Assalamuálaikum, wr wb
Sedikit tanggapan. kebetulan saya bekerja di salah satu perusahaan Asuransi
Umum Syariah di Indonesia.
Perusahaan saya tidak menggunakan akad mudharabah, tapi menggunakan akad
wakalah bil ujroh. ini artinya nasabah mewakilkan hak pengelolaan sejumlah
hartanya (premi) kepada perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi
syariah mendapatkan ujroh (fee) dari jasa pengelolaan tersebut. Bagai mana
pengelolaannya diserahkan penuh kepada asuransi syariah yang diawasi oleh dewan
pengawas syariah.
Dana yang dikelola perusahaan tersebut disebut dana tabarru' karena dana
tersebut dikumpulkan dan dikelola oleh asuransi sebagai dana untuk menolong
para nasabah yang mengalami musibah (sesuai akad yang tertera di polis).
Dalam pengelolaannya dana tabarru' tidak hanya disimpan tetapi juga
diinvestasikan oleh perusahaan asuransi syariah agar dana tersebut tidak
menganggur dan berkurang karena zakatnya harus dibayarkan. jika investasi yang
dilakukan mengalami keuntungan maka keuntungan tersebut menjadi hak milik
pengelola {kalau diperusahaan kami keuntungan tersebut dibagi juga ke nasabah
dengan jumlah yang tidak ditentukan. tetapi tidak ada dosa bagi pengelola jika
tidak membaginya dengan nasabah karena akadnya bukan akad permodalan
(mudharabah ataupun musyarakah)}. jika ternyata investasi mengalami kerugian
maka pihak pengelola (perusahaan asuransi) wajib mengganti dana tabarru'yang
hilang karena kerugian tersebut.
Insya allah perusahaan asuransi syariah hanya akan menginvestasikan dana
tabarru'tersebut ke instrumen2 syariah.
jadi dengan bahasa mudah dapat disimpulkan bahwa di perusahaan asuransi syariah
tempat saya bekerja, berasuransi itu sama dengan:
Nasabah2 mengumpulkan dana tabarru' dengan tujuan agar dana tersebut dapat
digunakan untuk menolong nasabah2 yang mengalami kemalangan. dana ini
dipercayakan pengelolaannya kepada perusahaan asuransi syariah dan nasabah
memberikan ujroh (fee) kepada perusahaan asuransi syariah untuk pengelolaan
dana tersebut.
Insya allah Praktik asuransi syariah dengan akad wakalah bil ujroh seperti
dipraktikkan pada perusahaan tempat saya bekerja ini, telah sesuai dengan
syariah.
Wassalamuálaikum wr wb
Muhammad Hafiz, SEIKeuangan Cabang BengkuluAsuransi Takaful Umum
--- Pada Kam, 5/8/10, Farisah Amanda (ica) <[email protected]> menulis:
Dari: Farisah Amanda (ica) <[email protected]>
Judul: {FoSSEI} artikel mengenai asuransi syariah
Kepada: "ekonomi-syariah" <[email protected]>,
[email protected]
Tanggal: Kamis, 5 Agustus, 2010, 4:51 AM
Assalamualaikum w.w.
Mohon masukan dari pejuang ekonomi syariah di indonesia utk menanggapi artikel
berikut (jika memungkinkan langsung komentari di halaman ybs:
http://pengusahamus lim.com/baca/ artikel/938/ bagaimanakah- hukum-asuransi-
dalam-islam- 33
Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam (3/3)
05 Agustus 2010 | Dibaca : 217 kali | 0 Komentar | Share/Bookmark
Dari fatwa di atas, jelaslah bagi kita alasan diharamkannya asuransi dengan
berbagai macamnya. Dan berikut akan saya ringkaskan beberapa alasan yang telah
dijelaskan pada fatwa di atas:
1. Asuransi bukanlah termasuk bentuk perniagaan yang dihalalkan dalam Islam,
sebab perusahaan asuransi tidaklah pernah melakukan praktik perniagaan
sedikitpun dengan nasabahnya. Hal ini akan menjadi jelas bila kita kembali
menerapkan berbagai hukum hutang-piutang yang telah dijelaskan pada kolom di
atas.
2. Asuransi diharamkan karena mengandung unsur riba, yaitu bila nasabah
menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang ia terima melebihi
jumlah total setoran yang telah ia bayarkan.
3. Asuransi mengandung tindak kezhaliman, yaitu perusahaan asuransi memakan
harta nasabah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat. Hal ini
dapat terjadi pada dua kejadian:
Kejadian pertama: Apabila nasabah selama hidupnya tidak pernah mengajukan
klaim, sehingga seluruh uang setorannya tidak akan pernah kembali, alias hangus.
Tatkala perekonomian dengan basis syariat sedang gencar digalakkan, maka
perusahaan-perusaha anasuransipun tidak mau ketinggalan. Mereka rame-rame
memikat nasabah dengan berbagai produk asuransi syariah. Mereka mengklaim bahwa
produk-produk mereka telah selaras dengan prinsip syariah.
Secara global, mereka menawarkan dua jenis pilihan:
1. Asuransi umum syariah.
Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi
hasil/mudharabah. Yaitu bila telah habis masa kontrak, dan tidak ada klaim,
maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/premi yang telah
disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun berkaitan
dana yang tidak dapat ditarik kembali, mereka mengklaimnya sebagai dana
tabarru' atau hibah.
2. Asuransi jiwa syariah.
Pada pilihan ini, bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah mengajukan
klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perilaku ini diklaim oleh
perusahaan asuransi sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan (Majalah MODAL
edisi 36, 2006, hal. 16).
Subhanallah, bila kita pikirkan dengan seksama, kedua jenis produk asuransi
syariat di atas, niscaya kita akan dapatkan bahwa yang terjadi hanyalah
manipulasi istilah. Adapun prinsip-prinsip perekonomian syariat , di antaranya
yang berkaitan dengan mudharabah dan hibah, sama sekali tidak terwujud. Yang
demikian itu dikarenakan:
- Pada transaksi mudharabah, yang di bagi adalah hasil/keuntungan, sedangkan
pada asuransi umum syariah di atas, yang dibagi adalah modal atau jumlah premi
yang telah disetorkan.
- Pada akad mudharabah, pelaku usaha (perusahaan asuransi) mengembangkan usaha
riil dengan dana nasabah guna mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada asuransi
umum syariat, perusahaan asuransi, sama sekali tidak mengembangkan usaha guna
mengelola dana nasabah.
- Pada kedua jenis asuransi syariat di atas, perusahaan asuransi telah memaksa
nasabah untuk menghibahkan seluruh atau sebagian preminya. Disebut pemaksaan,
karena perusahaan asuransi sama sekali tidak akan pernah siap bila ada nasabah
yang ingin menarik seluruh dananya, tanpa menyisakan sedikitpun. Padahal
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
(لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه) رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه
الحافظ والألباني
"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa
darinya." (HR. Ahmad, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dam dishahihkan oleh al-Hafizh
Ibnu Hajar dan al-Albany).
- Pengunaan istilah mudharabah dan tabarru' untuk mengambil dana/premi nasabah
ini tidak dapat mengubah hakikat yang sebenarnya, yaitu dana nasabah hangus.
Dengan demikian, perusahaan asuransi telah mengambil dana nasabah dengan
cara-cara yang tidak dihalalkan. Ini sama halnya dengan minum khamr yang
sebelumnya telah diberi nama lain, misalnya minuman penyegar, atau suplemen.
عن عُبَادَةَ بن الصَّامِتِ رضي الله عنه قال: قال رسول اللَّهِ صلّى الله عليه
وصلّم (لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ من أمتي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا
إِيَّاهُ). رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني
Dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sunggung-sungguh akan ada sebagian
orang dari umatku yang akan menghalalkan khamr, hanya karena sebutan/nama
(baru) yang mereka berikan kepada khamr." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh al-Albani).
Sungguh perbuatan semacam inilah yang jauh-jauh hari dilarang oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya,
(لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل) رواه ابن بطة،
وحسنه ابن تيمية وتبعه ابن القيم وابن كثير
"Janganlah kalian melakukan apa yang pernah dilakukan oleh bangsa Yahudi,
sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah hanya dengan sedikit
rekayasa." (HR. Ibnu Baththah, dan dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah dan diikuti
oleh dua muridnya yaitu Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir).
Kejadian kedua: Apabila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata uang klaim
yang ia terima lebih sedikit dari jumlah total setoran yang telah ia bayarkan.
Kedua kejadian ini diharamkan, karena termasuk dalam keumuman firman Allah
Ta'ala,
يَأَيُّها الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu
dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka
sama suka di antara kamu."
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.
Artikel: www.PengusahaMuslim .com
Kategori: Hukum - Hukum Perdagangan, Nasehat untuk Pedagang dan Pengusaha
Alangkah banyaknya pe-er yg harus dikerjakan oleh pejuang ekonomi syariah di
indonesia jika komunitas pengusaha muslim indonesia saja masih blm mendukung
pergerakan ekonomi syariah.
Wassalamualaikum w.w.
--
-Farisah Amanda (ica)-
http://farisah- amanda.blogspot. com/