Title: Message
Assalamu 'alaykum...
 
lalu bagaimana dengan kaus kaki..?
 
wassalamu 'alaykum
----- Original Message -----
Sent: September 02, 2006 9:59 AM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Apakah Larangan Isbal Mutlak ?

Mari kita ikuti penjelasan dalil-dalil dari isbal yang bersyarat sombong atau isbal tapi tidak sombong.
Disini juga dijelaskan tentang dalil dari kitab shahih bukhori yang bisa Anda jumpai di bab keutamaan Abu Bakr Asshiddiq ra.
Kesimpulan anna adalah:
Isbal dengan/pake sombong tempatnya di neraka dan tidak diajak bicara oleh Allah.
Isbal tidak dengan sombong berarti dapat ancaman adzab.
Isbal karena sebelah pakaiannya kendor kalau tidak hati2 berarti sama dengan dalil Abu Bakr tadi.
Yang jelas, isbal ini berbahaya bagi kita.
 
 
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong dianggap suatu yang haram atau tidak ?

Jawaban.
Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabit dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda.

" Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih."

Abu Dzarr berkata : "Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka, wahai Rasulullah ! Beliau berkata:

" Artinya : (Mereka adalah) pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu" [ Hadits Riwayat Muslim dan Ashabus Sunan]

Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersada :
"Artinya : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta'ala pada hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari]

Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma. Jika dia melakukan karena sombong Allah tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang kelompok ini dengan:

"Artinya : Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka" [Hadits Riwayat Bukhari dan Ahmad]

Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.

Adapun bila hukum berbeda, maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :

"Artinya Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu." [Al Maidah :6]

Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :

"Artinya : Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku" [ Al Maidah : 6]

Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

" Artinya : Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya."

Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu , karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ;

" Artinya : Apa yang dibawah mata kaki tempatnya di neraka."

Dengan sabda beliau :

"Artinya : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala."

Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakukan hal ini karena sombong. Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih, berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya.
 
[Diambil dari As'ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin]
 
 
dan Fatwa syaikh bin baz..
 
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam.

"Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." [Hadits Riwayat Bukhari]

Dan beliau Shalallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:

"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]

Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya:

"Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan." [Hadits Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya.

Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah agar Dia memberi keampunan.

Adapun ucapan Nabi Shalallaahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ketika dia berkata kepada beliau: " Wahai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya." Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya :

"Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa.

Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesuai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 220]

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]On Behalf Of Dedi Kartiwa
Sent: Friday, September 01, 2006 6:58 PM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Apakah Larangan Isbal Mutlak ?

Bismillah,
afwan ustadz, boleh ditunjukan pendapat para ulama mana saja yang mengatakan mutlak dan tidaknya ber-Isbal...?
boleh kan...? buat kompare sebagai bahan ruju'
Jazakalloh atas bantuannya,
Dedi
 
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rofiqul Ghodiy
Sent: Friday, September 01, 2006 3:07 PM
To: [email protected]
Subject: [ FUPM-EJIP ] Apakah Larangan Isbal Mutlak ?

Apakah Larangan Isbal Mutlak ?

Ustadz, apakah larangan isbal itu mutlak ?. Lalu, pengertian kata 'sombong' dalam hadist yang berkenaan dengan isbal itu maksudnya apa? Saya juga pernah mendengar bahwa 'seseorang yang shalat dan kainnya terjulur sampai tanah, maka shalatnya tidak sah'. Bagaimana pandangan ustadz? Sukran Jazakallah.

Aa

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Semoga Allah SWT memberikan nilai tambahan pahala atas niat baik dan amal mereka yang menaikkan pakaian di atas mata kaki seiring dengan keikhlasannya. Namun bila kita mengkaji lebih lanjut tentang hukum isbal yang Anda tanyakan, secara jujur kita akui bahwa para ulama memang berbeda pendapat. Ada yang mewajibkannya secara mutlak dan ada juga yang tidak. Dalam nash hadits, masalah isbal atau memanjangkan kain melebihi mata kaki ini memang banyak disebutkan. Di antaranya adalah hadits-hadits berikut:

"Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah dengan tidak israf (berlebihan) dan makhilah." (HR Bukhari)

"Kain yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka." (HR Bukhari)

"Orang yang memanjangkan kainnya karena riya', Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." (HR Malik, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah).

"Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena khaila'(karena sombong dan bangga diri), Allah tidak melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar As-Shiddiq ra berkata, "Ya Rasulullah, kainku ini longgar namun aku tetap menjaganya." Rasulullah SAW bersabda,"Kamu bukan termasuk orang yang sombong dan bangga diri." (HR Bukhari dan Muslim)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan hal itu. Namun berkaitan dengan bentuk hukum yang diistimbat, para ulama berbeda pandangan tentang keharamannya. Sebagian ulama mengaitkan hubungan antra isbal dengan motifnya, yaitu sombong dan bangga diri. Sehingga isbal itu menjadi haram bila motvasinya adalah riya, sombong dan bangga diri. Sedangkan bila tidak disertai dengan motif tersebut, maka hukumnya boleh.

Namun sebagian ulama lainnya menetapkan secara mutlak keharamannya, lepas dari apa motivasinya. Para ulama yang mengaitkan hubungan antara isbal dengan motif sombong mendasarkan pendapat mereka dengan hadits Abu Bakar, dimana beliau menanyakan hukum isbal itu. Dan ternyata Rasulullah SAW membolehkan Abu Bakar memanjangkan kainnya karena Rasulullah SAW tahu bahwa motifnya bukan riya dan sombong.

Di antara ulama yang mendukung pendapat ini antara lain adalah Al-Imam An-Nawawi dan Al-Hafiz Ibnu Hajar serta banyak lagi diantara para pensyarah hadits. Paling tidak, hukum isbal itu tidak mutlak satu pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para ulama salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya. Namun sebagai bentuk keluar dari khilaf, ada baiknya bila seseorang berusaha agar tidak melakukan hal yang akan menimbulkan perbedaan dan kihlaf.

Tidak ada masalah dengan keshahihan hadits tentang isbal. Dan kami rasa tidak seorang pun yang menolak kesahihannya. Sebab para perawinya memang tsiqah dan tidak punya cacat. Yang jadi titik perbedaan ulama adalah masalah istidlalnya. Apakah hal itu menjadi kewajiban mutlak ataukah terkait dengan motivasinya.

Ini bukan upaya untuk menolak hadits, sebab yang mengaitkannya dengan motivasi itu juga para ulama. Memang kenyataannya, para ulama berbeda pendapat. Semua orang menerima keshahihhan hadits itu, tetapi tidak berarti semua memahami dengan hasil yang sama. Terutama tentang istimbath hukumnya.

Sebab khusus bagaimana mengambil istimbath hukkum, sebenarnya ini wilayah para fuqaha, bukan ahli hadits. Maka kalau ada yang mengistimbah hukum hadits itu dan mengatakan bahwa isbal itu wajib secara mutlak tanpa terkait dengan motivasi, tidak salah. Tetapi bahwa ada yang berpendapat bila kewajiban itu terkait dengan motivasi riya' sebagaimana yang dipahami oleh para sebagian ulama, juga tidak bisa dikatakan salah. Sebab memang demikianlah dinamika dalam berfiqih, selalu ada beda pandangan.

Semua itu sehat-sehat saja sampai ada orang yang merasa paling benar sendiri dan menjelekkan orang lain lantaran pendapatnya tidak sama. Padahal para ulama sebenarnya sudah terbiasa dengan perbedaan pandangan di antara mereka. Namun tetap menghormati perbedaan pandangan dengan orang lain yang juga berhujjah secara benar dengan metodolgi istimbah yang shahih juga.

Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.


********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke