|
BEBERAPA KAIDAH DALAM MEMPELAJARI ILMU FIQH
Bagian Kedua : MEMAHAMI MAZHAB Oleh : DR Salim Seggaff al-Juffry, MA. Umat Islam menurut disiplin ilmu
fiqh Islam dikelompokkan menjadi 3 golongan; kelompok
pertama yaitu kelompok para ulama yg mampu berijtihad, kelompok
kedua yaitu pencari ilmu dan para pelajar ilmu syariah dan
kelompok ketiga adalah kelompok masyarakat awam.
Diantara ulama fiqh Islam yg
terkenal, secara berurutan berdasarkan sejarahnya adalah Imam abu Hanifah,
Malik, Syafii dan Ahmad. Sebenarnya masih banyak ulama lain yg lebih alim dan
lebih senior dalam masalah Fiqh ini (seperti Imam Atha bin abi Rabah di Makkah,
Hasan al-Bashriy di Bashrah, Muhammad bin Sirin di Syam, dll.), tetapi keempat
ulama yg disebutkan pertama itulah yg memiliki paling banyak murid dan
pengikutnya, disamping juga karena pembahasan fiqh mereka yg utuh dan menyeluruh
terhadap semua permasalahan dlm fiqh Islam. Sehingga dikenallah dlm khazanah
fiqh Islam sebagai al-madzahibul arbaah dan mereka merupakan rujukan utama dlm
pengambilan hukum, bukan hanya dlm skala pribadi dan masyarakat tetapi juga dlm
skala daulah Islamiyyah al-Alamiyyah.
1.
MADZHAB HANAFI. Imamnya adalah abu Hanifah AN-NUMAN BIN TSABIT
bin Zutha, lahir di Kufah th 80-H lalu pindah ke ?xml:namespace prefix = st1 ns
= "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />Baghdad, tinggal disana
sampai wafatnya th 150-H. Prinsip2 dasar madzhab ini ialah berdasarkan
al-Quran, as-Sunnah dan perkataan para shahabat ra, disamping itu ia juga
melakukan istihsan dan qiyas.
2.
MADZHAB MALIKI. Imamnya adalah MALIK BIN ANAS bin Malik bin abi
Amir al-Asbahi dari kabilah dzi Ashbah di Yaman. Ia lahir di Madinah th 93 H dan
wafat disana th 179 H. Kakeknya abi Amir adalah seorang sahabat Nabi SAW yg
mulia dan mengikuti hampir semua peperangan bersama Nabi SAW kecuali perang
Badar.
Prinsip dasar mazhabnya adalah
al-Quran, as-Sunnah, perbuatan penduduk Madinah, mashalih al-Mursalah, istihsan
dan sadu dzarai. Ia mengutamakan perbuatan penduduk Madinah daripada qiyas , ia
berkata : Kita harus mengikuti perbuatan penduduk Madinah, karena disanalah
tempat hijrah Nabi SAW dan tempat yg paling banyak diturunkannya
al-Quran.
3.
MADZHAB SYAFII. Imamnya adalah MUHAMMAD BIN IDRIS bin
Abbas bin Utsman bin Syafi al-Hasyimi al-Muthallibi. Nasabnya bertemu dg Nabi
SAW pada Abdu Manaf. Lahir di Ghaza palestina tahun 150 H dan wafat di Mesir
tahun 204 H. Imam Syafiilah yg pertama mulai membuat landasan bangunan dlm fiqh
Islam yg kemudian dikenal dg nama ilmu Ushul Fiqh dlm karangan beliau yaitu
ar-Risalah.
Prinsip utama mazhabnya ialah
al-Quran, as-Sunnah, Ijma, perkataan sahabat dan qiyas. Beliau dikenal dg gelar
nashiru as-sunnah karena sangat membela sunnah nabi SAW, beliau menerima hadits
ahad. Beliau tdk menerima istihsan.
4. MADZHAB
HAMBALI. Imamnya adalah AHMAD BIN HANBAL bin Hilal asy-Syaibani.
Lahir di Baghdad 164 H dan wafat di kota yg sama th 241 H. Dikenal dg nama imam
al-muhadditsin karena banyaknya hadits yg dikumpulkan dan dihafalnya, kumpulan
haditsnya ini dikenal dg musnad Imam Ahmad.
Prinsip madzhabnya adalah
al-Quran, as-Sunnah, fatwa sahabat yg tdk diperselisihkan, dan qiyas. Ia tdk
mengakui adanya ijma, karena menurutnya tdk mungkin ada ijma, karena demikian
banyaknya perbedaan pendapat dlm masalah furu tsb.
Adapun Madzhab secara bahasa
artinya tempat berjalan (dari fiil/kata kerja : dzahaba-yadzhabu), dalam arti
syariah ialah jalan yg membantu seseorang untuk memahami al-Quran dan as-Sunnah
dg tepat, contohnya madzhab Syafii artinya cara bagaimana kita memahami
al-Quran dan as-Sunnah dan melaksanakannya menurut Imam Syafii.
Dalam Islam tdk ada kewajiban untuk
mengikuti suatu madzhab tertentu sebagaimana juga tdk ada larangan untuk
memegang madzhab tertentu. Yg dilarang adalah jika terjadi taashub (sikap
fanatisme) thd suatu madzhab tertentu dan menyalahkan madzhab
lainnya.
Para imam madzhab itupun asalnya
tdk langsung membuat madzhab melainkan ikut dulu belajar pd imam lainnya, imam
Syafii selama 15 th belajar pd Imam Malik, demikian pula Imam Ahmad belajar
dulu pd Imam Syafii. Sebagaimana seorang yg mau ke Bogor dari Jakarta mesti
mengikuti dulu rute jalan/madzhab yg sdh ada, baru nanti jika ia sdh menguasai
sepenuhnya, maka ia bisa membuat madzhabnya sendiri dg jalan2 tembus tertentu
sehingga mungkin lebih cepat. Madzhab yg dibuatnya itu bisa saja lebih canggih
dari madzhab sebelumnya dan ia akan diikuti oleh para pengikut madzhabnya tsb,
demikian gambarannya.
Oleh sebab itu jika ada orang
berkata : Kita tdk perlu bermadzhab!! Maka lihat dulu siapa yg bicara tsb, jika
ia seorang ulama/mujtahid maka perkataannya benar, sebab seorang mujtahid tdk
boleh/haram untuk bermadzhab. Tetapi jika ia seorang yg blm atau tidak menguasai
ilmu syariah maka perkataannya itu harus dikoreksi, karena mau tdk mau ia pasti
harus bermadzhab, baik madzhab salaf (seperti Syafii, Malik, ibnu Taimiyyah,
dsb) atau ia bermadzhab dg mengikuti org sekarang (khalaf) seperti syaikh
al-Albani, Ibni Baaz, al-Qardhawi, Muhammadiyyah, PERSIS, dsb. Kesemua itu
juga dlm fiqh disebut madzhab juga, karena merumuskan cara2 tertentu dlm
memahami dalil syariat.
Hanya jika seseorang telah
bermadzhab (baik dg madzhab salaf maupun khalaf) hendaknya ia berusaha mencari
dalil2 dari madzhabnya tsb serta berusaha semampunya untuk meneliti sandaran
ayat dan haditsnya, serta mau menerima jika ada pendapat dari madzhab lain yg
lebih kuat. Karena hal tsb tdk berarti ia keluar dari madzhabnya karena semua
madzhab bermuara pd Nabi SAW. Dan tdk perlu seseorang itu fanatik thd madzhab,
karena semua mengambil dari Nabi SAW, jadi apa yg mau
difanatikkan?!
Idza shahhal hadiits fahuwa
madzhabii ... (Imam asy-Syafii)
|
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
