Republika OnLine » Bisnis Syariah » Klinik Syariah
Bank Syariah tapi Belum Syariah, Benarkah?Senin, 26 Juli 2010, 18:58 WIB
Assalamualaikum wr wb.
Saya ingin bertanya, dalam bank syariah ada ketentuan mengenai hi-1000. Apa
yang dimaksud dengan hal tersebut dan bolehkah dalam syariat Islam?
Kemudian banyak isu yang beredar bahwa katanya bank syariah tapi belum sesuai
dengan syariah, misalkan dalam hal akad. Bisa diberikan contohnya?
Syukron.
Wassalamualaikum wr wb.
Agha Nur
Jakarta
Jawaban :
Waalaikumsalaam wr wb. Pak Agha Nur yang dirahmati Allah,
HI-1000 adalah metode yang digunakan untuk menghitung angka yang menunjukkan
hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap Rp 1.000,- dana nasabah.
Konsep ini digunakan oleh salah satu bank umum syariah di tanah air, yang
tujuan akhirnya adalah untuk menghitung besarnya bagi hasil yang harus
diberikan kepada nasabah.
Misalnya, HI-1000 pada bulan Juli 2010 ini sebesar 10. Artinya, dari setiap
investasi Rp 1.000, didapatlah hasil senilai Rp 10. Jika nisbah bagi hasil
antara nasabah dan bank adalah 50:50, maka nasabah mendapat Rp 5 dari setiap
Rp
1000 yang ia depositokan. Karena itu, jika seorang nasabah memiliki deposito
senilai Rp 20 juta, maka bagi hasil yang akan ia dapatkan pada bulan Juli 2010
tersebut adalah (Rp 20 juta : 1000) x 10 x (50/100), atau sama dengan Rp 100
ribu. Konsep ini adalah salah satu metode penghitungan saja, dan tidak ada
masalah dari sudut pandang Islam.
Selanjutnya, soal shariah-compliance bank syariah, memang kadang-kadang kita
melihat adanya kesenjangan antara teori dengan prakteknya. Hal tersebut sangat
wajar, apalagi perbankan syariah ini masih dalam fase pertumbuhan yang relatif
belum lama bila dibandingkan dengan perbankan konvensional, sehingga
memerlukan
banyak perbaikan dan inovasi. Namun demikian, bukan berarti akibat berbagai
kekurangan tersebut bank syariah menjadi tidak syariah. Justru sebaliknya,
bank
syariah semakin terpacu untuk meningkatkan kinerjanya. Alhamdulillah, fakta
menunjukkan bahwa kinerja bank syariah terus menunjukkan tren yang positif dan
meningkat dari waktu ke waktu.
Tinggal sekarang bagaimana kita mengoptimalkan dukungan yang kuat dan riil
dari
seluruh stakeholder perbankan syariah, baik kalangan pemerintah, DPR, dunia
usaha, praktisi, ulama, cendekiawan, maupun komponen masyarakat lainnya. Insya
Allah hal tersebut akan jauh lebih bermanfaat bagi bank syariah ke depannya.
Wallahu'alam.
Wassalaamualaikum wr wb.
Dr Irfan Syauqi Beik MSc
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB