Republika OnLine » Bisnis Syariah » Klinik Syariah
Pernah Pinjam ke Bank Konvensional, Apa yang Harus Dilakukan?
Pada Republika Online edisi Selasa, 11 Mei 2010, dikisahkan tentang pedagang
sayur yang terlanjur pinjam modal kepada rentenir. Kemudian ustadzah Nur
mengatakan kepada pedagang sayur tersebut : orang yang meminjam atau
dipinjamkan dengan cara riba, maka dua-duanya berdosa. Uangnya menjadi panas
sehingga usaha pun tidak berkah, bahkan hidup menjadi sulit. Saya dan suami
adalah PNS. Pada saat kami membangun rumah dan membeli kendaraan, kami
meminjam
di bank non syariah, karena pada waktu itu belum ada bank syariah. Mengingat
apa yang diucapkan oleh ustadzah Nur itu, saya jadi takut. Lalu apa yang
harus
saya lakukan?
Ummul Chusnah
Kronggahan I RT 07/RW 04 Trihanggo Gamping Sleman DI Yogyakarta
Jawaban :
Waalaikumsalaam wr wb. Ibu Ummul Chusnah yang dirahmati Allah SWT,
Kesadaran untuk meninggalkan segala jenis transaksi berbasis riba atau bunga
merupakan sesuatu yang patut disyukuri. Jika menilik ayat-ayat yang berkaitan
dengan riba, maka ada 4 tahapan larangan riba ini, yaitu :
1. QS Ar Ruum : 39. Pada ayat ini, Allah SWT mencoba membalikkan logika
manusia dengan membandingkan antara riba dengan zakat. Riba, yang seolah-olah
bertambah di sisi manusia, ternyata tidak bertambah di sisi Allah. Sebaliknya,
zakat yang seolah-olah berkurang di sisi manusia, ternyata bertambah di sisi
Allah.
2. QS An Nisa : 160-161. Pada tahap kedua ini, Allah SWT mulai
"memberikan
ancaman" kepada para pelaku riba dengan azab yang pedih.
3. QS Ali Imran : 130. Di tahap ini, Allah secara tegas melarang riba
yang
bersifat adh'aafan mudhaa'afah, yaitu riba yang dikenakan dengan prosentase
lebih dari 100 persen. Keharaman riba ini disebut dengan haramul juz'i, yaitu
larangan yang bersifat parsial.
4. QS Al-Baqarah : 275-281. Pada tahap terakhir ini, riba dalam
prosentase
berapapun, besar maupun kecil, dilarang secara mutlak oleh Allah SWT, sehingga
keharamannya bersifat qoth'i. Bahkan tidak hanya itu, para pelaku riba (baik
peminjam, yang meminjamkan, saksi dan pencatatnya) dianggap telah
mengumandangkan deklarasi perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. Tentu saja,
ujung dari sistem ekonomi ribawi ini pastilah kehancuran, krisis demi krisis,
dan ketidakberkahan.
Dengan demikian, sebisa mungkin kita melepaskan diri dari transaksi ribawi
ini.
Dalam kasus Ibu, jika memang pada saat itu belum ada bank syariah yang
beroperasi di daerah tempat Ibu dan keluarga tinggal, maka menggunakan jasa
bank konvensional dapat dianggap sebagai kondisi darurat. Secara hukum,
diperbolehkan. Cukuplah kita bertobat kepada Allah dengan tobat yang
sebenar-benarnya.
Ke depan, ada beberapa hal yang dapat Ibu lakukan. Pertama, hendaknya Ibu
memindahkan semua rekening ke bank syariah. Terlepas dari kekurangan yang ada
pada bank syariah, langkah ini menunjukkan komitmen kita untuk meninggalkan
riba. Kedua, jika ada sisa bunga dari rekening lama ibu di bank konvensional,
hendaknya disalurkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan atau
fasilitas MCK. Ketiga, jika ingin memanfaatkan produk-produk keuangan, seperti
asuransi, maka gunakan produk-produk syariah. Keempat, perbanyaklah berzakat,
infak dan sedekah. Insya Allah akan semakin menambah keberkahan pada harta
Ibu.
Wallahu'alam.
Wassalaamualaikum wr wb
Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB