"Dan tidak seorang pun mengetahui dengan pasti apa yang akan dikerjakannya 
esok." (Luqman: 34)

Jika seseorang menutup tokonya selama satu hari, misal toko daging dikarenakan 
suatu alasan musibah,... orang tersebut mengatakan aku rugi karena ada potensi 
penerimaan dari tokoku yang tidak masuk dalam sehari...
Padahal rizqi itu di tangan 4WI SWT bisa saja die tetap membuka tokonya, namun 
4WI berkehendak lain (tidak ada pembeli sama sekali atas kehendak 4WI)... 
Hal di atas...ketika ditarik ke dalam konsep time value of money masih 
samakah...? 
Jika seseorang mempunyai  uang atau emas senilai 200 juta.... di masa depan 4WI 
SWT mungkin saja (dan bisa) berkehendak atas nilai tersebut, lebih besar atau 
lebih kecil dari saat ini. Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar bahwa 
seseorang (pasti) akan merugi (niali uang yang tergerus) di masa depan (akibat 
inflasi, dari sistem fiat money dengan bunga), sehingga menjadi dasar untuk 
pengenaan bunga (riba) atas uang tersebut bagi orang yang akan meminjamnya.
Pengakuan time value of money harus didefinisikan dengan hati-hati, agar jarak 
antara kehalalan syariah dan keharaman riba sama jelasnya antara benang hitam 
dan benang putih di siang hari....

Salam hangat,

--- Pada Sab, 17/4/10, Ahmad <[email protected]> menulis:

Dari: Ahmad <[email protected]>
Judul: {FoSSEI} Kajian Intermediate 15 April Progres
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 17 April, 2010, 8:39 AM















 
 



  


    
      
      
      

FIAT MONEY IN ISLAMIC
PERSPECTIVE 

Kajian kali ini dibawakan langsung
oleh kakak tercinta kita, ustadz Abdul Wachil Al-Faizin. Menurut beliau, 
perekonomian
tanpa uang itu akan stagnan bagaikan tubuh tanpa darah, karena perbankan
merupakan tempat lalu lintas perekonomian uang yang paling cepat, maka dari itu
yang pertama kali didirikan adalah bank syariah, bukan asuransi dan lain-lain. 

Menurutnya, jika bank syariah masih
memakai uang kertas sebagai acuan perekonomiannya, maka perbankan tersebut
masih termasuk perbankan ribawi. Masih terasa sulit untuk mengaplikasikan full
bodied money yang bebas dari riba sementara perekonomian Indonesia masih
memakai fiat money yang masih mengandung riba di dalamnya. 

Dinar/dirham itu merupakan mata uang
yang pernah dipakai oleh pemerintahan. Barang-barang ribawi adalah barang yang
berpotensi menjadi riba jika tidak memenuhi syarat. Illat barang ribawi ada 2: 

 1)at-tho'mu (makanan)
seperti beras, gandum, kacang-kacangan dll. 

 2) an-naqdu (uang)
emas dan perak 

            Menurut beliau juga time value of
money itu sebenarnya tidak haram. Yang diharamkan adalah ketika time value of
money diaplikasikan pada turunannya yaitu bunga pada pinjaman dan lain-lain.
Karena secara tidak langsung ekonomi syariah juga menetapkan time value of
money pada tiap pembelian yang dibayar secara kredit. Penerapan kelebihan
pembayaran ketika membayar secara kredit membuktikan bahwa ekonomi syariah juga
mengakui adanya time value of money. Bagaimana dengan pendapat anda..?? 

   




    
     

    
    


 



  










__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

Kirim email ke