Assalam alaikum wr wb

Harus dirumuskan suatu jawaban yang mengena, singkat dan mudah dimengerti oleh 
masyarakat yang baru terhadap syariah dan terhadap masyarakat yang sudah 
menganggap bahwa syariah sama dengan konvensional. Begitu juga masalah riba 
dengan marjin jual beli khususnya.
Salam hangat,



--- Pada Jum, 16/4/10, Ahmad <[email protected]> menulis:

Dari: Ahmad <[email protected]>
Judul: {FoSSEI} Buletin Progres April Second Edition nomor 49
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 16 April, 2010, 8:25 AM















 
 



  


    
      
      
      

SDM EKONOMI
ISLAM = CERMINAN EKONOMI ISLAM 

Oleh : Uhti Amaliyah* 

Banyak di antara kita yang sudah dan sedang
mempelajari ekonomi Islam secara teori, namun apakah teori tersebut sudah cukup
bisa teraplikasi dengan baik? 

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa `kegiatan'
berekonomi syariah dapat diaplikasikan secara bebas dimulai dari terbitnya UU
Perbankan syariah no 21 tahun 2008 yang memicu berjamurnya perbankan syariah
beserta produk-produk turunannya, bahkan kini beberapa bank konvensional mulai
mendirikan cabang-cabang syariahnya.  

Namun menurut Mahbubi Ali, 2009, kendati prospek
bank syariah di masa depan cukup menjanjikan terutama setelah dikeluarkannya UU
no 21 tahun 2008. Bank syariah menghadapi sejumlah tantangan krusial dan 
sophisticated.
Tantangan-tantangan itu setidaknya bisa diurai dari dua benang merah: internal
dan eksternal. Dari internal, tantangan paling krusial adalah masalah SDM. Saat
ini lebih dari 70% SDM Bank syariah berlatarbelakang bank konvensional yang
`miskin' pengetahuan syariah. Tak pelak, banyak praktek transaksi di bank
syariah yang kerap mengundang tuding dan kritik berbagai pihak.   

Pertumbuhan perbankan syariah yang cukup pesat ini,
sayangnya tidak dibarengi dengan SDM yang memadai dan cakap. Banyak SDM-SDM
perbankan syariah yang hanya mendapatkan pelatihan praktek perbankan syariah
hanya dalam kurun waktu beberapa bulan dengan berbekal pengetahuan serta
pemahaman syariah yang kurang mumpuni dan kurang esensial. Namun, dengan keadaan
yang seperti itu, mereka sudah bisa mengisi `posisi' di perbankan syariah. 
Kebanyakan
dari mereka hanya mengejar menguasai teori dari praktek perbankan syariah tanpa
memahami dengan benar substansi dari ekonomi Islam itu sendiri, akibatnya cukup
mengkhawatirkan, karena hal ini berpengaruh terhadap kurang baiknya paradigma
dan kepercayaan masyarakat luas terhadap ekonomi Islam, terutama perbankan
syariah. 

Pernah suatu ketika saya berkenalan dengan seorang
bapak di Bandara Surabaya yang mengaku pernah berkuliah di salah satu sekolah
tinggi ilmu ekonomi konvensional di Surabaya, ketika saya memperkenalkan diri
dan menyebutkan tempat saya berkuliah, beliau lalu menanyakan saya sebuah
pertanyaan yang lazim dilontarkan oleh masyarakat pada umumnya. Beliau
bertanya, "Memang apa sih bedanya perbankan konvensional dengan perbankan
syariah?" lalu saya menjawab pertanyaan beliau tentang perbedaan keduanya dari
segi sistem secara singkat. Beliau menanggapinya dengan mengangguk angkuh dan
berkata, "Tapi sama saja Toh, SDM syariah dengan konvensional, sama-sama
melakukan korupsi dan perilaku konvensional lainnya?" 

Saudaraku sekalian, inilah yang terjadi jika ilmu
ekonomi Islam tidak diterapkan beserta nilai-nilai kesyariahannya, image dari 
sistem syariah yang `bersih'
pun sulit untuk dipertanggungjawabk an. Menurut Yusuf Al-Qardlawi, 1997, yang 
membedakan Islam dan materialisme ialah bahwa
Islam tidak pernah memisahkan ilmu dengan akhlak, politik dan etika, perang dan
etika, dan kerabat sedarah sedaging dengan kehidupan Islam.  

Prinsip-prinsip
dalam Etika Ekonomi Islam  

Menurut Idri dan Titik 2008, etika ekonomi sendiri
adalah seperangkat aturan moral yang berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan
salah, bohong dan jujur untuk mengendalikan perilaku manusia dalam menjalankan
aktivitas ekonomi yakni menjalankan pertukaran barang, jasa atau uang yang
saling menguntungkan untuk memperoleh keuntungan.  

Menurut mereka, prinsip-prinsip dalam etika ekonomi
merupakan penerapan dari prinsip etika pada umumnya, berkaitan dengan
dasar-dasar yang dapat dijadikan pegangan agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai
kodrat dan aturan yang ada. Prinsip-prinsip itu antara lain adalah: 

1.      Prinsip
Otonomi, yaitu sikap dan
kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan . 

2.      Prinsip
kejujuran, kejujuran adalah dasar
moral, tanpa kejujuran, manusia tidak bisa menjadi dirinya sendiri dan tidak
bisa mengambil sikap yang lurus. Walaupun kita bersikap baik terhadap orang
lain, tanpa kejujuran, maka hasilnya adalah munafik. 

3.      Prinsip
tidak berbuat jahat (non-malafience) dan prinsip berbuat baik (benefience).
"Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebajikan dan kebajikan membawa pada
surga." (HR Al-Bukhari) 

4.      Prinsip
hormat pada diri sendiri, yaitu
tidak etis jika seseorang membiarkan dirinya diperlakukan secara tidak adil,
tidak jujur, ditindas, diperas, dan sebagainya. Konsep ini diinduksi dari
berbagai aktivitas ekonomi yang cenderung membabi buta dengan konsep dasarnya
mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin tanpa memperhatikan nilai-nilai 
kemanusiaan
sebagaimana dijelaskan di atas. 

5.      Prinsip
keadilan yang menuntut manusia
memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya, tentu konsep keadilan disini
adalah yang egalitarian, bukan yang absolut, yaitu menempatkan sikap demokratis
dan dewasa dalam menghadapi beragam persoalan ekonomi, berbeda dengan keadilan
yang absolut yang menempatkan otoritas di atas panggung keadilan itu sendiri. 

Ilmu ekonomi Islam menurut Umer Chapra adalah
pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah
ketidakadilan dalm memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta
kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan
mengikuti aturan masyarakat. Jadi ujung-ujungnya, penerapan ekonomi Islam itu
sendiri tidak terlepas dari maqashid syariah yang telah Allah targetkan untuk
hamba Nya. 

Pada hakikatnya, Ilmu ekonomi Islam sendiri diambil
berdasarkan Al-quran dan sunnah yang dikonsep dengan tujuan untuk
menyejahterakan umat. untuk mencapai tujuan (maqashid syariah) dari ekonomi 
Islam
itu sendiri, maka diperlukan dasar yang syar'I pula. Ada 3 hal dasar yang
setidaknya harus dimiliki oleh seorang SDM ekonomi Islam agar dapat menjadikan
ilmu ekonomi Islam menjadi rahmatan lil `alamiin, yaitu: 

1.       Aqidah 

Seorang SDM syariah hendaknya mempunyai dasar
aqidah yang kuat, percaya bahwa apa yang dilakukan dan dikatakan dalam
bermuamalah akan diminta pertangguingjawaban nya, sehingga dalam segala apa yang
dilakukannya, dia selalu merasa dirinya diawasi oleh Alaah SWT. Rasa takutnya
inilah yang akan mengalahkan segala godaan materialistis dalam bermuamalah
karena setiap gerak laku dan perkataannya adalah sesuatu yang dilakukan demi
mencari ridlo ilahi. Mungkin hal ini masih dirasakan cukup sulit bagi
segelintir orang, namanya juga manusia, ada kalanya iman menjadi naik dan bisa
juga turun seketika. 

2.      Akhlaq 

Jika aqidah seseorang sudah kuat, maka hal ini
secara sistemik akan berimplikasi terhadap akhlaq orang tersebut, bagaimana
perilaku dia ketika bermuamalah dengan keikhlasan hatinya. Dengan niat membantu
orang lain dan menegakkan syariah di setiap perbuatannya, Insya Allah output
yang dihasilkan oleh institusi ekonomi syariah akan semakin berkah dan
diminati, bahkan dipercaya oleh semua kalangan manusia. 

3.      Syariah  

Seorang SDM ekonomi Islam tentunya harus memiliki
ilmu pengetahuan yang mumpuni akan pemahaman yang mendalam tentang ekonomi dari
sisi syariahnya, karena dengan pemahaman terhadap ekonomi syariah, para SDM
ekonomi Islam yang sudah mempunyai aqidah dan akhlaq yang baik akan dengan
lugasnya mendakwahkan ekonomi syariah baik lewat perkataan maupun perbuatannya
melalui muamalah dan pemikiran-pemikiran nya, sehingga dunia ekonomi Islam dapat
berkembang lebih produktif dan agresif lagi. 

Itulah sejatinya 3 karakteristik dasar SDM ekonomi
syariah yang sesungguhnya, bermuamalah dengan ilmu dan hatinya, ilmu yang
teraplikasi beserta nilainya, sehingga apapun yang dilakukan dan disampaikan
dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Selangkah demi selangkah, kita
semua bisa membuktikan bahwa ekonomi Islam bisa mencapai puncak kejayaannya,
yaitu dimana masyarakat umum dapat disejahterakan oleh sistem ekonomi Islam
yang aplikatif dan kaffah. Amien yaa rabbal alamiin. 

Kawan, ilmu pengetahuan yang ada di muka bumi ini,
hanya akan menjadi sekresi yang merusak jika tidak dilandaskan kepada
nilai-nilai agamis dan kemanusiaan. Apapun bentuk ilmu itu, termasuk ilmu
ekonomi Islam hendaknya dapat teraplikasi dengan baik dan kaffah. Dengan cara
memperhatikan nilai esensial yang terkandung dalam ilmu tersebut dan
mengaplikasikannya secara baik, Insya Allah hasilnya juga akan lebih baik.
Tentu bukan hal yang mudah untuk mengaplikasikan ekonomi Islam yang masih
terbilang ilmu yang belum banyak orang pahami dan belum dipercaya 100% oleh 
masyarakat
umum. Jadi, jika masih terdapat banyak kekurangan dan tantangan dalam
perjalanan perubahannya, hal itu wajar saja, namun tetap harus ada introspeksi
untuk perbaikan ke depannya. Wallahu
A'lam Bisshawab.. 

*Salah
satu mahasiswi STEI TAZKIA jurusan Manajemen Pemasaran Syariah semester 4 

   

   

   

   




    
     

    
    


 



  










__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

Kirim email ke