Jawaban:
Assalamu `alaikum
Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa
Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Demonstrasi sebagaimana yang disebutkan dalam kamus besar Bahasa
Indonesia mengandung dua makna. Pertama, pernyataan protes yang
dikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Kedua, peragaan yang dilakukan
oleh sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak, mendemonstrasikan
pencak silat dll. Tapi barangkali pertanyaan yang dimaksud adalah demo
dalam pengertian pertama, yang biasa disebut juga unjuk rasa.
Dalam wacana Islam demonstrasi disebut muzhoharoh, yaitu
sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap
benar dan berupaya mensyi?arkannya dalam bentuk pengerahan masa.
Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan
digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana
misalnya pisau, dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga
digunakan untuk mencuri.
Sehingga niat atau motivasi sangat
menentukan hukum demonstrasi. Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya amal-amal itu terkait dengan niat. Dan
sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan niatnya. Maka
barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu
mendapatkan keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya
karena dunia, maka akan mendapatkannya, atau karena wanita maka ia akan
menikahinnya. Maka hijrah itu sesuai dengan niatnya? (Muttafaqun ?alaihi).
Demonstrasi dapat bernilai
positif, dapat juga bernilai negatif. Demonstrasi dapat dijadikan
komoditas politik yang berorientasi pada perolehan materi dan kekuasaan,
dapat juga berupa sarana amar ma?ruf nahi mungkar dan jihad. Dalam
kaitannya sebagai sarana mar ma?ruf nahi mungkar dan jihad, demonstrasi
dapat digunakan untuk melakukan perubahan menuju suatu nilai dan sistem
yang lebih baik. Allah SWT. berfirman:
Dialah
yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan
agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun
orang-orang musyrik tidak menyukai (QS At-Taubah 33
dan As-Shaaf 9)
Dia-lah yang mengutus
Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya
terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi (QS Al-Fath 28).
Dan jika kita merujuk pada
Al-Qur?an, As-Sunnah, Siroh Rasul saw. dan Kaidah Fiqhiyah, maka kita
dapatkan kaidah-kaidah secara umum tentang muzhoharoh.
1. Al
Qur?an
Dan siapkanlah untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang
ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan
musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan
pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak
akan dianiaya (dirugikan)( QS Al-Anfaal 60).
Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan
orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut
menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka
lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian
itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan
pada jalan Allah. dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang
membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu
bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang
demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan
pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada menafkahkan suatu
nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu
lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah
akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari
apa yang telah mereka kerjakan (QS AT-Taubah
120-121)
2. Hadits Rasul saw
Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap
penguasa yang zhalim (HR Ibnu Majah, Ahmad,
At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa?i dan Al-Baihaqi)
Barangsiapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan
tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, dan jika tidak mampu, dengan
hatitnya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim).
3. Sirah Rasul saw
- Nabi saw. dengan para sahabatnya melakukan demonstrasi meneriakkan
dan menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad saw. di jalan-jalan sambil
menelusuri jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah.
- Rasulullan saw. dan para sahabatnya sambil melakukan Thawaf Qudum
setelah peristiwa Hudaibiyah melakukan demo memperlihatkan kebenaran
Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan)
dengan memperlihatkan pundak kanan ( idhthiba?) sambil berlari-lari
kecil. Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu:? Kita tunjukkan
kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran)
adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan)?.
4. Kaidah Fiqhiyah
Sesuatu hal yang
tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal
tersebut menjadi wajib.
Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang
akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian
sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah sarana yang sangat
efektif dalam melaksanakan kewajiban amar ma?ruf nahi mungkar, dakwah dan
jihad.
Dengan demikian kami cenderung mengatakan bahwa demonstrasi
sebagai sebuah sarana harus dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dakwah,
amar ma?ruf nahi mungkar dan jihad demi meneggakkan nilai-nilai kebenaran
dan keadilan. Memberantas kezhaliman dan kebatilan. Dan umat Islam harus
mendukung setiap upaya kebaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai
Islam demi kejayaan Islam dan kemashlahatan umat.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam
Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|