FIAT MONEY IN ISLAMIC PERSPECTIVE

Kajian kali ini dibawakan langsung oleh kakak tercinta kita, ustadz
Abdul Wachil Al-Faizin. Menurut beliau, perekonomian tanpa uang itu akan
stagnan bagaikan tubuh tanpa darah, karena perbankan merupakan tempat
lalu lintas perekonomian uang yang paling cepat, maka dari itu yang
pertama kali didirikan adalah bank syariah, bukan asuransi dan
lain-lain.

Menurutnya, jika bank syariah masih memakai uang kertas sebagai acuan
perekonomiannya, maka perbankan tersebut masih termasuk perbankan
ribawi. Masih terasa sulit untuk mengaplikasikan full bodied money yang
bebas dari riba sementara perekonomian Indonesia masih memakai fiat
money yang masih mengandung riba di dalamnya.

Dinar/dirham itu merupakan mata uang yang pernah dipakai oleh
pemerintahan. Barang-barang ribawi adalah barang yang berpotensi menjadi
riba jika tidak memenuhi syarat. Illat barang ribawi ada 2:

  1)at-tho'mu (makanan) seperti beras, gandum, kacang-kacangan dll.

  2) an-naqdu (uang) emas dan perak

             Menurut beliau juga time value of money itu sebenarnya tidak
haram. Yang diharamkan adalah ketika time value of money diaplikasikan
pada turunannya yaitu bunga pada pinjaman dan lain-lain. Karena secara
tidak langsung ekonomi syariah juga menetapkan time value of money pada
tiap pembelian yang dibayar secara kredit. Penerapan kelebihan
pembayaran ketika membayar secara kredit membuktikan bahwa ekonomi
syariah juga mengakui adanya time value of money. Bagaimana dengan
pendapat anda..??



Kirim email ke