Mari kita
ikuti penjelasan dalil-dalil dari isbal yang bersyarat sombong atau isbal tapi
tidak sombong.
Disini
juga dijelaskan tentang dalil dari kitab shahih bukhori yang bisa Anda
jumpai di bab keutamaan Abu Bakr Asshiddiq ra.
Kesimpulan
anna adalah:
Isbal
dengan/pake sombong tempatnya di neraka dan tidak diajak bicara oleh
Allah.
Isbal
tidak dengan sombong berarti dapat ancaman
adzab.
Isbal
karena sebelah pakaiannya kendor kalau tidak hati2 berarti sama dengan dalil
Abu Bakr tadi.
Yang
jelas, isbal ini berbahaya bagi kita.
Pertanyaan
:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah menurunkan
pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong dianggap
suatu yang haram atau tidak ?
Jawaban.
Menurunkan pakaian di bawah
kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong
atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya
lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabit dari Abu Dzar dalam
Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda.
" Artinya : Ada tiga golongan
yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di hari kiamat,
tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang
pedih."
Abu Dzarr berkata : "Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka,
wahai Rasulullah ! Beliau berkata:
" Artinya : (Mereka adalah) pelaku
Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah
palsu" [ Hadits Riwayat Muslim dan Ashabus Sunan]
Hadis ini adalah
hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu
'anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersada :
"Artinya :
Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah
Subhanahu wa ta'ala pada hari kiamat." [Hadits Riwayat
Bukhari]
Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar
Radhiyallahu 'anhuma. Jika dia melakukan karena sombong Allah tidak akan
melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih.
Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan
pakaian tanpa sombong. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata
tentang kelompok ini dengan:
"Artinya : Apa yang berada dibawah kedua
mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka" [Hadits Riwayat Bukhari dan
Ahmad]
Ketika kedua hukuman ini berbeda,
tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang
membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua
nash sama dari segi hukum.
Adapun bila hukum berbeda,
maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini
ayat tayammum yang berbunyi :
"Artinya Maka sapulah wajah-wajah kalian
dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu." [Al Maidah :6]
Tidak bisa
kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :
"Artinya : Maka
basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku" [ Al Maidah
: 6]
Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu
diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
" Artinya : Sarung
seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata
kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena
sombong maka Allah tidak akan melihatnya."
Disini Nabi menyebutkan dua
contoh dalam hukum kedua hal itu , karena memang hukum keduanya berbeda.
Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini
jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam ;
" Artinya : Apa yang dibawah mata kaki tempatnya di
neraka."
Dengan sabda beliau :
"Artinya : Siapa yang menyeret
pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa
Ta'ala."
Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal
yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak
melakukan hal ini karena sombong. Maka kita katakan kepada orang
ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka
dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendapatkan
siksa yang sangat pedih, berbeda dengan orang yang melakukan Isbal
tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan
adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya.
Demikian kita katakan kepadanya.
[Diambil
dari As'ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin]
dan Fatwa syaikh bin
baz..
Isbal
adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada
gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan
sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam.
"Apa yang di bawah kedua
mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." [Hadits Riwayat
Bukhari]
Dan beliau Shalallahu 'alaihi wasallam juga
bersabda:
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah
pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka
akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit
pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu."
[Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]
Beliau juga bersabda kepaada
sebagian para sahabatnya:
"Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk
kesombongan." [Hadits Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang
shahih]
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa
Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak
bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan
keumumannya.
Adapun orang yang melakukannya karena
sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu
'alaihi wasallam :
"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong,
Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim]
Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan.
Kita mengharap kepada Allah agar Dia memberi keampunan.
Adapun ucapan Nabi Shalallaahu 'alaihi wa sallam kepada Abu
Bakar ketika dia berkata kepada beliau: " Wahai Rasulullah Shalallahu 'alaihi
wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya."
Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya :
"Engkau
tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong." [Hadits Riwayat
Bukhari dan Muslim]
Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal
boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini
menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud
sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa.
Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan
sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesuai dengan sunnah
adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah
betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah
adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn
Abdullah Ibn Baz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal
220]
Bismillah,
afwan ustadz, boleh ditunjukan pendapat para ulama mana saja
yang mengatakan mutlak dan tidaknya ber-Isbal...?
boleh kan...? buat kompare sebagai bahan ruju'
Jazakalloh atas bantuannya,
Dedi
Apakah Larangan Isbal Mutlak ?
Ustadz, apakah larangan isbal
itu mutlak ?. Lalu, pengertian kata 'sombong' dalam hadist yang
berkenaan dengan isbal itu maksudnya apa? Saya juga pernah mendengar bahwa
'seseorang yang shalat dan kainnya terjulur sampai tanah, maka shalatnya
tidak sah'. Bagaimana pandangan ustadz? Sukran
Jazakallah.
Aa
Jawaban:
Assalamu 'alaikum Wr.
Wb.
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu
'ala Rasulillah, Waba'du.
Semoga Allah SWT memberikan nilai
tambahan pahala atas niat baik dan amal mereka yang menaikkan pakaian di
atas mata kaki seiring dengan keikhlasannya. Namun bila kita mengkaji lebih
lanjut tentang hukum isbal yang Anda tanyakan, secara jujur kita akui bahwa
para ulama memang berbeda pendapat. Ada yang mewajibkannya secara mutlak dan
ada juga yang tidak. Dalam nash hadits, masalah isbal atau memanjangkan kain
melebihi mata kaki ini memang banyak disebutkan. Di antaranya adalah
hadits-hadits berikut:
"Makan, minum,
berpakaian dan bersedekahlah dengan tidak israf (berlebihan) dan
makhilah." (HR Bukhari)
"Kain yang di bawah mata
kaki tempatnya di neraka." (HR Bukhari)
"Orang yang memanjangkan
kainnya karena riya', Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." (HR
Malik, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah).
"Siapa yang memanjangkan
pakaiannya karena khaila'(karena sombong dan bangga diri), Allah tidak
melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar As-Shiddiq ra berkata, "Ya
Rasulullah, kainku ini longgar namun aku tetap menjaganya." Rasulullah SAW
bersabda,"Kamu bukan termasuk orang yang sombong dan bangga diri." (HR
Bukhari dan Muslim)
Dan masih banyak lagi
hadits-hadits yang membicarakan hal itu. Namun berkaitan dengan bentuk hukum
yang diistimbat, para ulama berbeda pandangan tentang keharamannya. Sebagian
ulama mengaitkan hubungan antra isbal dengan motifnya, yaitu sombong dan
bangga diri. Sehingga isbal itu menjadi haram bila motvasinya adalah riya,
sombong dan bangga diri. Sedangkan bila tidak disertai dengan motif
tersebut, maka hukumnya boleh.
Namun sebagian ulama lainnya
menetapkan secara mutlak keharamannya, lepas dari apa motivasinya. Para
ulama yang mengaitkan hubungan antara isbal dengan motif sombong mendasarkan
pendapat mereka dengan hadits Abu Bakar, dimana beliau menanyakan hukum
isbal itu. Dan ternyata Rasulullah SAW membolehkan Abu Bakar memanjangkan
kainnya karena Rasulullah SAW tahu bahwa motifnya bukan riya dan
sombong.
Di antara ulama yang mendukung
pendapat ini antara lain adalah Al-Imam An-Nawawi dan Al-Hafiz Ibnu Hajar
serta banyak lagi diantara para pensyarah hadits. Paling tidak, hukum isbal
itu tidak mutlak satu pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan
diantara para ulama salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya. Namun sebagai
bentuk keluar dari khilaf, ada baiknya bila seseorang berusaha agar tidak
melakukan hal yang akan menimbulkan perbedaan dan kihlaf.
Tidak ada masalah dengan
keshahihan hadits tentang isbal. Dan kami rasa tidak seorang pun yang
menolak kesahihannya. Sebab para perawinya memang tsiqah dan tidak punya
cacat. Yang jadi titik perbedaan ulama adalah masalah istidlalnya. Apakah
hal itu menjadi kewajiban mutlak ataukah terkait dengan
motivasinya.
Ini bukan upaya untuk menolak
hadits, sebab yang mengaitkannya dengan motivasi itu juga para ulama. Memang
kenyataannya, para ulama berbeda pendapat. Semua orang menerima keshahihhan
hadits itu, tetapi tidak berarti semua memahami dengan hasil yang sama.
Terutama tentang istimbath hukumnya.
Sebab khusus bagaimana mengambil
istimbath hukkum, sebenarnya ini wilayah para fuqaha, bukan ahli hadits.
Maka kalau ada yang mengistimbah hukum hadits itu dan mengatakan bahwa isbal
itu wajib secara mutlak tanpa terkait dengan motivasi, tidak salah. Tetapi
bahwa ada yang berpendapat bila kewajiban itu terkait dengan motivasi riya'
sebagaimana yang dipahami oleh para sebagian ulama, juga tidak bisa
dikatakan salah. Sebab memang demikianlah dinamika dalam berfiqih, selalu
ada beda pandangan.
Semua itu sehat-sehat saja sampai
ada orang yang merasa paling benar sendiri dan menjelekkan orang lain
lantaran pendapatnya tidak sama. Padahal para ulama sebenarnya sudah
terbiasa dengan perbedaan pandangan di antara mereka. Namun tetap
menghormati perbedaan pandangan dengan orang lain yang juga berhujjah secara
benar dengan metodolgi istimbah yang shahih juga.
Wallahu a'lam
bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Ahmad Sarwat,
Lc.