah ini 
khilafiyah? furuiyah? Tidak prinsip? Ini lebih berat dari zina, urusan akidah 
kita berurusan dengan Allah," kata Riawan kepada Republika.

Pada muktamar NU ke-28 di Yogyakarta menelurkan tiga buah sikap mengenai bunga 
bank. Sebagian ulama menyatakan bunga bank adalah haram karena ada unsur 
spekulasi. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat, bunga bank halal karena 
adanya kesepakatan di antara dua pihak dan dilakukan dengan kerelaan hati tanpa 
paksaan. Sementara hukum lainnya mengungkapkan bahwa bunga bank bisa menjadi 
syubhat, yaitu tak jelas halal dan haramnya.
Red: Siwi Tri Puji.B
Rep: Yogie Respati

Kirim email ke