" Selanjutnya, hadis dhaif menurut ijma para ulama tidak bisa
dijadikan sebagai landasan amal. Hadis dhaif hanya diperbolehkan dalam
sejumlah hal yang terkait dengan fadha'il al-amal (tentang keutamaan amal)
serta dalam rangka targhib (memberi rangsangan) dan al-Tarhib (memberikan
ancaman).. Itupun dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan. "
PENDAPAT BEBERAPA
ULAMA TENTANG HADITS-HADITS DHAIF UNTUK FADHAA-ILUL A'MAAL [KEUTAMAAN
AMAL]
Di kalangan ulama, ustadz dan kyai sudah tersebar bahwa
hadits-hadits dha’if boleh dipakai untuk fadhaa-ilul a’maal. Mereka menyangka
tentang bolehnya itu tidak ada khilaf di antara ulama. Ada beberapa
pakar hadits dan ulama-ulama ahli tahqiq yang berpendapat bahwa hadits dha’if
tidak boleh dipakai secara mutlak, baik hal itu dalam masalah ahkam
(hukum-hukum) maupun fadha-il.
[a]. Syaikh Muhammad Jamaluddin
al-Qasimi menyebutkan dalam kitabnya, Qawaaidut Tahdits: “Hadits-hadits dha’if
tidak bisa dipakai secara mutlak untuk ahkaam maupun untuk fadhaa-ilul a’maal,
hal ini disebutkan oleh Ibnu Sayyidin Nas dalam kitabnya, ‘Uyunul Atsar, dari
Yahya bin Ma’in dan disebutkan juga di dalam kitab Fat-hul Mughits. Ulama yang
berpendapat demikian adalah Abu Bakar Ibnul Araby, Imam al-Bukhari, Imam
Muslim dan Imam Ibnu Hazm. [Qawaaidut Tahdits min Fununi Musthalahil Hadits,
hal. 113, tahqiq: Muhammad Bahjah al-Baithar]
[b]. Menurut Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah (Ahli Hadits zaman sekarang ini),
ia berpendapat: “Pendapat Imam al-Bukhari inilah yang benar dan aku tidak
meragukan tentang kebenarannya.” [Tamaamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis
Sunnah hal. 34, cet. Daarur Rayah, th. 1409 H]
Menurut para ulama,
hadits dha’if tidak boleh diamalkan, karena:
Pertama.
Hadits dha’if
hanyalah mendatangkan sangkaan yang sangat lemah, orang mengamalkan sesuatu
dengan prasangka, bukan sesuatu yang pasti diyakini.
Firman
Allah:
“Artinya : Sesungguhnya sangka-sangka itu sedikit pun tidak bisa
mengalahkan kebenaran.” [Yunus: 36]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
"Artinya : Jöauhkanlah dirimu dari sangka-sangka, karena
sesungguhnya sangka-sangka itu sedusta-dusta perkataan.” [HR. Al-Bukhari (no.
5143, 6066) dan Muslim (no. 2563) dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu]
Kedua.
Kata-kata fadhaa-ilul a’maal menunjukkan bahwa
amal-amal tersebut harus sudah ada nashnya yang shahih. Adapun hadits dha’if
itu sekedar penambah semangat (targhib), atau untuk mengancam (tarhiib) dari
amalan yang sudah diperintahkan atau dilarang dalam hadits atau riwayat yang
shahih.
Ketiga.
Hadits dha’if itu masih meragukan, apakah sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
"Artinya Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu
(menuju) kepada yang tidak meragukan.” [HR. Ahmad (I/200), at-Tirmidzi (no.
2518) dan an-Nasa-i (VIII/327-328), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir (no.
2708, 2711), dan at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan
shahih.”]
Keempat.
Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang
perkataan Imam Ahmad, “Apabila kami meriwayatkan masalah yang halal dan haram,
kami sangat keras (harus hadits yang shahih), tetapi apabila kami meriwayatkan
masalah fadhaa-il, targhiib wat tarhiib, kami tasaahul (bermudah-mudah).” Kata
Syaikhul Islam: “Maksud perkataan ini bukanlah menyunnahkan suatu amalan
dengan hadits dha’if yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena masalah
sunnah adalah masalah syar’i, maka yang harus dipakai pun haruslah dalil
syar’i. Barangsiapa yang mengabarkan bahwa Allah cinta pada suatu amalan,
tetapi dia tidak bawakan dalil syar’i (hadits yang shahih), maka sesungguhnya
dia telah mengadakan syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah, sebagaimana dia
menetapkan hukum wajib dan haram.[ Majmuu’ Fataawaa, oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah (XVIII/65).]
Kelima.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir
menerangkan tentang maksud perkataan Imam Ahmad, Abdurahman bin Mahdi dan
‘Abdullah Ibnul Mubarak tersebut, beliau berkata, “Bahwa yang dimaksud
tasaahul (bermudah-mudah) di sini ialah mereka mengambil hadits-hadits hasan
yang tidak sampai ke derajat shahih untuk masalah fadhaa-il. Karena istilah
untuk membedakan antara hadits shahih dengan hadits hasan belum terkenal pada
masa itu. Bahkan kebanyakan dari ulama mutaqadimin (ulama terdahulu) hanyalah
membagi derajat hadits itu kepada shahih atau dha’if saja. (Sedang yang
dimaksud dha’if itu sebagiannya adalah hadits hasan yang bisa dipakai untuk
fadhaa-ilul a’maal-pen). [Baaitsul Hatsits Syarah Ikhtishaar Uluumil Hadiits,
oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir (hal 87), cet. III Maktabah Daarut Turats,
th. 1979 M/1399 H atau cet. I Daarul ‘Ashimah, ta’liq: Syaikh
al-Albany]
Sebagai tambahan dan penguat pendapat ulama yang tidak
membolehkan dipakainya hadits dha’if untuk fadhaa-ilul a’maal. Saya bawakan
pendapat Dr. Subhi Shalih, ia berkata: “Menurut pendapat agama yang tidak
diragukan lagi bahwa riwayat lemah tidak mungkin untuk dijadikan sumber dalam
masalah ahkam syar’i dan tidak juga untuk fadhilah akhlaq (targhib wat
tarhib), karena sesungguhnya zhan atau persangkaan tidak bisa mengalahkan yang
haq sedikit pun. Dalam masalah fadhaa-il sama seperti ahkam, ia termasuk
pondasi agama yang pokok, dan tidak boleh sama sekali bangunan pondasi ini
lemah yang berada di tepi jurang yang dalam. Oleh karena itu, kita tidak bisa
selamat bila kita meriwayatkan hadits-hadits dha’if untuk fadhaa-ilul a’maal,
meskipun sudah disebutkan syarat-syaratnya.” [ Lihat Uluumul Hadiits wa
Musthalaahuhu (hal. 211), oleh Dr. Subhi Shalih, cet. 1982
M]
SYARAT-SYARAT DITERIMANYA HADITS DHA'IF UNTUK FADHAA-ILUL
A'MAAL
Di atas sudah saya kemukakan bahwa pendapat yang terkuat adalah
pendapat Imam al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Hazm tentang tidak diterimanya
hadits dha’if untuk fadhaa-ilul a’maal. Akan tetapi tentunya sejak dulu sampai
hari ini masih saja ada ulama yang memakainya. Oleh karena itu, saya bawakan
pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany tentang syarat-syarat diterimanya
hadits dha’if untuk fadhaa-ilul a’maal, beliau berkata: “Sudah masyhur di
kalangan ulama bahwa ada di antara mereka orang-orang yang tasaahul
(bermudah-mudah/menggampang-gampangkan) dalam membawakan hadits-hadits
fadhaa-il kendatipun banyak di antaranya yang dha’if bahkan ada yang maudhu’
(palsu). Oleh karena itu wajiblah atas ulama untuk mengetahui syarat-syarat
dibolehkannya beramal dengan hadits dha’if, yaitu ia (ulama) harus
meyakini bahwa itu dha’if dan tidak boleh dimasyhurkan agar orang tidak
mengamalkannya yakni tidak menjadikan hadits dha’if itu syari’at atau mungkin
akan disangka oleh orang-orang jahil bahwa hadits dha’if itu mempunyai Sunnah
(untuk diamalkan).” [Tamaamul Minnah hal. 36.]
Syaikh Muhammad
bin Abdis Salam telah menjelaskan hal ini dan hendaklah seseorang berhati-hati
terkena ancaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits Samurah di
atas). Bila sudah ada ancaman ini bagaimana mungkin kita akan mengamalkan
hadits dha’if?
Dalam hal ini (ancaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam) terkena bagi orang yang mengamalkan hadits dha’if dalam masalah ahkam
(hukum-hukum) ataupun fadhaa-ilul a’maal, karena semua ini termasuk syari’at.
[Tabyiinul A’jab (hal. 3-4) dinukil oleh Syaikh al-Albany dalam Tamamul Minnah
(hal. 36)]
Al-Hafizh as-Sakhawy, murid al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany
t, beliau berkata: “Aku sering mendengar syaikhku (Ibnu Hajar) berkata:
“Syarat-syarat bolehnya beramal dengan hadits dha’if:
[1]. Hadits itu
tidak sangat lemah. Maksudnya, tidak boleh ada rawi pendusta, atau dituduh
berdusta atau hal-hal yang sangat berat kekeliruannya.
[2]. Tidak boleh
hadits dha’if jadi pokok, tetapi dia harus berada di bawah nash yang sudah
shahih.
[3]. Tidak boleh hadits itu dimasyhurkan, yang akan ber-akibat
orang menyandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa-apa yang
tidak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan.”
Imam as-Sakhawi
berkata: “Syarat-syarat kedua dan ketiga dari Ibnu Abdis Salam dan dari
shahabatnya Ibnu Daqiqiil ‘Ied.”
Imam ‘Alaiy berkata: “Syarat pertama
sudah disepakati oleh para ulama hadits.” [ Lihat al-Qaulu Badi’ fii Fadhlish
Shalah ‘alal Habibisy Syafi’i (hal. 255), oleh al-Hafizh as-Sakhawi, cet.
Daarul Bayan Lit Turats]
Bila kita perhatikan syarat pertama saja, maka
kewa-jiban bagi ulama dan orang yang mengerti hadits, untuk menjelaskan kepada
ummat Islam dua hal yang penting:
Pertama.
Mereka harus dapat
membedakan hadits-hadits dha’if dan yang shahih agar orang-orang yang
menga-malkannya tidak meyakini bahwa itu shahih, hingga mereka tidak terjatuh
ke dalam bahaya dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua.
Mereka harus dapat membedakan hadits-hadits yang sangat
lemah dengan hadits-hadits yang tidak sangat lemah.
Bagi para ulama,
ustadz, dan kyai yang masih bersikeras bertahan untuk tetap memakai
hadits-hadits dha’if untuk fadhaaa-ilul a’maal, saya ingin ajukan pertanyaan
untuk mereka: “Sanggupkah mereka memenuhi syarat pertama, kedua dan ketiga
itu?” Bila tidak, jangan mereka mengamalkannya. Kemudian apa sulitnya bagi
mereka untuk mengambil dan membawakan hadits-hadits yang shahih saja yang
terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dan kitab-kitab hadits
lainnya. Apalagi sekarang -alhamdulillah- Allah sudah mudahkan adanya
kitab-kitab hadits yang sudah dipilah-pilah antara yang shahih dan yang
dha’if. Dan kita berusaha untuk memiliki kitab-kitab itu, sehingga dapat
membaca, memahami, mengamalkan dan menyampaikan yang benar kepada ummat
Islam.
Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul
Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober
2004M]