Rabu, 25 Agustus 2010
Agustiarto Mingka, Sekjen IAEI
 
RUU OJK yang saat ini sedang  digodok juga akan memasukkan lembaga keuangan 
syariah di dalamnya. Dalam  pelaksanaannya, OJK yang terkait lembaga keuangan 
syariah pun harus  terus dikawal agar tetap berada dalam koridor. Demikian 
diungkap Sekjen  Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto Mingka, kepada 
Yogie  Respati dari Republika, seperti dipaparkan berikut ini. 

 
Jika dibentuk, OJK akan mengawasi perbankan syariah. Menurut Anda?
Pegiat  masyarakat ekonomi syariah perlu mengawal pelaksanaan dan operasional  
OJK sehingga paling tidak masyarakat ekonomi syariah ini bisa mewarnai  OJK. 
Nantinya juga yang mengawasi bank syariah memiliki kompetensi dan  ghirah 
syariah yang kuat. OJK harus dipersiapkan secara matang karena  pengawasan bank 
sentral (Bank Indonesia) ke lembaga yang belum jelas  strukturnya dan 
operasinya 
masih tanda tanya besar. Kita harus bekerja  keras mengawal OJK agar bank 
syariah bisa berkembang.

Urgensi keberadaan OJK bagi perbankan syariah?
OJK  bisa menjadi lembaga yang efektif mengatur bank syariah sehingga bank  
syariah benar-benar menjadi lembaga yang tepercaya, sehat, dan kuat. OJK  juga 
seharusnya berperan mendorong pertumbuhan dan pengembangan bank  syariah. Di 
lain pihak, juga perlu adanya pengawasan yang efektif,  konsisten, dan tegas, 
termasuk pengawasan implementasi prinsip syariah.

Poin-poin apa yang penting ada di OJK?
Adanya  regulasi yang mendukung pengembangan bank syariah dan penerapan  
regulasi yang konsisten, seperti keharusan koversi ke syariah jika UUS  sudah 
15 
tahun atau modalnya 50 persen dari induknya. Regulasi semacam  ini harus 
dijalankan, termasuk aturan tentang permodalan pendirian bank  baru. 


Regulasi OJK juga harus mempermudah perizinan dengan tetap  menerapkan 
kehati-hatian. Selain itu, juga yang terkait dengan dorongan  peningkatan 
kualitas SDM, seperti sertifikasi bankir sebagai direksi  bank syariah, 
demikian 
pula kepala cabang, legal officer, DPS, bahkan  sampai marketer dan customer 
service. 


Di dunia asuransi syariah,  keharusan sertifikasi ini sudah jalan. Di bank 
syariah belum. Lalu,  terdapat aturan tentang pengawasan dan pelaksanaan 
pengawasan yang  efektif dan optimal serta keharusan adanya aturan bagi setiap 
bank  syariah agar memiliki audit syariah dalam rangka diterapkannya syariah  
compliance yang efektif. Selama ini, audit syariah belum ada sehingga  sering 
kali terjadi penyimpangan yang luput dari pengetahuan DPS.  Ringkasnya, OJK 
harus punya nyali kesyariahan yang kuat dan kompetensi  yang bisa diandalkan.

Bagaimana dengan regulasi dari BI yang sudah ada saat ini?
Regulasi  yang ada mencukupi, tapi dari sisi pengembangan produk ini masih 
perlu  
ditingkatkan dan sejalan dengan regulasi BI. Pegiat ekonomi syarah juga  perlu 
sumbang pemikiran terhadap sistem dan operasional di OJK nantinya  sehingga 
tidak seperti mengikuti air yang mengalir saja.  ed: yeyen  rostiyani

 Muhammad Sadeli Zanikhan al-Palembangi
IAIN Raden Fatah Palembang
http://zanikhan.multiply.com/profile



      

Kirim email ke