Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah
Wal Ifta ditanya : Bolehkan seorang muslim bertawasul kepada Allah dengan
(perantara) para nabi dan orang-orang shalih ? Saya telah mendengar pendapat
sebagian ulama bahwa bertawasul dengan (perantaraan) para wali tidak apa-apa
karena do’a (ketika) bertawassul itu sebenarnya ditujukkan kepada Allah. Akan
tetapi, saya mendengar ulama yang lain justru berpendapat sebaliknya. Apa
sesungguhnya hukum syariat dalam permasalahan ini ?
Jawaban
Wali Allah adalah siapa saja yang beriman
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaqwa kepadaNya dengan mengerjakan
segala yang diperintahkan oleh Nya Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan segala
yang dilarangNya. Pemimpin mereka adalah para nabi dan rasul ‘alaihimus salam.
Allah berfirman.
“Artinya : Ingatlah, sesungguhnya
wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula)
mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu
bertaqwa” [Yunus : 62-63]
Tawassul kepada Allah dengan (perantaraan) para waliNya ada
beberapa macam.
Pertama.
Seseorang memohon kepada wali yang masih
hidup agar mendoakannya supaya mendapatkan kelapangan rezeki, kesembuhan dari
penyakit, hidayah dan taufiq, atau (permintaan-permintaan) lainnya.
Tawassul yang seperti ini dibolehkan. Termasuk dalam tawassul
ini adalah permintaan sebagian sahabat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam agar beristsiqa (meminta hujan) ketika hujan lama tidak turun kepada
mereka. Akhirnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada
Allah agar menurunkan hujan, dan Allah mengabulkan doa beliau itu dengan
menurunkan hujan kepada mereka.
Begitu pula, ketika para sahabat
Radhiyallahu ‘anhum beristisqa dengan perantaraan Abbas Radhiyallahu ‘anhu
pada masa kekhalifahan Umar Radhiyallahu ‘anhu. Mereka meminta kepadanya agar
berdoa kepada Allah supaya menurunkan hujan. Abbas pun lalu berdoa kepada
Allah dan diamini oleh para sahabat Radhiyallahu ‘anhum yang lain. Dan
kisah-kisah lainnya yang terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan setelahnya berupa permintaan seorang muslim kepada saudaranya sesame
muslim agar berdoa kepada Allah untuknya supaya mendatangkan manfaat atau
menghilangkan bahaya.
Kedua.
Seseorang menyeru Allah bertawassul
kepadaNya dengan (perantaraan) rasa cinta dan ketaatannya kepada nabiNya, dan
dengan rasa cintanya kepada para wali Allah dengan berkata, “Ya Allah,
sesungguhnya aku meminta kepadaMu agar Engkau memberiku ini (menyebutkan
hajatnya)”. Tawassul yang seperti ini boleh karena merupakan
tawassul dari seorang hamba kepada rabbnya dengan (perantaraan) amal-amal
shalihnya. Termasuk tawassul jenis ini adalah kisah yang shahih tentang
tawassul tiga orang, yang terjebak dalam sebuah goa, dengan amal-amal shalih
mereka. [Hadits Riwayat Imam Ahmad II/116. Bukhari III/51,69. IV/147. VII/69.
dan Muslim dengan Syarah Nawawi XVII/55]
Ketiga.
Seseorang meminta kepada Allah dengan
(perantaraan) kedudukan para nabi atau kedudukan seorang wali dari wali-wali
Allah dengan berkata –misalnya- “Ya Allah, sesunguhnya aku meminta kepadaMu
dengan kedudukan nabiMu atau dengan kedudukan Husain”. Tawassul yang
seperti ini tidak boleh karena kedudukan wali-wali Allah –dan lebih
khusus lagai kekasih kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sekalipun
agung di sisi Allah, bukanlah sebab yang disyariatkan dan bukan pula suatu
yang lumrah bagi terkabulnya sebuah doa.
Karena itulah ketika mengalami
musim kemarau, para sahabat Radhiayallahu ‘anhum berpaling dari tawassul
dengan kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa meminat
hujan dan lebih memilih ber-tawassul dengan doa paman beliau, Abbas
Radhiyallahu ‘anhu, padahal kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berada diatas kedudukan orang selain beliau. Demikian pula, tidak diketahui
bahwa para sahabat Radhiyallahu ‘anhum ada yang ber-tawassul dengan
(perantraan) Nabi setelah beliau wafat, sementara mereka adalah generasi yang
paling baik, manusia yang paling mengetahui hak-hak Nabi Shallalalhu
‘alaihi
wa sallam, dan yang paling cinta kepada beliau.
Keempat.
Seorang hamba meminta hajatnya kepada
Allah dengan bersumpah (atas nama) wali atau nabiNya atau dengan hak nabi atau
wali dengan mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta ini (menyebutkan
hajatnya) dengan (perantaraan) waliMu si-Fulan atau dengan hak nabiMu Fulan”,
maka yang seperti ini tidak boleh.
Sesungguhnya bersumpah
dengan makhluk terhadap makhluk adalah terlarang, dan yang demikian terhadap
Allah Sang Khaliq adalah lebih keras lagi larangannya. Tidak ada hak bagi
makhluk terhadap Sang Khaliq (pencipta) hanya semata-mata karena ketaatannya
kepadaNya Subahanhu wa Ta’ala sehingga dengan itu dia boleh bersumpah dengan
para nabi dan wali kepada Allah atau ber-tawassul dengan mereka. Inilah yang
ditampakkan oleh dalil-dalil, dan dengannya aqidah Islamiyah terjaga dan
pintu-pintu kesyirikan tertutup.
[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2 dari
Fatwa no. 1328 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah
Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa’dah
1423H]
(taken from
http://almanhaj.or.id)