Wah tulisannya bagus banget,tapi mana tulisan bagian 2 nya.Ini harusnya disebar 
kpd ulama NU.Terima kasih ya Mbak Ari Haura.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Arie Haura <[email protected]>
Date: Thu, 8 Apr 2010 01:22:32 
To: <[email protected]>
Subject: {FoSSEI} IJMA' ULAMA TENTANG KEHARAMAN BUNGA BANK

IJMA’ ULAMA TENTANG KEHARAMAN BUNGA BANK (Bagian I )
By : Drs.Agustianto,M.Ag
 
Adalah keliru besar, jika
ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum
bunga bank. Telah banyak penelitian ilmiah yang dilakukan para ahli ekonomi
Islam dan ulama berkaliber dunia tentang ijma&rsquo;nya para ulama tentang
keharaman bunga bank, di antaranya olehProf. Dr.M.Umer Chapra, Prof. M.Akram 
Khan,
Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, dll. 
Tulisan ini ingin
mengetengahkan pembahasan tentang telah terjadinya ijma&rsquo; seluruh
ulama dunia mengenai keharaman bunga (interest), baik bunga bank, asuransi,
pegadaian, koperasi, obligasi dan seluruh institusi yang menerapkan sistem
bunga.
Pengertian Ijma, Para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijma yaitu,
kesepakatan semua ulama mujtahid dari ummat Islam pada suatu masa setelah
wafatnya Rasulullah terhadap suatu hukum syara. Demikian Rumusan Abdul
Wahhab Khallaf dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh Defenisi dari berbagai
literatur yang lain juga memberikan pengertian yang sama dengan Abdul Wahhab
Khallaf.. Ijma dan Istiqra Penetapan telah terjadinya
ijma ulama tentang keharaman bunga bank bukan kesimpulan yang bersifat 
gampangan,
tetapi setelah melakukan istiqra (penelitian) yang mendalam terhadap pendapat 
semua
pakar ekonomi Islam sejak tahun 1970-an hingga saat ini. 
Ulama (pakar) yang
mengatakan ijmanya ulama tentang keharaman bunga bank bukan sembarang ulama dan
bukan satu dua orang. Mereka adalah para ulama yang ahli ilmu ekonomi, yang
umumnya mereka sarjana ekonomi Barat. Kapasitas mereka sebagai ilmuwan ekonomi 
Islam
tidak diragukan sedikitpun, karena latar belakang keilmuwan mereka sejak awal
adalah ilmu ekonomi konvensional, tetapi mereka memahami syariah secara
mendalam. Jumlah mereka sangat
banyak. Menurut Yusuf Qardhawi mencapai 300 orang. Hasil karya intelektual
mereka tentang ekonomi Islam yang telah dipublikasikan, sejak tahun 1960-an
sampai sekarang, lebih dari 2000-an buah dalam bentuk buku dan tulisan di
juornal-juornal ilmiah. Sekedar menyebut sebagian nama-nama mereka antara lain:
1. Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy
2.Prof.Dr.Muhammad Abdul Mannan,MA
3.Prof.Dr.M.Umer Chapra
4. Prof.Dr.Masudul Alam Khudary 
5. Prof.Dr. Monzer Kahf
6. Prof.Dr. M.Akram Khan 
7. Prof.Dr.Kursyid Ahmad
8.Prof.Dr.Dhiauddin Ahmad 
9. Prof.Dr. Muhammad Muslehuddin
10.Prof.Dr. Afzalur Rahman 
11. Prof.Dr. Munawar Iqbal Quraisy 
12. Prof.Dr.Hasanuz Zaman
13. Prof. Dr.M.Sudin Haroen 
14. M.Fahim Khan
15. Prof.Dr.Volker Ninhaus 
16. Dr.Mustaq Ahmad
17. Dr.Abbas Mirakhor 
18. Ausaf Ahmad
19. Rauf Ahmed Azhar 
20. Syed Nawab haidar Naqvi 
21. Baqir al-Sadr
22. Ahmad Najjar 
23. Ahmad Shalah Janjum (Pakistan) 
24. Muhammad Ahmad Sakr
25 .Kadim Al-Sadr
26. Abdul Hadi Ghanameh 
27. Manzoor Ali
28. Dr.Ali Ahmad Rusydi 
29. Dr.Muhammad Ariff
30. Dr. Zubeir Hasan
31. Prof.Dr Muhammad Iqbal Anjum 
32. Prof.Dr.Mazhar Islam
33. Dr. Fariruddin Ahmad 
34. Dr.Syahadat Husein 
35. Dr.Badruddin (Oman) 
36. Dr.Mabid Ali Al-Jarhi 
37. Prof.Dr.Anas Zarqa
38. Dr.Muhammad Uzei 
40. Dr.F.R Faridi
41. Dr.Mahmud Abu Su&rsquo;ud 
42. Dr.Ijaz
Shafi Ghilani
43. Dr.Sahabuddin Zain 
44. Mukhtar M.Metwally 
45. Dr.Hasan Abu Rukba 
46. Muhammad Hameedullah
47. B.S Sharraf 
48. Dr. Zubair Hasan
49. Skharur Rafi Khan 
50. Prof. Dr. Mahmud Ahmad
51. dan
lain-lain Masih
banyak lagi pakar ekonomi Islam lainnya.-.yang
tidak dipaparkan di sini. Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, baik
konsumtif maupun produktif, baik kecil maupun besar, karena bunga telah
menimbulkan dampak sangat buruk bagi perekonomian dunia dan berbagai negara. 
Krisis
ekonomi dunia yang menyengsarakan banyak negara yang terjadi sejak tahun 1930
s/d 2000, adalah bukti paling nyata dari dampak sistem bunga. 
Karena kesepakatan para pakar ekonomi Islam
itulah, maka Prof.Dr.M.Umer Chapra mengatakan bahwa mereka ijma tentang 
keharaman bunga bank. Chapra adalah ahli
ekonomi Islam paling terkemuka saat ini dan sangat produktif menulis tema-tema
ekonomi Islam. Karena itu ia mendapat Award
Faisal dari kerajaan Saudi Arabia, lantaran karya-karyanya yang spektakuler
di bidang ekonomi Islam. 
Menurut M.Umer Chapra, ulama saat ini sesungguhnya
telah ijma tentang keharaman bunga bank. Dalam puluhan kali konferensi,
muktamar, simposium dan seminar, para ahli ekonomi Islam dunia, Chapra menemukan
terwujudnya kesepakatan para ulama tentang bunga bank. Artiya tak satupun para
pakar yang ahli ekonomi itu yang mengatakan bunga syubhat atau boleh. Ijmanya
ulama tentang hukum bunga bank dikemukaka Umer Chapra dalam buku The Future of
Islamic Econmic,(2000). Jadi, dalam penelitian Umer Chapra, tak sartu pun ulama
yang ditemuinya membolehkan bunga bank. Dalam merespon pernyataan Umer Chapra
tersebut, kita tentu bertanya. Bukankah ada ulama yang membolehkan bunga.? Nah,
dalam pandangan Umer Chapra, kalaupun ada tokoh yang membolehkan bunga,
misalnya Ahmad Khan (India) pada abad 19. Tokoh itu dinilainya tidak
berkapasitas sebagai ahli ekonomi dan tak memiliki keilmuan yang memadai
tentang ilmu ekonomi, khususnya ilmu moneter. 
Sedangkan untuk memustuskan suatu hukum, haruslah
orang itu ahli di bidang hukum yang diputuskannya itu. Demikian pula
misalnya Ahmad Hasan dari Indonesia,
dia bukanlah seorang ekonom yang faham tentang ilmu moneter dan ekonomi makro
atau ekonomi pembangunan. Jadi dalam kerangka pemikiran Umer Chapra, segelintir
tokoh-tokoh itu, sama sekali tak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu
moneter dan oleh karena itu pendapat mereka tidak mu&rsquo;tabar (diakui). 
Selain Prof.Dr M.Umer
Chapra, ahli ekonomi Islam yang mengatakan ijma&rsquo;nya ulama tentang
keharaman bunga bank adalah Prof.Dr.M.Akram
Khan, seorang pakar ekonomi terkemuka dari Pakistan. Sebagai seorang ekonom 
muslim,
beliau melakukan penelitian terhadap pendapat para ahli ekonomi Islam di
seluruh dunia. Dalam penelitiannya beliau tidak menemukan ada pakar (ilmuwan)
ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank. Sebagaimana Umer Chapra, Prof.Dr..M.
Akram juga mengatakan ijmanya ulama tentang bunga bank. Dia mempejalari
pendapat-pendapat para ahli yang diakuinya sebagai ulama kridible dalam bidang
ekonomi. Beliau tentu telah membaca ribuan buku tentang ekonomi Islam yang
menjadi bidang keahliannya. 
 
(Penulis tinggal di Jakarta, Sekretaris
Jendral Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat dan Dosen Pascasarjana 
Universitas Indonesia Jakarta. Makalah
Jurnal Skripsi Tesis Online http://makalahonline.info Powered by Joomla!
Generated: 8 April, 2010, 14:05



      

Kirim email ke