Saatnya Mengganti Sistem Ekonomi Ribâ dengan Sistem
Ekonomi Islam
Oleh: Bintoro Siswayanti
hayatulislam.net - Sungguh akan datang pada manusia suatu masa
(tatkala) tiada seorangpun diantara mereka yang tidak akan memakan (harta) ribâ.
Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap terkena debu
(ribâ)nya. [HR. Ibnu Majah].
Pendahuluan
Dalam kehidupan sekarang, baik dalam taraf individu maupun taraf
negara, kita dihadapkan kondisi yang serba sulit untuk melepaskan diri dari
ribâ. Baik itu ribâ yang pelaksanaannya masih sederhana seperti halnya ribâ yang
dilakukan oleh masyarakat jahiliyah seperti ribâ nasiah, ribâ
fadhl, ribâ qordh, ribâ yadd atau pun jenis ribâ yang sudah
berkembang seiring dengan perkembangan aktivitas ekonomi manusia seperti seperti
bunga tabungan bank, deposito, asuransi, transaksi obligasi, penundaan dalam
transaksi valas, bunga kartu kredit yang melewati jatuh tempo pembayaran, dan
lain-lain, walaupun nama dan ragamnya berbeda-beda namun tetap saja tergolong
ribâ yang di definisikan As-syarî. Berbagai ragam riba berkembang, yang
kita perlu berhati-hati agar tidak terjebak di dalamnya, semuanya muncul akibat
diterapkan sistem ekonomi kapitalis dan akibat dari tidak diterapkannya syariat
Islam yang menjamin dan menjaga kehidupan kaum muslimin dan umat
lainnya.
Ribâ itu mempunyai 73 macam. Sedangkan dosa yang paling
ringan (dari berbagai jenis ribâ itu) adalah seperti seseorang yang menikahi
(baca: menzinahi) ibu kandungnya sendiri. [HR. Ibnu
Majah].
Ar-Ribâ
Kata ar-ribâ secara
etimologis/bahasa (al-manâ al-lughawi) bermakna pertambahan atau
peningkatan. Sementara secara tradisional/konvensional (al-manâ
al-urf) kata ar-ribâ bermakna pertambahan yang ditetapkan sebagai
kompensasi penangguhan utang. Secara syarî (al-manâ as-syarî)
telah memberikan definisi tersendiri bagi kata ar-ribâ, yakni pertambahan
dalam muamalah tertentu secara bathil yang tidak termasuk sebagai muamallah jual
beli. Maksud pertambahan pada muamallah tertentu secara bathil adalah
pertambahan pada transaksi pertukaran/jual beli secara barter atau pun transaksi
pinjam meminjam, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta
yang sejenis tertentu*1) di tempat pertukaran (majlis at-tabâdul),
seperti yang terjadi dalam ribâ al-fadhl, ataupun disebabkan oleh
kelebihan tenggang waktu (al-ajal), sebagaimana yang terjadi dalam
ribâ an-nasîah aw at-takhîr. Dengan demikian, keberadaan makna syarî
mengalihkan makna ar- ribâ dari makna bahasa maupun makna konvensional semata
sebagai pertambahan menjadi makna ribâ yang semisal ribâ al-fadhl atau
pun yang semisal ribâ an-nasîah aw at-takhîr. Definisi syarî ini
mencakup segala jenis ribâ, baik ribâ seperti yang pernah ada dalam jaman
jahiliyah maupun ribâ di zaman sekarang.
Jenis-Jenis
ar-Ribâ
Secara umum syarî membagi ribâ menjadi dua jenis, yakni
ribâ al-fadhl dan ribâ an-nasîah. Pertama, Ribâ
al-fadhl, yaitu ribâ yang berupa tambahan pada transaksi pertukaran/jual
beli dua harta yang sejenis tertentu di tempat pertukaran (dilakukan secara
kontan). Contohnya adalah pertukaran satu kilogram kurma kualitas tinggi dengan
dua kilogram kurma kualitas rendah meskipun dilakukan secara kontan. Pertukaran
ini dilarang oleh nash syarî, sebab nash mensyaratkan pertukaran sama timbangan
dalam barter untuk barang-barang tertentu, meskipun berbeda kualitas atau
jenisnya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, ra., ia
berkata:
Rasulullah mempekerjakan seorang laki-laki di Khaibar, kemudian
datang kepada Rasul dengan membawa kurma janib, lalu Rasul bertanya kepada
kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Abu Hurairah
menjawab: Tidak, Demi Allah Ya Rasulullah, kami memperoleh satu sha kurma
ini dengan menyerahkan dua sha kurma yang kami miliki atau dua sha dengan tiga
sha. Rasulullah Saw berkata: Jangan kalian lakukan yang demikian,
juallah kurma dengan dirham, kemudian beli kurma dengan dirham
tersebut.
Ribâ al-fadhl pada harta sejenis hanya dibatasi
pada enam jenis harta yaitu emas, perak, gandum, syair, kurma, dan garam.
Batasan ini merujuk kepada dalil:
Dari Ubadah bin Shamit ra, ia berkata:
Nabi Saw bersabda:
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam,
sama, seimbang, dan kontan. Dan jika berbeda jenis barangnya, maka perjual
belikanlah sesuai cara yang kalian suka apabila dilakukan secara kontan.
[HR. Muslim].
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya
al-Majmu:
Selain emas, perak, yang dimakan dan yang
diminum tidak diharamkan ribâ (pertambahan), boleh menjualnya dengan berlebih
dan bertempo dan boleh berpisah sebelum serah terima salah satu barang
terlambat diserahkan sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash, ia
mengatakan bahwa:
Rasulullah menyuruhku untuk mempersiapkan pasukan
tentara, lalu saya membutuhkan seekor unta dewasa, kemudian belia menyuruhku
untuk datang ke tempat unta shadaqah maka saya mengambil dua ekor unta
muda.*2)
Dan dari Jabir ra. bahwa Nabi Saw membeli seorang budak
dengan dua orang budak hitam [HR. Muslim].
Contoh lain ribâ
al-fadhl yang sering terjadi saat ini adalah pertambahan pada pertukaran
mata uang sejenis dengan nilai yang berbeda, misal pertukaran selembar uang
sepuluh ribu rupiah ditukar dengan recehan seribu rupiah sebanyak sembilan
lembar (nilai sepuluh ribu diganti dengan sembilan ribu). Meskipun uang kartal
yang beredar sekarang tidak termasuk dalam batasan jenis harta ribâ
al-fadhl, uang kartal tersebut merupakan alat tukar pokok yang memiliki
wewenang tersendiri menggantikan posisi emas dan perak sebagai mata uang.*3)
Kedua, ribâ an-nasîah, yaitu ribâ yang berupa
tambahan yang disebutkan menjadi imbalan penundaan pembayaran pada pinjam
meminjam. Contohnya adalah peminjaman satu kuintal gandum pada musim paceklik
dibayar dengan tiga kuintal gandum pada masa subur. Kelebihan dua kuintal
tersebut semata-mata sebagai ganti dari penundaan pembayaran, karena itu disebut
sebagai ribâ an-nasîah. Jadi ribâ an-nasîah adalah tambahan yang
muncul dari pinjam meminjam akibat pemberian tempo pembayaran.
Istilah
ribâ qardh yang sering dipakai masyarakat dimaksudkan pengkhususan dari
ribâ an-nasîah, yakni pertambahan pinjam-meminjam untuk komoditas uang.
Ribâ dalam aktivitas ini lebih dikenal masyarakat sebagai bunga pinjaman atau
pun interest.
Istilah ribâ jahiliyah[/] lebih dimaksudkan untuk
aktifitas ribâ bunga-berbunga, yang sebenarnya fakta [i]ribâ jahiliyah ini
juga termasuk kategori ribâ an-nasîah. Contohnya peminjaman uang sampai
tempo tertentu, namun dengan imbalan tambahan yang telah ditentukan. Apabila
telah sampai jatuh tempo pembayaran sementara penghutang tidak bisa melunasinya,
maka pihak yang memberikan pinjaman akan menambah bunga hutang sebagai imbalan
tempo waktu yang berikutnya dan begitu seterusnya berulang kali, sehingga hutang
yang tadinya sedikit menjadi berlipat-lipat.
Pertambahan pertukaran
barang sejenis dilarang (ribâ al-fadhl) untuk enam jenis harta yang
ditetapkan oleh syarî (emas, perak, gandum, syair, kurma, dan garam) dan
diperbolehkan untuk harta diluar batasan tersebut secara kontan. Sementara
pertukaran/barter antara barang yang tidak sejenis boleh dilakukan dengan jumlah
yang berbeda asal dilakukan secara kontan juga, contohnya lima gram emas ditukar
dengan sepuluh kilogram beras, 1 set pakaian dengan seperangkat elektronik, 1
dinar emas dengan 12 dirham perak, uang Rp. 9000,00 dengan uang 1US $ yang semua
akad pertukaran tersebut dilakukan secara kontan (barang diserahkan pada saat
terjadi akad pertukaran). Pertambahan kuantitas pada pertukaran barang tidak
sejenis yang dilakukan secara tidak kontan/bertempo dikenal sebagai ribâ
al-yadd.*4) Penjelasan ribâ al-yadd adalah hadits yang diriwayatkan
dari Usamah bin Zaid:
Ribâ itu tiada lain adalah penundaan
waktu.
Dan di riwayat lain:
Tidak ada ribâ selama
tunai.
Dan digabungkan dengan penjelasan dari HR. Muslim dari Ubadah
bin Shamit ra., pada bagian akhir hadits tersebut bahwa jika berbeda jenis
barangnya boleh diperjual belikan asalkan tunai.
Dari Ubadah bin Shamit
ra, ia berkata : Nabi Saw bersabda:
Emas dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam
dengan garam, sama, seimbang, dan kontan. Dan jika berbeda jenis barangnya, maka
perjual belikanlah sesuai cara yang kalian suka apabila dilakukan secara
kontan.
Demikianlah istilah umum ribâ qardh, ribâ
jahiliyah, dan ribâ al-yadd adalah jenis-jenis pengembangan dari
definisi ribâ al-fadhl dan ribâ an-nasîah yang dilarang oleh
Asy-syarî.
Riba di zaman modern ini telah menjelma dalam berbagai
bentuk terutama dari golongan ribâ an-nasîah seperti transaksi valas
tidak tunai, bunga kartu kredit melebihi tempo pembayaran, transaksi leasing,
bunga deposito, bunga tabungan, asuransi, penundaan dalam transaksi valas, dan
lain-lain. Beberapa orang menyebutkan bahwa bunga yang diperoleh dari transaksi
keuangan dan perbankan bukanlah riba mengingat adanya inflasi/penurunan nilai
mata uang yang dipergunakan, yakni uang sekarang lebih berharga daripada uang
pada masa yang akan datang. Sebenarnya pendapat tersebut tidaklah tepat karena
permasalahan inflasi dimunculkan karena system uang yang dipakai adalah system
uang kertas inkonvertibel (tidak distandarkan kepada emas) dan penggunaan sistem
mata uang flat yang standar nilainya disesuaikan dengan mekanisme pasar atas
mata uang lain. Sementara, riba adalah pembahasan hukum tersendiri untuk objek
pertambahan harta dari transaksi yang bathil. Dalih tersebut sudah diisyaratkan
oleh Rasulullah
akan muncul sekelompok manusia yang menghalalkan ribâ dengan
dalih bisnis. Rasulullah bersabda:
Akan datang suatu saat nanti
kepada umat ini tatkala orang-orang menghalalkan ribâ dengan dalih bisnis.
[HR. Ibnu Bathah dari Al-Auzai].
Bencana Akibat
Diterapkannya ar-Ribâ dalam Kehidupan Sehari-Hari
Menurut Syaikh
an-Nabhani, orang yang melakukan riba, keuntungan yang dia peroleh memiliki
sifat mengeksploitasi tenaga orang lain sehingga tanpa bekerja sedikitpun
keuntungan tersebut dia peroleh. Selain itu, keuntungan tersebut diperoleh
secara pasti (tidak ada peluang mengalami kerugian perdagangan) karena sudah
menjadi aqad dalam transaksinya.*5)
Riba dihidupkan oleh masyarakat
dengan memberikan pinjaman kepada pihak lainnya dengan mengenakan bunga.
Biasanya para peminjam adalah orang-orang kecil seperti para petani, pedagang
kecil, nelayan, sedangkan para pemberi pinjaman kebanyakan para juragan kaya.
Ketika pasar riil mengalami ketidakstabilan harga, para pemodal/juragan selalu
aman mempertahankan keuntungannya sementara para petani kecil selalu menanggung
resiko kerugian.
Pada saat yang sama, riba pun keberadaannya dilegitimasi
oleh negara. Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengatur kebijakan moneter
dan kebijakan yang memperngaruhi sektor riil menjadikan riba/bunga yang dikenal
sebagai suku bunga Serifikat Bank Indonesia, suku bunga SBI, sebagai instrument
pengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat, penjaga inflasi dan stabilitas
kurs rupiah di sektor moneter.
Kebijakan penentuan suku bunga SBI sangat
berpengaruh terhadap kebijakan ekonomi yang sedang dijalankan, contohnya ketika
kurs rupiah melemah atas dolar, maka pemerintah berusaha mendongkrak nilai mata
uang rupiah dengan cara menarik sejumlah rupiah yang beredar di pasaran dengan
cara memberikan iming-iming kenaikan suku bunga SBI dengan harapan masyarakat
akan memasukkan uang-uang mereka ke bank untuk mendapatkan keuntungan bunga yang
tinggi. Dunia usaha menjadi jadi lesu. Orang lebih suka menyimpan uang di bank
dengan bunga tinggi ketimbang menginvestasikannya di sektor usaha riil, karena
di sektor riil terdapat resiko rugi. Dengan demikian lapangan kerja berkurang,
gelombang PHK terjadi, dan semakin banyaklah angkatan kerja yang tidak
tertampung. Dalam keadaan ini yang paling terpukul adalah masyarakat kelas
bawah.
Kenaikan suku bunga pinjaman otomatis akan menaikkan suku bunga
kredit, sehingga para pengusaha yang mengambil kredit di bank terutama dalam
jumlah besar, seperti pengusaha sektor properti akan menjadi pihak yang pertama
kali terpukul dan diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain yang gulung tikar
karena tak mampu membayar kredit hutang beserta bunganya ke bank, sehingga
terjadilah gelombang PHK. Lagi-lagi yang paling terpukul adalah masyarakat kelas
bawah.
Kalaupun ada bidang usaha yang masih mampu bertahan saat suku
bunga kredit tinggi, maka kenaikan pembayaran bunga kredit akan dikejar dengan
cara menaikkan harga jual produksinya. Terjadilah High Cost Economy harga
barang-barang menjadi mahal sementara pendapatan rakyat tidak bertambah.
Lagi-lagi yang paling menderita akibat inflasi ini adalah masyarakat kelas
bawah. Sehingga jelaslah bahwa kebijakan ekonomi ribawi yang diterapkan negara
akan selalu menguntungkan para pemodal/juragan, sementara masyarakat kelas bawah
akan terus dan semakin menderita.
Dalam perekonomian yang lesu akibat
suku bunga tinggi, bank-bank ternyata tidak menyalurkan dana yang disimpannya ke
masyarakat, karena takut mengalami kredit macet apalagi dengan tingkat suku
bunga yang masih tinggi. Bank-bank tersebut justru menanamkan dananya pada
aktivitas bunga yang tidak berhubungan sama sekali dengan sektor produksi.
Mereka lebih senang mendepositokan ke bank lain, membungakan uang di pasar uang
antar bank, jual beli surat berharga seperti obligasi, commercial paper serta
transaksi derivatif lainnya, dan yang terbanyak dengan membungakannya pada SBI.
Hal ini membuat geram Memperindag Rini Suwandi dengan mengirimkan surat kepada
BI karena dana masyarakat yang dikelola bank 90 persen (meminjam istilah Hilmi)
menari-nari di Bank Indonesia.*6)
Di tingkat negara riba pun mewabah,
hal ini merupakan kewajaran karena ide kapitalisme telah menjadi ide yang
mengglobal di dunia, sehingga menjadikan negara yang bermodal besar/juragan
selalu diuntungkan sementara negara-negara miskin notabene negara dunia ketiga
yang mayoritas adalah negri muslim akan selalu menderita akibat belitan bunga
hutang.
Hampir seluruh negara di dunia melakukan utang-piutang baik
terhadap negara lainnya maupun dengan lembaga keuangan internasional seperti
Bank Dunia (World Bank), IMF dan ADB dengan tingkat bunga tertentu dan
syarat yang memberatkan (zhalim). Contoh persyaratan dalam hutang adalah
negara-negara itu akan melakukan pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh
perusahaan yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman, sehingga sebagian besar dari
hutang itu akan kembali kepada pemberi pinjaman. Contoh lainnya adalah
persyaratan yang diberikan IMF kepada negeri-negeri penghutang, diharuskan
negeri tersebut menurunkan nilai mata uang, mengurangi subsidi, meningkatkan
pajak, menswastanisasi perusahaan negara, menarik investor asing, dan
sebagainya. Syarat tersebut dimaksudkan agar pihak yang memberi pinjaman dapat
selalu mengontrol perekonomian negara penerima pinjaman dan juga memperkuat
ketergantungan pihak penerima pinjaman terhadap pemberi pinjaman (menambah
kucuran dana hutang atau pun memperpanjang jatuh tempo pembayaran yang berarti
memperbesar bunga hutang).
Sistem pinjaman ribawi akan menggandakan
bunga hutang berlipat-lipat dalam jangka waktu tertentu melebihi pokok hutang,
sebagai contohnya adalah Brazil, ia mempunyai hutang pokok sebesar 39 milyar
dolar AS, ditambah bunga yang besarnya 120 milyar dolar AS.*7)
Hingga
akhirnya beban hutang menjadi tidak rasional terhadap APBN sebuah negara,
contohnya terdapat 33 negara Afrika berhutang sebesar 127 milyar dolar AS, yang
pembayaran hutang tersebut menghabiskan 76 % produk nasionalnya setiap tahun.
Sementara pendapatan per kapitanya karena adanya hutang di 33 negara tersebut
besarnya hanya 218 dolar AS/tahun.*8) Indonesia selama tahun 1996-2000 total
utang luar negeri Indonesia yang dibayar kepada kreditur luar negeri adalah US $
128,748 miliar. Dari jumlah tersebut, beban bunga yang dibayar Indonesia sebesar
US $ 38,025 miliar atau 29,53 persen. Jika dirupiahkan dengan kurs Rp. 9000/$,
maka beban bunga hutang yang dibayarkan Indonesia setara dengan Rp. 342,225
trilyun, nilai bunga hutang ini lebih besar dari rencana penerimaan RAPBN 2003
sebesar Rp 327,834 trilyun yang disampaikan presiden pada pidato kenegaraannya
bulan Agustus 2002.*9) Untuk menutupi kebutuhan ini, rakyat harus berkorban
membayar pajak karena memang sektor penerimaan negara terbesar adalah dari
sektor pajak, lagi-lagi rakyat yang terpukul akibat jebakan hutang
ribawi.
Dalam RAPBN 2003, pemerintah menganggarkan Rp 80,89 trilyun untuk
membayar bunga utang dalam negeri dan luar negeri atau memakan porsi 43,4 persen
dari belanja rutin. Bandingkan anggaran bunga utang ini dengan anggaran
pendidikan yang hanya berjumlah Rp 13,6 trilyun. Akibat beban bunga ini, RAPBN
2003 mengalami defisit yang cukup besar yaitu Rp 26,263 trilyun. Defisit ini
oleh pemerintah sebagaimana biasanya berusaha ditutupi dengan privatisasi BUMN,
penjualan aset-aset yang ditangani BPPN, penghapusan subsidi untuk rakyat dan
meningkatkan penerimaan dari pajak. Tentu saja kebijakan ini akan kembali
semakin memberatkan rakyat. Jelas APBN ini menggambarkan keuangan negara tidak
rasional.*10)
Sehingga yang dilakukan negara-negara kapitalis adalah
membuat hutang raksasa, yang sebagian besar dari hutang tersebut akan kembali
kepada mereka, sementara negeri itu akan mendapat beban utang dengan bunga yang
besar, sehingga mudah untuk dikontrol kebijakan-kebijakan perekonomian dan
politiknya oleh negara kapitalis dan ujung-ujungnya rakyat negeri tersebut yang
akan menderita sementara hutang biasanya untuk mendanai pembangunan
infrastruktur yang kemanfaatannya hanya dinikmati sebagian kecil dari rakyat
saja.
Larangan Pengembangan Harta Melalui Aktifitas
ar-Ribâ
Demikianlah kerusakan ekonomi akibat penerapan ekonomi ribawi
baik di sektor informal maupun sektor formal, padahal telah jelas dan tegas
As-syarî melarang aktifitas ribâ. Ayat final yang melarang aktivitas
ribâ di dalam al-Quran adalah:
Hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) ribâ
jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa ribâ) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan ribâ), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (Qs. al-Baqarah
[2]: 278-279).
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw
berkata, Pada malam perjalanan miraj, aku melihat orang-orang yang perut
mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari
luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa
mereka adalah orang-orang yang memakan ribâ.
Turunnya ayat tersebut
sebagai ayat terakhir tentang riba telahmengharamkan ribâ secara menyeluruh.
Tidak lagi membedakan banyak maupun sedikit. Juga, telah dijelaskan bahwasannya
ribâ telah diharamkan dalam segala bentuknya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan
pendapat dikalangan ulama mengenai keharamannya. Sebab, hal ini telah ditetapkan
berdasarkan Kitab Allah, Sunnah Rasul dan Ijma sahabat, termasuk madzhab yang
empat.*11)
Kemudian siapa sajakah yang terkena dosa riba sehingga mereka
mendapatkan ancaman dari Allah? Dalam hadits riwayat Muslim, Jabir berkata bahwa
Rasulullah Saw mengutuk orang yang menerima ribâ, orang yang membayarnya, dan
orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda,
Mereka itu semuanya sama. [HR.
Muslim].
Penutup
Telah nyata kerusakan akibat
penerapan ekonomi berbasis ribawi, dan islam pun telah mengecam keras para
pelakunya. Namun pertanyaannya adalah apakah sistem ekonomi islam memiliki
mekanisme perekonomian modern, seperti keberadaan suatu badan yang bisa
menggantikan lembaga keuangan kapitalis, sehingga sistem islam benar-benar mampu
menggusur perekonomian kapitalis?
Paradigma tentang sistem ekonomi islam
harus dibangun dengan cara menemukan akar permasalahan sistem ekonomi yang
berlaku saat ini, sehingga tampak bahwa permasalahan tentang perbankan, bursa
saham, penjualan obligasi, transaksi valas tenggat waktu, asuransi, dan
lain-lain, memang hanya akan muncul dari sistem ekonomi kapitalis dan tidak akan
pernah muncul dalam sistem ekonomi Islam.
Hutang-piutang yang dilakukan
masyarakat pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan maupun untuk
mengembangkan usaha atau lebih dikenal sebagai hutang konsumtif dan hutang
produktif. Untuk konteks kebutuhan dana konsumtif, yakni untuk menyambung hidup,
sistem islam telah memenuhinya dengan jaminan hidup bagi tiap anggota masyarakat
baik muslim ataupun kafir. Sementara untuk kebutuhan dana produktif misalnya
untuk membuka usaha atau pun mengelola pertanian, islam telah menetapkan aturan
tentang konsep perserikatan atau pun melalui aturan peminjaman tanpa ribâ. Ibnu
Hibban meriwayatkan dari Ibnu Masud bahwa Rasulullah Saw
bersabda:
Tidak seorang muslim pun yang meminjami muslim yang lain
dengan pinjaman sebanyak dua kali, kecuali seperti shadaqah
sekali.
Dalam hal ini, islam menetapkan bahwa status hukum meminjami
adalah sunnah, sehingga pada sistem yang islami kaum muslim secara individu akan
saling berlomba-lomba mendapat kebaikan amalan sunnah. Dan secara
institusi/lembaga, baitul mal sajalah yang akan bertindak untuk memberi dana
konsumtif untuk orang-orang lemah (seperti ahlul suffah, orang-orang tua,
janda tanpa wali, orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan sebagainya) dan
baitul mal sajalah yang akan meminjami dana produktif tanpa riba bagi siapa saja
yang ingin mengembangkan usahanya. Umar bin Khatab telah menyuplai para petani
di Irak dari harta baitul mal untuk mengolah tanah mereka. Hukum syara
menyatakan, bahwa para petani bisa diambilkan harta dari baitul mal, yang
memungkinkan mereka untuk mengolah tanah-tanah mereka hingga tanah tersebut
mengeluarkan hasilnya.*12) Dari Imam Abu Yusuf:
Orang yang
lemah hendaknya diberi pinjaman untuk memenuhi kebutuhannya dari baitul mâl,
agar ia bisa mengolahnya.
Pun baitul mal akan memberikan pinjaman
kepada orang-orang yang melakukan kegiatan usaha-usaha pribadi yang usaha/bisnis
tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya para
petani kaya dan pengusaha kaya tidak akan diberi sepeser pun dalam rangka
meningkatkan penghasilan mereka. Mereka dipersilahkan untuk melakukan akad-akad
syirkah dengan muslim lainnya.
Dengan demikian, riba memang tidak akan
pernah terjadi dalam sistem kehidupan islam yang kaffah. Penerapan ekonomi islam
non ribawi terkait dengan kebijakan politik ekonomi islam dan berarti terkait
dengan sistem-sistem lainnya, oleh sebab itu sistem yang ada saat ini harus
diganti secara menyeluruh agar sesuai dengan islam. Ketika sistem islam
diterapkan, maka masyarakat tidak akan melihat urgensitas riba dalam kehidupan
karena memang pelaksanaan ekonomi islam menjamin pemenuhan kebutuhan
manusia.
Saat ini, tidak akan ada yang mampu menghentikan sistem ekonomi
ribawi ini, kecuali dengan berdirinya Khilafah Islamiyah sebagai
satu-satunya kekuatan yang akan menggusur segala bentuk perekonomian kapitalis
dan kegiatan derivar-derivatnya yang hanya didasarkan pada kekuasaan modal dan
harta benda. Kaum muslim wajib untuk meninggalkan aktivitas yang terkait dengan
riba dan wajib bersegera melaksanakan syariat secara kaffah dalam format Daulah
Khilafah Islamiyah. Daulah Khilafah Islamiyah-lah satu-satunya kekuatan yang
akan mampu menyelamatkan umat manusia dari bahaya-bahaya kelaparan, kebinasaan,
dan kehan-curan yang dihasilkan oleh sistem kehidupan kapitalisme. Pada
hakikatnya, kaum muslimin tak akan pernah mampu menghadapi penghinaan dan
penindasan akibat diterapkannya sistem kehidupan kapitalisme, kecuali dengan
berjuang untuk mengembalikan kehidupan Islam, dengan berdirinya negara Khilafah
Rasyidah dengan seizin Allah SWT semata.
Bacaan Lanjut:
1.
Ahmad AdDaur, M., Bantahan Atas Kebohongan-kebohongan Seputar Hukum Ribâ dan
Bunga Bank, Al Azhar Press, 2004
2. Al-Maliki, Abdurrahman, Politik
Ekonomi Islam, Al-Izzah, 2001
3. An-Nabhani, Taqyuddin, Membangun Sistem
Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti, 1996
4. Hizbut Tahrir
, Sebab-Sebab Kegoncangan Pasar Modal Menurut Hukum Islam, Pustaka Thariqul
Izzah, 1998
5. Jurnal Politik dan Dakwah Al Waie, No. 4 Thn. I, 1-31
Desember 2000, hal. 36
---------------------------------
1)
Harta sejenis tertentu di batasi pada enam jenis barang yaitu emas, perak,
gandum, syair, kurma, dan garam. Batasan ini merujuk kepada dalil: Dari Ubadah
bin Shamit ra, ia berkata: Nabi Saw bersabda: Emas dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam
dengan garam, sama, seimbang, dan kontan. Dan jika berbeda jenis barangnya, maka
perjual belikanlah sesuai cara yang kalian suka apabila dilakukan secara
kontan. [HR. Muslim].
2) Ahmad Ad-Daur, M., Bantahan Atas
Kebohongan-kebohongan Seputar Hukum Ribâ dan Bunga Bank, Al Azhar Press, 2004,
halaman 184-185
3) Lihat perbedaan fulus dengan uang, Ahmad Ad-Daur,
M., Bantahan Atas Kebohongan-kebohongan Seputar Hukum Ribâ dan Bunga Bank, Al
Azhar Press, 2004, halaman 193-196. Juga lihat Al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah, juz:
29, halaman 468-482.
4) Lihat, Ahmad Ad-Daur, M., Bantahan Atas
Kebohongan-kebohongan Seputar Hukum Ribâ dan Bunga Bank, Al Azhar Press, 2004,
halaman 62.
5) Taqyuddin An-Nabhani (2000), Membangun Sistem Ekonomi
Alternatif Persfektif Islam, Risalah Gusti, Surabaya, halaman 201.
6)
Hidayatullah Muttaqin, Saatnya Menggusur Riba dari Percaturan Ekonomi Indonesia,
PEI online www.e-syariah.net 18 juni 2005
7) Hizbut Tahrir ,
Sebab-Sebab Kegoncangan Pasar Modal Menurut Hukum Islam, Pustaka Thariqul
Izzah, 1998, halaman 10
8) Hizbut Tahrir , Sebab-Sebab Kegoncangan
Pasar Modal Menurut Hukum Islam, Pustaka Thariqul Izzah, 1998, halaman
10
9) Hidayatullah Muttaqin, Saatnya Menggusur Riba dari Percaturan
Ekonomi Indonesia, PEI online www.e-syariah.net 18/06/2005
10)
ibid
11) M.Harun al-Rasyid Ramadhana, Ribâ Dalam Pandangan Islam, www.hayatulislam.net,
14/10/2003
12) An-Nabhani, Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi
Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti, 1996, halaman
202-203