"Mau Dibawa Kemana Perbankan Syariah???" (Kritik Terhadap Data-Fakta Negatif (Tebir Gelap) Perbankan Syariah dan Solusinya)
Diakui atau tidak, perbankan syariah telah menjadi obor terdepan dalam proyek pengembangan Ekonomi Islam ataupun Islamisasi Ilmu Ekonomi di Indonesia. Sejak diberlakukannya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan syariah. Kemudian diperkuat dengan UU No. 10 tahun 1998 sebagai pengganti UU No. 7 tahun 1992, dan ditegaskan dengan keluarnya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi bank Indonesia, menjadi awal dari dari proses Islamisai ilmu ekonomi melalui lembaga keuangan ini. Cerita terus berlanjut pada tahun 1999 dengan dikeluarkan UU No. 23 yang selanjutnya diamandemen oleh UU No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Konvensional di Indonesia untuk membuka layanan perbankan syariah. Kemudian diperkuat pula oleh fatwa MUI No. 01 tanggal 24 Januari 2004 tentang keharaman bunga bank, sehingga dengan keberadaan UU tersebut telah memberi kesempatan yang lebih luas untuk pengembangan jaringan perbankan syariah sebagai stimulasi pengembangan ekonomi islam menjadi pilihan di banding `sistem ekonomi lainnya'. Proses pengesahan UU mengenai perbankan syariah memang tidak semudah membalikan kedua telapak tangan, kegigihan `Deklarator Penerapan Keuangan Syariah di Indonesia' pada akhirnya berbuah hasil turun kembali UU No. 21 Tahun 2008 mengenai semakin diberi kemudahannya pendirian dan pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia, misal diberlakukannya Office Channeling, Decreasing Spinn Off RatioSystem, dsb. Sampailah pada kebijakan BI terbaru yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kementrian Keuangan untuk menetapkan kebijakan Tax Neutrality (Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai) pada transaksi di Perbankan Syariah (Murabahah, istishna, dsb) yang berlaku sejak 1 April 2010 kemarin. Hasil-hasil dari keputusan hukum diatas, setidaknya memberikan bukti akan `gaung' dari proses Islamisasi Ilmu Ekonomi yang ada. Kepastian hukum yang telah ditetapkan diatas, berbuah hasil dengan meningkatnya perkembangan syariah dari sisi kuantitas. Sebut saja, berdasarkan data statisitik perbankan syariah maret 2010 jumlah BUS bertambah menjadi 8 buah dengan jumlah kantor meningkat dari 852 menjadi 934 buah. Begitu pula, dengan jumlah asset perbankan syariah sebagai refresentasi dari kekuatan perbankan syariah yang memiliki trend kenaikan dari waktu ke waktu. Akan tetapi tidak sampai dalam analisis membanggakan diatas, terdapat beberapa data-data yang mengusik panitia (sebagai penggiat Ekonomi Islam) tentang pergerakan perbankan syariah yang mengarahkan pada paradigma stereotype "Kapitalisme Religius". Diantara data-data negative tersebut antara lain , (1) Pembiayaan, diatas kertas pembiayaan yang dikucurkan oleh perbankan syariah mengalami trend kenaikan (walaupun dengan pergerakan yang lambat), akan tetapi masalah baru yang muncul ialah pembiayaan untuk siapakah dalam hal ini?. Merujuk pada karakteristik perbankan syariah sebagai lembaga intermediasi yang dilansir pro terhadap sektor riil, seakan terbantahkan dengan data empiris dari masyarkat yang menyebutkan bahwa "aturan meminta pembiyaan dari perbankan syariah susah, dalam arti lain mahal". Sedang dari sisi akademisi dan mahasiswa yang idealis melihat fenomena ini diakitkan dengan munculnya SBIS yang `seakan-akan' sama halnya dengan SBI, artinya secara koor karakterisrik penyaluran dana perbankan syariah tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional. (2) NPF > NPL, pergerakan pembiayaan yang senantiasa mengalami trend kenaikan positif tidak diiringi dengan tingkat pengembalian yang baik, hal ini diindikasikan dengan nilai NPF (Net Performing Financing) yang selalu bergerak constant pada level 4% - 5%, hal ini sangat kontra dengan pergerakan NPL yang hanya mengalami trend constant di level 2% - 3%. Artinya secara efektivitas pembiayaan yang dilakukan masih terdapat kegagalan atau dalam bahasa halusnya belum maksimal. Tidak hanya dari data kuantitatif, wacana buruk yang melanda perkembangan perbankan syariah di Indonesia yakni ditinjau dari (3) Human Resource (SDM). Banyak pihak yang menyebutkan bahwa SDM di perbankan syariah hadir melalui proses Bajak-Membajak atau Bujuk Membujuk, SDM di perbankan syariah dengan brand yang sama (ex : Bank BRI syariah BRI Konvensional) mengambil SDM dari Perbankan konvensional dengan langkah memberi pelatihan selama 3 minggu atau 1 bulan yang selanjutnya berpindah dari kantor yang setiap hari berurusan dengan Bunga (Riba) dan tata estetika yang mengedepankan keindahan menuju tempat kerja dengan busana yangs sesuai syariah dan menggantikan instrument bagi hasil sebagai pengganti dari Bunga. Andaikan ini terus berlanjut, kualitas perbankan syariah tidak akan jauh berbeda dengan perbankan konvensional. Belum lagi dengan ungkapan menggelitik bahwa rate murabahah malah lebih tinggi daripada rate mudharabah (4), ataupun yang lebih ekstrim tentang pergerakan perbankan syariah hanyalah wacana selintas ketika krisis datang dan selanjutnya tenggelam meninggalakan permukaan(5). Keresahan ini membuat para penggiat ekonomi islam (mahasiswa-mahasiswa KSEI) bertanya-tanya dengan eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Talk Show ini diharapkan dapat memaparkan permasalahan sesungguhnya dan selanjutnya di jawab melalui solusi yang terbaik bagi eksistensi perbankan syariah di Indonesia kedepan dari kacamata pembicara yang berbeda latar belakang (background) yang diantara lain DPBS (Direktorat Perbankan Syariah) BI sebagai regulator untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan perkembangan perbankan syariah di Indonesia, Praktisi untuk menceritakan apa yang terjadi dan apa yang dihadapi oleh praktisi perbankan syariah dalam proses menjalankan eksistensi perbankan syariah di Indonesia, dan akademisi untuk memberikan pandangan ataupun analisanya dalam memotret perkembangan syariah di Indonesia. OLEH KARENANYA,,,, diadakanalah SEMINAR SERIES 2 dengan tema : "Mau Dibawa Ke Mana Perbankan Syariah???" Acaranya tanggal 23 Mei 2010 di aula Ibnu khaldun STEI TAZKIA, mulai jam 07.00 mpe 12.30.... Pembicaranya keren-keren,, pak Ali Sakti ( Junior Researcher Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia), pak Imam Sugema (Director of INTERCAFE IPB) dan pak Muhammad Usman (Kepala Cabang BNI Syariah Bogor) Keynote Speaker : pak Muhammad Syafii Antonio untuk mahasiswa dalam hanya 15 ribu untuk mahasiswa luar hanya 20 ribu Fasilitasnya : snack, sertifikat, seminar kit, door prize, dan majalah sharing Total DOOR PRIZE 750.000 rupiah buruan daftar dengan mengetik : DAFTAR_NAMA_KAMPUS kirim ke Sandi (085659122173) atau Shaumi (085211287321) TERBATASSSSSSS!!!!!! <<<<<<PENDAFTARAN TERAKHIR HARI JUMAT>>>>>>

