REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU 
OJK) kini masih digodok. 
Seluruh lembaga keuangan nantinya akan berada di bawah satu pengawasan, 
termasuk lembaga keuangan syariah.

Pengamat ekonomi syariah, 
Sofyan Syafri Harahap, menilai kehadiran OJK akan berdampak pada 
efektivitas pengawasan dan regulasi, termasuk bagi lembaga keuangan 
syariah. Namun demikian, tambahnya, dari segi pengawasan tidak akan 
banyak berubah karena hanya pindah dari BI ke OJK.

''Kalau 
regulator tetap di BI dan pengawas di OJK ini akan membuat efektivitas 
pengawasan lembaga keuangan lebih bagus. Selama ini yang saya lihat 
pengawasan BI kurang efektif terlihat dari kasus Bank Century. Kita 
harap BI jadi regulator dan OJK pengawasnya jadi bisa lebih fokus 
mengembangkan industri keuangan syariah juga,'' jelas Sofyan, di 
Jakarta, Senin (15/6).

Ke depannya yang harus diperhatikan, ujar 
Sofyan, adalah mencari pimpinan OJK yang bisa memahami kondisi industri 
keuangan Indonesia, termasuk keuangan syariah. Menurutnya, calon 
pemimpin OJK ini diperlukan orang yang punya integritas profesional dan 
tidak kaku. Calon pemimpin OJK ini pun, tambah dia, hendaknya harus 
pernah di lapangan, jadi mengetahui banyak hal, termasuk industri 
keuangan syariah.

''Kuncinya di sana, karena kalau pengawasan 
amburadul bisa-bisa industri tidak berkembang karena sedikit-sedikit 
diperingati, padahal mungkin penyebabnya bukan karena kondisi bank atau 
praktisi tapi karena kondisi lainnya,'' kata Sofyan.

Kendati 
demikian, kata Sofyan, lembaga keuangan syariah seperti bank tampaknya 
tidak akan terlalu berpengaruh terhadap pengubahan otoritas pengawasan 
tersebut. Pasalnya, lembaga keuangan syariah berada pada posisi 
manajemen risiko yang lebih baik dari lembaga konvensional yang penuh 
dengan produk derivatif dan tindakan spekulatif. 

Red: Budi 
Raharjo
Rep: Yogie 
Respati
 Muhammad Sadeli Zanikhan al-Palembangi
IAIN Raden Fatah Palembang
http://zanikhan.multiply.com/profile



      

Kirim email ke