Ulama menurut kita, belum tentu adalah ulama menurut kalangan lain. Mu'tabar 
menurut kita, belum tentu mu'tabar menurut kalangan lain.

So, mari kita pastikan bersama bahwa margin atau imbal hasil atau apapun yang 
ada di PRAKTEK (baca: bukan konsep) sistem ekonomi Islam, esensi atau 
substansinya tidak mengandung unsur riba.

Regards,
Ahmad Ifham Sholihin





________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: Fossei Group <[email protected]>
Sent: Sat, April 10, 2010 2:46:52 AM
Subject: Re: {FoSSEI} IJMA' ULAMA TENTANG KEHARAMAN BUNGA BANK

  
Terima kasih banyak atas tulisannya mbak ari,ini yang saya tunggu tunggu.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... 
!
________________________________

From:  Arie Haura <haura.sharia@ rocketmail. com> 
Date: Fri, 9 Apr 2010 03:12:15 -0700 (PDT)
To: <fos...@yahoogroups. com>
Subject: {FoSSEI} IJMA' ULAMA TENTANG KEHARAMAN BUNGA BANK
  


IJMA' ULAMA 

TENTANG KEHARAMAN BUNGA (INTEREST)
PART II

By : Drs. Agustianto Mingka, M.Ag
(sekretaris jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI); agustianto_syariah@ 
ymail.com)


Pada tulisan yang lalu telah dipaparkan keyakinan para pakar ekonomi Islam
kaliber dunia mengenai ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank. Dengan
demikian, menurut penelitian para professor tersebut, tidak ditemukan seorang
pun pakar ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank. Kalau pun ada segelintir
ulama yang membolehkan bunga bank, pastilah mereka bukan pakar ekonomi Islam.
Mereka mungkin hanya pemikir Islam atau ahli hukum fiqh yang belum mendalami
ilmu ekonomi moneter, ilmu ekonomi mikro-mikro dan finansial Islam. Ilmu ini
biasanya hanya didapatkan di lembaga-lembaga pendidikan formal (fakultas
ekonomi) di Perguruan Tinggi. 
Dalam ilmu ushul fiqh, syarat seorang mujtahid yang bisa diterima
pendapatnya adalah mereka yang menguasai bidang atau masalah yang diijtihadi.
Jadi, meskipun ada segelintir tokoh yang membolehkan bunga bank, pendapat
mereka tidak diakui (tidak mu’tabar) dan
tidak bisa membatalkan ijma’ ulama yang benar-benar pakar (doktor dan professor
di bidang ekonomi). Selain penelitian ahli ekonomi, tokoh ulama yang banyak
menekuni ekonomi Islam, seperti Yusuf Qardhawi, juga tak menemukan ada ahli
ekonomi Islam yang menghalalkan bunga bank. Meskipun latar belakang keilmuannya
bukan sarjana ekonomi seperti pakar-pakar ekonomi (sarjana) yang lalu, tetapi
Yusuf Qardhawi adalah ulama yang banyak menggeluti dan menulis masalah ekonomi.
Kapasitas keilmuannya tidak diragukan.Beliau juga mengatakan bahwa ulama telah
ijma’ tentang keharaman bunga bank dalam bukunyaFawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba 
Haram (Bunga Bank adalah Haram). Menurut Prof.Dr.Dr.Yusuf Qardhawi, sebanyak 
300 ulama dan pakar ekonomi
dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank (Mereka terdiri dari ahli fikih
ahli ekonomi dan keuangan dunia). Tak seorang pun yang membantahnya. Kata Yuduf
Qardhawi, ”Saya benar-benar
menyaksikan, bahwa para ahli ekonomi Islam, Justru lebih bersemangat dari ahli
fikih sendiri” (2000, hlm.83)
Selain itu kata Yusuf Qardhawi, ”Telah lahir ijma’ ulama dari berbagai
lembaga, pusat penelitian, muktamar, seminar-seminar ahli fikih dan ahli
ekonomi Islam yang mengharamkan bunga bank dalam segala bentuknya dan bunga
bank itu adalah riba tanpa diragukan sedikitpun. Sedangkan riba adalah
haram”.(hlm. 83).Selanjutnya Qardhawi menuturkan, barangkali keputusan yang
dikeluarkan tiga lembaga ilmiah internasional yang sangat kondang dan kredible,
telah cukup dijadikan stardart.
        1. Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI)
        2. Lembaga Fikih (Majma’ Al-fiqihi) Rabithah Alam Islami,
        3. Pusat Riset Islam (Insitutue of Islamic Research )Al-Azhar Mesir
Selain itu perlu ditambahkan juga bahwa seluruh pusat
Riset Ekonomi Islam di dunia yang tersebar di berbagai negara juga sepakat
tentang keharaman bunga bank.Pernyataan mereka bahwa ulama ijma’ tentang
keharaman bunga bank, setelah mereka melakukan penelitian yang mendalam tentang
pendapat ratusan ahli (pemikir) dan setelah meneliti ribuan buku-buku tentang
ekonomi Islam. Ulama sekaliber Yusuf Qardhawi tentu tidak mudah mengatakan
suatu masalah telah ijma, kecuali setelah melakukan menelahan yang dalam
tentang itu. 
Demikian pula Umar Chapra dan
M.Akram Khan.Pernyataan Yusuf Qardhawi yang mengatakan ijma’ ulama tentang
keharaman bunga bank dikutip dan dikuatkan lagi oleh Prof. Dr Ali Ash-Shobuni
(ulama terkemuka dari Mesir) dalam bukuJarimah
ar-Riba, Ali Ash-shobuni adalah ahli hukum syari’ah dan Tafsir Ahkam. Ia 
mengatakan bahwa para ahli ekonomi Islam telah ijma’ tentang keharaman
bunga bank. Kesepakatan itu terjadi
berkali-kali di forum ulama Internasional sejak tahun 1973 sampai saat ini.
Menurutnya, tahun 1976 telah dilaksanakan Konferensi Ekonomi Islam se-dunia di
Mekkah yang dihadiri 300 ulama dan pakar keuangan Islam. Tak seorang pun di 
antara pakar ekonomi Islam itu menolak kaharaman bunga
bank. Bahkan sebelum tahun 1976, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI yang
berasal dari 44 negara sepakat tentang keharaman bunga bank tersebut.Harus 
diakui, adanya segelintir kecil
”ulama” fikih yang meragukan keharaman bunga bank, tidak bisa menggugurkann
ijma’ ulama, kata Yusuf Qardhawi.(hlm. 84-85) 
Segelintir ulama fikih itu (intelektual muslim) tak faham tentang ilmu
moneter dan teori teori ekonomi modern, khususnya ekonomi makro. Kapasitas
keilmuan mereka tentang moneter dan interest tidak memadai. Mereka malah ada
yang tidak mengerti kalau masalah riba termasuk ekonomi makro, apalagi effect
riba terhadap inflasi, terhadap investasi, produksi dan pengangguran, juga
terhadap depresiasi dan volatilitas mata uang mata uang yang dampaknya bersifat
massal bagi umat manusia di berbagai negara.Segelintir ahli fikih juga tak
memahami bagaimana dampak riba terhadap spekulasi dan volatilitas keuangan
suatu negara yang mengakibatkan instabilitas ekonomi dan krisis ekonomi yang
dahsyat. Mereka juga belum bisa merumuskan konsep profit and loss sharing secara
aplikatif di lembaga keuangan, lengkap dengan ilmu akuntansi dan manajemen
keuangannya. Kedangkalan ilmu mereka tentang moneter, ekonomi makro, dll,
disebabkan karena mereka bukan berasal dari disiplin ilmu ekonomi dan tak
menekuni kajian ekonomi Islam. Maka wajar jika pengetahuan mereka tentang
ekonomi moneter sangat terbatas. Kalau tidak ingin mengatakan tidak ada sama
sekali. 
Adanya segelintir ustaz yang membolehkan bunga bank karena kedangkalan
ilmunya tentang ekonomi moneter. Mereka ini tidak dipandang oleh Prof.Dr.
M.Akram dan Umer Chapra sebagai ahli ekonomi, sebab disiplin keilmuan mereka
dan kapasitas keilmuan mereka jauh dari ahli ekonomi Islam yang
sesungguhnya. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang
keharaman bunga bank. Perdebatan tentang halal-haramnya bunga bank telah
selesai sekitar 30 tahun yang lalu. Kalau ada ummat Islam masih mempersoalkan
hukum bunga bank, berarti ia terlambat 30 tahun dan tidak mengerti tentang ilmu
ekonomi Islam. Kalau pun ada tokoh yang berkomentar tentang kebolehan bunga
bank, pastilah mereka bukan ahli dalam ekonomi/moneter Islam, seperti, Gusdur,
Syafii Maarif, Quraaisy Syihab atau ulama fiqh an sich tanpa basis pengetahuna
ekonomi.. Pendapat mereka tidak representatif dijadikan rujukan dalam bidang
ekonomi, karena mereka bukan ilmuwan bidang ekonomi, sehingga wajar jika
pendapat mereka tertolak dan tidak bisa menggugurkan ijma’ ulama yang ahli di
bidangnya.
Ahli ekonomi Islam sekaliber Prof. Umer Chapra dan M. Akram yang mengatakan
ijma’ ulama tentang keharaman bunga bank secara otomatis tidak memandang
pendapat para tokoh-tokoh Indonesia itu sebagai pendapat yang muktabar
(diakui). Ulama besar sekaliber Thantawi dari Mesir, tidak berkapasitas dalam
ilmu ekonomi moneter, karena (maaf), karena latar belakang keilmuannya bukan
ilmu ekonomi dan ia sendiri tidak mendalami ilmu ekonomi Islam.Kalau kita mau 
berpikir logis, kita harus menyerahkan persoalan hukum
moneter kepada ahlinya. Analoginya, jika seluruh dokter spesialis kulit telah
sepakat tentang jenis penyakit kulit seseorang, lalu ada segelintir dokter gigi
membantahnya, maka sangat aneh bila orang mengikut pendapat dokter gigi yang
tak ahli di bidang kulit. Pendapat dokter
gigi itu tertolak, sangat aneh dan amat menyesatkan.
Penutup, Mudah-mudahan
tulisan ini dapat menambah informasi dan keyakinan yang kuat kepada pembaca
bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank, karena
ternyata seluruh ulama dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Terakhir
perlu ditegaskan bahwa pernyataan telah terciptanya ijma’ ini adalah pendapat
para peneliti, ulama dan pakar ekonomi Islam internasional. Mereka adalah para
ahli ekonomi Islam yang tak diragukan lagi validitas risetnya dalam bidang ini.
Uraian dan argumentasi detail yang ilmiah (melalui pendekatan ilmu ekonomi)
tentang keharaman bunga bank tidak dijelaskan di artikel ringkas ini, karena
membutuhkan kajian yang panjang dan lembaran yang banyak. 

 


      

Kirim email ke