Republika OnLine » Bisnis Syariah » Klinik Syariah 
Pernah Pinjam ke Bank Konvensional, Apa yang Harus Dilakukan?
Pada Republika Online edisi Selasa, 11 Mei  2010, dikisahkan tentang pedagang 
sayur yang terlanjur pinjam modal  kepada rentenir. Kemudian ustadzah Nur 
mengatakan kepada pedagang sayur  tersebut : orang yang meminjam atau 
dipinjamkan dengan cara riba, maka  dua-duanya berdosa. Uangnya menjadi panas 
sehingga usaha pun tidak  berkah, bahkan hidup menjadi sulit. Saya dan suami 
adalah PNS. Pada saat  kami membangun rumah dan membeli kendaraan, kami 
meminjam 
di bank non  syariah, karena pada waktu itu belum ada bank syariah. Mengingat 
apa  yang diucapkan oleh ustadzah Nur itu, saya jadi takut. Lalu apa yang  
harus 
saya lakukan?


Ummul Chusnah
Kronggahan I RT 07/RW 04 Trihanggo Gamping Sleman DI Yogyakarta


Jawaban : 

Waalaikumsalaam wr wb. Ibu Ummul Chusnah yang dirahmati Allah SWT,

Kesadaran  untuk meninggalkan segala jenis transaksi berbasis riba atau bunga  
merupakan sesuatu yang patut disyukuri. Jika menilik ayat-ayat yang  berkaitan 
dengan riba, maka ada 4 tahapan larangan riba ini, yaitu :


        1. QS Ar Ruum : 39. Pada ayat ini, Allah SWT mencoba membalikkan logika 
 
manusia dengan membandingkan antara riba dengan zakat. Riba, yang  seolah-olah 
bertambah di sisi manusia, ternyata tidak bertambah di sisi  Allah. Sebaliknya, 
zakat yang seolah-olah berkurang di sisi manusia,  ternyata bertambah di sisi 
Allah. 

        2. QS An Nisa : 160-161. Pada tahap kedua ini, Allah SWT mulai  
"memberikan 
ancaman" kepada para pelaku riba dengan azab yang pedih.  
        3. QS Ali Imran : 130. Di tahap ini, Allah secara tegas melarang riba  
yang 
bersifat adh'aafan mudhaa'afah, yaitu riba yang dikenakan dengan  prosentase 
lebih dari 100 persen. Keharaman riba ini disebut dengan  haramul juz'i, yaitu 
larangan yang bersifat parsial.
        4. QS Al-Baqarah : 275-281. Pada tahap terakhir ini, riba dalam  
prosentase 
berapapun, besar maupun kecil, dilarang secara mutlak oleh  Allah SWT, sehingga 
keharamannya bersifat qoth'i. Bahkan tidak hanya  itu, para pelaku riba (baik 
peminjam, yang meminjamkan, saksi dan  pencatatnya) dianggap telah 
mengumandangkan deklarasi perang terhadap  Allah dan Rasul-Nya. Tentu saja, 
ujung dari sistem ekonomi ribawi ini  pastilah kehancuran, krisis demi krisis, 
dan ketidakberkahan. 

Dengan demikian, sebisa mungkin kita melepaskan diri dari  transaksi ribawi 
ini. 
Dalam kasus Ibu, jika memang pada saat itu belum  ada bank syariah yang 
beroperasi di daerah tempat Ibu dan keluarga  tinggal, maka menggunakan jasa 
bank konvensional dapat dianggap sebagai  kondisi darurat. Secara hukum, 
diperbolehkan. Cukuplah kita bertobat  kepada Allah dengan tobat yang 
sebenar-benarnya. 


Ke depan, ada  beberapa hal yang dapat Ibu lakukan. Pertama, hendaknya Ibu 
memindahkan  semua rekening ke bank syariah. Terlepas dari kekurangan yang ada 
pada  bank syariah, langkah ini menunjukkan komitmen kita untuk meninggalkan  
riba. Kedua, jika ada sisa bunga dari rekening lama ibu di bank  konvensional, 
hendaknya disalurkan untuk kepentingan umum, seperti  pembangunan jalan atau 
fasilitas MCK. Ketiga, jika ingin memanfaatkan  produk-produk keuangan, seperti 
asuransi, maka gunakan produk-produk  syariah. Keempat, perbanyaklah berzakat, 
infak dan sedekah. Insya Allah  akan semakin menambah keberkahan pada harta 
Ibu. 
Wallahu'alam.

Wassalaamualaikum wr wb

Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Kirim email ke