REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Standardisasi polis asuransi syariah kini sedang dalam 
persiapan menunggu masukan 
dari para pelaku industri asuransi syariah. Diharapkan dengan adanya 
standardisasi tersebut pun akan dapat mengakomodir ketentuan akad 
syariah dalam polis asuransi.

Sharia Marketing Department 
Head Asuransi Astra, Tati F Purnomo, mengatakan dengan adanya 
standardisasi polis asuransi syariah sebenarnya akan menguntungkan bagi 
pelaku asuransi syariah dan peserta asuransi. ''Kami menyambut baik 
karena dengan standardisasi polis ini peserta asuransi akan mendapat 
konten polis yang jelas karena aspek-aspek yang terkait akad syariah 
dijelaskan. Hal itu juga akan memudahkan pelaku asuransi syariah,'' 
jelasnya, Senin (15/6).

Tati mengatakan, selama ini belum tentu 
seluruh asuransi syariah telah menuliskan wordings (bagian dari polis yang 
berisi ketentuan, kondisi dan persyaratan pertanggungan) 
sesuai dengan syariah. Namun, perusahaan hanya menulis wording konvensional 
yang ditambah dengan akad syariah. Dengan standardisasi 
polis tersebut pun, tambahnya, akan mengakomodir ketentuan akad asuransi 
syariah dan Peraturan Menteri Keuangan No 18 tentang penerapan prinsip 
dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip 
syariah.

Menurut Tati, selama ini Asuransi Astra Syariah telah 
menggunakan terminologi syariah dalam polisnya, sehingga penetapan 
standardisasi polis tersebut bukan sesuatu yang baru bagi pihaknya. 
''Tetapi dengan adanya standardisasi ini setidaknya kita jadi memiliki 
standar polis yang sama untuk asuransi syariah,'' ujarnya.Red: Budi 
Raharjo
Rep: Yogie 
Respati
 Muhammad Sadeli Zanikhan al-Palembangi
IAIN Raden Fatah Palembang
http://zanikhan.multiply.com/profile



      

Kirim email ke