Selama ini yang kita ketahui pengadilan agama hanya memiliki kompetensi untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum dalam bidang hukum keluarga seperti masalah perkawinan, sengketa waris/wasiat, wakaf, dan lain-lain. Akan tetapi setelah Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 diamandemen, kompetensi pengadilan agama menjadi lebih luas. Salah satu meliputi penyelesaian sengketa dalam bidang ekonomi syariah
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengamandemen Undang-undang Peradilan Agama ini tentu saja dimaksudkan untuk mengakomodasi tuntutan kondisi masyarakat yang semakin berkembang pesat. Oleh karena itu, lembaga penyelesaian sengketa juga mengalami evolusi mengikuti tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Disebabkan oleh sifat maupun kualitas sengketa yang terjadi dewasa ini semakin tidak sederhana, dan karakternya pun sangat berbeda-beda dengan karakter sengketa yang muncul pada masa-masa sebelumnya, maka konsekuensinya paradigma penyelesaian sengketa pun mengalami pergeseran. Bahkan penyelesaian sengketa yang ditengarai baru akan muncul di kemudian hari pun telah diupayakan untuk ditetapkan secara pasti melalui kesepakatan kontraktual antara para pihak. *Masyarakat Ekonomi Syariah* dan *Ikatan Ahli ekonomi Islam* bekerjasama dengan *Fakultas Hukum Universitas YARSI* Menyelenggarakan *5th Sharia Economics Research Day* *Penguatan Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah* *Guna Mendukung Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah* * * * * Keynote Speech: *Prof. dr. H. Abdul Salam M. Sofro, PhD, SpKT(P)* Rektor Universitas YARSI Pemakalah: *Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH, MH* Guru Besar Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjajaran *”Perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Memeriksa dan Memutus Sengketa Bisnis Menurut Prinsip Syariah”* * * *Dr. Hj. Hermayulis, SH, MS* Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas YARSI *”Sistem Hukum Perbankan dan Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Aktivitas Perbankan Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam di Indonesia”* Penanggap: *Prof. Dr. H. Rifyal Ka'bah, MA* Guru Besar Hukum Islam Universitas YARSI - Hakim Agung Mahkamah Agung RI * * *Sutito., SH., MH* Praktisi Hukum Moderator: *Derta Rahmanto, SH, MHum* Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas YARSI /Advokat Auditorium Universitas YARSI Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih Jakarta Pusat Kamis 28 Jumadil Akhir 1431 H | 10 Juni 2010 M Pukul 09.00 – 12.00 WIB (Registrasi peserta pkl 08.30-09.00 WIB) Informasi dan pendaftaran paling lambat 9 Juni 2010 (call only no SMS - jam kerja): Umum : Yuni (021) 5290 1515, Muis (021) 924 72 453 Mahasiswa (S1-S3) : Fariz (021) 950 42 948 Internal Univ. YARSI : Ibu Evie (021) 426 9288, 081519863554 -- FARIZAL ALBONCELLI Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/ FS: [email protected] mobile: 021 950 42948

