REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakaf uang sebagai benda bergerak hendaknya dapat 
dijamin melalui asuransi 
syariah. Menurut pengamat wakaf, Uswatun Hasanah, berbeda dengan wakaf 
harta benda tidak bergerak yang pengembangannya minim risiko, wakaf uang 
setidaknya dapat dijamin oleh asuransi syariah.

''Untuk wakaf 
uang saat ini memang belum banyak jumlahnya, tapi setidaknya ke depan 
dapat dijamin melalui asuransi syariah,'' cetus Uswatun, di Jakarta, 
Rabu (26/5). Dengan demikian jumlah wakaf uang dapat tetap utuh dan 
tidak berkurang.

Uswatun menuturkan, saat ini pengelolaan wakaf 
di Indonesia belum berjalan baik seluruhnya. Ia mengakui terdapat 
sejumlah nazhir yang telah mengelola wakaf secara produktif, 
seperti Pondok Pesantren Gontor, Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam 
Sultan Agung di Semarang, serta badan wakaf Universitas Islam Indonesia. 

Namun, lanjut Uswatun, pada umumnya pengelolaan wakaf belum 
dilakukan secara profesional. ''Kendalanya ada pada nazhir wakaf karena belum 
memberdayakan wakaf secara profesional karena itu 
diperlukan pelatihan bagi nazhir wakaf uang,'' imbuhnya.

Ia memaparkan dengan mengoptimalkan wakaf di Indonesia akan dapat 
memberikan manfaat besar bagi pemberdayaan ekonomi umat. Hasil dari 
pengelolaan wakaf uang pun dapat digunakan untuk beasiswa, mendukung 
penelitian maupun memberdayakan perekonomian masyarakat kecil. ''Wakaf 
juga memungkinkan dikembangkan menjadi sukuk, yang penting uangnya tidak 
berkurang,'' tandasnya.Red: Budi 
Raharjo
Rep: Yogie 
Respati
 Muhammad Sadeli Zanikhan al-Palembangi
IAIN Raden Fatah Palembang
http://zanikhan.multiply.com/profile



      

Kirim email ke