Title: Message
Bismillah,
afwan ustadz, boleh ditunjukan pendapat para ulama mana saja yang mengatakan mutlak dan tidaknya ber-Isbal...?
boleh kan...? buat kompare sebagai bahan ruju'
Jazakalloh atas bantuannya,
Dedi
 
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rofiqul Ghodiy
Sent: Friday, September 01, 2006 3:07 PM
To: [email protected]
Subject: [ FUPM-EJIP ] Apakah Larangan Isbal Mutlak ?

Apakah Larangan Isbal Mutlak ?

Ustadz, apakah larangan isbal itu mutlak ?. Lalu, pengertian kata 'sombong' dalam hadist yang berkenaan dengan isbal itu maksudnya apa? Saya juga pernah mendengar bahwa 'seseorang yang shalat dan kainnya terjulur sampai tanah, maka shalatnya tidak sah'. Bagaimana pandangan ustadz? Sukran Jazakallah.

Aa

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Semoga Allah SWT memberikan nilai tambahan pahala atas niat baik dan amal mereka yang menaikkan pakaian di atas mata kaki seiring dengan keikhlasannya. Namun bila kita mengkaji lebih lanjut tentang hukum isbal yang Anda tanyakan, secara jujur kita akui bahwa para ulama memang berbeda pendapat. Ada yang mewajibkannya secara mutlak dan ada juga yang tidak. Dalam nash hadits, masalah isbal atau memanjangkan kain melebihi mata kaki ini memang banyak disebutkan. Di antaranya adalah hadits-hadits berikut:

"Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah dengan tidak israf (berlebihan) dan makhilah." (HR Bukhari)

"Kain yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka." (HR Bukhari)

"Orang yang memanjangkan kainnya karena riya', Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." (HR Malik, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah).

"Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena khaila'(karena sombong dan bangga diri), Allah tidak melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar As-Shiddiq ra berkata, "Ya Rasulullah, kainku ini longgar namun aku tetap menjaganya." Rasulullah SAW bersabda,"Kamu bukan termasuk orang yang sombong dan bangga diri." (HR Bukhari dan Muslim)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan hal itu. Namun berkaitan dengan bentuk hukum yang diistimbat, para ulama berbeda pandangan tentang keharamannya. Sebagian ulama mengaitkan hubungan antra isbal dengan motifnya, yaitu sombong dan bangga diri. Sehingga isbal itu menjadi haram bila motvasinya adalah riya, sombong dan bangga diri. Sedangkan bila tidak disertai dengan motif tersebut, maka hukumnya boleh.

Namun sebagian ulama lainnya menetapkan secara mutlak keharamannya, lepas dari apa motivasinya. Para ulama yang mengaitkan hubungan antara isbal dengan motif sombong mendasarkan pendapat mereka dengan hadits Abu Bakar, dimana beliau menanyakan hukum isbal itu. Dan ternyata Rasulullah SAW membolehkan Abu Bakar memanjangkan kainnya karena Rasulullah SAW tahu bahwa motifnya bukan riya dan sombong.

Di antara ulama yang mendukung pendapat ini antara lain adalah Al-Imam An-Nawawi dan Al-Hafiz Ibnu Hajar serta banyak lagi diantara para pensyarah hadits. Paling tidak, hukum isbal itu tidak mutlak satu pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para ulama salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya. Namun sebagai bentuk keluar dari khilaf, ada baiknya bila seseorang berusaha agar tidak melakukan hal yang akan menimbulkan perbedaan dan kihlaf.

Tidak ada masalah dengan keshahihan hadits tentang isbal. Dan kami rasa tidak seorang pun yang menolak kesahihannya. Sebab para perawinya memang tsiqah dan tidak punya cacat. Yang jadi titik perbedaan ulama adalah masalah istidlalnya. Apakah hal itu menjadi kewajiban mutlak ataukah terkait dengan motivasinya.

Ini bukan upaya untuk menolak hadits, sebab yang mengaitkannya dengan motivasi itu juga para ulama. Memang kenyataannya, para ulama berbeda pendapat. Semua orang menerima keshahihhan hadits itu, tetapi tidak berarti semua memahami dengan hasil yang sama. Terutama tentang istimbath hukumnya.

Sebab khusus bagaimana mengambil istimbath hukkum, sebenarnya ini wilayah para fuqaha, bukan ahli hadits. Maka kalau ada yang mengistimbah hukum hadits itu dan mengatakan bahwa isbal itu wajib secara mutlak tanpa terkait dengan motivasi, tidak salah. Tetapi bahwa ada yang berpendapat bila kewajiban itu terkait dengan motivasi riya' sebagaimana yang dipahami oleh para sebagian ulama, juga tidak bisa dikatakan salah. Sebab memang demikianlah dinamika dalam berfiqih, selalu ada beda pandangan.

Semua itu sehat-sehat saja sampai ada orang yang merasa paling benar sendiri dan menjelekkan orang lain lantaran pendapatnya tidak sama. Padahal para ulama sebenarnya sudah terbiasa dengan perbedaan pandangan di antara mereka. Namun tetap menghormati perbedaan pandangan dengan orang lain yang juga berhujjah secara benar dengan metodolgi istimbah yang shahih juga.

Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke