|
Assalamu'alaikum Wr,Wb
Selain dari majalah As-sunnah (sebagai pembaca
As-Sunnah saya melihat ini bukan Majalah tapi BUKU), apakah antum sudah baca
dari sumber2 yang lainnya? dan telah meneliti berbagai macam Buku karangan
ulama-ulama terdahulu
dan untuk akhina Rahmat Hidayat alangkah baiknya
jika bertanya kepada orang-orang yang berpengetahuan sebagaimana Firman Allah
SWT :
[An Nahl, 16:43]
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu,
kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui,
Wassalamu'alaikum Wr,Wb
----- Original Message -----
Sent: Thursday, November 02, 2006 11:38
AM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Tawasul Dengan
Perantara Para NabiDanOrang-OrangShalih
Salam Dan Berjabat Tangan Selesai Sholat "
Mengucapkan salam
dan berjabat tangan, merupakan hal yang dianjurkan dan ditekankan oleh
syari'at. Tetapi dalam kondisi tertentu,keduanya berubah menjadi terlarang
dan dibenci, manakala diterapkan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah
SAW.
Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Rasulullh SAW
bersabda:
" Apabila salah seorang diantara kalian bertemu dengan
saudaranya, maka hendaklah ia mengucapkan salam: dan apabila terhalang oleh
pohon dan tembok atau batu kemudian keduanya bertemu lagi, maka hendaklah
ia mengucapkan salm pula.
Dalam hadits tersebut, Rosululloh
memerintahkan kepada kaum muslimin agar mengucapkan salam kepada saudaranya
ketika bertemu, karena dapat mempererat persatuan, menghilangkan kebencian
dan menumbuhkan rasa cinta. Namun perintah dalam hadits tersebut untuk
menunjukkan sunnah, dalam arti sebagai anjuran penekanan, bukan
wajib.
Ucapan salam ini diucapkan, tanpa membedakan orang
yang disalami, baik ia didlm atau diluar masjid. Bahkan sunnah yang
sahiih telah menunjukkan disyariatkannya mengucapkan salam kepada org
yang didalam masjid, baik orang itu sedang sholat ataupun
tidak.
Rasulullah bersabda "Afsussalaama bainakum"(HR
Muslim) Sebarkanlah salam diantara kalian. Dan kami tidak menemui ada
riwayat dari seorangpun sahabat Nabi atau Salafush Shalih, bahwa ketika
selesai shalat mereka berjabat tangan dengan orang2 disekitarnya dan
mendoakan agar Shalatnya diterima. Seandainya ada seorang diantara mereka
yang melakukannya, tentu akan ada riwayat yang kepada kita, meskipun
dengan sanad yang lemah. Syaikh Abdullah Al Jibrin mengatakan, "Banyak
orang2 shalat menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan dengan
orang2 disekitarnya yang dilakukan setelah selesai salam dari shalat
wajib, perbuatan ini adalah Bid'ah tidak diriwayatkan dari
salaf."
Bagaimana tidak bid'ah, sdangkan para muhaqqiq
(peneliti) telah mengatakan, bahwa berjabat tangan setelah shalat subuh
& ashar adalah Bid'ah.
Pada zaman Al Izz bin abdussalam, bid'ah
ini terjadi hanya ketika selesai dari dua shalat yaitu subuh & ashar.
Sedangkan pada zaman kita sekarang ini bid'ah tsb dilakukan di semua
shalat. Lahaula wala quwwata illa billah.
Al Laknuwi mengatakan ,
ada dua hal yang tersebar pada zaman skrg Pertama. Mereka justru tidak
mengucapkan slam ketika memasuki masjid, pd waktu shalat subuh, bahkan
langsung masuk, melaksanakan shalat sunnah, kemudian shalt fardhu. Tapi mrk
mengucapkannya setelah selesai shalat. Kedua mereka berjabat tangan tepat
setelah selesai shalat subuh dan ashar.padahal disyariatkannya pada saat
bertemu.
Beliau mengatakan berjabat tangan itu baik,jika dilakukan
disaat bertemu,adapun seusai shalat maka tidak diterangkan oleh hadits,
karena suatu ibadah (yang dilazimi) itu harus ada dalil yang
memerintahkannya kalau tidak tertolak dan tidak boleh diikuti. "man amila
amalan laisa alaihi amruna fahuwa roddun", brgsiapa beramal yang tidak ada
perintahnya dariku maka tertolak. (ada kaidah fiqih Bahwa pada asalnya
ibadah itu Haram sampai ada Dalil dari Qur'an, Hadits Maupun Ijma
yang memerintahkannya dan kalau sampai kita memandang/melazimi Bahwa
seusai Shalat itu Berjabat tangan maka kita telah melakukan perbuatan
yang mengada-ada yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi melalui haditsnya
& Sahabat melalui Atsarnya yang shahih.jadi hal yang menurut kita baik
belum tentu baik dihadapan Allah & RasulNya)
Beliau juga
mengatakan " para pakar fiqih dari kalangan Hanafiyah, syafi'iyyah &
Malikiyyah telah menjelaskan secara tegas akan dibencinya hal tersebut dan
merupakan "Bid'ah"( karena dalam riwayat para sahabat sekalipun tidak
pernah ada berjabat tangan setelah shalat, apakah kita lebih baik dari
Rasul dan para sahabat dalam beramal) juga karena hal itu merupakan
kebiasaan orang2 Syi'ah.
Terakhir perlu diperhatikan bahwa seorang
muslim tidak boleh menghentikan bacaan Tasbih (zikir)saudaranya seusai
shalat, kecuali dengan sebab yang syar'i bila masalahnya seperti ini
(jangan lah) engkau menarik tanganmu menolak tangan yang dijulurkan
kepadamu, hal ini bathil dan tidak dikenal dalam islam, akan tetapi
peganglah tangan saudaramu dengan halus dan lembut lalu jelaskan padanya
dengan berlemah lembut(dan penuh hikmah) tentang bid'ahnya hal tersebut.
Wallahu 'alam bishawab
> > Di Intsarikan dari mjlh
Assunnah edisi 06/VIII/1425/2004
----- Original Message -----
Sent: November 02, 2006 1:12 PM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Tawasul
Dengan Perantara Para Nabi DanOrang-OrangShalih
assalamu alaikum
Pak ust cucun makasih atas info ini, boleh saya tanya yang lain yatu
kalau selesai sholat (salam kanan dan kiri, itu mengusap muka boleh atau
tidak), tolong jelaskan
makasih
wasalam
rahmat
TAWASUL
DENGAN PERANTARA PARA NABI DAN ORANG-ORANG
SHALIH Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal
Ifta
Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts
Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkan seorang muslim bertawasul kepada
Allah dengan (perantara) para nabi dan orang-orang shalih ? Saya telah
mendengar pendapat sebagian ulama bahwa bertawasul dengan (perantaraan)
para wali tidak apa-apa karena do’a (ketika) bertawassul itu sebenarnya
ditujukkan kepada Allah. Akan tetapi, saya mendengar ulama yang lain
justru berpendapat sebaliknya. Apa sesungguhnya hukum syariat dalam
permasalahan ini ?
Jawaban Wali Allah adalah siapa saja yang
beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaqwa kepadaNya dengan
mengerjakan segala yang diperintahkan oleh Nya Subhanahu wa Ta’ala dan
meninggalkan segala yang dilarangNya. Pemimpin mereka adalah para nabi dan
rasul ‘alaihimus salam. Allah berfirman. “Artinya : Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa”
[Yunus : 62-63]
Tawassul kepada Allah dengan (perantaraan) para waliNya
ada beberapa macam.
Pertama. Seseorang memohon kepada wali yang
masih hidup agar mendoakannya supaya mendapatkan kelapangan rezeki,
kesembuhan dari penyakit, hidayah dan taufiq, atau (permintaan-permintaan)
lainnya. Tawassul yang seperti ini dibolehkan. Termasuk
dalam tawassul ini adalah permintaan sebagian sahabat kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beristsiqa (meminta hujan) ketika hujan
lama tidak turun kepada mereka. Akhirnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam memohon kepada Allah agar menurunkan hujan, dan Allah
mengabulkan doa beliau itu dengan menurunkan hujan kepada
mereka. Begitu pula, ketika para sahabat Radhiyallahu ‘anhum beristisqa
dengan perantaraan Abbas Radhiyallahu ‘anhu pada masa kekhalifahan Umar
Radhiyallahu ‘anhu. Mereka meminta kepadanya agar berdoa kepada Allah
supaya menurunkan hujan. Abbas pun lalu berdoa kepada Allah dan diamini
oleh para sahabat Radhiyallahu ‘anhum yang lain. Dan kisah-kisah lainnya
yang terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelahnya
berupa permintaan seorang muslim kepada saudaranya sesame muslim agar
berdoa kepada Allah untuknya supaya mendatangkan manfaat atau
menghilangkan bahaya.
Kedua. Seseorang menyeru Allah bertawassul
kepadaNya dengan (perantaraan) rasa cinta dan ketaatannya kepada nabiNya,
dan dengan rasa cintanya kepada para wali Allah dengan berkata, “Ya Allah,
sesungguhnya aku meminta kepadaMu agar Engkau memberiku ini (menyebutkan
hajatnya)”. Tawassul yang seperti ini boleh karena
merupakan tawassul dari seorang hamba kepada rabbnya dengan (perantaraan)
amal-amal shalihnya. Termasuk tawassul jenis ini adalah kisah yang shahih
tentang tawassul tiga orang, yang terjebak dalam sebuah goa, dengan
amal-amal shalih mereka. [Hadits Riwayat Imam Ahmad II/116. Bukhari
III/51,69. IV/147. VII/69. dan Muslim dengan Syarah Nawawi XVII/55]
Ketiga. Seseorang meminta kepada Allah dengan
(perantaraan) kedudukan para nabi atau kedudukan seorang wali dari
wali-wali Allah dengan berkata –misalnya- “Ya Allah, sesunguhnya aku
meminta kepadaMu dengan kedudukan nabiMu atau dengan kedudukan Husain”.
Tawassul yang seperti ini tidak boleh karena kedudukan
wali-wali Allah –dan lebih khusus lagai kekasih kita Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam-, sekalipun agung di sisi Allah, bukanlah sebab yang
disyariatkan dan bukan pula suatu yang lumrah bagi terkabulnya sebuah
doa. Karena itulah ketika mengalami musim kemarau, para sahabat
Radhiayallahu ‘anhum berpaling dari tawassul dengan kedudukan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa meminat hujan dan lebih
memilih ber-tawassul dengan doa paman beliau, Abbas Radhiyallahu ‘anhu,
padahal kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada diatas
kedudukan orang selain beliau. Demikian pula, tidak diketahui bahwa para
sahabat Radhiyallahu ‘anhum ada yang ber-tawassul dengan (perantraan) Nabi
setelah beliau wafat, sementara mereka adalah generasi yang paling baik,
manusia yang paling mengetahui hak-hak Nabi Shallalalhu ‘alaihi wa
sallam, dan yang paling cinta kepada beliau.
Keempat. Seorang hamba meminta hajatnya
kepada Allah dengan bersumpah (atas nama) wali atau nabiNya atau dengan
hak nabi atau wali dengan mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta
ini (menyebutkan hajatnya) dengan (perantaraan) waliMu si-Fulan atau
dengan hak nabiMu Fulan”, maka yang seperti ini tidak
boleh. Sesungguhnya bersumpah dengan makhluk terhadap makhluk
adalah terlarang, dan yang demikian terhadap Allah Sang Khaliq adalah
lebih keras lagi larangannya. Tidak ada hak bagi makhluk terhadap Sang
Khaliq (pencipta) hanya semata-mata karena ketaatannya kepadaNya Subahanhu
wa Ta’ala sehingga dengan itu dia boleh bersumpah dengan para nabi dan
wali kepada Allah atau ber-tawassul dengan mereka. Inilah yang ditampakkan
oleh dalil-dalil, dan dengannya aqidah Islamiyah terjaga dan pintu-pintu
kesyirikan tertutup.
[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2 dari
Fatwa no. 1328 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul
Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa’dah
1423H] (taken from http://almanhaj.or.id)
******************************************************** Mailing
List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan
EJIP ******************************************************** Ingin
berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA
: http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim
e-mail ke
: [EMAIL PROTECTED]
********************************************************
******************************************************** Mailing
List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan
EJIP ******************************************************** Ingin
berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA
: http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim
e-mail ke
: [EMAIL PROTECTED]
********************************************************
|