|
BEBERAPA KAIDAH DALAM MEMPELAJARI
ILMU FIQH
Bagian Kesatu :
QAIDAH AL-ISTINBATH
Oleh : DR Salim Seggaff
al-Juffry, MA.
Istinbath adalah upaya mengambil
keputusan hukum syariah berdasarkan dalil-dalil al-Qur'an atau as-Sunnah yang
ada. Istinbath ini merupakan tugas para fuqaha, sehingga mereka harus mengetahui
dan menguasai kaidah2nya. Istinbath hukum syariah ini diambil dari nash
al-Qur'an dan as-Sunnah.
Secara umum dalil syariah
terbagi menjadi dua, yaitu :
Karena dalil syariah ada dua, maka
cara untuk melakukan istinbath dari nash juga ada dua, yaitu
Secara umum untuk melakukan istinbath hukum harus menguasai
sumber-sumber hukum Islam, seperti: al-Quran, as-Sunnah, Ijma, pendapat
(aqwal) shahabat, qiyas, mashalih mursalah, dsb.
Dua tahapan yang dapat membantu untuk pengambilan keputusan hukum berdasarkan al-Quran dan as Sunnah, yaitu : 1. Penguasaan kaidah bahasa Arab yg
terdapat dlm nash tsb, baik al-Quran maupun as-Sunnah, ada beberapa kiat, sbb
;
2. Mengikuti manhaj Rasul SAW
dlm menerangkan al-Quran dan Sunnahnya. Artinya kesemuanya itu harus difahami
berdasarkan bagaimana Nabi SAW dan para sahabat ra memahaminya dan bukan
ditafsirkan menurut masing-masing.
Lalu setelah menguasai kedua
masalah tadi kadang2 ulama atau fuqaha dihadapkan pada dalil2 yg banyak dan
memiliki konsekuensi hukum yg berbeda. Maka dlm hal ini diambil dua metode,
yaitu ;
Contoh2 Aplikatif Istinbath
Hukum Fiqh :
Hukum memotong tangan bagi pencuri,
Allah SWT berfirman :
Lelaki yg mencuri dan wanita yg
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yg mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana. (QS al-Maidah 5/38)
Rasulullah SAW bersabda
;
Dari Ibnu Umar ra, bhw Nabi SAW
memotong (tangan pencuri) yg mencuri baju besi seharga 3 dirham. (HR
Bukhari Muslim)
Dari Aisyah ra berkata : Nabi SAW
memotong tangan pencuri pada ? dinar dan lebih. (HR Bukhari
Muslim)
Mengamalkan hadits ini sebagian
sahabat, diantaranya Abubakar ra memotong tangan pada orang yg mencuri 5 dinar,
dalam riwayat lain Utsman ra dan Ali ra memotong orang yg mencuri ? dinar.
Diriwayatkan oleh abu Hurairah dan Said, keduanya berkata : Tangan pencuri
dipotong jika mencuri 5 dirham. Sebagian fuqaha tabiin mengikuti
pendapat ini begitu juga pendapatnya Malik, Syafii, dan Ahmad. Sementara Ishaq
melihat tangan pencuri dipotong jika mencuri ? dinar atau lebih. Sedangkan Ibnu
Masud tidak memotong tangan pencuri jika kurang dari 10 dirham (1 dirham 7/10
dinar, 1 dinar 4,25 gram), pendapat inipun diikuti oleh sebagian ulama dari
Kufah.
Kesimpulan Istinbath
fiqhnya :
Berdasarkan hal di atas, maka dapat
dilakukan istinbath hukum bahwa : Seorang yg mencuri maka harus dipotong
tangannya jika memenuhi syarat yaitu sampai nishab (berbeda pendapat, boleh 5
dirham, ? dinar, atau 1 dinar) dan mencurinya harus ditempat barang disimpan
(lemari, laci, rumah, bank, dll) dan bukan barang yg
terjatuh/tertinggal.
Man yuridillahu bihi khairan
yufaqqihhu fiddin ...
|
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
