Republika, Kamis, 10 Agustus 2006  14:39:00
Dituduh Melakukan Pemurtadan, Istri Gubernur Sumut Didemo
Laporan: Nian Poloan

Medan-RoL-- Tekanan nampaknya silih berganti terhadap Rudolf Pardede. Setelah sebelumnya sebagai gubernur Sumut pendidikannya dipermasalahkan, kini giliran istrinya Ny Vera Natarida Tambunan digugat.

Gugatan datang dari mahasiswa yang bergabung dalam Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus Pusat Komunikasi Daerah (FSLDK Puskomda) Sumatera Utara, Mereka menuntut Ny Vera meminta maaf kepada umat Islam terkait tindakannya membagi-bagikan buku bernuansi ajaran Kristen.
 
Aksi kemarin (9/8) bukanlah yang bertama kali. Sebelumnya, beberapa massa dari berbagai elemen masyarakat telah mendatangi gedung DPRD, kejaksaan tinggi dan bahkan Mapolda Sumut menuntut agar kasus yang dinilai sebagai praktik pemurtadan itu segera diproses secara hukum. Yakni, dengan cara membagi-bagikan buku teks yang bermuatan ajaran Kristen pada awal tahun ajaran baru ini, kepada murid SD beragama Islam di kawasan Belawan dan ke sejumlah madrasah dan pesantren.
 
Aksi itu juga berbuntut dipanggilnya Ny. Vera oleh Komisi IV DPRD Sumut. Namun, tanpa alasan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dewan. Pihak DPRD sendiri berencana akan mengulangi pemanggilan, sebelum melakukan upaya paksa. DPRD Sumut sendiri merasa perlu memanggil isteri Rudolf Pardede itu, untuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasinya berkaitan dengan tindakan dan tujuannya membagi-bagikan buku-buku bernuansan agama Kristen itu kepada para siswa muslim di Medan.
 
 Sama seperti aksi lalu, massa kali ini juga membawa sejumlah spanduk dan pamflet yang antara lain bertuliskan, "Ny.Vera Natarida Jangan Ganggu Umat Islam", Ny.Vera Rudolf Pardede Belum Minta Maaf, Itu Artinya Menantang Umat Islam", "Tarik Semua Buku yang Dibagikan Ny Vera Tambunan Karena Ada Misi Pemurtadan", dan "Karena Belum Minta Maaf, Jangan Salahkan Umat islam Jika Bertindak".
 
Para pengunjukrasa menuntut Ny.Vera segera meminta maaf kepada umat Islam sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah menyakiti hati umat Islam di Sumut.  Sedangkan umat Islam sendiri juga diajak untuk bersatupadu melawan misi-misi pemurtadan. "Kami memberi limit waktu 10 kali 24 jam, dan jika tuntutan ini tidak diindahkan, jangan salahkan bila kemarahan umat Islam tidak dapat terbendung lagi," demikian pernyataan sikap FSLDK Puskomda.
 
Aksi itu sendiri semakin memojokkan Rudolf Pardede akhir-akhir ini. Pasalnya, salah satu parpol terbesar di Sumut, DPW PPP, juga telah menyatakan `perang' terbuka terhadap kepemimpinannya. Alasannya, hanya beberapa bulan menjabat gubernur menggantikan Rizal Nurdin yang meninggal dunia tahun lalu, Rudolf telah bertindak primordialistik dengan mengangkat lebih banyak pejabat dari nonmuslim. `'Dia telah menebarkan bibit-bibit perpecahan di kalangan masyarakat,'' kata Hasrul Azwar, anggota DPR yang juga sesepuh PPP Sumut kepada Republika.

 

Rudolf Pardede Dilantik

Kompas, Sabtu, 11 Maret 2006

Jakarta, Kompas - Menteri Dalam Negeri M Maruf, Jumat (10/3), melantik Rudolf Pardede menjadi Gubernur Sumatera Utara menggantikan almarhum Teuku Rizal Nurdin yang meninggal dalam kecelakan pesawat Mandala di Medan.

Pelantikan dilakukan dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Wahab Dali Munthe. Akan tetapi, tidak semua anggota DPRD Sumut hadir dalam acara di Gedung Sasana Praja Departemen Dalam Negeri RI itu. Sekitar sepuluh kursi untuk anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR) tampak kosong.

Pihak F-PKS, F-PAN, dan F-PBR DPRD Sumatera Utara memang sengaja memboikot pelantikan Rudolf Pardede sebagai gubernur.

F-PKS menilai Pardede tidak layak dilantik karena sedang dalam status tersangka dugaan pemalsuan dokumen pendidikan, sementara F-PAN menilai kehadiran seluruh anggota DPRD merupakan pemborosan anggaran.

Pelantikan ini tidak menyelesaikan persoalan. Meski keabsahan pelantikan sah, ia menyandang persoalan hukum. Bagaimana bisa pemimpin kita berstatus sebagai tersangka, kata Ketua F-PKS Sigit Pramono Asri di Medan.

Sigit mengatakan, sikap F-PKS sekaligus untuk menyampaikan pesan, ada persoalan mendasar soal pendidikan Rudolf yang belum terjawab. Agar Sumut kondusif, lebih baik jangan menyimpan persoalan yang belum selesai, ujar Sigit.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan Rudolf Pardede sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu seputar ijazah sekolah menengah atas (SMA).

Seusai pelantikan, Dali Munthe menyatakan, pihaknya memilih pelantikan tetap dilakukan, namun kasusnya terus berjalan. Jika nanti gubernur sudah dinyatakan sebagai terdakwa, ia langsung akan diberhentikan untuk sementara, katanya.

Pardede sendiri pada kesempatan jumpa pers membantah tuduhan telah memakai ijazah palsu dalam berkas pencalonannya menjadi gubernur di Sumatera Utara tahun lalu.

Pemborosan

Berdasarkan rapat fraksi, Rabu (8/3) lalu, F-PAN menolak hadir di sidang paripurna pelantikan Gubernur Sumatera Utara karena hasil rapat sepakat bahwa pelantikan tidak harus dihadiri seluruh anggota DPRD karena tidak membutuhkan kuorum.

Pelantikan cukup dihadiri 20 orang sudah sah. Fraksi tetap menghormati keputusan presiden mengangkat Rudolf sebagai Gubernur Sumatera Utara, tutur Ketua F-PAN Ibrahim Sakti.

Ia menilai perihal pelantikan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Sistem Pemerintahan Daerah. Mengacu pada ketentuan itu, Rudolf secara otomatis menggantikan jabatan Gubernur Sumut sebelumnya, Rizal Nurdin, karena Rizal meninggal dunia.

Meski demikian, Ibrahim mendesak aparat penegak hukum tetap mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang melibatkan Rudolf. Persoalan hukum, katanya, tetap harus berjalan meskipun Rudolf sudah dilantik sebagai gubernur.

Senada dengan dua fraksi sebelumnya, Ketua F-PBR Raden Syafii juga menolak hadir dalam acara pelantikan Gubernur Sumatera Utara tersebut.

Karena kami ingin menegakkan hukum. Sebuah keanehan terjadi apabila seorang yang tidak punya ijazah dilantik sebagai gubernur. Padahal, seorang gubernur tidak boleh memiliki dokumen ijazah palsu berdasarkan UU No 32/2004. Sampai hari ini ia belum bisa menunjukkan ijazah SMA nya, kata Syafii. (NDY)


 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke