Assalamualaikum w.w.

Mohon masukan dari pejuang ekonomi syariah di indonesia utk menanggapi
artikel berikut (jika memungkinkan langsung komentari di halaman ybs:

http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/938/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33


*Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam (3/3)
05 Agustus 2010 | Dibaca : 217 kali | 0 Komentar | Share/Bookmark

Dari fatwa di atas, jelaslah bagi kita alasan diharamkannya asuransi dengan
berbagai macamnya. Dan berikut akan saya ringkaskan beberapa alasan yang
telah dijelaskan pada fatwa di atas:

   1. Asuransi bukanlah termasuk bentuk perniagaan yang dihalalkan dalam
Islam, sebab perusahaan asuransi tidaklah pernah melakukan praktik
perniagaan sedikitpun dengan nasabahnya. Hal ini akan menjadi jelas bila
kita kembali menerapkan berbagai hukum hutang-piutang yang telah dijelaskan
pada kolom di atas.
   2. Asuransi diharamkan karena mengandung unsur riba, yaitu bila nasabah
menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang ia terima melebihi
jumlah total setoran yang telah ia bayarkan.
   3. Asuransi mengandung tindak kezhaliman, yaitu perusahaan asuransi
memakan harta nasabah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat.
Hal ini dapat terjadi pada dua kejadian:

Kejadian pertama: Apabila nasabah selama hidupnya tidak pernah mengajukan
klaim, sehingga seluruh uang setorannya tidak akan pernah kembali, alias
hangus.

Tatkala perekonomian dengan basis syariat sedang gencar digalakkan, maka
perusahaan-perusahaanasuransipun tidak mau ketinggalan. Mereka rame-rame
memikat nasabah dengan berbagai produk asuransi syariah. Mereka mengklaim
bahwa produk-produk mereka telah selaras dengan prinsip syariah.

Secara global, mereka menawarkan dua jenis pilihan:

   1. Asuransi umum syariah.
      Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi
hasil/mudharabah. Yaitu bila telah habis masa kontrak, dan tidak ada klaim,
maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/premi yang telah
disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun berkaitan
dana yang tidak dapat ditarik kembali, mereka mengklaimnya sebagai dana
tabarru' atau hibah.
   2. Asuransi jiwa syariah.
      Pada pilihan ini, bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah
mengajukan klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perilaku
ini diklaim oleh perusahaan asuransi sebagai hibah dari nasabah kepada
perusahaan (Majalah MODAL edisi 36, 2006, hal. 16).

Subhanallah, bila kita pikirkan dengan seksama, kedua jenis produk asuransi
syariat di atas, niscaya kita akan dapatkan bahwa yang terjadi hanyalah
manipulasi istilah. Adapun prinsip-prinsip perekonomian syariat , di
antaranya yang berkaitan dengan mudharabah dan hibah, sama sekali tidak
terwujud. Yang demikian itu dikarenakan:

- Pada transaksi mudharabah, yang di bagi adalah hasil/keuntungan, sedangkan
pada asuransi umum syariah di atas, yang dibagi adalah modal atau jumlah
premi yang telah disetorkan.

- Pada akad mudharabah, pelaku usaha (perusahaan asuransi) mengembangkan
usaha riil dengan dana nasabah guna mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada
asuransi umum syariat, perusahaan asuransi, sama sekali tidak mengembangkan
usaha guna mengelola dana nasabah.

- Pada kedua jenis asuransi syariat di atas, perusahaan asuransi telah
memaksa nasabah untuk menghibahkan seluruh atau sebagian preminya. Disebut
pemaksaan, karena perusahaan asuransi sama sekali tidak akan pernah siap
bila ada nasabah yang ingin menarik seluruh dananya, tanpa menyisakan
sedikitpun. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

(لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه) رواه أحمد والدارقطني والبيهقي، وصححه
الحافظ والألباني

"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa
darinya." (HR. Ahmad, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dam dishahihkan oleh
al-Hafizh Ibnu Hajar dan al-Albany).

- Pengunaan istilah mudharabah dan tabarru' untuk mengambil dana/premi
nasabah ini tidak dapat mengubah hakikat yang sebenarnya, yaitu dana nasabah
hangus. Dengan demikian, perusahaan asuransi telah mengambil dana nasabah
dengan cara-cara yang tidak dihalalkan. Ini sama halnya dengan minum khamr
yang sebelumnya telah diberi nama lain, misalnya minuman penyegar, atau
suplemen.

عن عُبَادَةَ بن الصَّامِتِ رضي الله عنه قال: قال رسول اللَّهِ صلّى الله عليه
وصلّم (لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ من أمتي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا
إِيَّاهُ). رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني

Dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sunggung-sungguh akan ada sebagian
orang dari umatku yang akan menghalalkan khamr, hanya karena sebutan/nama
(baru) yang mereka berikan kepada khamr." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh al-Albani).

Sungguh perbuatan semacam inilah yang jauh-jauh hari dilarang oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya,

(لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل) رواه ابن بطة،
وحسنه ابن تيمية وتبعه ابن القيم وابن كثير

"Janganlah kalian melakukan apa yang pernah dilakukan oleh bangsa Yahudi,
sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah hanya dengan
sedikit rekayasa." (HR. Ibnu Baththah, dan dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah
dan diikuti oleh dua muridnya yaitu Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir).

Kejadian kedua: Apabila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata uang klaim
yang ia terima lebih sedikit dari jumlah total setoran yang telah ia
bayarkan. Kedua kejadian ini diharamkan, karena termasuk dalam keumuman
firman Allah Ta'ala,

يَأَيُّها الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu
dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka
sama suka di antara kamu."

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Kategori: Hukum - Hukum Perdagangan, Nasehat untuk Pedagang dan Pengusaha*


Alangkah banyaknya pe-er yg harus dikerjakan oleh pejuang ekonomi syariah di
indonesia jika komunitas pengusaha muslim indonesia saja masih blm mendukung
pergerakan ekonomi syariah.

Wassalamualaikum w.w.
-- 
-Farisah Amanda (ica)-
http://farisah-amanda.blogspot.com/

Kirim email ke