Ekonomi Islam Melawan Riba dan Kemiskinan Umat

Oleh : Nurshabrina


Belakangan ini, makin menarik perbincangan seputar ekonomi Islam. Salah
satu pemicu utama, keberhasilan perbankan syariah menunjukkan
ketegarannya saat dihantam krisis ekonomi tahun 1997. Dimana pada tahun
tersebut merupakan pengalaman pahit yang tak kan terlupakan oleh Negara
ini, seakan-akan tahun itu menjadi sejarah abadi dalam hal krisi ekonomi
terbesar di negeri yang dulunya terkenal dengan kesuburan dan kemakmuran
kekayaan alamnya. Seharusnya Indonesia bisa mengambil pelajaran berharga
dari kejadian tersebut, untuk selanjutnya mencari system  perekonomian
yang tidak mengandung unsur riba di dalamnya.

Kita patut bersyukur dengan makin berkembangnya kajian tentang ekonomi
Islam, saat kita membutuhkan banyak terobosan untuk mengajarkan Islam
kepada masyarakat. Setidaknya, dengan ini dakwah tentang bagaimana Islam
mengatur ekonomi menjadi lebih mudah. Meski tentu saja tidak boleh
berhenti di situ, tapi dilanjutkan dengan mengenalkan tema-tema
keislaman yang lain.

Tidak  mungkin merumuskan sistem ekonomi Islam tanpa meletakkannya dalam
kerangka besar yang bernama dienul Islam dengan segenap elemennya. Jika
ekonomi islam dicabut dari kerangka besar yang bernama dienul Islam
tersebut maka ia akan menjadi makhluq asing dan akan menjadi kuda
tunggangan untuk mencari kenikmatan dunia belaka. Karena islam mengatur
seluruh hajat manusia, sebagaimana Allah adalah pencipta manusia yang
memenuhi seluruh hajat manusia sementara Rasulullah SAW adalah manusia
yang dipilih Allah untuk menjelaskan teori pengaturan itu dan memberikan
contoh nyata kepada umatnya bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Ekonomi
Islam adalah konsep tentang tata cara mendapatkan harta/kekayaan dan
membelanjakannya menurut hukum dan adab yang terkandung dalam syariat
Islam . Ekonomi Islam bukan soal harta benda dan manfaatnya semata. Tapi
soal bagaimana maqashid syariah (Memelihara agama Islam, Memelihara
Jiwa, Memelihara Akal, Memelihara Keturunan, Memelihara Harta) dapat
diraih dan terpenuhi dengan hal-hal yang bersifat kebendaan dan kekayaan
itu. Oleh karenanya, Islam tidak memberi bobot nilai kekayaan terhadap
barang-barang yang tampak berharga tapi haram seperti khamer dan babi,
padahal dari sisi ekonomi bisa menguntungkan. Demikian pula mengabaikan
beberapa bentuk transaksi seperti saat ibadah jumat, riba dan perjudian
karena dapat merusak keimanan manusia, meski bisa melahirkan keuntungan
secara materi. Jika ekonomi Islam hanya berkutat sebagai alat mencari
kekayaan duniawi dengan melupakan tujuan syariat yang lain, maka ia
telah keluar dari relnya.

Bisakah sistem ekonomi Islam dimunculkan di tengah  sistem politik yang
bukan Islam? Mengingat mayoritas penduduk negeri ini muslim?

Untuk menjawab pertanyaan ini, jika kita muncul dalam sosok yang
sempurna, dengan segera bisa kita jawab; tidak. Sebab tak mungkin umat
Islam mengelola pemasukan dari ghanimah, fai dan usyur. Namun jika kita
lihat dari sisi lain masih banyak elemen lain yang masih bisa, misalnya
zakat, wakaf, sedekah, kafarat dan lain-lain. Pengguliran dana yang
terhimpun juga bisa beragam, sesuai dengan peruntukan masing-masing.
Bila wakaf, bisa disalurkan dengan mekanisme wakaf. Bila harta titipan
(tabungan) individu, bisa menggunakan berbagai variasi seperti dalam
bank Islam. Bila dari sumber zakat, disalurkan dengan mekanisme yang
diatur dalam zakat. Untuk zakat sendiri, dalam KDPPLKS  PSAK No. 101
sudah terdapat akunt yang kita kenal dengan nama "laporan sumber dan
penggunaan dana zakat" dan "laporan sumber dan penggunaan dana
kebajikan"  yang merupakan jenis laporan keuangan yang secara khusus
dikenal dalam laporan keuangan syariah. Dalam laporan penggunaan dana
zakat penerima zakat dikelompokan berdasarkan sumbernya yaitu dari dalam
entitas syariah dan dari pihak luar syariah. Penerima zakat terdiri dari
delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil, riqhab, gharim, muallaf,
fiisabilillah dan ibnu sabil. Sedangkan dalam laporan penggunaan dana
kebajikan menginformasikan penerimaan dan pengeluaran dan kebajikan
yaitu infaq, shodaqoh, pengelolaan wakaf, dana kebajikan produktif,
denda, dan dana non-halal. Seiring gema otonomi daerah, rasanya masih
mungkin melahirkan embrio ekonomi Islam di tengah komunitas muslim,
tentu dengan dukungan pemerintah daerah masing-masing, dan dengan ukuran
sebesar daerah masing-masing.

Melawan riba sudah pasti, karena larangannya muhkam dan menjadi ijma
ulama tak ada keraguan di dalamnya.. Persoalannya, bukan pada pengakuan
haramnya riba akan tetapi bisakah kita mengalahkannya? Mengingat riba
hari ini dalam puncak kedigdayaannya. Bukan lagi terjadi antar individu,
tapi oleh negara bahkan antar negara. Puncak hegemoni itu tentu dengan
naiknya dolar sebagai penguasa tunggal ekonomi dunia. Semua nilai harus
tunduk pada dolar. Hutang piutang harus diukur dengan dolar. Apapun
komoditi harus dinilai dengan dolar, bahkan emas dan perak sekalipun
yang secara sejarah dan sunnatullah sebagai alat ukur nilai nominal
suatu benda. Untuk kita, mengalahkan riba adalah karunia, tapi pekerjaan
yang tidak boleh berhenti adalah melawannya kapanpun dan di manapun.
Allah telah membekali kita dengan senjata mudharabah dan bentuk-bentuk
lain yang dijabarkan dalam fiqh muamalah, sebagaimana dalam politik
Allah membekali kita dengan konsep jihad fi sabilillah.

Kemiskinan adalah keniscayaan kehidupan. Penyebab terjadinya bukan
karena kesalahan sang pencipta tapi karena kesalahan manusia yang rakus
saat ia menguasai pundi-pundi kekayaan , seandainya manusia bisa membagi
rata atas rezeki yang telah Allah berikan pasti tidak ada kemiskinan di
dunia ini. Namun yang harus kita ingat, kebangkitan Islam bukan bertumpu
pada kekayaan. Umat Islam pada masa Nabi dan Khulafaur Rasyidin mampu
mendirikan Negara berdaulat dan menaklukkan Romawi dan Parsi bukan
karena terlebih dahulu kaya lalu bisa menang. Tapi yang terjadi,
kekayaan mengikuti kemanapun pedang berjalan. Justru karena bermula dari
kemiskinan dan kerasnya kehidupan ini, jiwa mereka terasah laksana batu
karang yang kokoh. Tapi yang lebih tepat, kita berupaya mengurangi porsi
kekayaan orang-orang kafir dan orang-orang yang membenci Islam seminimal
mungkin sebab jika mereka menguasai ekonomi mereka akan menggunakannya
untuk mengganggu Islam dan umat Islam lalu kemudian menghancurkan
orang-orang yang berada dalam lingkungan Islam tersebut. Sesungguhnya
orang-orang kafir membelanjakan hartanya untuk menghalangi jalan Allah,
maka mereka akan membelanjakannya (lagi), kemudian akan menjadi kerugian
bagi mereka, kemudian akan dikalahkan. Dan orang-orang kafir itu akan
dikumpulkan di neraka Jahannam. [Al-Anfal/8: 36].

  Allah mentaqdirkan Indonesia sulit beranjak dari kemiskinan barangkali
tersirat pesan hikmah di baliknya: menjadi peluang mendidik kader-kader
tangguh sebagaimana kemiskinan yang melilit jazirah Arab pada zaman
Nabi. Ingatlah orang bijak berpesan: peluang terbaikmu adalah saat ini,
bukan nanti. Tak ada rumusnya menunggu kaya baru berbuat.

Tak ada pencapaian besar tanpa berawal dari yang kecil. Menegakkan
system ekonomi Islam baru pada ayunan langkah pertama, masih sangat jauh
dari target yang diharapkan. Melawan riba dan kemiskinan juga demikian.
Meruntuhkan bangunan riba, bukan semata terkait dengan aspek ekonomi.
Sebab sistem ekonomi riba menjadi satu paket dengan sistem politik
demokrasi dan kapitalisme. Keduanya menjadi urat nadi; riba menjadi urat
sistem ekonominya dan demokrasi menjadi urat politiknya. Umat Islam
tidak selayaknya selalu mengkambing- hitamkan sistem politik yang
menyebabkan mereka miskin. Bila sistem bisa dirubah agar lebih berpihak
kepada umat Islam, alhamdulillah. Jikapun tidak, kita tak boleh
berpangku tangan dan meratapi kemiskinan. Dengan izin Allah, Banyak
orang yang mampu keluar dari kemiskinan saat krisis ekonomi berkecamuk.
Sekali lagi, inilah peluang untuk mengasah ketangguhan dan kecerdikan.
Terakhir, mari kita aktualkan ArRum/30: 39 Dengan teriring harapan,
semoga upaya kita menegakkan sistem ekonomi Islam mendapat ridha dan
pertolongan dari Allah. Amien yaa robbal aalamiin.

Wallahu alam bis shawab.

  *Mahasiswi STEI Tazkia semester 4 jurusan Akuntansi Syariah








Kirim email ke