|
Afwan
Akhi, sepertinya terlalu berlebihan bila kalimat tersebut di katakan sebuah
kesombongan dan merasa benar sendiri......
Assalaamu'alaikum,
Maaf Bapak Budhi Setijono, Kalimat2 terakhir Bapak sungguhlah
menunjukkan suatu sikap kesombongan dan merasa diri Paling Benar sedang yang
lain Salah... berhati-hatilah dengan sikap yang demikian lha wong Bapak itu
dan termasuk pula kita2 yang banyak terlibat disini bukan siapa2 karena kita
sama2 tidak tahu banyak tentang Hadits2, Fiqih, Tauhid dll nya kalaupun hafal
mungkin baru 1..2...3 atau masih terhitung dan itupun baru sekedar hafal saja
sementara Fahamnya....Wallahu A'lam, Lanaa a'maalunaa
walakum a'maalukum salaamun 'alaikum.
Mohon maaf sebelumnya,
Mht
Artikel di bawah mudah2an bisa membuat kita semakin
tawadhu'...amiin.
Assalamu'alaikum Kalau demikian berarti boleh dua - duanya baik dzikir
berjamaah maupun dzikir sendiri - sendiri dan yang paling enggak
boleh adalah ngeributin orang yang berdzikir.
Terima kasih
Pa' Wassalam
>Jawaban >Assalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh, > >Masalah yang anda tanyakan ini memang selalu
menjadi ajang perdebatan >seru sepanjang sejarah. Yaitu masalah zikir
bersama dengan satu >pimpinan. > >Penyebab perbedaan
pendapat adalah perbedaan cara mengambil kesimpulan >hukum dari
nash-nash yang sama. Artinya, dari segi dalil yang bersumber >kepada
hadits-hadits nabawi yang shahih, sudah tidak ada masalah, karena >semua
sepakat merujuk kepada hadits-hadits itu. > >Yang jadi masalah
justru ketika masing-masing ulama mengambil kesimpulan >setelah membaca
hadits-hadits itu. Ternyata hadits boleh saja sama-sama >shohih dan
kepala boleh sama-sama hitam, tetapi jalan berpikir belum >tentu
sama. > >Walhasil, masalah ini akan tetap selalu jadi ajang
perbedaan pendapat di >kalangan para ulama. > >Dalil-dalil
yang Disepakati > >?????? ????? ?????????? ?????: ????? ???????
???????? ??? ?????? ?????? >?????????, ??????????? ???????? ??????
??????? ?????? ??????????????, >?????????????? ???????????, ????????????
??????? ??????? ???????? >?????????? ??????? ? > >Dari Abi
Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah >suatu
kaum duduk berzikir kepada Allah, kecuali melaikat menaungi mereka >dan
menaburi mereka dengan rahmah dan Allah menyebut nama
mereka >disisinya." (HR Muslim) > >As-Shan'ani dalam kitab
Subulussalam menjelaskan bahwa hadits ini >menunjukkan pada fadhilah
majelis zikir, juga fadhilah orang-orang yang >berzikir dan fadhilah
ijtima' (berkumpul) untuk berzikir bersama. > >- ???????? ?????:
????? ??????? ???????? ??? ?????? ?????? ????????? >???? ??????????
????????, ?????? ????????? ????? ??????????? ?????? >????? ??????????
???????? ?????? ????????????? ?????????? >???????????????, ???????,
"?????? > >Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Tidaklah >suatu kaum duduk tanpa berzikir kepada Allah SWT
dan tidak bershalawat >kepada nabi SAW, kecuali mereka mengalami
kerugian di hari kiamat." (HR >Tirmizy) > >Allah memiliki
para malaikat yang kerjanya berkeliling di jalan-jalan >mencari ahli
zikir. Bila mereka menemukan suatu kaum sedang berzikir >menyebut nama
Allah SWT, mereka berseru sesama mereka, "Kemarilah, >tunaikan hajat
kalian". Mereka mengelilingi dengan sayap mereka hingga >langit dunia.
(HR Bukhari) > >Perbedaan Pandangan > >Meski
dalil-dalil di atas sudah disekapati keshahihannya, namun tetap >saja
muncul perbedaan dalam memahaminya. > >Sebagian orang berpendapat
bahwa dalil di atas adalah dasar dari >dianjurkannya berzikir secara
berjamaah dan di bawah satu komando. >Seperti yang sering kita saksikan
dalam acara dzikir berjamaah, atau >dalam acara tahlilan dan
sejenisnya. > >Membaca dzikir al-ma'tsurat yang anda tanyakan itu
kira-kira bisa >disejajarkan dengan praktek yang mungkin sudah lama ada
di negeri kita. >Hanya bedanya, urutan lafadz dzikirnya sedikit berbeda,
karena disusun >oleh orang yang berbeda. > >Al-Ma'tsurat itu
disusun oleh Hasan Al-Banna, yang berisi zikir-zikir >yang pernah dibaca
oleh Rasulullah SAW, namun urutannya dan jumlahnya >tidak ada ketetapan
dari beliau SAW. Dan kalau mau didalami lagi, dzikir >yang pernah dibaca
beliau SAW tidak terbatas hanya pada yang disusun >oleh Al-Banna, tetapi
lebih banyak lagi. Dahulu beliau meminta kepada >para pendukung
dakwahnya untuk melazimkan diri selalu membaca dzikir ini >pada setiap
pagi dan petang, dengan urutan yang seperti itu bahkan >secara berjamaah
bersama-sama. > >Pemahaman yang Lain > >Sementara itu
ada sebagian ulama lain yang meski menerima hadits-hadits >di atas,
namun cara memahaminya sedikit berbeda. Sebagian mereka >mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan dzikir dalam hadits di atas >bukanlah
bacaan-bacaan dzikir, melainkan maksudnya adalah mengajarkan >ilmu-ilmu
agama. Karena makna dzikir itu mengingat, bukan
membunyikan >bacaaan. > >Sebagian lainnya mengataan memang
benar bahwa yang dimaksud dengan >dzikir pada hadits-hadits di atas
artinya memang melafadzkan >dzikir-dzikir dengan lisan. Namun tidak ada
penjelasan bahwa mereka >membacanya secara bersama-sama dengan suara
keras di bawah satu komando >dan irama-irama tertentu. Bagi mereka,
berdzikir bersama itu maksudnya >hanya sama-sama berdzikir
masing-masing, tanpa komando dan tanpa irama. > >Kebid'ahan yang
mereka maksud adalah ketika dzikir itu di bawah satu >komando dan satu
irama. Termasuk juga bila hanya melafazkan >urutan-urutan tertentu saja,
sedangkan dzikir-dzikir yang nabi ucapkan >tidak dengan urutan seperti
itu. > >Sebagian mereka juga menyoroti bahwa waktu-waktu dzikir
yang sering >disebutkan nabi adalah pagi dan siang hari, namun dalam
pandangan mereka >bukan berarti harus setiap habis shalat shubuh
berjamaah. Melazimkan >praktek seperti itu buat mereka sudah dianggap
menciptakan tren ibadah >tersendiri, dan hal itu sangat dekat dengan
bid'ah. > >Sikap Kita > >Tentu saja kita sangat
menghargai cara pandang masing-masing ulama. >Boleh jadi apa yang mereka
katakan ada benarnya, meski mungkin saja juga >mengandung kesalahan. Dan
boleh jadi, pendapat ulama lainnya pun >demikian. > >Selama
suatu dalil masih mengandung kemungkinan multi tafsir, rasanya >agak
sulit buat kita untuk main hakim dan menjatuhkan vonis bid'ah
dan >sejenisnya. > >Karena fiqih Islam itu luas dan terdiri
dari banyak pendapat. Kalaulah >kita ingin berpendapat dan yakin bahwa
pendapat kita ini paling benar, >maka sebaiknya kita mengatakan bahwa
pendapat saya ini benar namun ada >kemungkinan mengandung kesalahan. Dan
pendapat orang lain menurut saya >salah tapi ada kemungkinan mengandung
kebenaran. > >Itulah etika seorang faqih yang ilmunya mendalam.
Bukan asal tuding >bid'ah, sesat, fasik atau mulhid. Karena kita tidak
pernah diajarkan >untuk melakukan hal itu sejak pertama kali berkenalan
dengan syariat >Islam. Wilayah fiqih Islam adalah wilayah ijtihad, di
mana seorang >mujtahid akan mendapat 2 pahala bila benar pendapatnya dan
1 pahala bila >salah. > >Kalau kita setuju dengan suatu pendapat, kita boleh
mengikutinya tanpa >harus mengejek orang lain yang pendapatnya tidak
sama dengan kita. Kita >juga boleh memilih untuk tidak mengikuti suatu
pendapat tanpa harus juga >merasa bersalah karena pilihan kita tidak
sama dengan pilihan teman
kita >sendiri. > >Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, > >Ahmad Sarwat,
Lc.
----- Original Message -----
Sent: Saturday, October 07, 2006 8:56
AM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Hadist
tentang zikir berjamaah
" Selanjutnya, hadis
dhaif menurut ijma para ulama tidak bisa dijadikan sebagai landasan amal.
Hadis dhaif hanya diperbolehkan dalam sejumlah hal yang terkait dengan
fadha'il al-amal (tentang keutamaan amal) serta dalam rangka targhib
(memberi rangsangan) dan al-Tarhib (memberikan ancaman).. Itupun dengan
syarat-syarat yang harus diperhatikan. "
PENDAPAT
BEBERAPA ULAMA TENTANG HADITS-HADITS DHAIF UNTUK FADHAA-ILUL A'MAAL
[KEUTAMAAN AMAL]
Di kalangan ulama, ustadz dan kyai sudah tersebar
bahwa hadits-hadits dha'if boleh dipakai untuk fadhaa-ilul a'maal. Mereka
menyangka tentang bolehnya itu tidak ada khilaf di antara ulama. Ada
beberapa pakar hadits dan ulama-ulama ahli tahqiq yang berpendapat bahwa
hadits dha'if tidak boleh dipakai secara mutlak, baik hal itu dalam masalah
ahkam (hukum-hukum) maupun fadha-il.
[a]. Syaikh Muhammad Jamaluddin
al-Qasimi menyebutkan dalam kitabnya, Qawaaidut Tahdits: "Hadits-hadits
dha'if tidak bisa dipakai secara mutlak untuk ahkaam maupun untuk
fadhaa-ilul a'maal, hal ini disebutkan oleh Ibnu Sayyidin Nas dalam
kitabnya, 'Uyunul Atsar, dari Yahya bin Ma'in dan disebutkan juga di dalam
kitab Fat-hul Mughits. Ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar
Ibnul Araby, Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam Ibnu Hazm. [Qawaaidut
Tahdits min Fununi Musthalahil Hadits, hal. 113, tahqiq: Muhammad Bahjah
al-Baithar]
[b]. Menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany
rahimahullah (Ahli Hadits zaman sekarang ini), ia berpendapat: "Pendapat
Imam al-Bukhari inilah yang benar dan aku tidak meragukan tentang
kebenarannya." [Tamaamul Minnah fii Ta'liq 'ala Fiqhis Sunnah hal. 34, cet.
Daarur Rayah, th. 1409 H]
Menurut para ulama, hadits dha'if tidak
boleh diamalkan, karena:
Pertama. Hadits dha'if hanyalah
mendatangkan sangkaan yang sangat lemah, orang mengamalkan sesuatu dengan
prasangka, bukan sesuatu yang pasti diyakini. Firman
Allah:
"Artinya : Sesungguhnya sangka-sangka itu sedikit pun tidak
bisa mengalahkan kebenaran." [Yunus: 36]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
"Artinya : Jöauhkanlah dirimu dari sangka-sangka,
karena sesungguhnya sangka-sangka itu sedusta-dusta perkataan." [HR.
Al-Bukhari (no. 5143, 6066) dan Muslim (no. 2563) dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu]
Kedua. Kata-kata fadhaa-ilul a'maal
menunjukkan bahwa amal-amal tersebut harus sudah ada nashnya yang shahih.
Adapun hadits dha'if itu sekedar penambah semangat (targhib), atau untuk
mengancam (tarhiib) dari amalan yang sudah diperintahkan atau dilarang dalam
hadits atau riwayat yang shahih.
Ketiga. Hadits dha'if itu masih
meragukan, apakah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau bukan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Artinya
Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu (menuju) kepada yang tidak
meragukan." [HR. Ahmad (I/200), at-Tirmidzi (no. 2518) dan an-Nasa-i
(VIII/327-328), ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul Kabir (no. 2708, 2711), dan
at-Tirmidzi berkata, "Hadits hasan shahih."]
Keempat. Penjelasan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang perkataan Imam Ahmad, "Apabila kami
meriwayatkan masalah yang halal dan haram, kami sangat keras (harus hadits
yang shahih), tetapi apabila kami meriwayatkan masalah fadhaa-il, targhiib
wat tarhiib, kami tasaahul (bermudah-mudah)." Kata Syaikhul Islam: "Maksud
perkataan ini bukanlah menyunnahkan suatu amalan dengan hadits dha'if yang
tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena masalah sunnah adalah masalah
syar'i, maka yang harus dipakai pun haruslah dalil syar'i. Barangsiapa yang
mengabarkan bahwa Allah cinta pada suatu amalan, tetapi dia tidak bawakan
dalil syar'i (hadits yang shahih), maka sesungguhnya dia telah mengadakan
syari'at yang tidak diizinkan oleh Allah, sebagaimana dia menetapkan hukum
wajib dan haram.[ Majmuu' Fataawaa, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
(XVIII/65).]
Kelima. Syaikh Ahmad Muhammad Syakir menerangkan
tentang maksud perkataan Imam Ahmad, Abdurahman bin Mahdi dan 'Abdullah
Ibnul Mubarak tersebut, beliau berkata, "Bahwa yang dimaksud tasaahul
(bermudah-mudah) di sini ialah mereka mengambil hadits-hadits hasan yang
tidak sampai ke derajat shahih untuk masalah fadhaa-il. Karena istilah untuk
membedakan antara hadits shahih dengan hadits hasan belum terkenal pada masa
itu. Bahkan kebanyakan dari ulama mutaqadimin (ulama terdahulu) hanyalah
membagi derajat hadits itu kepada shahih atau dha'if saja. (Sedang yang
dimaksud dha'if itu sebagiannya adalah hadits hasan yang bisa dipakai untuk
fadhaa-ilul a'maal-pen). [Baaitsul Hatsits Syarah Ikhtishaar Uluumil
Hadiits, oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir (hal 87), cet. III Maktabah
Daarut Turats, th. 1979 M/1399 H atau cet. I Daarul 'Ashimah, ta'liq: Syaikh
al-Albany]
Sebagai tambahan dan penguat pendapat ulama yang tidak
membolehkan dipakainya hadits dha'if untuk fadhaa-ilul a'maal. Saya bawakan
pendapat Dr. Subhi Shalih, ia berkata: "Menurut pendapat agama yang tidak
diragukan lagi bahwa riwayat lemah tidak mungkin untuk dijadikan sumber
dalam masalah ahkam syar'i dan tidak juga untuk fadhilah akhlaq (targhib wat
tarhib), karena sesungguhnya zhan atau persangkaan tidak bisa mengalahkan
yang haq sedikit pun. Dalam masalah fadhaa-il sama seperti ahkam, ia
termasuk pondasi agama yang pokok, dan tidak boleh sama sekali bangunan
pondasi ini lemah yang berada di tepi jurang yang dalam. Oleh karena itu,
kita tidak bisa selamat bila kita meriwayatkan hadits-hadits dha'if untuk
fadhaa-ilul a'maal, meskipun sudah disebutkan syarat-syaratnya." [ Lihat
Uluumul Hadiits wa Musthalaahuhu (hal. 211), oleh Dr. Subhi Shalih, cet.
1982 M]
SYARAT-SYARAT DITERIMANYA HADITS DHA'IF UNTUK FADHAA-ILUL
A'MAAL
Di atas sudah saya kemukakan bahwa pendapat yang terkuat
adalah pendapat Imam al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Hazm tentang tidak
diterimanya hadits dha'if untuk fadhaa-ilul a'maal. Akan tetapi tentunya
sejak dulu sampai hari ini masih saja ada ulama yang memakainya. Oleh karena
itu, saya bawakan pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany tentang
syarat-syarat diterimanya hadits dha'if untuk fadhaa-ilul a'maal, beliau
berkata: "Sudah masyhur di kalangan ulama bahwa ada di antara mereka
orang-orang yang tasaahul (bermudah-mudah/menggampang-gampangkan) dalam
membawakan hadits-hadits fadhaa-il kendatipun banyak di antaranya yang
dha'if bahkan ada yang maudhu' (palsu). Oleh karena itu wajiblah atas ulama
untuk mengetahui syarat-syarat dibolehkannya beramal dengan hadits dha'if,
yaitu ia (ulama) harus meyakini bahwa itu dha'if dan tidak boleh
dimasyhurkan agar orang tidak mengamalkannya yakni tidak menjadikan hadits
dha'if itu syari'at atau mungkin akan disangka oleh orang-orang jahil bahwa
hadits dha'if itu mempunyai Sunnah (untuk diamalkan)." [Tamaamul Minnah hal.
36.]
Syaikh Muhammad bin Abdis Salam telah menjelaskan hal
ini dan hendaklah seseorang berhati-hati terkena ancaman Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam (hadits Samurah di atas). Bila sudah ada
ancaman ini bagaimana mungkin kita akan mengamalkan hadits
dha'if?
Dalam hal ini (ancaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam) terkena bagi orang yang mengamalkan hadits dha'if dalam masalah
ahkam (hukum-hukum) ataupun fadhaa-ilul a'maal, karena semua ini termasuk
syari'at. [Tabyiinul A'jab (hal. 3-4) dinukil oleh Syaikh al-Albany dalam
Tamamul Minnah (hal. 36)]
Al-Hafizh as-Sakhawy, murid al-Hafizh Ibnu
Hajar al-Asqalany t, beliau berkata: "Aku sering mendengar syaikhku (Ibnu
Hajar) berkata: "Syarat-syarat bolehnya beramal dengan hadits
dha'if:
[1]. Hadits itu tidak sangat lemah. Maksudnya, tidak boleh
ada rawi pendusta, atau dituduh berdusta atau hal-hal yang sangat berat
kekeliruannya. [2]. Tidak boleh hadits dha'if jadi pokok, tetapi dia
harus berada di bawah nash yang sudah shahih. [3]. Tidak boleh hadits itu
dimasyhurkan, yang akan ber-akibat orang menyandarkan kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam apa-apa yang tidak beliau Shallallahu 'alaihi
wa sallam sabdakan."
Imam as-Sakhawi berkata: "Syarat-syarat kedua
dan ketiga dari Ibnu Abdis Salam dan dari shahabatnya Ibnu Daqiqiil 'Ied."
Imam 'Alaiy berkata: "Syarat pertama sudah disepakati oleh para
ulama hadits." [ Lihat al-Qaulu Badi' fii Fadhlish Shalah 'alal Habibisy
Syafi'i (hal. 255), oleh al-Hafizh as-Sakhawi, cet. Daarul Bayan Lit
Turats]
Bila kita perhatikan syarat pertama saja, maka kewa-jiban
bagi ulama dan orang yang mengerti hadits, untuk menjelaskan kepada ummat
Islam dua hal yang penting:
Pertama. Mereka harus dapat membedakan
hadits-hadits dha'if dan yang shahih agar orang-orang yang menga-malkannya
tidak meyakini bahwa itu shahih, hingga mereka tidak terjatuh ke dalam
bahaya dusta atas nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kedua. Mereka harus dapat membedakan hadits-hadits yang sangat
lemah dengan hadits-hadits yang tidak sangat lemah.
Bagi para ulama,
ustadz, dan kyai yang masih bersikeras bertahan untuk tetap memakai
hadits-hadits dha'if untuk fadhaaa-ilul a'maal, saya ingin ajukan pertanyaan
untuk mereka: "Sanggupkah mereka memenuhi syarat pertama, kedua dan ketiga
itu?" Bila tidak, jangan mereka mengamalkannya. Kemudian apa sulitnya bagi
mereka untuk mengambil dan membawakan hadits-hadits yang shahih saja yang
terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dan kitab-kitab hadits
lainnya. Apalagi sekarang -alhamdulillah- Allah sudah mudahkan adanya
kitab-kitab hadits yang sudah dipilah-pilah antara yang shahih dan yang
dha'if. Dan kita berusaha untuk memiliki kitab-kitab itu, sehingga dapat
membaca, memahami, mengamalkan dan menyampaikan yang benar kepada ummat
Islam.
Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul
Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan
1425H/Oktober 2004M]
******************************************************** Mailing
List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan
EJIP ******************************************************** Ingin
berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA
: http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim
e-mail ke
: [EMAIL PROTECTED]
********************************************************
|