JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap korupsi membahayakan 
kelangsungan hidup manusia. Koruptor dinilai merampas hak hidup warga lain 
melalui tindakan korupsi. Karena itu, pelaku korupsi atau koruptor harus 
dikenakan hukuman seberat mungkin termasuk hukuman mati.

''Korupsi yang telah dilakukan koruptor itu sangat membahayakan kelangsungan 
hidup dan harus dihukum seberat-beratnya. Hukuman seberat-beratnya adalah 
dengan menghilangkan nyawa,'' kata Ketua MUI, KH Amidhan, di Kantor MUI, 
Jakarta, Kamis, (9/4).

Meski demikian, sebagai negara hukum, ancaman hukuman mati sebaiknya dimasukkan 
dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dengan begitu, pelaksanaan 
hukuman itu berjalan sesuai prosedur hukum berlaku. `'Ini bisa dilakukan dengan 
undang-undang, misalnya, dimasukkan dalam UU apakah itu KUHP atau UU lainnya,'' 
imbuhnya.

Wacana hukuman mati bagi Koruptor mencuat setelah kasus Gayus Halomoan Tambunan 
meledak. Pasca reformasi, rupanya makelar kasus (markus) atau mafia kasus kian 
marak. Korupsi bukannya menghilang justru tetap subur berkembang di jajaran 
aparat hukum dan lainnya.
Red: Budi Raharjo
Rep: M Bachrul Ilmi

Kirim email ke