|
Pak
Ustad Erwin, saya mau nanya beberapa hal:
1.
Hukum Sholat dimasjid yang beralas ubin atau keramik (karena
dimasa Rasul masjid masih beralas tanah).
2.
Hukum Adzan / Sholat memakai pengeras suara (Elektronik).
3.
Hukum Syiar Islam melalui media elektronik (TV, Radio, internet,hp
dll).
Apakah
semua itu termasuk Bid'ah.
Mohon
penjelasannya.
Wassalam
Sugik-Batam
Salam Dan Berjabat Tangan Selesai Sholat "
Mengucapkan salam dan
berjabat tangan, merupakan hal yang dianjurkan dan ditekankan oleh syari'at.
Tetapi dalam kondisi tertentu,keduanya berubah menjadi terlarang dan dibenci,
manakala diterapkan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Rasulullh SAW bersabda:
"
Apabila salah seorang diantara kalian bertemu dengan saudaranya,
maka hendaklah ia mengucapkan salam: dan apabila terhalang oleh pohon
dan tembok atau batu kemudian keduanya bertemu lagi, maka hendaklah
ia mengucapkan salm pula.
Dalam hadits tersebut, Rosululloh
memerintahkan kepada kaum muslimin agar mengucapkan salam kepada saudaranya
ketika bertemu, karena dapat mempererat persatuan, menghilangkan kebencian
dan menumbuhkan rasa cinta. Namun perintah dalam hadits tersebut untuk
menunjukkan sunnah, dalam arti sebagai anjuran penekanan, bukan
wajib.
Ucapan salam ini diucapkan, tanpa membedakan orang
yang disalami, baik ia didlm atau diluar masjid. Bahkan sunnah yang
sahiih telah menunjukkan disyariatkannya mengucapkan salam kepada org
yang didalam masjid, baik orang itu sedang sholat ataupun
tidak.
Rasulullah bersabda "Afsussalaama bainakum"(HR
Muslim) Sebarkanlah salam diantara kalian. Dan kami tidak menemui ada riwayat
dari seorangpun sahabat Nabi atau Salafush Shalih, bahwa ketika selesai
shalat mereka berjabat tangan dengan orang2 disekitarnya dan mendoakan
agar Shalatnya diterima. Seandainya ada seorang diantara mereka
yang melakukannya, tentu akan ada riwayat yang kepada kita, meskipun
dengan sanad yang lemah. Syaikh Abdullah Al Jibrin mengatakan, "Banyak
orang2 shalat menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan dengan
orang2 disekitarnya yang dilakukan setelah selesai salam dari shalat
wajib, perbuatan ini adalah Bid'ah tidak diriwayatkan dari
salaf."
Bagaimana tidak bid'ah, sdangkan para muhaqqiq
(peneliti) telah mengatakan, bahwa berjabat tangan setelah shalat subuh &
ashar adalah Bid'ah.
Pada zaman Al Izz bin abdussalam, bid'ah ini
terjadi hanya ketika selesai dari dua shalat yaitu subuh & ashar.
Sedangkan pada zaman kita sekarang ini bid'ah tsb dilakukan di semua shalat.
Lahaula wala quwwata illa billah.
Al Laknuwi mengatakan , ada dua hal
yang tersebar pada zaman skrg Pertama. Mereka justru tidak mengucapkan slam
ketika memasuki masjid, pd waktu shalat subuh, bahkan langsung masuk,
melaksanakan shalat sunnah, kemudian shalt fardhu. Tapi mrk mengucapkannya
setelah selesai shalat. Kedua mereka berjabat tangan tepat setelah selesai
shalat subuh dan ashar.padahal disyariatkannya pada saat
bertemu.
Beliau mengatakan berjabat tangan itu baik,jika dilakukan
disaat bertemu,adapun seusai shalat maka tidak diterangkan oleh hadits,
karena suatu ibadah (yang dilazimi) itu harus ada dalil yang
memerintahkannya kalau tidak tertolak dan tidak boleh diikuti. "man amila
amalan laisa alaihi amruna fahuwa roddun", brgsiapa beramal yang tidak ada
perintahnya dariku maka tertolak. (ada kaidah fiqih Bahwa pada asalnya ibadah
itu Haram sampai ada Dalil dari Qur'an, Hadits Maupun Ijma
yang memerintahkannya dan kalau sampai kita memandang/melazimi Bahwa
seusai Shalat itu Berjabat tangan maka kita telah melakukan perbuatan
yang mengada-ada yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi melalui haditsnya
& Sahabat melalui Atsarnya yang shahih.jadi hal yang menurut kita baik
belum tentu baik dihadapan Allah & RasulNya)
Beliau juga
mengatakan " para pakar fiqih dari kalangan Hanafiyah, syafi'iyyah &
Malikiyyah telah menjelaskan secara tegas akan dibencinya hal tersebut dan
merupakan "Bid'ah"( karena dalam riwayat para sahabat sekalipun tidak pernah
ada berjabat tangan setelah shalat, apakah kita lebih baik dari Rasul dan
para sahabat dalam beramal) juga karena hal itu merupakan kebiasaan orang2
Syi'ah.
Terakhir perlu diperhatikan bahwa seorang muslim tidak boleh
menghentikan bacaan Tasbih (zikir)saudaranya seusai shalat, kecuali dengan
sebab yang syar'i bila masalahnya seperti ini (jangan lah) engkau menarik
tanganmu menolak tangan yang dijulurkan kepadamu, hal ini bathil dan tidak
dikenal dalam islam, akan tetapi peganglah tangan saudaramu dengan halus
dan lembut lalu jelaskan padanya dengan berlemah lembut(dan penuh
hikmah) tentang bid'ahnya hal tersebut. Wallahu 'alam
bishawab
> > Di Intsarikan dari mjlh Assunnah edisi
06/VIII/1425/2004
----- Original Message -----
Sent: November 02, 2006 1:12 PM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Tawasul Dengan
Perantara Para Nabi DanOrang-OrangShalih
assalamu alaikum
Pak
ust cucun makasih atas info ini, boleh saya tanya yang lain yatu kalau selesai
sholat (salam kanan dan kiri, itu mengusap muka boleh atau tidak), tolong
jelaskan
makasih
wasalam
rahmat
TAWASUL
DENGAN PERANTARA PARA NABI DAN ORANG-ORANG
SHALIH Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal
Ifta
Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah
Wal Ifta ditanya : Bolehkan seorang muslim bertawasul kepada Allah dengan
(perantara) para nabi dan orang-orang shalih ? Saya telah mendengar pendapat
sebagian ulama bahwa bertawasul dengan (perantaraan) para wali tidak apa-apa
karena do’a (ketika) bertawassul itu sebenarnya ditujukkan kepada Allah.
Akan tetapi, saya mendengar ulama yang lain justru berpendapat sebaliknya.
Apa sesungguhnya hukum syariat dalam permasalahan ini ?
Jawaban Wali Allah adalah siapa saja yang
beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaqwa kepadaNya dengan
mengerjakan segala yang diperintahkan oleh Nya Subhanahu wa Ta’ala dan
meninggalkan segala yang dilarangNya. Pemimpin mereka adalah para nabi dan
rasul ‘alaihimus salam. Allah berfirman. “Artinya : Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu)
orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa” [Yunus :
62-63]
Tawassul kepada Allah dengan (perantaraan) para waliNya ada
beberapa macam.
Pertama. Seseorang memohon kepada wali yang
masih hidup agar mendoakannya supaya mendapatkan kelapangan rezeki,
kesembuhan dari penyakit, hidayah dan taufiq, atau (permintaan-permintaan)
lainnya. Tawassul yang seperti ini dibolehkan. Termasuk
dalam tawassul ini adalah permintaan sebagian sahabat kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beristsiqa (meminta hujan) ketika hujan
lama tidak turun kepada mereka. Akhirnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam memohon kepada Allah agar menurunkan hujan, dan Allah mengabulkan doa
beliau itu dengan menurunkan hujan kepada mereka. Begitu pula, ketika
para sahabat Radhiyallahu ‘anhum beristisqa dengan perantaraan Abbas
Radhiyallahu ‘anhu pada masa kekhalifahan Umar Radhiyallahu ‘anhu. Mereka
meminta kepadanya agar berdoa kepada Allah supaya menurunkan hujan. Abbas
pun lalu berdoa kepada Allah dan diamini oleh para sahabat Radhiyallahu
‘anhum yang lain. Dan kisah-kisah lainnya yang terjadi pada masa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelahnya berupa permintaan seorang
muslim kepada saudaranya sesame muslim agar berdoa kepada Allah untuknya
supaya mendatangkan manfaat atau menghilangkan bahaya.
Kedua. Seseorang menyeru Allah bertawassul
kepadaNya dengan (perantaraan) rasa cinta dan ketaatannya kepada nabiNya,
dan dengan rasa cintanya kepada para wali Allah dengan berkata, “Ya Allah,
sesungguhnya aku meminta kepadaMu agar Engkau memberiku ini (menyebutkan
hajatnya)”. Tawassul yang seperti ini boleh karena
merupakan tawassul dari seorang hamba kepada rabbnya dengan (perantaraan)
amal-amal shalihnya. Termasuk tawassul jenis ini adalah kisah yang shahih
tentang tawassul tiga orang, yang terjebak dalam sebuah goa, dengan
amal-amal shalih mereka. [Hadits Riwayat Imam Ahmad II/116. Bukhari
III/51,69. IV/147. VII/69. dan Muslim dengan Syarah Nawawi XVII/55]
Ketiga. Seseorang meminta kepada Allah dengan
(perantaraan) kedudukan para nabi atau kedudukan seorang wali dari wali-wali
Allah dengan berkata –misalnya- “Ya Allah, sesunguhnya aku meminta kepadaMu
dengan kedudukan nabiMu atau dengan kedudukan Husain”. Tawassul yang
seperti ini tidak boleh karena kedudukan wali-wali Allah –dan lebih
khusus lagai kekasih kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sekalipun
agung di sisi Allah, bukanlah sebab yang disyariatkan dan bukan pula suatu
yang lumrah bagi terkabulnya sebuah doa. Karena itulah ketika mengalami
musim kemarau, para sahabat Radhiayallahu ‘anhum berpaling dari tawassul
dengan kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa meminat
hujan dan lebih memilih ber-tawassul dengan doa paman beliau, Abbas
Radhiyallahu ‘anhu, padahal kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berada diatas kedudukan orang selain beliau. Demikian pula, tidak diketahui
bahwa para sahabat Radhiyallahu ‘anhum ada yang ber-tawassul dengan
(perantraan) Nabi setelah beliau wafat, sementara mereka adalah generasi
yang paling baik, manusia yang paling mengetahui hak-hak Nabi Shallalalhu
‘alaihi wa sallam, dan yang paling cinta kepada beliau.
Keempat. Seorang hamba meminta hajatnya kepada
Allah dengan bersumpah (atas nama) wali atau nabiNya atau dengan hak nabi
atau wali dengan mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta ini
(menyebutkan hajatnya) dengan (perantaraan) waliMu si-Fulan atau dengan hak
nabiMu Fulan”, maka yang seperti ini tidak
boleh. Sesungguhnya bersumpah dengan makhluk terhadap makhluk
adalah terlarang, dan yang demikian terhadap Allah Sang Khaliq adalah lebih
keras lagi larangannya. Tidak ada hak bagi makhluk terhadap Sang Khaliq
(pencipta) hanya semata-mata karena ketaatannya kepadaNya Subahanhu wa
Ta’ala sehingga dengan itu dia boleh bersumpah dengan para nabi dan wali
kepada Allah atau ber-tawassul dengan mereka. Inilah yang ditampakkan oleh
dalil-dalil, dan dengannya aqidah Islamiyah terjaga dan pintu-pintu
kesyirikan tertutup.
[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2 dari
Fatwa no. 1328 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul
Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa’dah
1423H] (taken from http://almanhaj.or.id)
******************************************************** Mailing
List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan
EJIP ******************************************************** Ingin
berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA
: http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim
e-mail ke
: [EMAIL PROTECTED]
********************************************************
|