"Dan tidak seorang pun mengetahui dengan pasti apa yang akan dikerjakannya esok." (Luqman: 34)
Jika seseorang menutup tokonya selama satu hari, misal toko daging dikarenakan suatu alasan musibah,... orang tersebut mengatakan aku rugi karena ada potensi penerimaan dari tokoku yang tidak masuk dalam sehari... Padahal rizqi itu di tangan 4WI SWT bisa saja die tetap membuka tokonya, namun 4WI berkehendak lain (tidak ada pembeli sama sekali atas kehendak 4WI)... Hal di atas...ketika ditarik ke dalam konsep time value of money masih samakah...? Jika seseorang mempunyai uang atau emas senilai 200 juta.... di masa depan 4WI SWT mungkin saja (dan bisa) berkehendak atas nilai tersebut, lebih besar atau lebih kecil dari saat ini. Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar bahwa seseorang (pasti) akan merugi (niali uang yang tergerus) di masa depan (akibat inflasi, dari sistem fiat money dengan bunga), sehingga menjadi dasar untuk pengenaan bunga (riba) atas uang tersebut bagi orang yang akan meminjamnya. Pengakuan time value of money harus didefinisikan dengan hati-hati, agar jarak antara kehalalan syariah dan keharaman riba sama jelasnya antara benang hitam dan benang putih di siang hari.... Salam hangat, --- Pada Sab, 17/4/10, Ahmad <[email protected]> menulis: Dari: Ahmad <[email protected]> Judul: {FoSSEI} Kajian Intermediate 15 April Progres Kepada: [email protected] Tanggal: Sabtu, 17 April, 2010, 8:39 AM FIAT MONEY IN ISLAMIC PERSPECTIVE Kajian kali ini dibawakan langsung oleh kakak tercinta kita, ustadz Abdul Wachil Al-Faizin. Menurut beliau, perekonomian tanpa uang itu akan stagnan bagaikan tubuh tanpa darah, karena perbankan merupakan tempat lalu lintas perekonomian uang yang paling cepat, maka dari itu yang pertama kali didirikan adalah bank syariah, bukan asuransi dan lain-lain. Menurutnya, jika bank syariah masih memakai uang kertas sebagai acuan perekonomiannya, maka perbankan tersebut masih termasuk perbankan ribawi. Masih terasa sulit untuk mengaplikasikan full bodied money yang bebas dari riba sementara perekonomian Indonesia masih memakai fiat money yang masih mengandung riba di dalamnya. Dinar/dirham itu merupakan mata uang yang pernah dipakai oleh pemerintahan. Barang-barang ribawi adalah barang yang berpotensi menjadi riba jika tidak memenuhi syarat. Illat barang ribawi ada 2: 1)at-tho'mu (makanan) seperti beras, gandum, kacang-kacangan dll. 2) an-naqdu (uang) emas dan perak Menurut beliau juga time value of money itu sebenarnya tidak haram. Yang diharamkan adalah ketika time value of money diaplikasikan pada turunannya yaitu bunga pada pinjaman dan lain-lain. Karena secara tidak langsung ekonomi syariah juga menetapkan time value of money pada tiap pembelian yang dibayar secara kredit. Penerapan kelebihan pembayaran ketika membayar secara kredit membuktikan bahwa ekonomi syariah juga mengakui adanya time value of money. Bagaimana dengan pendapat anda..?? __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com

