Rabu, 25 Agustus 2010 pukul 10:04:00
OJK Perlu Dikawal Syariah
Agustiarto Mingka, Sekjen IAEI
RUU
OJK yang saat ini sedang digodok juga akan memasukkan lembaga keuangan
syariah di dalamnya. Dalam pelaksanaannya, OJK yang terkait lembaga
keuangan syariah pun harus terus dikawal agar tetap berada dalam
koridor. Demikian diungkap Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI),
Agustianto Mingka, kepada Yogie Respati dari Republika, seperti
dipaparkan berikut ini.
Jika dibentuk, OJK akan mengawasi perbankan syariah. Menurut Anda?
Pegiat
masyarakat ekonomi syariah perlu mengawal pelaksanaan dan operasional
OJK sehingga paling tidak masyarakat ekonomi syariah ini bisa mewarnai
OJK. Nantinya juga yang mengawasi bank syariah memiliki kompetensi dan
ghirah syariah yang kuat. OJK harus dipersiapkan secara matang karena
pengawasan bank sentral (Bank Indonesia) ke lembaga yang belum jelas
strukturnya dan operasinya masih tanda tanya besar. Kita harus bekerja
keras mengawal OJK agar bank syariah bisa berkembang.
Urgensi keberadaan OJK bagi perbankan syariah?
OJK
bisa menjadi lembaga yang efektif mengatur bank syariah sehingga bank
syariah benar-benar menjadi lembaga yang tepercaya, sehat, dan kuat.
OJK juga seharusnya berperan mendorong pertumbuhan dan pengembangan
bank syariah. Di lain pihak, juga perlu adanya pengawasan yang efektif,
konsisten, dan tegas, termasuk pengawasan implementasi prinsip syariah.
Poin-poin apa yang penting ada di OJK?
Adanya
regulasi yang mendukung pengembangan bank syariah dan penerapan
regulasi yang konsisten, seperti keharusan koversi ke syariah jika UUS
sudah 15 tahun atau modalnya 50 persen dari induknya. Regulasi semacam
ini harus dijalankan, termasuk aturan tentang permodalan pendirian bank
baru.
Regulasi OJK juga harus mempermudah perizinan dengan
tetap menerapkan kehati-hatian. Selain itu, juga yang terkait dengan
dorongan peningkatan kualitas SDM, seperti sertifikasi bankir sebagai
direksi bank syariah, demikian pula kepala cabang, legal officer, DPS,
bahkan sampai marketer dan customer service.
Di dunia asuransi
syariah, keharusan sertifikasi ini sudah jalan. Di bank syariah belum.
Lalu, terdapat aturan tentang pengawasan dan pelaksanaan pengawasan
yang efektif dan optimal serta keharusan adanya aturan bagi setiap bank
syariah agar memiliki audit syariah dalam rangka diterapkannya syariah
compliance yang efektif. Selama ini, audit syariah belum ada sehingga
sering kali terjadi penyimpangan yang luput dari pengetahuan DPS.
Ringkasnya, OJK harus punya nyali kesyariahan yang kuat dan kompetensi
yang bisa diandalkan.
Bagaimana dengan regulasi dari BI yang sudah ada saat ini?
Regulasi
yang ada mencukupi, tapi dari sisi pengembangan produk ini masih perlu
ditingkatkan dan sejalan dengan regulasi BI. Pegiat ekonomi syarah juga
perlu sumbang pemikiran terhadap sistem dan operasional di OJK nantinya
sehingga tidak seperti mengikuti air yang mengalir saja. ed: yeyen
rostiyani
(Joko W)