|
Assalaamu'alaikum,
Hati-hati saudara2ku jangan suka membid'ah-bid'ahkan saudara
sendiri........ karena Bid'ah yang terbesar adalah membid'ahkan saudara sesama
muslim....
Lha wong masing2nya punya dalil kok....tinggal nanti diakhirat saja baru
jelas2 kita bisa tahu mana yang Benar dan mana yang Keliru......
Janganlah kita membalik ayat....Keras terhadap sesama muslim dan berkasih
sayang terhadap orang2 kuffar......
Kalau memang pingin jelas jangan hanya dari baca majalah atau internet dll
tapi kudu dari kitabnya langsung dan perlu penjelasan dari seorang 'Alim yang
memang faham akan masalahnya....
Ketika kita mengatakan saudara kita telah melakukan suatu kebid'ahan dan
setiap bid'ah adalah sesat dan sesat itu tempatnya di neraka berarti kita telah
memfonis saudara2 kita yang kita katakan dalam ibadahnya melakukan kebid'ahan
(menurut pemahamn kita) tapi belum tentu menurut Allah SWT.
Wallahua'lam
Wassalam,
Mht
----- Original Message -----
Sent: Thursday, November 02, 2006 5:12
PM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Tawasul Dengan
Perantara ParaNabiDanOrang-OrangShalih
terimakasih atas penjelasan tentang salam yang saya tanyakan
mengusap muka setelah salam
Salam Dan Berjabat Tangan Selesai Sholat "
Mengucapkan salam
dan berjabat tangan, merupakan hal yang dianjurkan dan ditekankan oleh
syari'at. Tetapi dalam kondisi tertentu,keduanya berubah menjadi
terlarang dan dibenci, manakala diterapkan tidak sesuai dengan tuntunan
Rasulullah SAW.
Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Rasulullh SAW
bersabda:
" Apabila salah seorang diantara kalian bertemu dengan
saudaranya, maka hendaklah ia mengucapkan salam: dan apabila terhalang
oleh pohon dan tembok atau batu kemudian keduanya bertemu lagi, maka
hendaklah ia mengucapkan salm pula.
Dalam hadits tersebut,
Rosululloh memerintahkan kepada kaum muslimin agar mengucapkan salam
kepada saudaranya ketika bertemu, karena dapat mempererat persatuan,
menghilangkan kebencian dan menumbuhkan rasa cinta. Namun perintah dalam
hadits tersebut untuk menunjukkan sunnah, dalam arti sebagai anjuran
penekanan, bukan wajib.
Ucapan salam ini diucapkan, tanpa membedakan
orang yang disalami, baik ia didlm atau diluar masjid. Bahkan sunnah yang
sahiih telah menunjukkan disyariatkannya mengucapkan salam kepada org
yang didalam masjid, baik orang itu sedang sholat ataupun
tidak.
Rasulullah bersabda "Afsussalaama bainakum"(HR
Muslim) Sebarkanlah salam diantara kalian. Dan kami tidak menemui ada
riwayat dari seorangpun sahabat Nabi atau Salafush Shalih, bahwa ketika
selesai shalat mereka berjabat tangan dengan orang2 disekitarnya dan
mendoakan agar Shalatnya diterima. Seandainya ada seorang diantara mereka
yang melakukannya, tentu akan ada riwayat yang kepada kita, meskipun
dengan sanad yang lemah. Syaikh Abdullah Al Jibrin mengatakan, "Banyak
orang2 shalat menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan dengan
orang2 disekitarnya yang dilakukan setelah selesai salam dari shalat
wajib, perbuatan ini adalah Bid'ah tidak diriwayatkan dari
salaf."
Bagaimana tidak bid'ah, sdangkan para muhaqqiq
(peneliti) telah mengatakan, bahwa berjabat tangan setelah shalat subuh
& ashar adalah Bid'ah.
Pada zaman Al Izz bin abdussalam,
bid'ah ini terjadi hanya ketika selesai dari dua shalat yaitu subuh &
ashar. Sedangkan pada zaman kita sekarang ini bid'ah tsb dilakukan di
semua shalat. Lahaula wala quwwata illa billah.
Al Laknuwi
mengatakan , ada dua hal yang tersebar pada zaman skrg Pertama. Mereka
justru tidak mengucapkan slam ketika memasuki masjid, pd waktu shalat
subuh, bahkan langsung masuk, melaksanakan shalat sunnah, kemudian shalt
fardhu. Tapi mrk mengucapkannya setelah selesai shalat. Kedua mereka
berjabat tangan tepat setelah selesai shalat subuh dan ashar.padahal
disyariatkannya pada saat bertemu.
Beliau mengatakan berjabat tangan
itu baik,jika dilakukan disaat bertemu,adapun seusai shalat maka tidak
diterangkan oleh hadits, karena suatu ibadah (yang dilazimi) itu harus
ada dalil yang memerintahkannya kalau tidak tertolak dan tidak boleh
diikuti. "man amila amalan laisa alaihi amruna fahuwa roddun", brgsiapa
beramal yang tidak ada perintahnya dariku maka tertolak. (ada kaidah
fiqih Bahwa pada asalnya ibadah itu Haram sampai ada Dalil dari Qur'an,
Hadits Maupun Ijma yang memerintahkannya dan kalau sampai kita
memandang/melazimi Bahwa seusai Shalat itu Berjabat tangan maka kita
telah melakukan perbuatan yang mengada-ada yang tidak pernah dicontohkan
oleh Nabi melalui haditsnya & Sahabat melalui Atsarnya yang
shahih.jadi hal yang menurut kita baik belum tentu baik dihadapan Allah
& RasulNya)
Beliau juga mengatakan " para pakar fiqih dari
kalangan Hanafiyah, syafi'iyyah & Malikiyyah telah menjelaskan secara
tegas akan dibencinya hal tersebut dan merupakan "Bid'ah"( karena dalam
riwayat para sahabat sekalipun tidak pernah ada berjabat tangan setelah
shalat, apakah kita lebih baik dari Rasul dan para sahabat dalam beramal)
juga karena hal itu merupakan kebiasaan orang2 Syi'ah.
Terakhir
perlu diperhatikan bahwa seorang muslim tidak boleh menghentikan bacaan
Tasbih (zikir)saudaranya seusai shalat, kecuali dengan sebab yang syar'i
bila masalahnya seperti ini (jangan lah) engkau menarik tanganmu menolak
tangan yang dijulurkan kepadamu, hal ini bathil dan tidak dikenal dalam
islam, akan tetapi peganglah tangan saudaramu dengan halus dan lembut
lalu jelaskan padanya dengan berlemah lembut(dan penuh hikmah) tentang
bid'ahnya hal tersebut. Wallahu 'alam bishawab
> > Di
Intsarikan dari mjlh Assunnah edisi 06/VIII/1425/2004
----- Original Message -----
Sent: November 02, 2006 1:12 PM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Tawasul
Dengan Perantara Para Nabi DanOrang-OrangShalih
assalamu alaikum
Pak ust cucun makasih atas info ini, boleh saya tanya yang lain
yatu kalau selesai sholat (salam kanan dan kiri, itu mengusap muka boleh
atau tidak), tolong jelaskan
makasih
wasalam
rahmat
TAWASUL
DENGAN PERANTARA PARA NABI DAN ORANG-ORANG
SHALIH Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal
Ifta
Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts
Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkan seorang muslim bertawasul kepada
Allah dengan (perantara) para nabi dan orang-orang shalih ? Saya telah
mendengar pendapat sebagian ulama bahwa bertawasul dengan (perantaraan)
para wali tidak apa-apa karena do’a (ketika) bertawassul itu sebenarnya
ditujukkan kepada Allah. Akan tetapi, saya mendengar ulama yang lain
justru berpendapat sebaliknya. Apa sesungguhnya hukum syariat dalam
permasalahan ini ?
Jawaban Wali Allah adalah siapa saja yang
beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaqwa kepadaNya dengan
mengerjakan segala yang diperintahkan oleh Nya Subhanahu wa Ta’ala dan
meninggalkan segala yang dilarangNya. Pemimpin mereka adalah para nabi
dan rasul ‘alaihimus salam. Allah berfirman. “Artinya : Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa”
[Yunus : 62-63]
Tawassul kepada Allah dengan (perantaraan) para waliNya
ada beberapa macam.
Pertama. Seseorang memohon kepada wali yang
masih hidup agar mendoakannya supaya mendapatkan kelapangan rezeki,
kesembuhan dari penyakit, hidayah dan taufiq, atau
(permintaan-permintaan) lainnya. Tawassul yang seperti ini
dibolehkan. Termasuk dalam tawassul ini adalah permintaan
sebagian sahabat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar
beristsiqa (meminta hujan) ketika hujan lama tidak turun kepada mereka.
Akhirnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah
agar menurunkan hujan, dan Allah mengabulkan doa beliau itu dengan
menurunkan hujan kepada mereka. Begitu pula, ketika para sahabat
Radhiyallahu ‘anhum beristisqa dengan perantaraan Abbas Radhiyallahu
‘anhu pada masa kekhalifahan Umar Radhiyallahu ‘anhu. Mereka meminta
kepadanya agar berdoa kepada Allah supaya menurunkan hujan. Abbas pun
lalu berdoa kepada Allah dan diamini oleh para sahabat Radhiyallahu
‘anhum yang lain. Dan kisah-kisah lainnya yang terjadi pada masa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelahnya berupa permintaan seorang
muslim kepada saudaranya sesame muslim agar berdoa kepada Allah untuknya
supaya mendatangkan manfaat atau menghilangkan bahaya.
Kedua. Seseorang menyeru Allah bertawassul
kepadaNya dengan (perantaraan) rasa cinta dan ketaatannya kepada
nabiNya, dan dengan rasa cintanya kepada para wali Allah dengan berkata,
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepadaMu agar Engkau memberiku ini
(menyebutkan hajatnya)”. Tawassul yang seperti ini
boleh karena merupakan tawassul dari seorang hamba kepada
rabbnya dengan (perantaraan) amal-amal shalihnya. Termasuk tawassul
jenis ini adalah kisah yang shahih tentang tawassul tiga orang, yang
terjebak dalam sebuah goa, dengan amal-amal shalih mereka. [Hadits
Riwayat Imam Ahmad II/116. Bukhari III/51,69. IV/147. VII/69. dan Muslim
dengan Syarah Nawawi XVII/55]
Ketiga. Seseorang meminta kepada Allah
dengan (perantaraan) kedudukan para nabi atau kedudukan seorang wali
dari wali-wali Allah dengan berkata –misalnya- “Ya Allah, sesunguhnya
aku meminta kepadaMu dengan kedudukan nabiMu atau dengan kedudukan
Husain”. Tawassul yang seperti ini tidak boleh karena
kedudukan wali-wali Allah –dan lebih khusus lagai kekasih kita Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sekalipun agung di sisi Allah, bukanlah
sebab yang disyariatkan dan bukan pula suatu yang lumrah bagi
terkabulnya sebuah doa. Karena itulah ketika mengalami musim kemarau,
para sahabat Radhiayallahu ‘anhum berpaling dari tawassul dengan
kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa meminat hujan
dan lebih memilih ber-tawassul dengan doa paman beliau, Abbas
Radhiyallahu ‘anhu, padahal kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berada diatas kedudukan orang selain beliau. Demikian pula, tidak
diketahui bahwa para sahabat Radhiyallahu ‘anhum ada yang ber-tawassul
dengan (perantraan) Nabi setelah beliau wafat, sementara mereka adalah
generasi yang paling baik, manusia yang paling mengetahui hak-hak Nabi
Shallalalhu ‘alaihi wa sallam, dan yang paling cinta kepada
beliau.
Keempat. Seorang hamba meminta hajatnya
kepada Allah dengan bersumpah (atas nama) wali atau nabiNya atau dengan
hak nabi atau wali dengan mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya aku
meminta ini (menyebutkan hajatnya) dengan (perantaraan) waliMu si-Fulan
atau dengan hak nabiMu Fulan”, maka yang seperti ini tidak
boleh. Sesungguhnya bersumpah dengan makhluk terhadap
makhluk adalah terlarang, dan yang demikian terhadap Allah Sang Khaliq
adalah lebih keras lagi larangannya. Tidak ada hak bagi makhluk terhadap
Sang Khaliq (pencipta) hanya semata-mata karena ketaatannya kepadaNya
Subahanhu wa Ta’ala sehingga dengan itu dia boleh bersumpah dengan para
nabi dan wali kepada Allah atau ber-tawassul dengan mereka. Inilah yang
ditampakkan oleh dalil-dalil, dan dengannya aqidah Islamiyah terjaga dan
pintu-pintu kesyirikan tertutup.
[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2
dari Fatwa no. 1328 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy,
Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi
3/I/Dzulqa’dah 1423H] (taken from http://almanhaj.or.id)
******************************************************** Mailing
List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan
EJIP ******************************************************** Ingin
berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA
: http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini
kirim e-mail ke
: [EMAIL PROTECTED]
********************************************************
******************************************************** Mailing
List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan
EJIP ******************************************************** Ingin
berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA
: http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim
e-mail ke
: [EMAIL PROTECTED]
********************************************************
|