Selama ini yang kita ketahui pengadilan agama hanya memiliki kompetensi
untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum dalam bidang hukum keluarga
seperti masalah
perkawinan, sengketa waris/wasiat, wakaf, dan lain-lain. Akan tetapi setelah
Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 diamandemen, kompetensi
pengadilan agama menjadi lebih luas. Salah satu meliputi penyelesaian
sengketa dalam bidang ekonomi syariah

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengamandemen Undang-undang Peradilan
Agama ini tentu saja dimaksudkan untuk mengakomodasi tuntutan kondisi
masyarakat yang semakin berkembang pesat. Oleh karena itu, lembaga
penyelesaian sengketa juga mengalami evolusi mengikuti tuntutan perkembangan
dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Disebabkan oleh sifat maupun
kualitas sengketa yang terjadi dewasa ini semakin tidak sederhana, dan
karakternya pun sangat berbeda-beda dengan karakter sengketa yang muncul
pada masa-masa sebelumnya, maka konsekuensinya paradigma penyelesaian
sengketa pun mengalami pergeseran. Bahkan  penyelesaian sengketa yang
ditengarai baru akan muncul di kemudian hari pun telah diupayakan untuk
ditetapkan secara pasti melalui kesepakatan kontraktual antara para pihak.



*Masyarakat Ekonomi Syariah*

dan

*Ikatan Ahli ekonomi Islam*

bekerjasama dengan

*Fakultas Hukum Universitas YARSI*



Menyelenggarakan

*5th Sharia Economics Research Day*

*Penguatan Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah*

*Guna Mendukung Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah*

* *

* *


Keynote Speech:

*Prof. dr. H. Abdul Salam M. Sofro, PhD, SpKT(P)*

Rektor Universitas YARSI



Pemakalah:

*Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH, MH*

Guru Besar Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

*”Perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Memeriksa dan Memutus
Sengketa Bisnis Menurut Prinsip Syariah”*

*
*

*Dr. Hj. Hermayulis, SH, MS*

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas YARSI

*”Sistem Hukum Perbankan dan Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap
Aktivitas Perbankan Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam di
Indonesia”*



Penanggap:

*Prof. Dr. H. Rifyal Ka'bah, MA*

Guru Besar Hukum Islam Universitas YARSI - Hakim Agung Mahkamah Agung RI

*
*

*Sutito., SH., MH*

Praktisi Hukum



Moderator:

*Derta Rahmanto, SH, MHum*

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas YARSI /Advokat




Auditorium Universitas YARSI

Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih Jakarta Pusat

Kamis 28 Jumadil Akhir 1431 H | 10 Juni 2010 M

Pukul 09.00 – 12.00 WIB

(Registrasi peserta pkl 08.30-09.00 WIB)






Informasi dan pendaftaran paling lambat 9 Juni 2010

(call only no SMS - jam kerja):

 Umum                                 : Yuni (021) 5290 1515, Muis (021) 924
72 453

Mahasiswa (S1-S3)              : Fariz (021) 950 42 948

Internal Univ. YARSI             : Ibu Evie (021) 426 9288, 081519863554


-- 
FARIZAL ALBONCELLI
Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948

Kirim email ke