|
Bismillah,
afwan ustadz, boleh ditunjukan pendapat para ulama mana saja yang
mengatakan mutlak dan tidaknya ber-Isbal...?
boleh kan...? buat kompare sebagai bahan ruju'
Jazakalloh atas bantuannya,
Dedi
Apakah Larangan Isbal Mutlak ?
Ustadz, apakah larangan isbal
itu mutlak ?. Lalu, pengertian kata 'sombong' dalam hadist yang
berkenaan dengan isbal itu maksudnya apa? Saya juga pernah mendengar bahwa
'seseorang yang shalat dan kainnya terjulur sampai tanah, maka shalatnya tidak
sah'. Bagaimana pandangan ustadz? Sukran
Jazakallah.
Aa
Jawaban:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala
Rasulillah, Waba'du.
Semoga Allah SWT memberikan nilai
tambahan pahala atas niat baik dan amal mereka yang menaikkan pakaian di atas
mata kaki seiring dengan keikhlasannya. Namun bila kita mengkaji lebih lanjut
tentang hukum isbal yang Anda tanyakan, secara jujur kita akui bahwa para ulama
memang berbeda pendapat. Ada yang mewajibkannya secara mutlak dan ada juga yang
tidak. Dalam nash hadits, masalah isbal atau memanjangkan kain melebihi mata
kaki ini memang banyak disebutkan. Di antaranya adalah hadits-hadits
berikut:
"Makan, minum, berpakaian
dan bersedekahlah dengan tidak israf (berlebihan) dan makhilah." (HR
Bukhari)
"Kain yang di bawah mata
kaki tempatnya di neraka." (HR Bukhari)
"Orang yang memanjangkan
kainnya karena riya', Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." (HR
Malik, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah).
"Siapa yang memanjangkan
pakaiannya karena khaila'(karena sombong dan bangga diri), Allah tidak
melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar As-Shiddiq ra berkata, "Ya Rasulullah,
kainku ini longgar namun aku tetap menjaganya." Rasulullah SAW bersabda,"Kamu
bukan termasuk orang yang sombong dan bangga diri." (HR Bukhari dan
Muslim)
Dan masih banyak lagi hadits-hadits
yang membicarakan hal itu. Namun berkaitan dengan bentuk hukum yang diistimbat,
para ulama berbeda pandangan tentang keharamannya. Sebagian ulama mengaitkan
hubungan antra isbal dengan motifnya, yaitu sombong dan bangga diri. Sehingga
isbal itu menjadi haram bila motvasinya adalah riya, sombong dan bangga diri.
Sedangkan bila tidak disertai dengan motif tersebut, maka hukumnya
boleh.
Namun sebagian ulama lainnya
menetapkan secara mutlak keharamannya, lepas dari apa motivasinya. Para ulama
yang mengaitkan hubungan antara isbal dengan motif sombong mendasarkan pendapat
mereka dengan hadits Abu Bakar, dimana beliau menanyakan hukum isbal itu. Dan
ternyata Rasulullah SAW membolehkan Abu Bakar memanjangkan kainnya karena
Rasulullah SAW tahu bahwa motifnya bukan riya dan sombong.
Di antara ulama yang mendukung
pendapat ini antara lain adalah Al-Imam An-Nawawi dan Al-Hafiz Ibnu Hajar serta
banyak lagi diantara para pensyarah hadits. Paling tidak, hukum isbal itu tidak
mutlak satu pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para
ulama salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya. Namun sebagai bentuk keluar
dari khilaf, ada baiknya bila seseorang berusaha agar tidak melakukan hal yang
akan menimbulkan perbedaan dan kihlaf.
Tidak ada masalah dengan keshahihan
hadits tentang isbal. Dan kami rasa tidak seorang pun yang menolak kesahihannya.
Sebab para perawinya memang tsiqah dan tidak punya cacat. Yang jadi titik
perbedaan ulama adalah masalah istidlalnya. Apakah hal itu menjadi kewajiban
mutlak ataukah terkait dengan motivasinya.
Ini bukan upaya untuk menolak hadits,
sebab yang mengaitkannya dengan motivasi itu juga para ulama. Memang
kenyataannya, para ulama berbeda pendapat. Semua orang menerima keshahihhan
hadits itu, tetapi tidak berarti semua memahami dengan hasil yang sama. Terutama
tentang istimbath hukumnya.
Sebab khusus bagaimana mengambil
istimbath hukkum, sebenarnya ini wilayah para fuqaha, bukan ahli hadits. Maka
kalau ada yang mengistimbah hukum hadits itu dan mengatakan bahwa isbal itu
wajib secara mutlak tanpa terkait dengan motivasi, tidak salah. Tetapi bahwa ada
yang berpendapat bila kewajiban itu terkait dengan motivasi riya' sebagaimana
yang dipahami oleh para sebagian ulama, juga tidak bisa dikatakan salah. Sebab
memang demikianlah dinamika dalam berfiqih, selalu ada beda
pandangan.
Semua itu sehat-sehat saja sampai ada
orang yang merasa paling benar sendiri dan menjelekkan orang lain lantaran
pendapatnya tidak sama. Padahal para ulama sebenarnya sudah terbiasa dengan
perbedaan pandangan di antara mereka. Namun tetap menghormati perbedaan
pandangan dengan orang lain yang juga berhujjah secara benar dengan metodolgi
istimbah yang shahih juga.
Wallahu a'lam
bishshawab. Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ahmad Sarwat,
Lc.
|