REPUBLIKA.CO.ID, 
MELBOURNE--Pemerintah Australia telah meminta Dewan Pajak untuk meninjau aturan 
baru perpajakab bagi keuangan Islam di Australia. Bila urusan 
pajak ini selesai, maka dipastikan Australia bakal membuka keran 
perizinan bagi pendirian institusi keuangan berbasis syariah di negeri 
itu. 

"Kajian ini akan menjadi analisis komprehensif 
undang-undang pajak Australia untuk memastikan mereka tidak menghambat 
penyediaan institusi keuangan Islam, perbankan, dan produk asuransi," 
kata anggota legislator bidang keuangan Parlemen Australia, Nick Sherry 
dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu. "Review ini bukan tentang 
membuat perlakuan khusus, tapi tentang menciptakan sebuah lapangan 
bermain yang adil dan penyediaan aneka  produk keuangan syariah ke pasar 
Australia."

Termasuk dalam kajian itu adalah memperbandingkan 
respons kebijakan pajak bagi pengembangan produk keuangan Islam di 
Inggris, Prancis, Korea Selatan, dan Asia. Termasuk di dalamnya, adalah 
piranti hukum apa saja yang harus disediakan. 

Sherry mengatakan 
dewan akan membuat rekomendasi untuk memastikan, bahwa produk keuangan 
Islam mendapat perlakuan pajak yang adil dengan produk konvensional. 
Menurutnya, amandemen UU pajak perlu dilakukan untuk kerangka pajak yang ada, 
daripada mengembangkan ketentuan-ketentuan khusus secara langsung 
pada produk-produk keuangan Islam.

Dia mengatakan Australia tak 
bisa menutup pintu bagi produk keuangan syariah. Menurutnya, keuangan 
Islam adalah bagian yang berkembang pesat dari sistem keuangan global.Red: Siwi 
Tri Puji.B
Sumber: Bernama
 Muhammad Sadeli Zanikhan al-Palembangi
IAIN Raden Fatah Palembang
http://zanikhan.multiply.com/profile



      

Kirim email ke